<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bebas bersyarat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bebas-bersyarat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 23 Nov 2022 14:02:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bebas bersyarat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sebanyak 105 WBP Lapas Kelas 1 Malang Bebas Bersyarat dan Murni</title>
		<link>https://memontum.com/sebanyak-105-wbp-lapas-kelas-1-malang-bebas-bersyarat-dan-murni</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Nov 2022 12:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Kelas 1 Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Lapas Malang]]></category>
		<category><![CDATA[WBP]]></category>
		<category><![CDATA[WBP Lapas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=178734</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022) tadi. Ada pun rinciannya, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 94 orang dan bebas murni sebanyak 11 orang. Diketahui, dasar pemberian PB kepada WBP adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Lapas Kelas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebanyak 105 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang Kanwil Kemenkumham Jatim, menghirup udara bebas, Selasa (15/11/2022) tadi. Ada pun rinciannya, yakni Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 94 orang dan bebas murni sebanyak 11 orang.</p>



<p>Diketahui, dasar pemberian PB kepada WBP adalah Undang-Undang No 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan. Lapas Kelas 1 Malang, telah memberikan kepada seluruh WBP untuk mendapatkan hak-hak bersyarat dan harus memenuhi persyaratan.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Kalapas Kelas 1 Malang, Heri Azhari, mengatakan bahwa UU No 22 Tahun 2022, menjelaskan bahwa memberikan kemudahan kepada WPB terkait pemenuhan berayarat. &#8220;Dalam pelaksanaanya, tentu harus memenuhi syarat administratif dan persyaratan substantif,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kalapas juga mengimbau, agar WBP yang telah mendapatkan BP, supaya memanfaatkannya dengan baik dan selalu berbuat baik dan berkarya positif. &#8220;Jangan pernah lagi melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Tetap menjadi pribadi yang baik dari sebelumnya. Selalu baik dan berkarya positif di tengah-tengah masyarakat,&#8221; ujar Kalapas. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">178734</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bebas Bersyarat, Warga Blitar Sambut Antusias Kedatangan Mantan Wali Kota Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/bebas-bersyarat-warga-blitar-sambut-antusias-kedatangan-mantan-wali-kota-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 Oct 2022 18:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=176590</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (08/10/2022) lalu. Namun, kepulangannya dari Lapas Kelas II A Sragen, Jawa Tengah, baru dilakukan, Senin (10/10/2022) malam. Kedatangan Samanhudi Anwar yang juga dikenal bapake Wong Cilik, ini disambut ratusan warga mulai perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, hingga kediamannya di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akhirnya dinyatakan bebas bersyarat sejak Sabtu (08/10/2022) lalu. Namun, kepulangannya dari Lapas Kelas II A Sragen, Jawa Tengah, baru dilakukan, Senin (10/10/2022) malam.</p>



<p>Kedatangan Samanhudi Anwar yang juga dikenal bapake Wong Cilik, ini disambut ratusan warga mulai perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kota Blitar, hingga kediamannya di Jalan Kelud, Kota Blitar. Kepulangan mantan Wali Kota Blitar ke Blitar, ini kabarnya sudah tersebar sejak beberapa hari sebelumnya. Hal inilah, yang menarik perhatian ratusan warga yang masih mengidolakannya.</p>



<p>Spontan, ratusan warga menyambutnya di beberapa titik. Bahkan, dengan menumpang sepeda motor, mereka berkonvoi mengikuti mobil yang ditumpangi mantan Wali Kota Blitar, yang menjabat 2 kali tersebut hingga kediamannya.</p>



<p>Sementara itu, di kediaman Jalan Kelud, keluarga dan ratusan warga yang sudah menunggu sejak pukul 18.00, melihat sosok Samanhudi, berteriak histeris. Sontak mantan Ketua DPRD Kota Blitar ini, turun dari mobil menghampiri warga dan berjalan menuju kediamannya.</p>



<p>Nampak, sejumlah warga masih mengidolakan mantan Wali Kota Blitar periode 2010-2015 dan 2015-2020, yang kemudian tersandung kasus gratifikasi pada 2018 lalu. Hal ini, karena selama kepemimpinan Samanhudi Anwar, selain dekat dengan warganya, juga banyak kebijakannya yang pro rakyat kecil.</p>



