<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Bea Cukai Juanda &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bea-cukai-juanda/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Apr 2020 13:18:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Bea Cukai Juanda &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Pengiriman Rokok Polos Selalu Berganti Armada, Kelabuhi Aparat Penegak Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/pengiriman-rokok-polos-selalu-berganti-armada-kelabuhi-aparat-penegak-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Apr 2020 13:18:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[adv]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan BB]]></category>
		<category><![CDATA[rokok ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/112778-pengiriman-rokok-polos-selalu-berganti-armada-kelabuhi-aparat-penegak-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Pemain rokok polos (tanpa cukai ) selau mencari cara untuk lolos dari sergapan aparat penegak hukum (polisi dan bea cukai). Dan karena pasar rokok polos banyak tersebar di luar pulau, mereka selalu berganti modus dengan berganti armada setiap mengirim rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Padahal petugas Bea Cukai terus memberantas usaha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Pemain rokok polos (tanpa cukai ) selau mencari cara untuk lolos dari sergapan aparat penegak hukum (polisi dan bea cukai). Dan karena pasar rokok polos banyak tersebar di luar pulau, mereka selalu berganti modus dengan berganti armada setiap mengirim rokok yang tanpa dilekati pita cukai. Padahal petugas Bea Cukai terus memberantas usaha rokok ilegal dengan terus menyisir kantong-kantong usaha ilegal yang melanggar kepabeanan.</p>
<p>Dari kerja keras anggotanya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda memusnahkan ribuan barang illegal (tidak resmi) . Barang-barang sitaan itu terdiri dari 12 jenis. Semua merupakan barang sitaan yang tidak diurus kepemilikannya.</p>
<div id="attachment_112780" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-112780" decoding="async" class="size-full wp-image-112780" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/bea-cukai-2-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="DIMUSNAHKAN – Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda secara simbolis memusnahkan 12 jenis macam barang bukti sitaan yang melanggar Kepabeanan. Rabu (11/09/2019). (fan)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/bea-cukai-2-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/bea-cukai-2-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/bea-cukai-2-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/bea-cukai-2-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-112780" class="wp-caption-text">DIMUSNAHKAN – Petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda secara simbolis memusnahkan 12 jenis macam barang bukti sitaan yang melanggar Kepabeanan. Rabu (11/09/2019). (fan)</p></div>
<p>Dari 12 barang bukti sitaan yang dirilis Rabu (11/9/2019) diantaranya adalah rokok ilegal. Rokok tembakau 182 pack, kertas 192 buah dan 5 rim pita cukai.</p>
<p>&#8220;Ribuan barang itu sudah menjadi negara dan sekarang dimusnahkan. Karena izinnya tak bisa dipenuhi. Karenanya barangnya dikuasai negara,&#8221; terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, kepada memontum.com, Rabu (11/9/2019).</p>
<p>Lebih jauh, Budi menguraikan pemusnahan berbagai barang sitaan itu bakal digelar dengan cara-cara yang berbeda. Diantaranya sebagian dipotong, dibakar dan ditanam atau dikubur.</p>
<p>Gencarnya operasi terhadap komoditas yang melanggar cukai tidak membuat pemain rokok polos menghentikan usahanya. Ketua LSM JCW Sigit Imam Basuki ST menyatakan jika pengusaha rokok polos selalu mencari cara agar lolos dari sergapan aparat penegak hukum.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-112779" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/be-cukai-3-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/be-cukai-3-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/be-cukai-3-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/be-cukai-3-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/04/be-cukai-3-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Menurutnya, pasar rokok polos banyak tersebar di luar pulau. Kalupun di jual di Sidoarjo prosentasenya sangat kecil. Paling-paling dibeber eceran pedagang kecil di sejumlah pasar.” Pasar rokok polos tertinggi di luar pulau,” terang Sigit.</p>
