<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-sidoarjo/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Jul 2020 03:26:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Sidoarjo &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bawaslu Sidoarjo Libatkan Masyarakat Awasi Coklit dan Penyusunan Daftar Pemilih</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-sidoarjo-libatkan-masyarakat-awasi-coklit-dan-penyusunan-daftar-pemilih</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2020 03:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[coklit]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119983-bawaslu-sidoarjo-libatkan-masyarakat-awasi-coklit-dan-penyusunan-daftar-pemilih</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo melibatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, ikut mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan daftar pemilih yang saat ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo. &#8220;Pengawasan terhadap daftar pemilih harus ditopang keikutsertaan berbagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo melibatkan masyarakat untuk berperan aktif ikut mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 9 Desember 2020 mendatang. Salah satunya, ikut mengawasi proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan daftar pemilih yang saat ini dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Pengawasan terhadap daftar pemilih harus ditopang keikutsertaan berbagai elemen masyarakat. Karena berimplikasi pada jumlah surat suara yang dicetak KPU Sidoarjo. Bahkan berimplikasi pada hasil pemungutan dan penghitungan suara,&#8221; ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul, Kamis (23/7/2020) di Fave Hotel Sidoarjo.</p>
<p>Lebih jauh, Rasul menjelaskan jika penyusunan daftar pemilih tidak valid, maka, menutup kemungkinan bakal terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Misalnya dia mencontohkan di Pilkada Sampang (Madura) pernah terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), sengketa Pilkada dan sejumlah perkara lain sebagai dampak ketidakvalidan data itu.</p>
<p>&#8220;Karena itu, Bawaslu mengantisipasinya dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dalam proses Coklit dan penyusunan daftar pemilih. Diawali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif yang diikuti para aktifis GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah, Fatayat NU, Nasyiatul Aisyiyah, Karang Taruna, alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan para jurnalis,&#8221; tegas Rasul saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Coklit dan Pemutakhiran Data Pemilih Pilbup 2020, di Fave Hotel.</p>
<p>Sementara itu, kata Rasul, elemen masyarakat bisa berperan untuk mengawasi Coklit dan penyusunan daftar pemilih. Yakni bisa memberi informasi awal saat menemukan dugaan pelanggaran terkait prosedur dan tata cara Coklit dan penyusunan daftar pemilih yang terjadi di lapangan.</p>
<p>&#8220;Bahkan juga bisa langsung melapor ke Bawaslu Sidoarjo saat menemukan dugaan pelanggaran. Baik pelanggaran yang mengarah pada pelanggaran pidana, kode etik dan pelanggaran administrasi,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119983</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Sidoarjo Temukan Dugaan Pelanggaran Pidana Soal Dukungan</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-sidoarjo-temukan-dugaan-pelanggaran-pidana-soal-dukungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jul 2020 03:07:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pelanggaran pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/119259-bawaslu-sidoarjo-temukan-dugaan-pelanggaran-pidana-soal-dukungan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam dukungan calon independen (perseorangan). Ini menyusul, dalam dukungan berupa KTP itu ditemukan dukungan dari unsur TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik. &#8220;Berdasarkan hasil laporan Panwas Kecamatan terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam dukungan calon independen (perseorangan). Ini menyusul, dalam dukungan berupa KTP itu ditemukan dukungan dari unsur TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa, Penyelenggara dan anggota partai politik.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil laporan Panwas Kecamatan terdapat dukungan dari 6 unsur yang sebenarnya tidak boleh ikut dukungan Pemilihan Umum (Pemilu),&#8221; ujar Kordiv Pengawasan Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul, Senin (13/7/2020).</p>
