<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Jatim &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-jatim/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Mar 2023 12:21:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Jatim &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kunjungi Kota Batu, Bawaslu Jatim Minta KPU Jatim untuk Penambahan TPS Lokasi Khusus</title>
		<link>https://memontum.com/kunjungi-kota-batu-bawaslu-jatim-minta-kpu-jatim-untuk-penambahan-tps-lokasi-khusus</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Mar 2023 12:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota batu]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[TPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=185080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Bawaslu Jawa Timur menyarankan kepada KPU Jatim untuk menambahkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus. Dimana, penambahan untuk TPS khusus ini, disarankan karena untuk jumlah TPS masih belum ditetapkan jumlahnya. Disampaikan Staf Pengawasan Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Maulana Hasun, bahwa saran untuk penambahan TPS lokasi khusus itu berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Bawaslu Jawa Timur menyarankan kepada KPU Jatim untuk menambahkan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus. Dimana, penambahan untuk TPS khusus ini, disarankan karena untuk jumlah TPS masih belum ditetapkan jumlahnya.</p>



<p>Disampaikan Staf Pengawasan Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Timur, Maulana Hasun, bahwa saran untuk penambahan TPS lokasi khusus itu berdasarkan temuannya saat melakukan kunjungan di beberapa daerah di Jawa Timur dan yang terakhir di Kota Batu. &#8220;Kami sarankan kepada KPU, untuk melakukan penambahan TPS lokasi khusus kepada KPU. Di sini, berdasarkan kunjungan kita di lima daerah yaitu Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan terakhir adalah Kota Batu. Terhitung, mulai 11 hingga 15 Maret 2023, yang merupakan tanggal terakhir dilakukan pencoklitan,&#8221; terang Maulana, saat ditemui di Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (15/03/2023) tadi.</p>



<p>Salah satu temuan yang menjadi perhatian, tambahnya, yaitu adanya pondok pesantren di sejumlah daerah yang dihuni oleh banyak santri. Salah satunya seperti di daerah Gresik, ada sebuah pondok pesantren yang dihuni oleh 2 ribu santri. Itu, terdiri dari usia yang sudah layak memiliki hak pilih. Sementara di Ponpes itu, ternyata tidak memiliki TPS.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Saat kami di Gresik, itu kami berkunjung di salah satu Pondok Pesantren. Di situ, ditempati 2 ribu santri yang usianya setingkat siswa SMA. Yang artinya, sudah memiliki hak pilih. Dant ternyata, di sana tidak memiliki TPS. Disinilah, yang menjadi potensi untuk ditambahkan TPS lokasi khusus setelah dicoklit,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Dijelaskan Maulana, seperti di Desa Giripurno, Kota Batu, di salah satu dusun ditemukan juga terhitung dari estimasi jumlah pemilih yang melebihi dari ketersediaan jumlah TPS. Atas dasar itu, juga perlu ditambahkan TPS lokasi Khusus. Karena, berpotensi untuk target dari KPU setiap TPS diisi 300 suara akan tidak terlaksana, karena akan lebih dari itu.</p>



<p>&#8220;Dari semua temuan kami di lapangan, untuk itu kami akan koordinasi dengan Bawaslu untuk menyarankan kepada KPU Jatim untuk menambahkan TPS lokasi khusus. Karena, saat ini juga masih belum ada penetapan jumlah TPS. Tentunya, masih ada potensi penambahan TPS,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">185080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Surat Berkop Bawaslu Jatim Soal Tindak Lanjut Putusan MA oleh KPUD Jember, Ini Faktanya</title>
		<link>https://memontum.com/surat-berkop-bawaslu-jatim-soal-tindak-lanjut-putusan-ma-oleh-kpud-jember-ini-faktanya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Dec 2021 09:31:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD]]></category>
		<category><![CDATA[KPUD Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Berkop]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=160615</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, beredar di masyarakat Jember. Dalam surat yang beredar di banyak di grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk hadir dalam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Foto lembaran surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, tentang surat sosialisasi dan Tindak Lanjut putusan MA oleh KPUD Jember, beredar di masyarakat Jember. Dalam surat yang beredar di banyak di grup aplikasi WhatsApp itu, Bawaslu Jatim mengundang pasangan calon Bupati Jember Faida dan Dwi Arya Nugraha Oktavianto, untuk hadir dalam acara di Sidoarjo, Rabu (22/12/2021) tadi.</p>



<p>Isi surat dengan nomor 0462/K.JI/HM.00/XII/2021, menyatakan bahwa akan mengundang Paslon saat Pilkada Jember 2020 tersebut ke Sidoarjo. Lokasinya, bertempat di Ruang Flamboyan 1, Fave Hotel, Jalan Jenggolo No 15 Pucang, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.</p>