<p>Oleh sebab itu, lanut Sigit, para pelaku usaha rokok polos ini melakukan berbagai cara agar lolos dari sergapan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah dengan berganti armada ketika mengirm rokok ke luar pulau.</p>
<p>Dan karena belum mempunyai armada sendiri untuk mengirim rokok sampai dengan tujuan, mereka menggunakan jasa ekpidisi pengiriman barang hingga rokok sampai ke luar pulau.” Dari sinilah mereka mencari cara agar lolos dari incaran petugas,’ katanya.</p>
<p>Hal itu dilakukan karena pengiriman rokok dari tempat usaha hingga ekspidisi rentan dengan penangkapan. Menyiasati hal itu, lanjut Sigit, mereka selalu berganti kendaraan guna mengecoh petugas yang akan menangkap.” Selain selalu berganti plat Nopol, mereka juga selalu berganti jenis mobil,” ungkapnya.</p>
<p>Mobil yang digunakan, lanjut Sigit biasanya berjenis box atau mini bus. Agar bisa berganti armada setiap pengiriman, biasanya mereka menyewa mobil dari jasa penyewaan mobil dan tergantung dari banyak sedikitnya rokok yang akan dikirim.</p>
<p>Kalau pengiriman dalam jumlah banyak dapat dipastikan menyewa mobil box. Sedangkan jika pengiriman dalam jumlah sedikit akan menggunakan mini bus.</p>
<p>Kendaaran ini akan dipermak dengan melepas bangku penumpang bagian tengah dan belakang. Selanjutnya, mereka mamasang kaca film agar rokok yang diangkut tidak kelihatan dari luar.“ Kardus rokok yang akan dikirim biasanya dibungkus dengan zak,” tutupnya. <strong>(fan/yan/adv)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">112778</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tak Bayar Pajak, Berlian Rp 1,59 Miliar Milik Warga India Dilelang Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/tak-bayar-pajak-berlian-rp-159-miliar-milik-warga-india-dilelang-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Dec 2019 09:31:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[lelang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102784-tak-bayar-pajak-berlian-rp-159-miliar-milik-warga-india-dilelang-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda terpaksa mengamankan gem stone berupa emerald, belian dan berlian hitam senilai Rp 1,59 miliar. Berlian bernilai miliaran ini diamankan karena pemiliknya, MMS warga India tidak membayar pajak masuknya barang itu. &#8220;Pelaku menyelundupkan gem stone ini saat naik pesawat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda terpaksa mengamankan gem stone berupa emerald, belian dan berlian hitam senilai Rp 1,59 miliar. Berlian bernilai miliaran ini diamankan karena pemiliknya, MMS warga India tidak membayar pajak masuknya barang itu.</p>
<p>&#8220;Pelaku menyelundupkan gem stone ini saat naik pesawat Air Asia QZ-321 2 Pebruari 2019 lalu,&#8221; terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harijanto kepada Memontumcom, Senin (23/12/2019).</p>
<div id="attachment_102786" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-102786" decoding="async" class="size-full wp-image-102786" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0164-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="DILELANG - Penyelundupkan 24 bungkus Gem Stone berupa Emerald, Berlian, dan Berlian Hitam yang dibawa menumpang pesawat Air Asia QZ-321, MMS warga India senilai Rp 1,59 miliar dilelang KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (23/12/2019)" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0164-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0164-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0164-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0164-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-102786" class="wp-caption-text">DILELANG &#8211; Penyelundupkan 24 bungkus Gem Stone berupa Emerald, Berlian, dan Berlian Hitam yang dibawa menumpang pesawat Air Asia QZ-321, MMS warga India senilai Rp 1,59 miliar dilelang KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Senin (23/12/2019)</p></div>