<p>Lebih jauh, Rosul menjelaskan dukungan yang dinilai melanggar itu, bakal menjadi catatan Bawaslu Sidoarjo. Bahkan atas adanya dukungan enam unsur itu, pihaknya bakal melakukan investigasi atas dugaan temuan dugaan pelanggaran dukungan dalam Pilkada yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang itu.</p>
<p>&#8220;Atas temuan itu, perlu ditindaklanjuti dengan adanya investigasi terkait data dukungan itu. Karena masalah ini bukan soal Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Tidak Memenuhi (TMS) saja. Tapi, adanya dugaan unsur pidana yang didalami,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bagi Rosul, persoalan ini terkait dugaan dukungan yang dalam masuk ranah pidana Pemilu. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 185. Berbunyinya barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan maka itu termasuk kategori pelanggaran pidana Pemilu.</p>
<p>&#8220;Karena itu, Bawaslu bakal mengundang pasangan calon Independen Agung Sudiyono dan Sugeng Hariadi untuk memastikan eksistensi (keberadaan) semua dukungan itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara rencana pemanggil pasangan bakal calon independen (perseorangan) itu, lanjut Rosul bakal digelar Kamis (16/07/2020) mendatang di Kantor Bawaslu Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Pemanggilan itu untuk menanyakan keberadaan semua dukungan yang dianggap melanggar itu. Ada sekitar 1.481 dukungan dari unsur Polri, TNI, ASN, penyelenggara dan perangkat desa dalam dukungan calon perseorangan itu,&#8221; pungkasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">119259</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Pilkada, Bawaslu Sidoarjo Ingatkan Calon Petahana Agar Tidak Mutasi Pejabat</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-pilkada-bawaslu-sidoarjo-ingatkan-calon-petahana-agar-tidak-mutasi-pejabat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jun 2020 13:36:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Petahana]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada 2020]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=117324</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggelar mutasi (pergantian) pejabat. Peringatan itu, agar para pejabat yang dimutasi tidak memiliki hutang politik kepada calon petahana yang bakal maju dalam Pilkada Serentak itu. &#8220;Kami minta [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar 9 Desember 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggelar mutasi (pergantian) pejabat. Peringatan itu, agar para pejabat yang dimutasi tidak memiliki hutang politik kepada calon petahana yang bakal maju dalam Pilkada Serentak itu.</p>
<p>&#8220;Kami minta calon petahana (incumbent) agar tidak memutasi (mengganti) pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada. Kalau melanggar, maka bakal dikenai sangsi administratif,&#8221; terang Ketua Bawaslu Sidoarjo Haidar Munjid, Selasa (23/6/2020).</p>
<p>Haidar menjelaskan larangan mutasi pejabat itu, tertuang dalam UU No 10 Tahun 2006 tentang Pilkada. Terutama di pasal 71 ayat 2. Isinya Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.</p>
<p>&#8220;Terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mutasi bisa dilaksanakan kalau ada persetujuan dari menteri itu,&#8221; imbuhnya</p>
<p>Menurut Haidar, pengaturan itu bukan tanpan sebab. Akan tetapi hal itu sudah dengan berbagai pertimbangan matang. Diantaranya mutasi atau pemindahan pejabat menjelang Pilkada sangat rentan dalam pemanfaatan kepentingan politik.</p>
<p>&#8220;Khususnya, bagi kepala daerah yang bakal maju kembali dalam Pilkada selanjutnya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Padahal, akhir April 2020 lalu, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin melantik 4 pejabat setara Kepala Dinas. Diantaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Reddy Kusuma, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Tirto Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Ainun Amalia serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Fredik Suharto tidak dipermasalahkan Bawaslu.</p>