<p>Dengan agenda Sosialisasi dan Tindak Lanjut Hasil Putusan Mahkamah Agung tentang pelanggaran TSM salah satu Paslon pada Pilkada Serentak Kabupaten Jember 2020. Dalam foto lembaran surat itupun, juga tampak ditandangani lengkap berstempel biru oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jatim Moh Amin.</p>



<p>Secara terpisah, saat foto lembaran surat itu dikonfirmasi ke Bawaslu Jatim atau anggota Bawaslu Jawa Timur Divisi Humas Nur Elya Anggraeni, pihaknya menegaskan bahwa jika surat tersebut Hoax. &#8220;Yang pertama, kami pastikan bahwa kami (Bawaslu Jatim, red) tidak pernah mengeluarkan surat yang banyak beredar di aplikasi whatsapp dan viral di Kabupaten Jember. Itu surat, kami pastikan hoax dan kami juga tidak tahu siapa yang membuat,&#8221; ujar wanita yang akrab dipanggil Eli, saat dikonfirmasi melalui ponselnya.</p>



<p>Menurut Eli, foto lembaran surat itu dibuat dan disebarkan bahkan sampai viral. Oleh pihak tidak bertanggung jawab. &#8220;Kami menduga, itu untuk memancing suasana tidak nyaman di Kabupaten Jember. Karena, hari ini kami tidak menyelenggarakan acara tersebut (seperti yang tertulis dalam foto lembaran surat itu, red). Mau menyelenggarakan bagaimana, wong suratnya saja kami tidak membuat,&#8221; sambungnya, Rabu (22/12/2021).</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Eli juga menambahkan, Bawaslu Jatim tidak pernah membuat surat yang berisi permohonan kepada KPUD Jember untuk memfasilitasi kegiatan yang dimaksud. &#8220;Jadi, itu tidak benar. Suratnya saja tidak ada, apalagi kegiatannya. Intinya, Pilkada sudah selesai dan seluruh dugaan-dugaan terkait pelanggaran dalam sepanjang tahapan Pilkada, sudah selesai. Kita tidak lagi bicara soal pilkada, sekarang waktunya membangun Kabupaten Jember,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Eli juga menambahkan, terkait bentuk susunan tata tulisan dalam foto surat tersebut. Juga dinilai banyak keanehan.</p>



<p>&#8220;Untuk tata naskah, surat itupun juga bukan milik kami. Itu (tata naskah surat) yang jadul. Hari ini model tatanan surat kami sudah tidak begitu. Nomor surat juga tidak sampai 400 untuk kode HM. Banyak yang janggal surat itu, dan kami pastikan Hoax. Ketua Bawaslu Jatim juga tegas, jika tidak pernah menandatangani surat itu, ataupun mendisposisikan dan tidak pernah ada permintaan mengenai surat itu,&#8221; imbuhnya</p>