<p>Lebih jauh, Budi menguraikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa penumpang dan awak sarana pengangkut pada Pasal 9 ayat 1. Isinya barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak Sarana Pengangkut wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Sedangkan untuk barang pribadi penumpang nilai pembebasan Bea Masuk USD 500 per orang.</p>
<p>&#8220;Dengan adanya lelang Gem Stone (Emerald, Berlian, Berlian Hitam) ini membuktikan Bea Cukai Juanda tetap konsisten dalam menjalankan tugas disamping sebagai Community Protector juga sebagai Revenue Collector,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Budi menegaskan jika Gem Stone yang dibawa Mr MMS warga India ini sebetulnya bukan barang ilegal. Namun ada keharusan bayar pajak. Hal itu belum dilakukan MMS yang totalnya sekitar Rp 1.59 miliar.</p>
<p>&#8220;Kalau MMS sudah membayar bea yang sudah ditentukan, maka barang tersebut tidak akan dilelang seperti sekarang ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-102785" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0169-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0169-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0169-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0169-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG-20191223-WA0169-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Sementara berdasarkan uji keaslian dan nilai taksiran dari Kepala Kantor dan hasil pengujian PT Pegadaian diketahui 24 bungkus Gem Stone tersebut dinyatakan asli. Nilainya taksiran harga barang sejumlah Rp 1,59 miliar. Karena nilai harga barang yang signifikan maka Bea Cukai Juanda menetapkan barang ini untuk dijual melalui mekanisme lelang.</p>
<p>&#8220;Nilai limit lelang berdasarkan perkiraan harga taksiran dari PT Pegadaian terhadap 24 bungkus Gem Stone maka ditetapkan harga limit lelang adalah Rp 596.293.500,&#8221; pungkasnya. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102784</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Selundupkan Sabu 1,3 Kilogram, Warga India Diamankan Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/selundupkan-sabu-13-kilogram-warga-india-diamankan-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 19 Nov 2019 06:18:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100019-selundupkan-sabu-13-kilogram-warga-india-diamankan-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus yang ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi. Berat sabu-sabu itu total 1.330 gram yang dibawa. Barang haram ini dibawa tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga india, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo. Kepala Kantor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 13 bungkus yang ditaruh dibawa kotak perhiasan imitasi. Berat sabu-sabu itu total 1.330 gram yang dibawa. Barang haram ini dibawa tersangka Abdul Rauf Mohammed Yasin (40) warga india, melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.</p>
<p>Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India itu. Saat itu, tersangka menjadi salah satu penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).</p>
<p>&#8220;Berdasarkan hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873) jurusan Kuala Lumpur-Surabaya itu,&#8221; kata Budi Harjanto, Senin (18/11/2019) saat press release di kantornya.</p>
<p>Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka ke area pemeriksaan untuk diwawancara dan diinterogasi. Ternyata koper itu juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan petugas, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. &#8220;Selanjutnya tersangka kemudian diperiksa petugas secara mendalam itu,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Namun untuk memastikan kandungan dari kristal itu, petugas mengambil sampel untuk diuji di laboratorium. Ternyata, hasilnya positif narkotika golongan I Jenis Methamphetamine.</p>