<p>&#8220;Karena mutasi April itu, pengajuan pergantian pejabatnya sudah lama. Bahkan sudah mendapat persetujuan dari mentri,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara Haidar berharap, semua pihak dapat mengikuti ketentuan dan aturan itu. Hal itu demi terlaksananya pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang secara sukses.<br />
&#8220;Kami (Bawaslu) juga akan bekerja maksimal menuntaskan tugas. Kami pun menjalankan tugas tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">117324</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Meme Stiker Pakai Logo Pemkab, Bawaslu Periksa Plt Bupati Sidoarjo</title>
		<link>https://memontum.com/meme-stiker-pakai-logo-pemkab-bawaslu-periksa-plt-bupati-sidoarjo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Feb 2020 04:16:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Plt Bupati Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/105921-meme-stiker-pakai-logo-pemkab-bawaslu-periksa-plt-bupati-sidoarjo</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo terpaksa memanggil Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (7/2/2020). Pemanggilan Wabup Sidoarjo yang juga salah satu Bacabup Sidoarjo ini, terkait penggunaan logo Pemkab Sidoarjo dalam meme stiker yang beredar di sejumlah grup WA di Sidoarjo bersama pasangan Bacawabup yang digadang-gadang mendampinginya, Mimik Idaya. Plt Bupati Sidoarjo [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo </strong>&#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo terpaksa memanggil Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, Jumat (7/2/2020). Pemanggilan Wabup Sidoarjo yang juga salah satu Bacabup Sidoarjo ini, terkait penggunaan logo Pemkab Sidoarjo dalam meme stiker yang beredar di sejumlah grup WA di Sidoarjo bersama pasangan Bacawabup yang digadang-gadang mendampinginya, Mimik Idaya.</p>
<p>Plt Bupati Sidoarjo yang akrab dipanggil Cak Nur ini, datang sekitar pukul 13.30 WIB. Dia hanya ditemani ajudannya. Saat datang Cak Nur langsung menuju ruangan sentra Gakkumdu Bawaslu Sidoarjo, seusai menyapa sejumlah wartawan yang menuggu kedatangannya, Jumat (7/2/2020).</p>
<div id="attachment_105922" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-105922" decoding="async" class="size-full wp-image-105922" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0082-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="DIPERIKSA - Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memenuhi panggilan Bawaslu Sidoarjo terkait penggunaan logo Pemkab Sidoarjo bersama pasangan Bacawabupnya, Mimik Idayana, Jumat (07/02/2020)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0082-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0082-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0082-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/02/IMG-20200207-WA0082-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-105922" class="wp-caption-text">DIPERIKSA &#8211; Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin memenuhi panggilan Bawaslu Sidoarjo terkait penggunaan logo Pemkab Sidoarjo bersama pasangan Bacawabupnya, Mimik Idayana, Jumat (07/02/2020)</p></div>
<p>Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Agung Nugraha mengatakan pihaknya pemanggilan Plt Bupati Sidoarjo karena ditemukan gambar Cak Nur dengan Mimik Idayana sebagai pasangan Bacabup dan Bacawabup Sidoarjo dengan logo (lambang) Pemkab Sidoarjo. Baginya, pemasangan logo Pemkab Sidoarjo itu berpotensi memicu pelanggaran.</p>
<p>&#8220;Gambar pasangan itu ditemukan Bawaslu lewat Media Sosial (Medsos) dan sejumlah grup WhatsApp (WA). Pemasangannya juga menggunakan lambang daerah itu,&#8221; terang Agung Nugraha, Jumat (7/2/2020) seusai pemeriksaan.</p>
<p>Lebih jauh, Agung memaparkan saat ini pihaknya masih memanggil Nur Ahmad Syaifuddin untuk dimintai keterangan. Rencananya, pihaknya juga bakal menulusuri stiker Delta Millenial. Alasannya, karena gambar itu ada kontek Delta Millenial.</p>
<p>&#8220;Untuk selanjutnya, kami bakal menulusuri Delta Millenial. Untuk masalah Cak Nur tadi mengaku tidak tau siapa yang membuat Delta Millenial itu,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Nur Ahmad Syaifuddin seusai pemeriksaan mengaku dimintai keterangan terkait penggunaan logo Pemkab Sidoarjo dalam meme striker dengan Mimik Idayana, yang digadang-gadang sebagai bacawabupnya itu.</p>
<p>&#8220;Kami hanya memenuhi undangan Bawaslu. Tadi ditanya soal gambar atau foto yang ada logo Pemkab Sidoarjo. Foto itu memang foto saya. Tetapi yang mengatur (mendesain) bukan saya,&#8221; paparnya Cak Nur di Kantor Bawaslu Sidoarjo.</p>
