<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-kabupaten-blitar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 09 Mar 2020 15:44:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Kabupaten Blitar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan 13 Calon PPS Terindikasi Sebagai Pengurus Parpol</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kabupaten-blitar-temukan-13-calon-pps-terindikasi-sebagai-pengurus-parpol</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2020 15:44:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<category><![CDATA[Temuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108164-bawaslu-kabupaten-blitar-temukan-13-calon-pps-terindikasi-sebagai-pengurus-parpol</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan belasan calon anggota PPS terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol). Temuan tersebut diketahui, saat belasan nama calon anggota PPS tersebut tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar telah melakukan pengawasan proses seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hasil pengawasan yang dilakukan, Bawaslu menemukan belasan calon anggota PPS terindikasi anggota dan pengurus partai politik (parpol).</p>
<p>Temuan tersebut diketahui, saat belasan nama calon anggota PPS tersebut tercantum pada pengumuman KPU Kabupaten Blitar Nomor 126/PP.04.2-Pi/KPU-Kab/II/2020 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 pada 28 Februari 2020 ini, masuk dalam Sistem Informasi Parpol (Sipol).</p>
<p>Koordinator Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar, Priya Hari Santosa mengatakan, bahwa pihaknya telah mencermati nama para calon anggota PPS dan menyandingkan dengan data Sipol yang ada.</p>
<p>“Bawaslu mendapati 13 nama masuk ke dalam Sipol, dan dua nama masuk ke dalam pengurus parpol,” kata Priya Hari Santosa, Senin (9/3/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Priya menyampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 13 Tahun 2017 yang menjadi syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS adalah tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpil, yang dibuktikan degnan surat keterangan dari pengurus parpol bersangkutan.</p>
<p>“Penyelenggara di setiap tingkatan harus netral dan tidak berafiliasi dengan parpol. Sehingga, sejak dari rekrutmen sudah harus diperhatikan,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Atas temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Blitar untuk mencermati calon PPS yang akan direkrut. Surat rekomendasi bernomor 066/K.JI-03/PM.00.02/III/2020 tersebut ditandatangai Rabu (4/3/2020) lalu.</p>
<p>Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin menyampaikan, rekomendasi yang dilayangkan ke KPU Kabupaten Blitar tersebut berisi tiga poin. Diantaranya, KPU Kabupaten Blitar harus melakukan klarifikasi kepada calon anggota PPS yang namanya terindikasi anggota dan pengurus parpol. Memastikan dalam proses pembentukan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan memberikan jawaban tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Blitar terhadap calon anggota PPS yang terdaftar dalam Sipol dan SK Parpol tersebut.</p>
<p>&#8220;Diharapkan, proses rekrutmen calon anggota PPS pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020 ini, bisa berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&#8221; jelas Abdul Hakam. <strong>(jr/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108164</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Pelanggaran Rekrutmen PPS, Tanpa Ikut Tes Calon PPS Lolos</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kabupaten-blitar-temukan-pelanggaran-rekrutmen-pps-tanpa-ikut-tes-calon-pps-lolos</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2020 13:09:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107905-bawaslu-kabupaten-blitar-temukan-pelanggaran-rekrutmen-pps-tanpa-ikut-tes-calon-pps-lolos</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak profesional. KPU Kabupaten Blitar melaksanakan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dinilai tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar menilai kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar tidak profesional. KPU Kabupaten Blitar melaksanakan perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak sesuai peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar dinilai tidak dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pengawasannya, Baswalu telah mendapatkan sejumlah temuan dalam proses perekrutan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar Tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Menurut PKPU, penyelenggara harus melaksanakan prinsip penyelenggaraan, seperti mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, akuntabel, efektif dan efisien,&#8221; kata Abdul Hakam Sholahudin, Jumat (5/3/2020).</p>
<p>Lebih lanjut Hakam menyampaikan, sesuai kewenangannya Bawaslu mengawasi perekrutan lembaga ad hoc pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada Minggu (1/3/2020) kemarin, KPU menggelar tes tulis secara serentak di lima tempat, yaitu Srengat, Kesamben, Sutojayan, Kademangan, dan SMPN 2 Wlingi.</p>
<p>Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Diantaranya di Desa Birowo Kecamatan Binangun atas nama Edi Susilo, dimana saat mendaftar yang bersangkutan menyerahkan dokumen berupa fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh notaris. Namun oleh KPU dinyatakan tidak boleh. Kemudian saat bersamaan yang bersangkutan juga menyerahkan fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Dinas Pendidikan, ternyata juga tidak boleh. Sehingga Edy Susilo dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal dilihat dari syaratnya sudah terpenuhi.</p>
<p>&#8220;Merasa tidak lolos, setelah itu Edu lapor ke Bawaslu. Namun laporannya tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga itu menjadi temuan Bawaslu. Kemudian kita lakukan klarifikasi beberapa saksi maupun pelaku dalam hal ini KPU. Saat klarifikasi KPU menyatakan salah karena khilaf. Selanjutnya kita merekomendasikan agar KPU mengelar tes tulis susulan,&#8221; papar Hakam.</p>
<p>Hakam menyebut selain temuan di Birowo Kecamatan Binangun, Bawaslu juga mendapatkan beberapa temuan yang lain, diantaranya di Desa Pagerwojo Kecamatan Kesamben atas nama Aan Novita, dan di Desa Jeding Kecamatan Sanankulon atas Moh Rizki Ibrahim.</p>
<p>“Keduanya diketahui tidak ikut tes tulis, namun oleh KPU dinyatakan lolos saat pengumuman. Untuk itu kami merekomendasikan agar KPU melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.</p>
<p>Hakam menambahkan, sedangkan di Desa Temenggungan Kecamatan Udanawu, ada nama Heru Purnomo dan Purnomo (dua orang yang berbeda). Awalnya Heru Purnomo dinyatakan memenuhi syarat (MS), sedangkan Purnomo dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun malamnya sebelum melakukan ujian tes tulis, Purnomo dihubungi melalui telpon dinyatakan MS dan boleh mengikuti ujian tes tulis. Sementara Heru Purnomo dinyatakan TMS.</p>
<p>“Perubahan melalui telpon dianggap tidak melakukan prinsip penyelenggara. Untuk itu Bawaslu merekomendasikan agar melakukan perubahan secara tertulis,” imbunya.</p>
<p>Sementara Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis, Nikmatus Sholihah saat dikonfirnasi terkait hal ini, mengaku sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu sekitar pukul 12.00 WIB. Ada beberapa hal setelah mengumumkan nama 6 besar calon anggota PPS atau yang lolos tes tulis, dimana Bawaslu mengawasi proses rekruitmennya. Setelah itu ada beberapa tenuan dan sudah bersurat rekomendasi.</p>
<p>&#8220;Kita sedang mengkaji rekomendasi itu. Bunyinya kan rekomendasi, berarti kita akan melaksanakan rekomendasi itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,&#8221; jelas Nikmatus Sholihah.</p>
<p>Rekomendasi dari Bawaslu, lanjut Nikmatus, salah satunya agar KPU menggelar tes tulis susulan dan ralat nama.</p>
<p>“Rencananya, Sabtu 07 Maret 2020 mendatang akan dilakukan tes tulis susulan untuk nama-nama yang telah direkomendasikan Bawaslu,” pungkas Nikmatus Sholihah. <strong>(jar/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107905</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
