<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bayarkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bayarkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Apr 2024 14:04:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bayarkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Perusahaan di Kota Malang Belum Bayarkan THR, Disnaker PMPTSP Ingatkan Sanski</title>
		<link>https://memontum.com/dua-perusahaan-di-kota-malang-belum-bayarkan-thr-disnaker-pmptsp-ingatkan-sanski</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2024 09:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bayarkan]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[ingatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<category><![CDATA[sanski]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208213</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua perusahaan di Kota Malang, teridentifikasi belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai atau karyawannya. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arief Tri Sastyawan, Jumat (05/04/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Arief, menyampaikan jika perusahaan itu diantaranya PT [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua perusahaan di Kota Malang, teridentifikasi belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pegawai atau karyawannya. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arief Tri Sastyawan, Jumat (05/04/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Arief, menyampaikan jika perusahaan itu diantaranya PT Togamas Malang, yang belum membayarkan THR sesuai dengan kesepakatan satu kali gaji. Sedangkan, untuk perusahaan Ekspedisi DOT, belum dibayarkan sama sekali dan pelapor masih membuat pengaduan tertulis pada Disnaker PMPTSP.</p>



<p>“Sebelumnya ada tiga, tetapi yang satu sudah selesai. Tinggal dua ini yang belum. Tetapi yang PT Togamas Malang, ini masih ada pembicaraan lagi antara pengusaha dan pekerja. Biasanya kalau THR belum dibayarkan, nanti pekerja langsung lapor ke kami di posko kami,” kata Arief.</p>



<p>Ditambahkannya, Disnaker PMPTSP akan terus memonitor dan melakukan pengecekan. Sehingga, diharapkan H-1 sebelum lebaran, THR yang menjadi hak pekerja bisa dibayarkan sesuai dengan aturan satu kali gaji, bukan UMK.</p>



<p>“Tentu ini masih kita cek dahulu, pasti nanti biasanya seperti ini H-1 sudah selesai. Tetap kita monitor terus. Kalau gajinya Rp 20 juta, maka gajinya ya Rp 20 juta tidak boleh dibayarnya UMK Rp 3,3 juta,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kemudian, ditambahkannya jika kedua perusahaan tersebut masih dalam tahap penyelesaian masalah secara bipartit. Namun, apabila masalah itu tidak kunjung terselesaikan secara internal, maka pihak Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera turun tangan.</p>



<p>&#8220;Alasan dari dua perusahaan itu beragam. Ada yang karena dana belum tersedia dan alasan lainnya. Namun, seharusnya bukan menjadi alasan karena sebelumnya sudah kami sosialisasikan peraturan dari Kemnaker dan Surat Edaran Pj Gubernur terkait pembayaran THR,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arief menegaskan, apabila perusahaan-perusahaan tersebut tidak segera membayarkan THR kepada karyawan, maka Disnaker PMPTSP Kota Malang akan segera melapor pada Pemprov Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Agar diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.</p>



<p>“Sanksi ada ringan, sedang dan berat. Kalau berat ya perusahaan izinnya bisa dicabut untuk tidak memberikan itu. Kemarin kami tidak ada, mudah-mudahan Kota Malang aman,” lanjutnya.</p>



<p>Diakhir, Arief juga menyampaikan jika nantinya setelah lebaran, seluruh Kepala Disnaker se Jawa Timur menurutnya akan dikumpulkan untuk mengevaluasi perusahaan yang tidak membayarkan THR dan menentukan tindak lanjut pemberian sanksi. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208213</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pastikan Perusahaan Bayarkan THR Karyawan, Pj Wali Kota Malang Tinjau Pabrik Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/pastikan-perusahaan-bayarkan-thr-karyawan-pj-wali-kota-malang-tinjau-pabrik-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2024 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bayarkan]]></category>
		<category><![CDATA[karyawan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[pastikan]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208210</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau Pabrik Rokok Grendel (PT Karya Niaga Bersama) di Jalan Terusan Batu Bara No 27-29, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (05/04/2024) tadi. Peninjauan itu dilakukan, guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Malang, tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai dan karyawan. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, meninjau Pabrik Rokok Grendel (PT Karya Niaga Bersama) di Jalan Terusan Batu Bara No 27-29, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jumat (05/04/2024) tadi. Peninjauan itu dilakukan, guna memastikan bahwa perusahaan-perusahaan di Kota Malang, tertib dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai dan karyawan.</p>



<p>Dari hasil tinjauan yang dilakukan tersebut, Pj Wali Kota Wahyu mengatakan bahwa Pabrik Grendel telah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya. Di mana perusahaan sudah membayarkan THR lebih awal.</p>



