<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Kota Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-kota-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 May 2019 21:36:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Kota Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bawaslu Kaji Laporan Terkait SCG</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-kaji-laporan-terkait-scg</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 May 2019 21:36:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pelanggaran pemilu]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=83842</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Laporan terkait dugaan pelanggaran hasil Pemilu oleh lembaga survei SCG Research and Consulting yang diajukan Doni Istyanto Hari sebagai perwakilan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya. Setelah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, Doni menyampaikan dalam klarifikasi pihaknya dimintai keterangan tentang laporan tertulis yang telah disampaikan. Dan ternyata [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8211; Laporan terkait dugaan pelanggaran hasil Pemilu oleh lembaga survei SCG Research and Consulting yang diajukan Doni Istyanto Hari sebagai perwakilan dari masyarakat, ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas dan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya.</p>
<p>Setelah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, Doni menyampaikan dalam klarifikasi pihaknya dimintai keterangan tentang laporan tertulis yang telah disampaikan. Dan ternyata laporan tersebut sudah diproses dan diterima dengan baik.</p>
<p>“Kami berharap segala sesuatunya dapat lancar sebagaimana semestinya,” kata dia setelah melakukan klarifikasi dengan Bawaslu, Selasa (7/5).</p>
<p>Untuk tindaklanjut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. Seperti kajian yang dipakai dan semua tergantung pada Bawaslu.</p>
<p>“Diproses saja sebagaimana mestinya, jika itu memang kesalahan administratif semata ya ditegur. Seperti itu saja,” jelasnya.</p>
<p>Ia juga menggantungkannya pada kajian dari Bawaslu dan Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), seperti adanya unsur pidana pemilu dan atau tidak. Pihaknya hanya melihat sebagai masyarakat, bahwa ini ada tengara pelanggaran.</p>
<p>“Kami laporkan dengan bukti-bukti yang ada. Apakah pelanggaran itu akan berimbas pada kesalahan administratif atau pun sampai pidana pemilu?. Itu semua berdasarkan kajian dari Bawaslu,” ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo menyampaikan, beberapa syarat yang dikumpulkan dengan menghadirkan tiga saksi. Bawaslu pun akan memperdalam kasus ini selain dari perspektif hukum dan perspektif pengawasan pemilu.</p>
<p>&#8220;Apakah ditemui pelanggaran pemilu? Jika tidak, apakah masuk dalam ranah pelanggaran administratif?. Kalau dalam UU Nomor 7 kan beberapa diatur, lembaga survei harus terdaftar di daerah lembaga survei yang resmi (KPU). Agar informasinya pun tidak meresahkan pada masyarakat,” kata Hadi.</p>
<p>Ia menjelaskan, yang namanya lembaga survei sehubungan metodologi penelitiannya juga mempunyai sampling error dan signifikan terhadap data.</p>
<p>Hadi menegaskan pihaknya juga akan lebih menyoroti pada sisi legalitas dari lembaga saja. Selain itu, metodologis serta analisisnya.</p>
<p>“Kami akan mendalami dulu, nanti akan kami putuskan dalam pleno dan nanti kami akan buat kajian hukumnya dulu,” jelasnya.</p>
<p>Proses ini pun nantinya berjalan sekitar lima hari. Sebab, Bawaslu butuh kelengkapan dan keterangan-keterangan lain untuk diputuskan.</p>
<p>“Ketika mereka melakukan rilis itu sah-sah saja. Itu pun ada tindakan tegas dari lembaga yang berwenang. Itu pun nanti akan kita tertibkan,” pungkasnya. <strong>(est/ano/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">83842</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Parpol Tak Taati Aturan, Bawaslu Surabaya Beri Teguran</title>
		<link>https://memontum.com/parpol-tak-taati-aturan-bawaslu-surabaya-beri-teguran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Nov 2018 14:14:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=65948</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya geram, hingga memperingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) di Surabaya yang melanggar aturan kampanye. Peringatan yang dilayangkan tak lepas dari keberadaan 16 parpol dan lima calon independen yang telah mendaftar di Calon Legeslatif (Caleg) 2019 telah melanggar peraturan kampanye terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hadi Margi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya geram, hingga memperingatkan seluruh Partai Politik (Parpol) di Surabaya yang melanggar aturan kampanye. Peringatan yang dilayangkan tak lepas dari keberadaan 16 parpol dan lima calon independen yang telah mendaftar di Calon Legeslatif (Caleg) 2019 telah melanggar peraturan kampanye terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). </p>
<p>Hadi Margi Sambodo selaku Ketua Bawaslu Surabaya mengatakan, jika seluruh partai yang ada di Surabaya telah melanggar Surat Keputusan (SK) Komisi Komisi Pemilihan Umum (KPU Kota Surabaya nomor 1567 tahun 2018. Berisikan tentang aturan lokasi pemasangan, jenis, jumlah, dan ukuran APK.</p>
<p>“Menurut laporan yang ada, terkait dari 9 metode kampanye. Pelanggaran yang paling marak yaitu tentang pelanggaran pemasangan APK di titik dan lokasi yang dilarang,” kata Hadi, Selasa (27/11/2018). Menurut data dari bawaslu Kota Surabaya, pelanggaran dalam bentuk pemasangan APK paling banyak dilakukan oleh caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyala Mattalitti sebanyak 112 APK. Sedangkan pelanggaran paling sedikit, dilakukan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).</p>
<p>Sementara itu, pelanggaran terhadap SK KPU, penggunaan APK partai politik di Surbaya, juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 2 tahun 2014. Perda tersebut mengatur tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.</p>
<p>“Memasang (alat peraga kampanye, red) di pohon. Lebih dari 50 persen APK, milik seluruh partai melanggar itu,” ujarnya. </p>
<p>Dalam pengaman APK parpol yang melanggar, Bawaslu bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya.</p>
<p>Kepada para pelanggar APK yang dilakukan oleh parpol maupun calon independen terkena sanksi berlaku. Menurut Kepala Divisi Penanganan Pelanggara Bawaslu Kota Surabaya, Usman, terdapat sanksi untuk para pelanggar.</p>
<p>&#8220;Ada, peringatan dilakukan secara verbal, setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu. Mengikuti mayoritas caleg berlatar belakang pengacara yang paham hukum, tidak ingin merusak citra partai, untuk sanksi, pihaknya menyerahkan ke bawaslu dan ketua partai provinsi,&#8221; jelasnya.<strong> (est/ano/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65948</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