<p>Selain itu, Cak Nur memastikan jika foto itu hanya bersifat insendentil. Bahkan penulisan nama dan posisi foto itu juga masih keliru.</p>
<p>&#8220;Sebagai warga yang baik, saya tetap berterimakasih kepada Bawaslu. Meskipun yang melakukan itu bukan saya. Saya harus menunjukkan pada masyarakat siapa pun yang dipanggil harus hadir. Kalau saya gak ada masalah,&#8221; tandasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">105921</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu dan KPU Sidoarjo Belum Sepakat Nilai Anggaran, Penandatanganan NPHD Batal</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-dan-kpu-sidoarjo-belum-sepakat-nilai-anggaran-penandatanganan-nphd-batal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2019 12:26:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[NPHD]]></category>
		<category><![CDATA[pilkada sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">http://memontum.com/95432-bawaslu-dan-kpu-sidoarjo-belum-sepakat-nilai-anggaran-penandatanganan-nphd-batal</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Rencana penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Sidoarjo yang diagenda digelar di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo batal. Ini menyusul, masih belum ada kesepakatan nilai nominal anggaran antara KPU dan Bawaslu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 itu. Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan draf NPHD [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Rencana penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada Sidoarjo yang diagenda digelar di Pendopo Delta Wibawa, Sidoarjo batal. Ini menyusul, masih belum ada kesepakatan nilai nominal anggaran antara KPU dan Bawaslu dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 itu.</p>
<p>Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid mengatakan draf NPHD yang diajukan TAPD tidak sesuai dengan apa yang diajukan Bawaslu. Menurutnya Bawaslu mengajukan anggaran sekitar Rp 19 miliar, akan tetapi yang disepakati hanya Rp 9 miliar.</p>
<div id="attachment_95433" style="width: 160px" class="wp-caption alignleft"><img aria-describedby="caption-attachment-95433" decoding="async" class="size-full wp-image-95433" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/20191001_173242.jpg?resize=150%2C109" alt="Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak" width="150" height="109" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-95433" class="wp-caption-text">Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak</p></div>
<p>&#8220;Padahal kebutuhan untuk gaji pegawai dan Panwascam saja sudah mencapai sekitar Rp 9 miliar. Karena itu sesuai kesepakatan penandatanganannya ditunda,&#8221; terangnya, Selasa (1/10/2019) melalui ponselnya.</p>
<p>Paskapenundaan itu, lanjut Haidar pihaknya bakal melaporkan minimnya anggaran Bawaslu itu ke Bawaslu Propinsi Jatim.</p>
<p>&#8220;Untuk mengatasi masalah itu, kami langsung berkonsultasi ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Masalah ini sudah kami laporkan ke Bawaslu Jatim,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hal senada disampaikan Ketua KPU Sidoarjo, Muhammad Iskak. Menurutnya, dalam klausul NPHD, angka yang disodorkan TAPD Sidoarjo sebesar Rp 45 miliar. Angka itu sudah dimasukkan dalam rapat KUA-PPAS 2019 bersama DPRD Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Padahal, sebelumnya hasil koordinasi kami dengan TAPD disepakati di angka Rp 61 miliar dari pengajuan awal kami (KPU) Rp 63 miliar lebih kemarin,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Atas peristiwa ini, kata Iskak pihaknya langsung melapornya ke KPU Provinsi Jatim soal tertundanya pelaksanaan NPHD hari ini.</p>
<p>&#8220;Kami sudah laporan ke provinsi, untuk pelaksanaan NPHD di Sidoarjo yang molor ini,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara secara terpisah Sekda Sidoarjo, Ahmad Zaini mengaku anggaran untuk Pilkada sudah sesuai dengan yang diputuskan TAPD. Menurutnya nilainya memang sebesar itu baik untuk KPU maupun Bawaslu.</p>
<p>&#8220;Tanyakan ke KPU dan Bawaslu saja.</p>
<p>Sudah saya jelaskan semuanya. Kalau ngak ada payung hukumnya tak masalah. Kita nggak berani menambah anggaran seenaknya kalau tak ada payung hukumnya,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">95432</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jelang Tugas Panwascam Berakhir, Bawaslu Sidoarjo Rakernis Penyusunan Laporan</title>