<p>&#8220;Karena itu, tersangka dan barang bukti kami serahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, setidaknya petugas berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram narkotika dikonsumsi dua orang.</p>
<p>&#8220;Tersangka bakal dijerat pasal 113 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara dalam kasus lainnya, petugas juga mengamankan Iskak (34) warga JL Pulau Saelus II Gang Melati, Banjar Pembungan, Denpasar, Bali</p>
<p>dan rekannya Diyan Wasyulianto (38) warga Banjar Dinas Sumber Bunga, Sumberkima, Gerokgak, Buleleng, Bali. Sementara barang buktinya 2 koper masing-masing 6 kantong berisi 12 kantong plastik dan total 316 (tiga ratus enam belas) ekor Life Coral. <strong>Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100019</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Juanda Sita 76 I-Phone Mewah Seharga Rp 1,9 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/bea-cukai-juanda-sita-76-i-phone-mewah-seharga-rp-19-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Oct 2019 13:31:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/97632-bea-cukai-juanda-sita-76-i-phone-mewah-seharga-rp-19-miliar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan Hand Phone (HP) jenis I Phone 11 seharga masing-masing Rp 25 juta. Total nilai HP yang disita untuk negara dan belum beredar di Indonesia itu mencapai Rp 1,9 miliar. Selain mengamankan puluhan HP mewah yang baru beredar di wilayah Singapura itu, petugas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda berhasil mengungkap 5 kasus penyelundupan Hand Phone (HP) jenis I Phone 11 seharga masing-masing Rp 25 juta. Total nilai HP yang disita untuk negara dan belum beredar di Indonesia itu mencapai Rp 1,9 miliar.</p>
<p>Selain mengamankan puluhan HP mewah yang baru beredar di wilayah Singapura itu, petugas juga berhasil mengamankan minuman keras (miras) jenis MMEA sebanyak 90 botol. Barang-barang itu dibawa 4 orang penumpang dengan menggunakan 5 buah koper.</p>
<p>&#8220;Puluhan I Phone terbaru itu memang baru dirilis di negara lain mulai 20 September 2019. Tapi, kami sudah mengungkap kasus pertama tanggal 24 September 2019. Hingga penindakan kelima 7 Oktober 2019 sudah ada 76 unit I Phone yang disita,&#8221; terang Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jatim I, Muhammad Purwantoro, Kamis (10/09/2019).</p>
<p>Menurut Purwantoeo untuk para pemiliknya tidak dikenai sanksi pidana lantaran tidak kuat unsur pidananya. Oleh karenanya, 76 unit I Phone itu 8 diantaranya sudah diambil pemiliknya dengan kewajiban membayar perpajakannya. Selain itu, 19 unit I Phone lainnya masih nunggu proses penyelesaian dari pemiliknya.</p>
<p>&#8220;Sedangkan sisanya bakal menjadi barang sitaan negara. Kalau tak diproses maka bisa jadi bakal dimusnahkan meski termasuk HP mahal,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Pihaknya juga mengingatkan agar penumpang tidak membawa HP lebih dari dua unit. Hal ini lantaran batasannya hanya dua unit akan tetapi soal perpajakan masuknnya juga harus dibayar semua.</p>
<p>&#8220;Harusnya kalau barang-barang ini lewat importir. Apalagi barang belum beredar di pasaran Indonesia. Kami ingatkan bagi warga yang ingin HP mewah lebih baik nunggu peredaran masuk Indonesia daripada beli mahal tak bisa dipakai seperti ini,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Sementara Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto menambahkan selain batasan membawa HP hanya dua unit, penumpang hanya diperbolehkan membawa minuman maksimal 1 liter. Hal itu untuk menghindari praktik Jasa Titipan (Jastip).</p>