<p>Baca juga:</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/inflasi-februari-2026-kota-malang-074-persen-cabai-rawit-dan-daging-ayam-jadi-pemicu">Inflasi Februari 2026 Kota Malang 0,74 Persen, Cabai Rawit dan Daging Ayam Jadi Pemicu</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/plh-bupati-trenggalek-penyampaian-jawaban-pu-fraksi-atas-raperda-jaminan-sosial-ketenagakerjaan">Plh Bupati Trenggalek Penyampaian Jawaban PU Fraksi Atas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dua-agenda-penting-jadi-fokus-pembahasan-banmus-dprd-trenggalek">Dua Agenda Penting Jadi Fokus Pembahasan Banmus DPRD Trenggalek</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/berkah-ramadan-opak-gambir-maharis-kota-malang-kewalahan-layani-orderan-premium">Berkah Ramadan, Opak Gambir Maharis Kota Malang Kewalahan Layani Orderan Premium</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sumur-bor-hasil-tmmd-di-dusun-templek-kediri-akhirnya-keluarkan-air-bersih">Sumur Bor Hasil TMMD di Dusun Templek Kediri Akhirnya Keluarkan Air Bersih</a></li>
</ul>


<p>Diantaranya, program sekolah gratis mulai SD-SMP, seragam gratis, buku dan perlengkapan sekolah gratis, sepeda gratis, tablet gratis dan beberapa program lainnya yang dikenal APBD Pro Rakyat.</p>



<p>Saat sampai di kediamannya, air mata mantan Ketua DPC PDI-Peejuangan Kota Blitar ini, tidak terbendung, ketika melihat sambutan ratusan warga. Selain keluarga, sahabat dan relawan Kawulo Alit berebut mendekat sekedar untuk bersalaman, memeluk dan mengucapkan selamat datang.</p>



<p>Selanjutnya, dilakukan doa bersama dan membagikan ratusan sak beras pada warga tidak mampu dan para Ojol. Kemudian, diakhiri dengan tasyukran potong tumpeng, serta makan bersama ratusan warga yang mengidolakannya.</p>



<p>Dalam sambutannya, Samanhudi Anwar, menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menjemput dan menyambutnya. “Saya tidak menyangka, sambutannya seperti ini. Terima kasih pada semuanya yang sudah suka rela menyiapkan serta menyediakan suguhan, baik makanan maupun minuman yang semuanya dari partisipasi warga,” kata Samanhudi Anwar, sambil meneteskan air mata.</p>



<p>Melihat begitu besarnya harapan warga, Samanhudi kembali bersemangat akan kembali memperjuangkan APBD Pro Rakyat, untuk kesejahteraan warga Kota Blitar. &#8220;Saya sudah kembali ke Kota Blitar dan akan terus berjuang untuk kesejahteraan warga saya. Seperti kaos yang saya pakai Never Give Up, yaitu pantang menyerah. Mari bergabung dengan saya dan Kawulo Alit untuk berjuang bersama,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut Samanhudi menegaskan, selama menjalani hukuman penjara 4 tahun 4 bulan, Samanhudi mengaku, terus berkomunikasi dan memantau kondisi Kota Blitar. Ternyata, banyak keluhan warga yang diterimanya.</p>



<p>“Mari bersama-sama kita perjuangkan lagi APBD Pro Rakyat, saya tidak marah walaupun didzolimi dan dipenjarakan. Tapi saya akan bangkit dan berjuang bersama rakyat, bersama Kawulo Alit untuk melawan kedzoliman ini,” tegasnya.</p>



<p>Terakhir, ketika ditanya terkait apakah akan kembali berpolitik pasca bebas ini, Samanhudi menegaskan, bahwa dirinya akan kembali terjun ke dunia politik. &#8220;Karena saya didzolimi oknum politik. Maka, akan saya balas oknum politik itu. Terkait partainya apa, itu soal nanti. Saya akan berlayar. Ibarat perahu apakah akan tetap atau akan berlabuh ke tempat lainnya. Nanti akan saya sampaikan, pada pidato politik saat ulang tahun Kawulo Alit,” jelasnya.</p>