		<link>https://memontum.com/jelang-tugas-panwascam-berakhir-bawaslu-sidoarjo-rakernis-penyusunan-laporan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jun 2019 12:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Panwascam]]></category>
		<category><![CDATA[Rakernis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86639-jelang-tugas-panwascam-berakhir-bawaslu-sidoarjo-rakernis-penyusunan-laporan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Menjelang berakhirnya masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019, Senin (24/06/2019) hingga Selasa (25/06/2019). Dalam Rakernis yang berlangsung di Aula Favehotel Sidoarjo ini dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Komisioner Bawaslu Kabupaten, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Menjelang berakhirnya masa tugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sidoarjo menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan Laporan Akhir Hasil Pengawasan Pemilu 2019, Senin (24/06/2019) hingga Selasa (25/06/2019).</p>
<p>Dalam Rakernis yang berlangsung di Aula Favehotel Sidoarjo ini dihadiri Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Komisioner Bawaslu Kabupaten, Koordinator Sekretariat Kabupaten, Staf Sekretariat Kabupaten dan Kordiv SDM serta Kordiv Pengawasan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-86641" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0075-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Rakernis ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan laporan akhir hasil pengawasan yang dilakukan secara berjenjang. Ini seebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan selama pengawasan Pemilu kemarin,&#8221; terang Koordinator PHL Bawaslu Sidoarjo, Mohammad Rasul kepada Memo X, Selasa (25/06/2019) petang.</p>
<p>Lebih jauh, Rasul menguraikan masa tugas Panwaslu Kecamatan (Panwascam) bakal segera berakhir. Begitu juga dengan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019. Karena itu, menjadi penting untuk menyusun laporan akhir.</p>
<p>&#8220;Laporan hasil pengawasan Pemilu itu sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas amanah yang diemban selama ini,&#8221; imbuhnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-86640" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/06/IMG-20190626-WA0076-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sementara itu, Rasul memastikan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi dalam penyusunan laporan akhir itu. Oleh karenanya Panwaslu Kecamatan dihadirkan agar dapat menyampaikan secara langsung soal sejumlah ketentuan sesuai surat edaran Bawaslu RI.</p>
<p>&#8220;Agar semua laporan itu seusai dengan kondisi di lapangan saat Pemilu kemarin,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86639</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Targetkan Penertiban APK Caleg 12 Desember 2018</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-targetkan-penertiban-apk-caleg-12-desember-2018</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Dec 2018 12:45:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Alat Peraga Kampanye]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=67394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho yang tersebar di sejumlah jalan protokol, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas pemerintah di Sidoarjo. Targetnya, baleho dan spanduk liar itu, bakal ditertibkan dan dibersihkan dengan target 12 Desember 2018 besok. Rencana penertiban Bawaslu ini bakal menggandeng [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo bakal menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baleho yang tersebar di sejumlah jalan protokol, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas pemerintah di Sidoarjo. Targetnya, baleho dan spanduk liar itu, bakal ditertibkan dan dibersihkan dengan target 12 Desember 2018 besok. Rencana penertiban Bawaslu ini bakal menggandeng Satpol PP dan partai masing-masing Calon Legislatif (Caleg).</p>
<p>&#8220;Pokoknya kami rancang 12 Desember besok semua APK harus bersih,&#8221; terang Komisioner Pencegahan dan Penindakan, Bawaslu Sidoarjo, M Rosul kepada Memo X, Kamis (06/12/2018).</p>
<p>Lebih jauh Rosul menguraikan, sebelum menurunkan paksa APK, pihaknya terlebih dahulu bakal berkoordinasi dengan partai (koalisi) dan pihak para penegak hukum. </p>