<p>&#8220;Sebenarnya kalau beli tidak lewat importir biayanya akan lebih mahal dan bisa disita. Kalau lewat importir bisa dicek biaya masuknya secara online. Diantaranya untuk pembayaran pajak masuk, PPN dan PPH yang rata-rata 10 sampai 15 persen. Jadi beli barang apa pun bisa dihitung sendiri oleh pembeli pajak totalnya,&#8221; tandasnya.<strong> Wan/yan</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">97632</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Kali Sukses, Selundupkan 815 Gram Sabu Warga Sampang Diringkus Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/dua-kali-sukses-selundupkan-815-gram-sabu-warga-sampang-diringkus-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Jun 2019 11:44:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 113]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86815-dua-kali-sukses-selundupkan-815-gram-sabu-warga-sampang-diringkus-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura. &#8220;Sebelumnya tersangka [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Petugas Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dibantu petugas BNN Sidoarjo dan Pomal Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu (methamphetamine) dengan berat total 815 gram. Barang terlarang yang dibagi menjadi 2 bungkus plastik itu diamankan dari tersangka Mulyono Bin Hasan (54) warga Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang, Madura.</p>
<p>&#8220;Sebelumnya tersangka ini sudah 2 kali sukses melaksanakan penyelundupan. Dengan sabu-sabu seberat masing-masing 100 gram. Tapi saat membawa sabu-sabu lebih banyak jumlahnya justru ditangkap petugas,&#8221; terang Kepala Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada Memontum.com, Kamis (27/06/2019).</p>
<p>Budi menceritakan tersangka ditangkap sekitar pukul 22.40 WIB di Termiononal 2 Kedatangan Internasional Bandara Juanda, Minggu (16/06/2019) kemarin. Saat itu petugas Bea Cukai Juanda memeriksa seluruh penumpang pesawat Air Asia QZ-331 dari Kuala Lumpur, Malaysia. Hasilnya dicurigai seorang penumpang laki-laki, Mulyono. Warga kelahiran Sampang, Madura ini hanya membawa 2 buah tas jinjing yang besarnya hampir sama. Kemudian tas itu diperiksa menggunakan mesin X-Ray dan terlihat sesuatu yang disembunyikan disela-sela lipatan baju. Selanjutnya petugas Bea Cukai menginterogasi dan memeriksa fisik salah satu tas jinjing yang dicurigai itu.</p>
<p>&#8220;Saat tas dibuka isinya hanya baju, tetapi petugas membuka setiap lipatan baju yang ada di dalam tas itu. Hasilnya kedapatan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Di tas jinjing satunya tidak ditemukan benda serupa,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kemudian, kata Budi petugas membawa tersangka dan seluruh barang bawaanya ke dalam ruang pemeriksaan untuk pemeriksaan lebih mendalam. Saat diinterogasi tersangka mengakui benda itu merupakan titipan temannya yang ada di Malaysia. Selain itu, ternyata tersangka juga seorang pemakai sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengkonsumsi methamphetamine.</p>
<p>&#8220;Pengakuan tersangka mengkonsumsi sabu-sabu sebelum berangkat ke bandara Kuala Lumpur menuju Surabaya agar kepercayaan dirinya meningkat saat membawa barang terlarang itu serta dalam menghadapi petugas. Berdasarkan hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal itu positif narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Bea cukai Juanda bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNNK) Sidoarjo,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu dengan total 815 gram ini menyelamatkan 1.630 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 2 orang,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara tersangka Mulyono mengaku berani membawa barang haram itu dari Malaysia menuju Surabaya lantaran sudah 2 kali sebelumnya sukses menyelundupkan sabu-sabu. Hanya saja, sebelumnya beratnya masing-masing 100 gram. Saat sukses menyelundupkan sabu-sabu dua kali itu mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta sekali kirim.</p>
<p>&#8220;Sekarang malah ditangkap. Padahal uang sebesar Rp 20 juta yang dijanjikan pemilik barang ini belum saya terima. Saya terpaksa mau dititipi sabu-sabu karena terjerat hutang Rp 16 juta,&#8221; kilahnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86815</post-id>	</item>
		<item>
		<title>2 Pemilik Kabur, Bea Cukai Juanda Sita Baby Lobster Rp 17,3 Miliar</title>