<p>Sekedar diketahui, Samanhudi Anwar terjerat kasus gratifikasi pada proyek pembangunan SMP Negeri 3 Kota Blitar pada 2018 silam. Di mana, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dijatuhi vonis hukuman 5 tahun penjara. Dalam menjalani hukumannya, Samanhudi sempat berpindah Lapas 2 kali, dari Lapas Kelas II A Sidoarjo dipindah ke Lapas II B Blitar selama 6 bulan. Namun, tiba-tiba ada keputusan dari pusat dipindah ke Kelas II A Sragen, Jawa Tengah hingga bebas bersyarat per tanggal 8 Oktober 2022.<strong> (jar/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">176590</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sanjipak Motor Pujon Bukan Napi Asimilasi, Begini Ceritanya&#8230;</title>
		<link>https://memontum.com/sanjipak-motor-pujon-bukan-napi-asimilasi-begini-ceritanya</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 May 2020 13:03:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[narapidana]]></category>
		<category><![CDATA[polres malang]]></category>
		<category><![CDATA[sanjipak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/114595-sanjipak-motor-pujon-bukan-napi-asimilasi-begini-ceritanya</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Muliono (35), sanjipak atau penipu disergap Buser Polres Malang, Senin (11/5/2020) sore di Blitar. Rabu (13/5/2020) siang dalam rilis pers, tersangka Muliono disebut-sebut adalah napi kasus asimilasi. Faktanya, tersangka keluar dari LP Lowokwaru, Januari 2020 dan bukan berstatus asimilasi melainkan PB (Bebas Bersyarat). Tertangkapnya Muliono mengaku warga Dusun Biyan, Desa Wonomulyo, Kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Muliono (35), sanjipak atau penipu disergap Buser Polres Malang, Senin (11/5/2020) sore di Blitar. Rabu (13/5/2020) siang dalam rilis pers, tersangka Muliono disebut-sebut adalah napi kasus asimilasi. Faktanya, tersangka keluar dari LP Lowokwaru, Januari 2020 dan bukan berstatus asimilasi melainkan PB (Bebas Bersyarat).</p>
<p>Tertangkapnya Muliono mengaku warga Dusun Biyan, Desa Wonomulyo, Kecamatan Pujon Kabupaten Malang tersebar di beberapa media online dengan konten bahwa tersangka berstatus napi asimilasi. Pihak Lapas Kelas I Malang segera memberikan klarifikasi.</p>
<p>Kalapas Kelas I Malang, Anak Agung Gde Krisna, menegaskan bahwa M (Muliono) bukan napi program asimilasi. &#8220;Yang bersangkutan Narapidana Pembebasan Bersyarat awal tahun 2020, bukan asimilasi,&#8221; urai Anak Agung Gde Krisna AMd Ip SH MSi.</p>
<p>Pihaknya telah mengecek informasi dengan tahap pemeriksaan di sistem database pemasyarakatan (SDP). Pertama, pihak Lapas tidak mendapati data peserta asimilasi inisial M.</p>
<p>Ditelusuri itensif, dari Sistem Data Base Pemasyarakatan, ditemukan data riwayat M. Pria berinisial M merupakan mantan Narapidana yang telah bebas bulan Januari 2020.</p>
<p>Mantan napi M sebelumnya pernah melakukan kejahatan di tahun 2014 dan tahun 2016, dengan berbagai jenis tindak pidana dan berganti nama. Pelacakan data ini dengan cepat dapat diketahui merupakan hasil Reformasi Birokrasi yaitu Pelayanan Pemasyarakatan berbasis Teknologi Informasi.</p>
<p>Anak Agung lalu menyatakan bahwa pihaknya telah berkordinasi dengan Polres Malang terkait keberadaan tahanan dimaksud untuk melaksanakan klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Perkara napi asimilasi berulah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan terobosan guna mencegah pengulangan kejahatan oleh para mantan napi. Hasil assement sementara sebagian besar faktor ekonomi yang membuat pengulangan kejahatan.</p>
<p>Sehingga saat ini di seluruh Lapas/Rutan di kembangkan program pelatihan berskala besar, teknologi sederhana, mudah mencari bahan baku dan pemasarannya serta merupakan kebutuhan sehari hari masyarakat.</p>
