<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bebas &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bebas/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 12 Sep 2024 08:06:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bebas &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Baru Sebulan Bebas, Dua Residivis Spesialis Rumah Kosong Ditembak Polres Trenggalek</title>
		<link>https://memontum.com/baru-sebulan-bebas-dua-residivis-spesialis-rumah-kosong-ditembak-polres-trenggalek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2024 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[ditembak]]></category>
		<category><![CDATA[kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[residivis]]></category>
		<category><![CDATA[sebulan]]></category>
		<category><![CDATA[spesialis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214051</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah. Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Dua pelaku spesialis rumah kosong berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek, seusai melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Karangan-Trenggalek. Dua pelaku itu, yakni AM (29) dan SM (31) warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah.</p>



<p>Kapolres Trenggalek, AKBP Indra Ranu Dikarta, melalui Kasatreskrim AKP Zainul Abidin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian dengan pemberatan pelaku terjadi pada 13 Agustus 2024 lalu, di salah satu rumah warga Desa Sumber, Kecamatan Karangan-Trenggalek. Kedua pelaku sendiri merupakan residivis di kasus yang sama.</p>



<p>“Pelaku AM dan SM ini bisa dikatakan pelaku kambuhan. Karena, mereka baru sebulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan. Yang satu pelaku, bahkan sudah tiga kali dengan kasus yang sama. Sementara satu pelaku lagi, sudah dua kali,&#8221; katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/09/2024) tadi.</p>



<p>AKP Zainul menjelaskan, bahwa saat kejadian, korban bersama keluarga sedang tidak ada di rumah. Sehingga, rumah dalam keadaan kosong. Para pelaku yang memang sudah mengincar dan memantau, akhirnya masuk melalui jendela dengan membuka menggunakan obeng.</p>



<p>&#8220;Pelaku SM masuk ke dalam kamar maupun ruang lain, untuk mencari barang berharga dan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 7.450.000, perhiasan emas berupa cincin dan kalung dengan total berat 26,3 gram dan sebuah laptop. Selanjutnya, pelaku kabur menggunakan mobil, dimana pelaku AM sudah menunggu yang belakangan diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan sewa. Sementara total kerugian korban, mencapai kurang lebih Rp 15.975.000,&#8221; jelas AKP Zainul.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah petugas melakukan olah TKP, tambahnya, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil menangkap pelaku AM di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus-Jawa Tengah. Tidak berselang lama, pelaku SM juga berhasil ditangkap di daerah Karanganyar, Kabupaten Demak-Jawa Tengah.</p>



<p>Ditambahkannya, petugas pun terpaksa menghadiahi timah panas dalam proses penangkapan keduanya. Itu karena, pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.</p>



<p>“Kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur kepada kedua pelaku, karena saat akan ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.</p>



<p>Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, kaos pendek, jaket hodie, topi, uang tunai, dua unit handphone, obeng dan satu unit laptop. Petugas juga menemukan sejumlah laptop, yang diduga merupakan hasil kejahatan dari banyak TKP.</p>



<p>“Kami terus berupaya koordinasi dengan Polres-Polres yang lain, khususnya seperti Solo dan Jogja,&#8221; papar AKP Zainul.</p>



<p>Sementara terhadap para tersangka, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214051</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Muncul Informasi Terdakwa Valentina Bakal Divonis Bebas, Keluarga Alm dr Hardi Bakal Minta Perlindungan Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/muncul-informasi-terdakwa-valentina-bakal-divonis-bebas-keluarga-alm-dr-hardi-bakal-minta-perlindungan-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[keluarga,]]></category>
		<category><![CDATA[muncul]]></category>
		<category><![CDATA[perlindungan]]></category>
		<category><![CDATA[Terdakwa]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203170</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdawa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina, bakal menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, pada Kamis (14/12/2023) mendatang. Hanya saja, menjelang jadwal sidang putusan itu, muncul informasi dugaan bahwa putusan terdakwa Valentina bakal diputus bebas oleh majelis hakim.</p>



<p>Akibat kabar miring itu, kontan membuat keluarga Alm dr Hardi Soetanto sebagai pelapor, merasa sangat kecewa. Hal ini, dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, yakni Lardi.</p>



<p>Saat dikonfirmasi, Lardi membenarkan mengenai kabar tersebut dan dirinya sangat menyesalkan dengan apa yang terjadi. &#8220;Informasi putusan bebas itu sudah tersebar kemana-mana dan saya tidak tahu dari mana. Padahal, sidang putusannya sendiri masih belum. Karenanya, semoga tidak benar,&#8221; kata Lardi, saat dikonfirmasi Senin (11/12/2023) tadi.</p>



<p>Atas informasi itu, ujarnya, dirinya sangat menyesalkan dan akan meminta perlindungan hukum. Surat permintaan perlindungan hukum ini, bakal segera dikirimkan kepada Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Surabaya dan Kepala Pengadilan Negeri (KPN) Malang.</p>