		<link>https://memontum.com/2-pemilik-kabur-bea-cukai-juanda-sita-baby-lobster-rp-173-miliar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jun 2019 14:13:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Baby Lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/86485-2-pemilik-kabur-bea-cukai-juanda-sita-baby-lobster-rp-173-miliar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8211; Tim gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pomal, Bandara Internasional Juanda dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor baby lobster. Rencananya baby lobster itu bakal dikirim ke Vietnam dengan pesawat Garuda rute Surabaya &#8211; Singapura. Namun sayangnya, dalam kasus pengungkapan rencana [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8211; Tim gabungan KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Pomal, Bandara Internasional Juanda dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I berhasil menggagalkan penyelundupan 113.300 ekor baby lobster. Rencananya baby lobster itu bakal dikirim ke Vietnam dengan pesawat Garuda rute Surabaya &#8211; Singapura.</p>
<p>Namun sayangnya, dalam kasus pengungkapan rencana penyelundupan baby lobster seharga Rp 17,3 miliar ini, petugas belum berhasil menangkap dua penumpang pesawat yang membaqa baby lobster itu. Bahkan hingga kini, keduanya meski identitasnya sudah diketahui petugas akan tetapi belum diketahui keberadaannya.</p>
<p>Kedua penumpang pesawat Garuda yang kabur itu adalah atas nama DI dan RI.</p>
<p>Padahal, ratusan ribu baby lobster yang dimasukkan dalam 4 koper besar itu sudah dimasukkan dalam bagasi pesawat. Berkat kecerdikan petugas, akhirnya bisa digagalkan sebelum diterbangkan.</p>
<p>&#8220;Moduabya baby lobster dibungkus plastik dengan diberi oksigen agar tahan 10 jam dan disembunyikan di dalam 4 (empat) koper besar milik penumpang DI dan RI itu,&#8221; terang Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto kepada Memo X, Senin (24/06/2019).</p>
<p>Budi menceritakan kasus penyelundupan baby lobster ini bermula Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 06.00 WIB, ada informasi intelijen akan ada ekspor baby lobster ke Singapura. Kemudian Satgas P2 Bea Cukai Juanda melakukan pendalaman terhadap penerbangan dengan tujuan negara Singapura.</p>
<p>Setelah dilakukan pendalaman, dicurigai 2 (dua) orang penumpang Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA854 SUB-SIN.</p>
<p>&#8220;Kemudian dilakukan pencarian terhadap kedua penumpang itu. Tapi kduanya tidak ditemukan. Selanjutnya petugas melakukan pendalaman terhadap bagasi penumpang itu dengan dilakukan pencarian 4 koper bagasi atas penumpang inisial RI dan DI.</p>
<p>Petugas mendapati koper berada di lambung pesawat. Kemudian koper diamankan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Isi koper berdasarkan petugas X Ray dianalisa dan dicurigai isinya baby lobster,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, Satgas Bea Cukai Juanda, petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I dan Satgas Lanudal melakukan pembukaan koper. Hasilnya ditemukan Baby Lobster sebanyak 113.300 ekor, dengan perkiraan nilai Rp 17,3 miliar itu.</p>
<p>&#8220;Benih Lobster jenis Lobster Mutiara (Panulirus versicolor) sebanyak 6.905 ekor dan Benih Lobster jenis Lobster Pasir (Panulirus homarus) sebanyak 106.395 ekor. Memang pesawat transit Singapura tapi tujuan eksportnya ke Vietnam,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Budi memastikan tetap mengambangkan kasus ini dan melacak keberadaan DI dan RI sebagai pemilik baby lobster itu. Pihaknya mengembangkan kasus ini dibantu petugas kepolisian.</p>
<p>&#8220;Tetap kami kembangkan penyelidikan perkara ini. Karena penyelundupan ini terbesar selama saya di Juanda,&#8221; paparnya.</p>
<p>Sementara perwakilan BKIPM Surabaya I, Wiwit S menegaskan usai diamankan petugas baby lobster harus segera dilepas ke habitatnya agar tidak mati. Hal itu sesuai petunjuk kementerian kelautan.</p>
<p>&#8220;Rencananya akan dilepaskan ke habitatnya kalau ngak di Banyuwangi ya akan dilepas di perairan Probolinggo. Sekarang menunggu petunjuk kementerian dulu,&#8221; tandasnya. <strong>(Wan/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">86485</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kuli Bangunan Selundupkan Sabu Hampir 1 Kg Diringkus Bea Cukai Juanda</title>