<p>&#8220;Maksimal 11 Desember malam. Harapannya 12 Desember seluruh APK harus sudah bersih. Apabila masih ada APK yang belum diturunkan akan dilaporkan ke Satpol PP untuk diturunkan paksa,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selain itu, mantan Ketua Panwaslu Sidoarjo ini mamaparkan dalam proses penurunan APK ada aturannya yakni terkait ukuran APK yang dibersihkan. Oleh karena itu, sebelum menindak APK liar pihaknya bakal berkoordinasi dengan cara mengundang Panwas Kecamatan dan sejumlah partai koalisi untuk menentukan akurasi letak-letak APK yang sudah menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo. </p>
<p>&#8220;Koordinasi ini untuk menyinkronkan laporan Panwas Kecamatan agar sinkron dengan data yang dimiliki partai koalisi,&#8221; paparnya.</p>
<p>Rosul menegaskan untuk penertiban APK bakal bekerja sama dengan Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Akan tetapi, jika Satpol PP Pemkab Sidoarjo dalam prosesnya tidak bisa menindaklanjuti maka pihaknya akan mengamankan sendiri sejumlah APK liar itu. </p>
<p>&#8220;Terkait penempatan APK itu menyalahi aturan atau tidak bergantung lokasi penempatan. Seperti di jalan protokol, tempat ibadah, tempat pendidikan dan sebagainya itu tak diperbolehkan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara terkait pengamanan APK Pemilu 2019 pihak Bawaslu Sidoarjo bakal rutin mengadakan pemantauan seluruh APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Pihaknya bakal memiliki jadwal rutin menindaklanjuti pelanggaran APK itu. </p>
<p>&#8220;Mimimal setiap 2 minggu sekali akan melakukan pengecekan rutin terhadap seluruh pemasangan APK yang menyalahi aturan,&#8221; pungkasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">67394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Tegaskan Pemantau Pemilu Harus Terdaftar Resmi</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-tegaskan-pemantau-pemilu-harus-terdaftar-resmi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Nov 2018 17:39:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[pemilu 2019]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=63970</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo meminta agar pematau pemilu di Sidoarjo bersikap netral. Selain itu, harus berbadan hukum resmi yang terdaftar di Bakesbangpol dan Kemenkum HAM. Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Feri Iswanto mengatakan pemantau Pemilu yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di pemerintah maupun daerah harus dapat membantu pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi lebih [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo meminta agar pematau pemilu di Sidoarjo bersikap netral. Selain itu, harus berbadan hukum resmi yang terdaftar di Bakesbangpol dan Kemenkum HAM. Komisioner Bawaslu Sidoarjo, Feri Iswanto mengatakan pemantau Pemilu yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di pemerintah maupun daerah harus dapat membantu pelaksanaan Pemilu 2019 menjadi lebih lancar dan kondusif. Menurutnya, lembaga pemantau pemilu memiliki standar yang disesuaikan dalam aturan. </p>
<p>&#8220;Semua masyarakat bisa ikut dalam memantau pemilu asalkan dilaksanakan dengan benar. Harus bersifat independen bukan partisan. Paling tidak lembaga resmi yang terdaftar,&#8221; terangnya saat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Hotel Swiss Belinn, Juanda, Sidoarjo, Selasa (13/11/2018). </p>
<p>Feri yang juga mantan aktivis ini menguraikan akreditasi lembaga sangat penting untuk melegalkan pemantau Pemilu. Diantaranya terakreditasi Bawaslu pusat, provinisi hingga kabupaten/kota. Sehingga, Bawaslu dapat berkoordinasi untuk sama-sama mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu. </p>
<p>&#8220;Kami berharap Pemilu 2019 berjalan lancar. Kalau ada masalah bisa segera dilaporkan untuk ditindaklanjuti. Karena pelanggaran bakal tetap ditindak Bawaslu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Bagi Feri setiap pemantau Pemilu harus mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu. Pemantauan dilakukan dari luar tempat pemungutan suara. Pemantau tak boleh masuk ke dalam proses pemungutan kecuali saat menyalurkak pilihnya.</p>
