<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bawaslu Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bawaslu-surabaya/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Sep 2019 15:01:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bawaslu Surabaya &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bawaslu Surabaya Usulkan Anggaran Pilwali Rp 27,7 M</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-surabaya-usulkan-anggaran-pilwali-rp-277-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Sep 2019 10:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwali Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93489-bawaslu-surabaya-usulkan-anggaran-pilwali-rp-277-m</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Walikota Surabaya 2020 mendatang. Nilai yang diusulkan mencapai Rp 27,7 miliar. Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar menyebut usulan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan rencana awal pihaknya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Bawaslu Surabaya mengusulkan Rp26,5 miliar. Penambahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya telah mengusulkan anggaran untuk Pemilihan Walikota Surabaya 2020 mendatang. Nilai yang diusulkan mencapai Rp 27,7 miliar.</p>
<p>Ketua Bawaslu Surabaya, M Agil Akbar menyebut usulan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan rencana awal pihaknya beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Bawaslu Surabaya mengusulkan Rp26,5 miliar.</p>
<p>Penambahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang juga bertambah. Dari yang sebelumnya berjumlah 4.300 TPS menjadi 4.327 TPS.</p>
<p>&#8220;Kami baru mendapat kepastian jumlah TPS setelah berkoordinasi resmi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) Surabaya dan Bakesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat) Surabaya dan beberapa instansi lainnya beberapa waktu lalu,&#8221; katanya.</p>
<p>Anggaran sebesar itu rencananya akan digunakan dalam beberapa pos anggaran. Di antaranya, honorarium bagi para petugas Ad Hoc (sementara).</p>
<p>&#8220;Sebab, hanya komisioner saja yang mendapat honorarium dari APBN,&#8221; katanya.</p>
<p>Beberapa badan ad hoc tersebut di antaranya, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL), dan Pengawas TPS (PTPS). Rencananya, proses seleksi akan dilakukan Desember mendatang.</p>
<p>&#8220;Sesuai regulasi, rekrutmen AD Hoc pengawas pemilu dilakukan sebelum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terbentuk. Sementara PPK dibentuk Januari sehingga kami rencananya akan melakukan seleksi sejak Desember tahun ini,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Badan Ad Hoc rencananya memiliki masa kerja sekitar 9-12 bulan. &#8220;Termasuk, bertugas sejak saat pencalonan, kampanye, hingga pasca pemungutan suara,&#8221; ucap alumni Unesa tersebut.</p>
<p>Selain untuk honorarium, anggaran Bawaslu Surabaya juga diperuntukkan untuk sosialisasi pengawasan pemilu, koordinasi dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dan beberapa pos anggaran lain.</p>
<p>&#8220;Di dalam menjalankan fungsi pengawasan, kami tak bekerja sendiri,&#8221; katanya.</p>
<p>&#8220;Gakkumdu, misalnya. Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Juga, Pengawasan Pemilu Partisipatif,&#8221; Tutupnya.</p>
<p>Usulan anggaran tersebut pun kini telah masuk dalam rancangan yang akan disampaikan ke pemerintah kota yang rencananya akan masuk dalam hibah daerah. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Kota Surabaya ditargetkan selesai Oktober mendatang. <strong>(Ace/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93489</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Surabaya Berharap Parpol Tak Salahi Aturan APK</title>
		<link>https://memontum.com/bawaslu-surabaya-berharap-parpol-tak-salahi-aturan-apk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 09 Jan 2019 15:18:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[APK]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Parpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=72438</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8211; Pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para Calon Legislatif (Caleg) banyak yang berdampak pada estetika kota. Ini disikapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan menyampaikan kembali kewenangan mengenai APK. &#8220;Lah ini kita mengawal Surat Keputusan KPU (SK KPU) untuk penetapan pemasangan APK, yaitu SK KPU Nomor 67 terkait pada lokasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya</strong> &#8211; Pelanggaran penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh para Calon Legislatif (Caleg) banyak yang berdampak pada estetika kota. Ini disikapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan menyampaikan kembali kewenangan mengenai APK.</p>
<p>&#8220;Lah ini kita mengawal Surat Keputusan KPU (SK KPU) untuk penetapan pemasangan APK, yaitu SK KPU Nomor 67 terkait pada lokasi yang sudah ditentukan. Proses penentuan itu pun sudah koordinasi dengan seluruh jajaran partai politik kami mengawali itu,&#8221; kata Usman, Komisioner Bawaslu Surabaya sekaligus mantan Ketua Majelis Persidangan Pelanggaran Kampanye di Kantor Bawaslu Surabaya, Rabu (9/1/2019). </p>
<p>Di sisi lain, Usman mengatakan jika Pemerintah Daerah memiliki kebwajiban. Yaitu, terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2014. </p>
<p>“Jadi kalau menyangkut masalah estetika dan keindahan kota, memang APK itu tidak boleh di sembarang tempat. Jadi kalau misalkan di pedestrian, di taman, dipaku atau dipasang di pohon serta tiang listrik ini yang perlu menjadi pemahaman semua pihak,” ujarnya. </p>
<p>Usman juga berharap kepada masyarakat yang harus memahami, khususnya Parpol. Bahwa, jika para Caleg dari Parpol tidak menyalahi aturan, jelas tidak akan dibersihkan atau ditertibkan. </p>
<p>“Namun kalau beliau melanggar dari ketetapan SK KPU, kami yang melaksanakan. Karena keterbatasan tenaga, kami tetap koordinasi dengan pihak terkait. Sedangkan Perda secara otomatis yang mengawal bahaya dari teman-teman Satpol PP dan bakesbang, ini harus jadi pemahaman,” ucapnya. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">72438</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
