<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Kabupaten Jember &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-kabupaten-jember/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Oct 2018 12:06:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Kabupaten Jember &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bahas Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Bawaslu Gandeng Media Massa di Jember</title>
		<link>https://memontum.com/bahas-aturan-pemasangan-iklan-kampanye-bawaslu-gandeng-media-massa-di-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Oct 2018 12:06:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=60464</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Guna mendukung terselenggaranya pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2019 yang akan datang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember gandeng media massa di Jember. Dengan tema “Sosialisasi Peran Serta Media Dalam Rangka Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 Bermartabat&#8221; puluhan awak media, tim Cyber Crime Polres Jember, Dinas Komunikasi dan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Guna mendukung terselenggaranya pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2019 yang akan datang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember gandeng media massa di Jember. Dengan tema “Sosialisasi Peran Serta Media Dalam Rangka Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 Bermartabat&#8221;  puluhan awak media, tim Cyber Crime Polres Jember, Dinas Komunikasi dan Informasi mendengarkan dengan serius paparan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan juga Propinsi di aula Hotel Meotel Jember, Kamis (18/10/2018).</p>
<p>Salah satu anggota Komisioner Bawaslu Propinsi Jatim Nur Elia Anggareni yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa kampanye di media massa di diperbolehkan namun dengan aturan yang ketat.</p>
<p>“Harus dipahami oleh kawan-kawan media agar pemasangan iklan kampanye di media massa harus diketahui aturannya untuk menghindari sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujarnya. Masih kata Ely sapaan akrabnya, jika ada laporan terjadinya dugaan pelanggaran maka pihak Bawaslu masih akan mengkaji terkait bukti formil dan materiilnya, Jika terkait dengan pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU Jika terkait pidana ke Gakumdu.</p>
<p> “Namun jika yang terbukti melanggar media massa akan diteruskan ke Gugus Tugas (Dewan Pers, KPI, KPU dan Bawaslu),” kata mantan reporter radio di Jember ini. Eli berharap peran aktif media massa yang ada agar dapat mensukseskan dan juga memahami aturan terbaru terkait kampanye maupun pemasangan iklan di media massa dan juga yang lain  terkait penyelenggaraan Pemilu tahun 2019. </p>
<p>Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Tobroni Pusaka, SSos kepada awak media mengungkapkan cara sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Jember menjelaskan tentang fungsi masing-masing komisioner yang ada di bawah kendali Bawaslu. </p>
<p>Diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya politik uang, mengawasi netralitas semua pihak dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan putusan / keputusan.</p>
<p>“Termasuk juga mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, &#8211; mengevaluasi pengawasan Pemilu, melaksanakan tugas yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.</p>
<p>Masih kata Imam, wewenang Bawaslu sendiri diantaranya menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, menerima, memeriksa, memediasi dan mengadjudikasi dan memutus penyelasaian sengketa proses Pemilu. “Selain itu juga berwenang unbtuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.</p>
<p>Jika terjadi kendala pihak Bawaslu Kecamatan Imam juga menerangkan Bawaslu Kabupaten dapat mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kecamatan jika berhalangan sementara. Meminta bahan keterangan kepada pihak yang terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. <strong>(yud/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">60464</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Persoalkan Baliho Bergambar Gus Ipul</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-persoalkan-baliho-bergambar-gus-ipul</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Mar 2018 13:55:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kabupaten Jember]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[pilgub jatim]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/30505-bawaslu-persoalkan-baliho-bergambar-gus-ipul</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8212; Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melalui Panwascam Kecamatan Kaliwates, mengirimkan surat kepada tim pemenangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur ke kantor GP Ansor di Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede Jember, Kamis (8/3/2018). Menurut Ketua GP Ansor Jember Ayub Junaidi, surat imbauan tersebut salah alamat. “Surat tersebut salah alamat mestinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8212; Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember melalui Panwascam Kecamatan Kaliwates, mengirimkan surat kepada tim pemenangan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur ke kantor GP Ansor di Jalan Danau Toba, Kelurahan Tegal Gede Jember, Kamis (8/3/2018). Menurut Ketua GP Ansor Jember Ayub Junaidi, surat imbauan tersebut salah alamat.</p>
<p>“Surat tersebut salah alamat mestinya tidak ke Kantor Ansor,dan saya bukan anggota tim pemenangan paslon nomor 2,” katanya. Pada surat tersebut tertulis kepada tim pemenangan paslon nomor 2.</p>
<p>Masih lanjut Ayub Junaidi, dalam surat tersebut berisi imbauan agar menurunkan baliho yang terpasang di Jalan Gajah Mada di depan masjid Al Huda.</p>
<p>”Ini &#8216;kan lucu itukan baliho lama kalau tidak salah tahun 2017, dan dianggap bahan kampanye padahal tidak ada unsur ajakan, memuat visi misi pasangan calon, foto pasangan calon. Isinya memang ada gambar foto Gus Ipul tapi sebagai Wakil Gubernur Jawa Timur dan foto saya, dan isinya Jas Hijau ajakan agar tidak melupakan jasa para ulama,” lanjutnya.</p>
<p>“Lah iya kalau semua yang ada gambarnya Gus Ipul ataupun Ibu Khofifah dianggap sebagai alat peraga kampanye kalau ada calon gubernur dan wakilnya tampil di TV harusnya diblur atau dikaburkan wajahnya,” ujar Ayub yang juga anggota DPRD Jember dari PKB ini.</p>
<p>Ayub juga mengatakan pihaknya mendukung Banwaslu dan jajarannya untuk menjalankan semua perundangan dan aturan terkait Pilkada Gubernur.Namun seharusnya juga bijaksana memilah-milah agar Banwaslu dan jajarannya tidak dianggap arogan dan show of force.</p>
<p>Namun demikian Ayub tidak keberatan baliho bergambar dirinya dan Gus Ipul yang ada Jalan Gajah Mada tersebut di turunkan.</p>
<p>“Ya silahkan saja diturunkan wong itukan saya dulu masang disana mbayar ke vendornya dan masanya kontraknya sudah habis lama. Kalau mau menurunkan ya mestinya ijin ke vendor yang punya tiang papan reklame tersebut,” pungkasnya.<strong>(cw3/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30505</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