<p>&#8220;Bawaslu bakal memberikan akses untuk setiap Pemantau Pemilu. Jika pengawasan berkaitan pelanggaran dapat dilaporkan secara resmi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan, M Rosul menegaskan Bawaslu akan menjalankan fungsinya mengawasi pelaksanaan Pemilu agar berjalan lancar. Tugasnya, diantaranya menampung sejumlah laporan dan akan menindak pelanggaran Pemilu. </p>
<p>&#8220;Untuk setiap laporan akan dicermati dan diverifikasi. Pemantau pemilu sangat membantu dalam proses setiap penindakan pelanggaran Pemilu,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">63970</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Sidoarjo Butuh Gedung Representatif, Pinjam Gedung Autis Center ke Bupati</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-sidoarjo-butuh-gedung-representatif-pinjam-gedung-autis-center-ke-bupati</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2018 12:46:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sidoarjo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/58628-bawaslu-sidoarjo-butuh-gedung-representatif-pinjam-gedung-autis-center-ke-bupati</guid>

					<description><![CDATA[Memomtum Sidoarjo &#8211; Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo membutuhkan gedung kantor yang dianggap representatif. Hal ini lantaran gedung lama dianggap kurang representatif terutama soal ruang sidang sengketa pemilu. Kebutuhan kantor representatif itu, disampaikan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid saat audensi dengan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di ruang transit Pendopo Delta Wibawa, Rabu (03/10/2018). &#8220;Kami (Bawaslu) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memomtum Sidoarjo</strong> &#8211; Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sidoarjo membutuhkan gedung kantor yang dianggap representatif. Hal ini lantaran gedung lama dianggap kurang representatif terutama soal ruang sidang sengketa pemilu.</p>
<p>Kebutuhan kantor representatif itu, disampaikan Ketua Bawaslu Sidoarjo, Haidar Munjid saat audensi dengan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah di ruang transit Pendopo Delta Wibawa, Rabu (03/10/2018).</p>
<p>&#8220;Kami (Bawaslu) butuh kantor yang lebih representatif, terutama untuk menangani sengketa Pemilu,&#8221; terang Haidar Munjid kepada Memo X, Rabu (3/10/2018).</p>
<p>Haidar menguraikan jika kantor Bawaslu saat ini, sudah dianggap tidak representatif lagi. Menurutnya, saat jumlah komisioner Bawaslu hanya tiga orang, kondisinya sudah kewalahan untuk menggelar sidang sengketa Pemilu. Padahal, saat ini jumlah komisioner Bawaslu Sidoarjo menjadi 5 orang.</p>
<p>&#8220;Kalau sekarang jumlah komisionernya menjadi lima orang, kantor lama itu justru malah semakin tidak representatif lagi untuk bekerja dan menangani sengketa Pemilu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat ini, lanjut Haidar dalam Pemilu 2019 mendatang, seluruh sengketa pemilu bakal diselesaikan di tingkat Bawaslu Daerah tingkat II. Oleh karenanya itu, Bawaslu Sidoarjo membutuhkan kantor yang lebih memadai dan representatif.</p>
<p>&#8220;Kalau ada sengketa Pemilu, bisa kami diselesaikan dengan baik. Kami juga enak menggelar sidang dan menentukan putusan sengketa,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sedangkan salah satu gedung yang diharapkan Bawaslu Sidoarjo sebagai gedung baru sesuai pengajuan dan permohonannya adalah pinjam pakai gedung Autis Center di depan kantor Bawaslu Sidoarjo. Rencananya, Bawaslu akan mengirim surat pinjam pakai untuk gedung baru itu.</p>
<p>&#8220;Gedung Autis Center itu saat ini kosong. Ruangannya juga cukup representatif dan baik. Kami bakal ajukan pinjam pakai gedung itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Selain itu, saat bertemu Bupati Sidoarjo itu, Haidar juga mengajukan pinjam pakai dua Mobil Dinas (Mobdin) untuk operasional Bawaslu. Alasannya, 4 Mobdin Bawaslu saat ini bakal ditarik Bawaslu Propinsi Jatim.</p>
<p>&#8220;Kami butuh mobil operasional itu untuk aktivitas dan mobilitas kami,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara menanggapi keluhan itu, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah langsung merespon permintaan Bawaslu Sidoarjo itu. Pihaknya menginstruksikan Bagian Aset untuk segera menindaklanjuti sejumlah permintaan Bawaslu Sidoarjo itu.</p>
<p>&#8220;Pasti akan kami bantu. Kami akan pinjami gedung Autis Center untuk kesuksesan tugas Bawaslu dan Pemilu 2019,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">58628</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