<p>“Tadi dari pihak perusahaan sudah menyampaikan terkait dengan THR yang telah diberikan pada 28 Maret 2024, lalu. Jadi sudah diberikan jauh-jauh hari sebelumnya,” terang Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Menurutnya, dari pembayaran THR yang dilakukan di awal tersebut tentunya telah menyenangkan para pekerja. Sehingga, THR itu bisa digunakan untuk keperluan Hari Raya Idul Fitri. Apalagi, Wahyu juga sempat berdialog bersama dengan para pegawai yang ada.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Tadi sudah saya cek juga pada pekerja. Ada beberapa yang saya tanya dan memang betul mereka menerima THR pada tanggal 28 Maret dengan nominal satu kali gaji yakni UMK Kota Malang. Jadi sudah sesuai,” ucapnya.</p>



<p>Kemudian, terkait waktu cuti bersama bagi para pegawai, juga dilakukan mulai 8 April 2024 hingga 16 April 2024. Tentu itu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.</p>



<p>“Jadi besok (Sabtu) pekerja terakhir masuk, kemudian libur cuti bersama Hari Raya dan masuk kembali pada tanggal 17 April nanti. Jadi secara umum, dari Pabrik Rokok Grendel ini sudah melaksanakan ketentuan-ketentuan terkait dengan THR maupun libur Hari Raya,” tuturnya.</p>



<p>Sementara itu, salah satu pekerja pabrik, Rusmiati, mengaku jika pihaknya sudah menerima THR sejak 28 Maret 2024 lalu. Yakni dengan jumlah satu kali gaji atau UMR Kota Malang.</p>



<p>“Alhamdulillah, sudah menerima THR jumlahnya satu kali gaji yakni UMR Kota Malang dan bisa digunakan untuk keperluan lebaran. Besok sudah terakhir kerja, liburnya nanti 9 hari,” imbuh Rusmiati. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208210</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Imbau Perusahaan Agar Bayarkan THR Pekerja secara Penuh</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-imbau-perusahaan-agar-bayarkan-thr-pekerja-secara-penuh</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Mar 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bayarkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perusahaan]]></category>
		<category><![CDATA[secara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207340</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang pastikan ribuan perusahaan di Kota Malang bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah tenaga kerjanya dengan penuh tanpa dicicil. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, Rabu (20/03/2024) tadi. Pria yang kerap disapa Arif, itu menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang pastikan ribuan perusahaan di Kota Malang bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah tenaga kerjanya dengan penuh tanpa dicicil. Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, Rabu (20/03/2024) tadi.</p>



<p>Pria yang kerap disapa Arif, itu menyampaikan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Yakni melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.</p>



<p>“Kalau tidak boleh dicicil, ya tidak boleh dicicil. Jadi, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Nanti kita sampaikan sesuai dengan petunjuk dan teknis, aturan mainnya seperti apa, akan kita sampaikan juga,” kata Arif.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kemudian, dikatakannya jika dalam hal ini pihaknya akan segera mensosialisasikan terkait dengan kebijakan THR tersebut. Disamping itu, Disnaker PMPTSP juga akan membuka posko pengaduan THR di Mini Block Office dan Mall Pelayanan Publik (MPP).</p>



<p>&#8220;Jadi, keberadaan posko ini untuk menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja seperti perusahaannya tidak memberikan THR,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Posko pengaduan tersebut, aaprnya, nantinya akan dibuka H-7 hingga H+7 lebaran. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.</p>



<p>&#8220;Akan kita laporkan ke provinsi, seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban untuk memberikan THR kepada pekerja. Untuk sanksi keputusan dari provinsi, karena pengawasan dari sana,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Lebih lanjut Arif juga menyampaikan, bahwa di tahun 2023 lalu tidak ada aduan mengenai perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya. Karenanya, di tahun 2024 ini nantinya sama seperti tahun sebelumnya.</p>



<p>“Tahun lalu tidak ada aduan untuk pemberian THR. Jadi sampai h+7 lebaran tidak ada laporan dari pekerja yang tidak mendapatkan THR. Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, untuk mengikuti aturan berkaitan dengan pemberian THR karena itu kewajiban yang harus dibayarkan dan menjadi hak pekerja,” tegasnya.</p>



<p>Sebagai informasi, THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak).</p>



<p>Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan rumus (masa kerja x 1 bulan upah dibagi&nbsp;12).<strong>&nbsp;(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207340</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
