<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Kota Probolinggo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-kota-probolinggo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 12:09:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Kota Probolinggo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Soal Iklan Caleg di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Diminta Bersikap Tegas</title>
		<link>https://memontum.com/soal-iklan-caleg-di-koran-bawaslu-kota-probolinggo-diminta-bersikap-tegas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jan 2019 13:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kota Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/72256-soal-iklan-caleg-di-koran-bawaslu-kota-probolinggo-diminta-bersikap-tegas</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Masyarakat Kota Probolinggo berharap, KPU dan Bawaslu menegakkan peraturan pada pemilu legislatif dan pilpres April 2019 mendatang. Jangan karena kedua lembaga ini masih lemah dalam penegakan peraturan, pemilu di Kota Probolinggo berakhir dengan kerusuhan. &#8220;Keberadaan KPU dan Bawaslu harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan partai peserta pemilu. Protes dan sanggahan terjadi karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Masyarakat Kota Probolinggo berharap, KPU dan Bawaslu menegakkan peraturan pada pemilu legislatif dan pilpres April 2019 mendatang. Jangan karena kedua lembaga ini masih lemah dalam penegakan peraturan, pemilu di Kota Probolinggo berakhir dengan kerusuhan.</p>
<p>&#8220;Keberadaan KPU dan Bawaslu harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan partai peserta pemilu. Protes dan sanggahan terjadi karena lembaga ini bekerja tidak profesional, setiap tempat tidak terjaga dengan maksimal sehingga terjadi kecurangan,&#8221; katanya.</p>
<p>Anggota Komisi A, pada DPRD Kota Probolinggo, Ali Muktar dari Fraksi PKB menyampaikan, Aturan hukum terkait dengan pemilu legislatif, yang perlu ditegaskan bukan hanya untuk caleg yang harus tunduk kepada norma hukum. Yang tidak kalah pentingnya justru penyelenggaraan yang wajib memahami  dan menjalankan aturan hukum itu sendiri. Sebab sukses pemilu itu tidak hanya bertumpu pada caleg yg taat aturan, juga penyelenggara dan masyarakatnya.</p>
<p>&#8220;Bawaslu dan KPU Kota Probolinggo seharusnya bekerja dengan schedule yang jelas. Misal ketika sudah masuk masa kampanye KPU belum membuat zona wilayah yang boleh dan dilarang dipasang APK. Zona wilayah itu KPU kab/kota membuat surat keputusan tentang zona pemasangan APK. Karena KPU blm buat seharusnya Bawaslu menegurnya,” tegasnya</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://memontum.com/72065-seorang-caleg-diduga-langgar-aturan-iklan-di-koran-bawaslu-kota-probolinggo-tak-respon" rel="noopener noreferrer" target="_blank">Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon</a></p>
<p>&#8220;Kalau pemasangan iklan di media masa dan kampanye rapat umum, yang dijadwal oleh KPU nanti pada tgl 24 Maret s/d 13 April 2019. Tapi masa kampanye itu sendiri kan sudah dimulai sejak partai politik ditetapkan nomor urut sebagai peserta pemilu. Berarti daerah sudah membuat regulasi sebelum itu, sehingga caleg maupun partai tidak dirugikan dengan sikap Bawaslu yang mencabut APK yang sudah terpasang itu,” urainya</p>
<p>Menurut mantan Ketua Komisi A ini, puluhan miliar rupiah sudah dikucurkan negara untuk membiayai penyelenggaraan pemilu. Apalagi Bawaslu, sudah dibentuk sampai ke lini paling bawah, mulai dari kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan sampai ke TPS ada petugas panwas, maka diminta bekerjalah sesuai tupoksinya,”tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Seorang Caleg Diduga Langgar Aturan Iklan di Koran, Bawaslu Kota Probolinggo Tak Respon</title>
		<link>https://memontum.com/seorang-caleg-diduga-langgar-aturan-iklan-di-koran-bawaslu-kota-probolinggo-tak-respon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jan 2019 14:05:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kota Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=72065</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Partai politik diberi waktu 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di berbagai media. Terdapat beberapa aturan terkait iklan kampanye tersebut. Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Dilihat Memontum, materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu. Sedangkan jadwal iklan di media [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Partai politik diberi waktu 21 hari untuk melakukan iklan kampanye di berbagai media. Terdapat beberapa aturan terkait iklan kampanye tersebut. Aturan ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 37 tentang kampanye. Dilihat Memontum, materi iklan kampanye tersebut berisi visi, misi, dan program peserta pemilu.</p>
<p>Sedangkan jadwal iklan di media massa diatur dalam PKPU no 32 tahun 2018, yang menentukan tahapannya 24 maret &#8211; 13 april 2019. Materi iklan kampanye tersebut dapat dimuat berupa tulisan, gambar, hingga suara. Selain itu, KPU membatasi banyak dan durasi iklan kampanye tersebut.</p>
<p>Tak hanya itu, peserta pemilu juga dilarang memasang iklan kampanye dalam bentuk berita. Iklan kampanye ini baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019. Ini dikutip dari yang disampaikan komisioner KPU, Wahyu Setiawan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Berikut ini isi pasal yang mengatur iklan kampanye di media massa: Pasal 37 (2) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. (3) Materi Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: </p>
<p>a. tulisan;<br />
b. suara;<br />
c. gambar; dan/atau<br />
d. gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.<br />
(4) Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum secara kumulatif sebanyak:<br />
a. 8 (delapan) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari<br />
untuk iklan di televisi;<br />
b. 4 (empat) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari untuk iklan di radio;<br />
c. 810 (delapan ratus sepuluh) milimeter kolom atau 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak setiap hari untuk iklan di media cetak;<br />
d. 1 (satu) banner untuk setiap media dalam jaringan setiap hari untuk iklan di media dalam jaringan; dan<br />
e. 1 (satu) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk iklan di media sosial. (5) Peserta Pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita.</p>
<p>Kutipan KPU RI, dalam hal mengingatkan peserta Pemilu 2019 terkait jadwal iklan kampanye di media massa. Bahwa iklan kampanye baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72065</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