<p>Di Lapas Kelas 1 Malang sedang proses membangun Sarana Asimilasi dan Edukasi di Desa Maguan Ngajum. Di lokasi tersebut napi yang memenuhi persyaratan tertentu mengikuti pelatihan sederhana.</p>
<p>Adapun beberapa pelatihan yang dilaksanakan di SAE Ngajum dan pelatihan di dalam Lapas Malang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, handy craf, membuat gorengan, pengelolaan sampah, batik, pembuatan tempe, cukur rambut, produksi sabun cuci tangan, masker, dll.</p>
<p>Harapan besar, saat mereka bebas tidak melakukan pengulangan tindak pidana karena mereka sudah mempunyai bekal keterampilan untuk kehidupannya di masyarakat, sehingga faktor ekonomi sebagai alasan melakukan pengulangan tindak pidana dapat secara perlahan di minimalisir. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">114595</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berkelakuan Baik di Lapas, Napi Terorisme Bebas Bersyarat</title>
		<link>https://memontum.com/berkelakuan-baik-di-lapas-napi-terorisme-bebas-bersyarat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jan 2020 05:32:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bebas bersyarat]]></category>
		<category><![CDATA[LP Lowokwaru]]></category>
		<category><![CDATA[Napi Terorisme]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104146-berkelakuan-baik-di-lapas-napi-terorisme-bebas-bersyarat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum, Kota Malang &#8211; Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum, Kota Malang</strong> &#8211; Kiki Rizky (43) napi kasus terorisme yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Malang/ LP Lowokwaru, Selasa (14/1/2020) pagi, akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat. Warga kawasan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang ini sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 8 bulan. Dia mendapatkan bebas berayarat setelah jalani hukuman 2/3 dari masa tahanannya.</p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa Kiki merupakan jaringan Abu Jandal. Dia ditangkap pada 9 Desember 2017. Dia kemudian divonis 2 tahun 8 bulan dan sempat ditahan di Lapas Kelas II B Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dari sinilah Kiki kemudian dipindah ke Lapas Kelas I A Malang.</p>
<p>Mantan Napi Terorisme ini sekitar pukul 09.45 keluar dari Lapas Lowokwaru Menuju Bapas (Balai Pemasyarakatan) Jl Barito, Kota Malang untuk menyelesaikan administrasinya.</p>
<p>Baru sekitar pukul 10.35, Kiki dibawa ke Kejaksaa Negeri Kepanjen untuk wajib lapor. Baru setelah itu diantar ke rumah orang tuanya di kawasan Sengkaling Desa Mulyoagung<br />
Kalapas Kelas I A Malang Anak Agung Gde Krisna membrnarkan adanya pembebasan berayarat tersebut.</p>
<p>&#8220;Semua napi memiliki hak dalam pembebasan bersyarat. Dengan catatan telah memenuhi syarat haik sarat administrasi maulun substantif. Administrasi diantaranya ada vonis, eksekusi. Substantifnya berkelakuan baik dan telah mengikuti pembinaan dentan baik pula. Kalau syarat nya sudah lengkap maka Lapas wajib mengusulkan pembebasanya. Harus ada persetujuan dari Densun dan BNPT,&#8221; ujar Anak Agung.</p>
<p>Pembebasan napi terorisme ada syarat administrasi yang diatur dalam PP 99 yakni syarat kesetiaan kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Setelah pembebasan bersyarat ini, Kiki alan tetap mendapatkan pemantauan dan pembinaan BNPT agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar dan tetap wajib lapor ke Bapas.</p>
<p>&#8220;Program pembimbingan lanjutan kepada napi eks teroris akan terus dilakukan. Bahkan beberapa diantaranya juga mendapatkan modal usaha supaya bisa mandiri dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar. Saat ini di Lapas Kelas 1 A Malang masih ada 2 orang napi terorisme. Tetap akan terus dilakukan pembinaan,&#8221; ujar Anak Agung. <strong>(gie/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104146</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
