<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Jul 2019 13:03:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Evaluasi Pemilu, Bawaslu Sebut Banyak Pelanggaran Terjadi</title>
		<link>https://memontum.com/evaluasi-pemilu-bawaslu-sebut-banyak-pelanggaran-terjadi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 13:03:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[evaluasi]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89155-evaluasi-pemilu-bawaslu-sebut-banyak-pelanggaran-terjadi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai dilakukan. Hari ini (29/7/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat evaluasi bersama pihak terkait. Bawaslu yang turut menghadiri kegiatan ini menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi. Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya menyayangkan berbagai pelanggaran yang terjadi. Salah satunya yakni tidak adanya pihak terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai dilakukan. Hari ini (29/7/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat evaluasi bersama pihak terkait. Bawaslu yang turut menghadiri kegiatan ini menyampaikan berbagai pelanggaran yang terjadi.</p>
<p>Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan, pihaknya menyayangkan berbagai pelanggaran yang terjadi. Salah satunya yakni tidak adanya pihak terkait yang melakukan penurunan baliho dengan ukuran besar.</p>
<p>&#8220;Pihak terkait yakni pihak perijinan dan pihak caleg tersebut. Sampai saat ini, tidak ada koordinasi dari perijinan berapa nominal pemasangan baliho tersebut dan bagaimana perjanjiannya. Giliran pasang dengan harga tinggi mereka hadir paling depan, tapi giliran menurunkan tak ada satupun yang bisa dihubungi,&#8221; keluh Mustain.</p>
<p>Tak hanya itu, pelibatan anak dibawah umur dan juga ASN juga masih banyak terjadi. Selain itu, pelanggaran juga masih banyak terjadi yakni pemasangan banner yang berada di lokasi yang tidak tepat.</p>
<p>Ia juga mengatakan, banyak berbagai pelanggaran administatif yang menerapkan sanksi ringan. Hal tersebut dinilai tidak membuat jera para pelanggar kebijakan. Seharusnya, sanksi dibuat tegas agar seluruh peserta pemilu dapat melakukan berbagai kegiatan dengan tertib.</p>
<p>&#8220;Sanksi yang banyak selama ini hanya berupa teguran. Untuk mencapai pidana itu harus pelanggaran yang berat. Dampaknya, pelanggaran ringan berlalu lalang tanpa diperhatikan dengan serius,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Mustain menilai, kegiatan pemilu yang berlangsung masih minim dukungan pemerintah daerah dan juga partisipasi masyarakat masih rendah. Sehingga, proses pemilu berjalan dengan kurang baik dan juga digerakkan beberapa orang saja.</p>
<p>&#8220;Kegiatan kampanye itu kan sebagian besar difasilitasi oleh KPU, tapi Caleg dan Parpol lebih mempercayakan pada tokoh sentral. Akibatnya kampanye minim, blusukan minim dan partisipasi masyarakat juga rendah,&#8221; terangnya.</p>
<p>Senada dengan Mustain, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin mengamini kurangnya pemanfaatan media kampanye oleh para peserta pemilu. Dikatakan, hingga saat ini masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) berada di kantor KPU yang tidak dimanfaatkan peserta pemilu.</p>
<p>&#8220;APK sampai saat ini masih ada yang belum diambil. Padahal kami fasilitasi itu,&#8221; Ungkapnya.</p>
<p>Ia berharap, evaluasi ini akan menjadi perbaikan pada badan KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam menghadapi pemilu yang akan datang. Seluruh saran dan masukan sebagai bentuk perhatian untuk membangun demokrasi yang lebih baik.</p>
<p>&#8220;Seluruh kritik saran dan masukan merupakan bahan kami untuk semakin baik kedepan. Seluruhnya kami tampung dan kami kaji untuk menghadapi pemilu yang akan datang,&#8221; tegasnya. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89155</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Berdalih, Caleg DPR RI Dja&#8217;far Shodiq Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-berdalih-caleg-dpr-ri-djafar-shodiq-tak-penuhi-unsur-pidana-pemilu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Apr 2019 07:42:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran pidana pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/82273-bawaslu-berdalih-caleg-dpr-ri-djafar-shodiq-tak-penuhi-unsur-pidana-pemilu</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Calon legislatif (caleg) dari partai Nasdem Dapil Madura, Dja&#8217;far Shodiq yang terindikasi melanggar pidana pemilu rupanya bisa bernafas lega. Pasalnya, Bawaslu Bangkalan berdalih tidak menemukan cukup bukti atas laporan LSM Lira Bangkalan. Oleh karena itu, Kasus tersebut dihentikan lantaran salah satu unsur dari laporan kasus tersebut tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dilanjutkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Calon legislatif (caleg) dari partai Nasdem Dapil Madura, Dja&#8217;far Shodiq yang terindikasi melanggar pidana pemilu rupanya bisa bernafas lega. Pasalnya, Bawaslu Bangkalan berdalih tidak menemukan cukup bukti atas laporan LSM Lira Bangkalan. Oleh karena itu, Kasus tersebut dihentikan lantaran salah satu unsur dari laporan kasus tersebut tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>Padahal, Tim investigasi Bawaslu Bangkalan telah menelusuri sumber dana kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak yang digelar di PKPN tanggal 10 Maret 2019 lalu. Kemudian, Tim investigasi mendatangi kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Sekretariat DPR RI di Jakarta pada Senin (25/3/2019).</p>
<p>Setelah dari Jakarta, dilanjutkan pembahasan kedua bersama Gakkumdu di kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (1/4/2019). Bawaslu Bangkalan mengundang anggota kejaksaan dan polres Bangkalan yang tergabung di Gakkumdu untuk menggelar rapat.</p>
<p>Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pembahasan kedua ini menentukan apakah lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak. Namun, hasil rapat dengan Gakumdu tidak menemukan cukup bukti pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita mengundang anggota Kejaksaan dan Polres Bangkalan untuk membahas hasil klarifikasi dan investigasi Bawaslu Bangkalan terkait persoalan Dja&#8217;far Shodiq,&#8221; jelas Mustain.</p>
<p>Sementara itu, Iptu Muhaimin dari Polres Bangkalan mengatakan, pihaknya kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga, belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.</p>
<p>Sama halnya dengan Muhaimin, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi, indikasi pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD Komisi VIII tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>&#8220;Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,&#8221; terang Rini.</p>
<p>Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Dja&#8217;far Shodiq dilaporkan oleh LSM Lira Bangkalan terkait kegiatan yang diduga didanai Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. LSM Lira Bangkalan melaporkan hal itu karena ditemukan adanya bahan kampanye berupa stiker di dalam dus jajan yang dibagikan kepada tamu undangan yang hadir. <strong>(rd/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">82273</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
