<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bawah, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Aug 2023 10:21:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bawah, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PPTP3A Pamekasan Soroti Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual pada Anak di Bawah Umur</title>
		<link>https://memontum.com/pptp3a-pamekasan-soroti-peningkatan-kasus-kekerasan-seksual-pada-anak-di-bawah-umur</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 10:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[anak,]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[pada]]></category>
		<category><![CDATA[peningkatan]]></category>
		<category><![CDATA[pptp3a]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[seksual]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194743</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan. Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPTP3A) Pamekasan sampaikan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur mengalami peningkatan.</p>



<p>Koordinator Devisi Hukum PPTP3A Pamekasan, Umi Supraptiningsih, mengatakan bahwa data kekerasan seksual yang menimpa pada anak di bawah umur tahun 2023, tercatat cukup tinggi daripada tahun sebelumnya. &#8220;Untuk data kekerasan seksual terutama yang dialami oleh anak-anak, lumayan cukup tinggi yaitu ada enam kasus,&#8221; katanya, kepada Memontum.com, Selasa (01/08/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Madura, itu juga menyampaikan bahwa dari enam kasus yang terdata, diantaranya berupa kasus kekerasan seksual hingga persetubuhan. Sementara hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengawalan.&nbsp;</p>



<p>&#8220;Jadi, kasus yang korbannya di usia sekitar 11 sampai 12 tahun, itu ada enam. Sudah ada yang masuk persidangan dan insyallah Rabu ini putusan dan tuntutan jaksa kemarin 10 tahun,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Dirinya menambahkan, selain data enam kasus tersebut, juga ada kasus seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penelantaran dan penganiayaan. &#8220;Kalau seperti kasus KDRT, penelantaran dan penganiayaan, itu banyak. Kami hanya dampingi untuk kekerasan seksual. Sebanyak enam kasus tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga saat ini,&#8221; jelasnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194743</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Cabuli Murid Ngaji Perempuan di Bawah, Guru di Kota Malang Digelandang Petugas </title>
		<link>https://memontum.com/diduga-cabuli-murid-ngaji-perempuan-di-bawah-guru-di-kota-malang-digelandang-petugas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jun 2023 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bawah,]]></category>
		<category><![CDATA[cabuli]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[digelandang]]></category>
		<category><![CDATA[Guru]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Murid]]></category>
		<category><![CDATA[ngaji]]></category>
		<category><![CDATA[perempuan,]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191470</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya. Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Seorang guru ngaji berinisial DS (38), yang berdomisili di kawasan Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diamankan warga sekitar dan diserahkan ke petugas Polresta Malang Kota, Senin (19/06/2023) lalu. Yang bersangkutan diamankan, karena diduga melakukan pencabulan ke beberapa murid ngaji perempuannya.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa peristiwa ini terbongkar saat salah satu murid mengaji DS, tidak mau berangkat mengaji. Bahkan, peristiwa itu berlangsung hingga beberapa hari. Begitu pula, beberapa murid ngaji perempuan lainnya, juga tidak mau berangkat mengaji.</p>



<p>Karena penasaran itulah, salah satu orang tua murid pun bertanya kepada anaknya, terkait alasan kenapa sampai tidak mau mengaji. Saat itulah, orang tua murid dibuat kaget, karena alasan mereka tidak mau mengaji akibat takut dengan perbuatan DS yang suka meraba-raba tubuh.</p>



<p>Kejadian ini, pun sontak membuat geram. Malam itu juga, DS dibawa ke rumah Ketua RW setempat. Sempat dimusyawarahkan hingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur hukum.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Beruntungnya, saat itu petugas Polsek Blimbing segera tiba di lokasi kejadian dan menenangkan warga yang sudah mulai marah. Selanjutnya, DS diamankan alias digelandang petugas Polsek Blimbing untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menjelaskan, kejadian itu terungkap setelah salah satu murid pelaku tidak mau berangkat mengaji dengan alasan dugaan tersebut.</p>



<p>&#8220;Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya. Tetapi saat itu, korban tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke RT/RW hingga diteruskan ke petugas kepolisian. Terduga tersangka sudah kami tahan,&#8221; teranganya, Rabu (21/06/2023) tadi.</p>



<p>Untuk saat ini, tambahnya, sudah ada tiga korban yang melapor ke PPA Polresta Malang Kota. &#8220;Untuk sementara, korban yang telah melapor sekitar tiga. Namun informasinya, ada lebih. Untuk korbannya ini, semuanya anak-anak dan berjenis kelamin perempuan,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191470</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