<p>&#8220;Saya sangat sesalkan dan mau minta perlindungan hukum. Saya mau kirim surat perlindungan hukum ke KPT dan KPN,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Perlindungan yang diajukan, kata Lardi, karena dinilai sangat merugikan kliennya. Sebab, seluruh bukti yang telah tertera sudah jelas. &#8220;Klien kami dirugikan kalau sampai diputus bebas. Apalagi belum putusan saja sudah beredar informasinya. Ini lucu, kan sudah terbukti dia tandatangan jelas-jelas palsu, non identik, kok mau dibebaskan. Dimana keadilan di Indonesia ini,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Saat disinggung terkait kesaksian-kesaksian di persidangan antara Valentina (terdakwa) yang mengatakan bahwa uang Rp 500 juta tersebut adalah milik dan tanda tangan yang dilakukan, juga sudah sepengetahuan dr Hardi, begitu juga dengan kesaksian Nurul, langsung dibantah oleh Lardi. &#8220;Versi dr Hardi sebagai pelapor sudah jelas. Bahwa, tabungan tersebut milik dr Hardi, namun uangnya diambil orang lain. Itukan atas nama dr Hardi dan harusnya yang ambil dr Hardi, bukan orang lain. Logikanya kalau dr Hardi tidak dirugikan, kenapa lapor polisi. Ya karena dr Hardi merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan ini,&#8221; tegas Lardi.</p>



<p>Perlu diketahui bahwa Valentina menjadi terdakwa atas laporan dugaan kasus tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP atas laporan dari mantan suaminya, dr Hardi Soetanto pada tahun 2013 di Polda Jatim. Dalam perkara ini, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencarikan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di BTPN Malang.</p>



<p>Dalam persidangan agenda tuntutan sebelumnya, JPU Kejari Malang, Suudi membacakan tuntutan dua tahun penjara untuk Valentina. Menurut jaksa, dia dianggap terbukti menarik uang deposito Taseto Bank BTPN Malang, tanpa izin Hardi.</p>



<p>Awak media mencoba mengkonfirmasi kabar burung ke pihak PN Malang soal beredarnya informasi putusan bebas Valentina sebelum sidang putusan dilakukan, saat berada di PN Kelas I A Malang, petugas informasi pelayanan bernama Devi mencoba untuk menghubungkan apa yang ditanyakan awak media ke pihak Humas PN Malang dan Majelis Hakim. Namun, dari jawaban yang diterima adalah pihak PN Malang dan Majelis Hakim, tidak bisa berkomentar apapun dengan dugaan informasi tersebut. Sebab, sidang putusan baru dijalankan pada 14 Desember 2023 mendatang.</p>



<p>&#8220;Sudah saya sampaikan, jawaban dari pihak Humas PN Malang yang diwakilkan juru bicaranya, Syafrudin. Katanya, tidak bisa memberikan tanggapan apa-apa. Apalagi soal kabar itu masih dugaan. Jadi kalau mau tahu kelanjutan perkara, bisa mengikuti sidang tanggal 14 nanti,&#8221; ujar Devi. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203170</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Truk Muatan Galon Air Terjun Bebas di Jurang Susuk Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/truk-muatan-galon-air-terjun-bebas-di-jurang-susuk-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[air]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[Batu]]></category>
		<category><![CDATA[bebas]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[galon]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[jurang]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[muatan]]></category>
		<category><![CDATA[susuk]]></category>
		<category><![CDATA[terjun]]></category>
		<category><![CDATA[truk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191899</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Truk Nopol W 9544 US bermuatan galon berisi air mineral seberat 8 ton, terjun bebas di Jurang Susuk, yang memiliki dalaman sekitar 6 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 13.30. Beruntung, peristiwa yang sempat menyita perhatian warga itu, tidak sampai mengakibatkan korban. Kanit Gakkum Satlantas [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Truk Nopol W 9544 US bermuatan galon berisi air mineral seberat 8 ton, terjun bebas di Jurang Susuk, yang memiliki dalaman sekitar 6 meter di Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 13.30. Beruntung, peristiwa yang sempat menyita perhatian warga itu, tidak sampai mengakibatkan korban.</p>



<p>Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu, Ipda Hendri, mengatakan bahwa truk besar muatan air mineral yang jatuh ke Jurang Susuk tersebut berasal dari Pasuruan. &#8220;Truk yang jatuh ke jurang itu berasal dari Pasuruan dan rencananya akan dikirim air mineral ke Kota Batu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dalam musibah itu, paparnya, sopir truk berhasil selamat. Sementara kernetnya, pun mengalami nasib sama. Meskipun, sempat mengalami luka-luka.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi, dalam kejadian kecelakaan tunggal itu, sopir dan kernet hanya mengalami lecet. Keduanya juga sudah dilakukan penanganan. Untuk kondisi truk, akan segera dilakukan evakuasi dengan sistem sistem buka tutup jalur arus Kota Batu menuju Karangploso, Kabupaten Malang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Pengemudi truk yang terperosok di Jurang Susuk, Ayon, menjelaskan bahwa barang muatan air itu dibawa dari Pasuruan yang rencananya dibongkar di sekitar Desa Giripurno. &#8220;Iya, memang rencana saya bongkar di dekat sini,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, saat sebelum kejadian, mesin tiba-tiba mati. Kemungkinannya, karena temperatur mesin panas saat posisi menanjak. &#8220;Tadi itu, temperatur truk naik. Sehingga, tenaga truk menjadi hilang dan tidak bisa naik. Saya sempat suruh kernet turun untuk menghalau kendaraan di belakang truk. Saya bahkan sempat menginjak rem, namun nggak bisa. Akhirnya truk menggelinding turun dan terperosok ke jurang sebelah kiri,&#8221; jelasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191899</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