<p>Sebagai tindak lanjut, ujarnya, Bawaslu Jatim menyikapi beredarnya foto lembaran surat itu dengan melakukan rapat internal. &#8220;Kita wait and see, serta kami pastikan itu hoax. Kemudian secara internal, terkait surat ini masih kami rapatkan secara internal. Karena kami dapat informasinya juga baru hari ini. Kami kaget ada kegiatan apa, karena kalau ada tujuh pimpinan pasti tahu ada kegiatan apa. Tidak mungkin juga KPU Jember meminta fasilitasi ke Bawaslu. Karena kan terkait komunikasi, harus dibawah naungan lembaga yang sama. Dalam pandangan kami, kalau KPUD Jember meminta fasilitas ke KPU Provinsi. Bukannya ke kami di Bawaslu Jawa Timur. Bahkan Bawaslu Jatim ya,&#8221; sambungnya. <strong>(rio/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">160615</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jatim Sebut  APK Dipasang di Billboard Melanggar</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-jatim-sebut-apk-dipasang-di-billboard-melanggar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 23 Dec 2018 12:56:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=70067</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim menilai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di billboard melanggar aturan. Larangan itu, diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat berperan aktif dalam meminimalisir pelanggaran pemasangan APK itu dengan cara melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing pemasangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jatim menilai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di billboard melanggar aturan. Larangan itu, diatur dalam Peraturan KPU dan Bawaslu.</p>
<p>Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar Partai Politik (Parpol) dan masyarakat berperan aktif dalam meminimalisir pelanggaran pemasangan APK itu dengan cara melaporkan ke Bawaslu kabupaten/kota masing-masing pemasangan APK untuk Calon Legislatif (Caleg) DPRD kabupaten/kota, DPRD propinsi maupun DPR RI, termasuk calon DPD maupun Capres dan Cawapres.</p>
<p>&#8220;Pemasangan APK di billboard melanggar aturan. Dalam peraturan KPU tidak memperbolehkan pemasangan itu. Karena yang difasilitasi adalah spanduk dan banner biasa. Peraturan larangan itu sama dengan peraturan Bawaslu. Untuk penertibannya kami mencari rekanan penyedia billbordnya karena biasanya itu berbayar dan ada harganya,&#8221; terang</p>
<p>Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Provinsi Jatim, Nur Elya Anggraini saat Rapat Koordinasi Pola Pencegahan dan Penindakan Pelanggaran Dalam Tahapan Pemilu 2019, di ruang Jupiter Sun City Hotel, Sidoarjo, Jumat (21/12/2018) sore.</p>
<p>Untuk penindakan APK di billboard, lanjut perempuan yang akrab dipanggil Elly ini, Bawaslu bakal berkoordinasi Satpol PP setempat. Namun praktiknya tetap kesulitasn menertibkan lantaran ada penyedia jasa (rekanan) billborad. Selain itu, pemasangannya cukup tinggi dan untuk penertibannya membutuhkan peralatan dan tenaga lebih.</p>
<p>&#8220;Kami (Bawaslu) akan berusah berkoordinasi dengan pemilik jasa billboard yang dipasangi APK yang melanggar aturan itu. Apalagi saat musim hujan penertiban APK di billboard sangat beresiko. Peralatan penertiban yang dimiliki Bawaslu dan tenaganya sangat minim. Bahkan kami sering kesulitan menemui rekanan penyedia billboarnya,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Oleh karena itu, Komisioner Bawaslu asal Bangkalan ini meminta agar semua Caleg dari semua parpol bisa memahami aturan yang ada. KPU hanya memfasilitasi APK spanduk dan baliho. Sehingga untuk pemasangan billboard tidak dibenarkan. Apalagi, pemasangan di billboar itu akan menimbulkan saling iri antar caleg yang punya uang dan tidak.</p>
<p>&#8220;Kami meminta para caleg memanfaatkan APK yang ditetapkan. Termasuk tidak memaku APK di pohon. Penertiban Bawaslu dilakukan bertahap tidak secara langsung. Karena harus diidentifikasi dulu baru dilakukan penertiban untuk memastikan letak pelanggarannya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Elly juga mengakui sudah ada peraturan tentang uang transpor untuk pemilih. Akan tetapi besarannya belum ditetapkan KPU.</p>
<p>&#8220;Untuk uang transportasi itu, tinggal penetapan nilainya dari KPU saja. Sekarang memang ada uang transportasi,&#8221; pungkasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Jatim Ajak Perangi Hoax dan Money Politik</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-jatim-ajak-perangi-hoax-dan-money-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Oct 2018 13:43:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=58456</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi berita hoak, berbau SARA dan praktek money politik dalam Pemilu 2019 mendatang. Jika ditemukan praktek kampanye menggunakan berita hoak, isu berbau SARA dan menggunakan money politik untuk mengajak konstituen memilih, Bawaslu tidak segan-segan bakal memproses pelanggaran Pemilu itu. &#8220;Kalau [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Jawa Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi berita hoak, berbau SARA dan praktek money politik dalam Pemilu 2019 mendatang. Jika ditemukan praktek kampanye menggunakan berita hoak, isu berbau SARA dan menggunakan money politik untuk mengajak konstituen memilih, Bawaslu tidak segan-segan bakal memproses pelanggaran Pemilu itu.</p>
<p>&#8220;Kalau ada kampanye memanfaatkan berita hoak, mendiskreditkan dan memicu isu SARA maupun ujaran kebencian serta menggunakan money politik, kami langsung bertindak. Karena tindakan kami itu sebagai bentuk pencegahan,&#8221; terang Komisioner Divisi Sengketa, Bawaslu Propinsi Jatim, Totok Hariyono kepada Memontum.com, Selasa (2/10/2018) disela-sela acara </p>
<p>Sosialisasi Pengawasan Kampanye bertema Kampanye Mendidik Tanpa Isu Sara dan Money Politik yang diikuti ratusan peserta di Hotel Sofia Juanda, Sidoarjo yang digelar Bawaslu Sidoarjo.</p>
<p>Selain itu, lanjut pria yang akrab dipanggil Totok ini, yang perlu diperangi lainnya adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri maupun TNI dalam kampanye serta keterlibatan perangkat desa. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Silahkan memilih Caleg maupun lainnya lewat visi misi dan track record calonnya. Bukan karena iming-iming hadiah uangnya agar tujuan mencapai Pemilu murah bisa terealisasi,&#8221; imbuh wartawan senior ini.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58456</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