		<link>https://memontum.com/kuli-bangunan-selundupkan-sabu-hampir-1-kg-diringkus-bea-cukai-juanda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Feb 2018 12:56:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu-sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/25320-kuli-bangunan-selundupkan-sabu-hampir-1-kg-diringkus-bea-cukai-juanda</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sidoarjo &#8212; Petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil meringkus kuli bangunan penyelundupan sabu-sabu seberat 940 gram atau hampir 1 kilogram. Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ini dibawa seorang kuli bangunan, Asnawi alias Asmuni warga asal Madura. Namun aksi ini digagalkan petugas keamanan Terminal 2 Bandara Internasional [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sidoarjo</strong> &#8212; Petugas gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil meringkus kuli bangunan penyelundupan sabu-sabu seberat 940 gram atau hampir 1 kilogram. Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia ini dibawa seorang kuli bangunan, Asnawi alias Asmuni warga asal Madura. Namun aksi ini digagalkan petugas keamanan Terminal 2 Bandara Internasional Juanda. Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa methamphetamine (narkoba) jenis sabu-sabu seberat total sekitar 940 gram yang disembunyikan di dalam Rice Cooker.</p>
<p>&#8220;Terbongkarnya penyelundupan yang dilakukan tersangka ini berkat kesigapan petugas keamanan bandara,&#8221; terang Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Juanda, Budi Harjanto kepada Memo X, Kamis (8/2/2018). Lebih jauh Budi menceritakan tersangka Asnawi tercatat sebagai penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan XT 8298 rute Kuala Lumpur- Surabaya. Tersangka turun di Terminanl 2 Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Ketika turun, seluruh penumpang harus melewati pemeriksaan dilakukan petugas, baik itu melalui pemeriksaan X-ray pada barang maupun screening body. </p>
<p>&#8220;Nah saat semua barang bawaan melewati pemeriksaan X-ray, petugas mencurigai sebuah kardus berisikan rice cooker. Dari kecurigaan itu, petugas langsung menanyakan ke pemilik dari kardus berisikan rice cooker itu,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Saat tersangka dibawa dan diamankan petugas ke pos penjagaan Satgaspam Pomal Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih detail oleh petugas gabungan CNT yang terdiri dari Bea Cukai, Avsec, dan Pomal langsung ditemukan paket sabu-sabu itu. Saat kardus berisikan rice cooker dibuka semuanya ternyata berisikan methamphetamine atau sabu-sabu yang beratnya mencapai 940 gram dan disembunyikan di dalam rice cooker.</p>
<p>&#8220;Guna penyelidikan, Kantor Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Jawa Timur dan BNN Jawa Timur agar bisa menangkap jaringan yang berada di Madura  berdasarkan dari pengakuan tersangka ini,&#8221; tegasnya. Sementara itu saat diinterogasi petugas tersangka Asnawi mengaku narkoba yang dibawa dari Malaysia itu sengaja dibawa ke Indonesia untuk diedarkan di wilayah Sampang dan Pamekasan, Madura. Menurutnya, jika penyelundupan narkoba itu berhasil lolos dari pemeriksaan petugas dan sampai ke tujuan, tersangka bakal mendapatkan komisi besar.</p>
<p>&#8220;Saya dapat komisi 50.000 ringgit kalau dirupiahkan sekitar Rp 250 juta. Uang itu sudah saya terima 15.00p ringgit atau sebesar Rp 75 juta untuk makan dan perjalanan. Sisanya akan dibayar setelah barang sampai di tujuan,&#8221; tandasnya dihadapan petugas.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Customs Narcotics Team (CNT) Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Sidoarjo berhasil meringkus dua penyelundupan sabu-sabu seberat 3,09 kilogram. Penyelundupan narkoba kedua kurir jaringan internasional ini digagalkan petugas CNT gabungan dari Avsec, Bea Cukai, dan Satgaspam Pomal Terminal 2 Bandara Juanda. </p>
<p>Kedua tersangka itu masing-masing ZH dan RY. Keduanya tercatat sebagai warga asli Lombok. Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 3.090 gram atau sekitar 3 kilogram lebih methamphetamine (sabu-sabu). <strong>(wan/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">25320</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
