<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bebaskan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bebaskan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 May 2026 14:36:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bebaskan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dukung Pedagang Pasar, Pemkab Banyuwangi Bebaskan Pungutan Retribusi Sabtu dan Minggu</title>
		<link>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu</link>
					<comments>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 May 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[dukung]]></category>
		<category><![CDATA[minggu]]></category>
		<category><![CDATA[pasar]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[pungutan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Banyuwangi &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan. &#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Banyuwangi</strong> &#8211; Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus memberikan dukungan bagi pedagang pasar tradisional. Salah satu yang dilakukan, dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh pasar se-Banyuwangi setiap akhir pekan.</p>



<p>&#8220;Pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,&#8221; kata Bupati Ipuk, saat sosialisasi program ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (03/05/2026) tadi.</p>



<p>Bupati Ipuk menjelaskan, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios, berlaku bagi 6.500 lebih pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Pemkab juga telah menerbitkan aturan tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi tahun 2026.</p>



<p>&#8220;Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat. Sehingga, nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,&#8221; tambah Bupati Banyuwangi.</p>



<p>Mengenai kabar tersebut, sejumlah pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi itu. Salah satunya, pedagang sayur, Suwarso (60), yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan retribusi di hari Sabtu dan Minggu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluarannya sehari-hari. Mengingat, selama sehari keuntungan jualan berkisar antara Rp 70 ribu hingga 100 ribu perhari.</p>



<p>&#8220;Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi, sekarang harga kresek (plastik) juga naik dan saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,&#8221; ujar Suwarso.</p>



<p>Ditambahkan Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengatakan bahwa estimasi nilai relaksasi ini mencapai sekitar Rp 3,2 miliar pertahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya berkisar Rp 9 miliar. Pemkab juga memastikan, tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur oleh Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, tarif retribusi terbagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1, 2 dan 3. Untuk fasilitas toko, kios dan los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp 900 permeter persegi, kelas 2 Rp 700 permeter persegi dan kelas 3 Rp 500 permeter persegi.</p>



<p>Untuk penggunaan los, dikenakan Rp 700 permeter persegi untuk kelas 1, Rp 500 permeter persegi kelas 2 dan Rp 400 permeter persegi kelas 3. Sedangkan pelataran,&nbsp; Rp 600 permeter persegi, Rp 400 permeter persegi dan Rp 300 permeter persegi.</p>



<p>Adapun tarif toko menghadap keluar, Rp 1.200 permeter persegi kelas 1, Rp 900 permeter persegi kelas 2, Rp 700 permeter persegu kelas 3 dan menghadap ke dalam Rp1.100 permeter persegi, Rp 800 permeter persegi, Rp 700 permeter persegi. Sementara retribusi pasar hewan, sebesar Rp 7 ribu untuk ternak besar seperti sapi, kerbau dan kuda, serta Rp 3.500 untuk ternak kecil. <strong>(bwi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dukung-pedagang-pasar-pemkab-banyuwangi-bebaskan-pungutan-retribusi-sabtu-dan-minggu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pansus DPRD Kabupaten Malang Bebaskan Pesantren dari Pajak Air Tanah</title>
		<link>https://memontum.com/pansus-dprd-kabupaten-malang-bebaskan-pesantren-dari-pajak-air-tanah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Nov 2025 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[bebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pansus]]></category>
		<category><![CDATA[Pesantren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=228143</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga pendidikan non profit, termasuk pesantren, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak air tanah. &#8220;Ketentuan ini sudah ditambahkan dalam pasal khusus pada Perda PDRD yang kami sepakati bersama dengan tim Pemda,&#8221; kata Zulham, Rabu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan bahwa lembaga pendidikan non profit, termasuk pesantren, akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak air tanah.</p>



<p>&#8220;Ketentuan ini sudah ditambahkan dalam pasal khusus pada Perda PDRD yang kami sepakati bersama dengan tim Pemda,&#8221; kata Zulham, Rabu (26/11/2025) tadi.</p>



<p>Pria yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, aturan penggunaan air tanah bagi lembaga pendidikan non profit, selama ini belum diatur secara tegas. Akibatnya, terjadi ketidaksinkronan di lapangan.</p>



<p>&#8220;Karena ada yang dikenakan pajak, ada juga yang tidak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Keputusan mengecualikan lembaga non profit sebagai wajib pajak sektor air tanah itu dihasilkan, lanjutnya, dari kajian teknis Pansus. Dan keputusan ini, akan berlaku mulai tahun 2026.</p>



<p>&#8220;Setelah Perda PDRD disahkan, kami harapkan ketentuan ini dipertebal dalam Peraturan Bupati. Sehingga, tidak menimbulkan kerancuan dalam pemungutan pajak terhadap lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selain pembebasan pajak bagi lembaga non profit, Ketua KNPI Kabupaten Malang itu menyatakan bahwa Pansus juga menata ulang struktur tarif pajak penggunaan air tanah bagi sektor industri. Dirinya menjelaskan, bahwa tarif tetap mengikuti ketentuan undang-undang sebesar 10 persen. Namun hal ini dibedakan berdasarkan klasifikasi risiko tinggi, sedang dan rendah.</p>



<p>Dirinya juga menekankan, penggunaan air tanah oleh industri harus dilakukan secara tertib dan dilaporkan dengan benar. &#8220;Karena selama ini masih ada perusahaan yang menggunakan tanpa melapor,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Masih menurut Zulham, bahwa pendataan dan penelitian penggunaan air tanah oleh perusahaan, akan diperkuat. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menerapkan denda dan sanksi sesuai aturan.</p>



<p>Zulham juga menegaskan, bahwa penegakan Peraturan Daerah mengenai pajak dan retribusi akan diperketat mulai tahun 2026, setelah sebelumnya masih diberlakukan secara longgar. Salah satu komponen baru dalam pengaturan pajak daerah, adalah penarikan pajak sebesar 3 persen terhadap perusahaan yang memiliki generator atau pembangkit listrik non PLN dengan kapasitas besar.</p>



<p>Dirinya juga mengatakan, bahwa banyak perusahaan memiliki generator atau pembangkit listrik berkapasitas tinggi, namun tidak pernah membayar pajak. Sehingga ke depan, akan dikenakan pungutan tersebut.</p>



<p>Dirinya juga menjelaskan, perbedaan kewenangan pajak air tanah dan air permukaan. Pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan pajak air permukaan atau sumber mata air menjadi kewenangan pemerintah provinsi. <strong>(had/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">228143</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pasar Induk Among Tani Kota Batu Bebaskan Retribusi selama Dua Bulan</title>
		<link>https://memontum.com/pasar-induk-among-tani-kota-batu-bebaskan-retribusi-selama-dua-bulan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Oct 2023 07:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[bebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Retribusi]]></category>
		<category><![CDATA[selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199477</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sejak mulai operasional pada 2 Oktober 2023 lalu, Pasar Induk Among Tani, akan membebaskan retribusi bagi pedagang maupun parkir. Karenanya, bagi pedagang yang sudah mengambil kunci kios, juga diminta segera buka, terutama untuk kios di bagian depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya. Ketua Paguyuban Konveksi Pasar Batu, Ikroq Alung, mengatakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8211; Sejak mulai operasional pada 2 Oktober 2023 lalu, Pasar Induk Among Tani, akan membebaskan retribusi bagi pedagang maupun parkir. Karenanya, bagi pedagang yang sudah mengambil kunci kios, juga diminta segera buka, terutama untuk kios di bagian depan yang berhadapan langsung dengan jalan raya.</p>



<p>Ketua Paguyuban Konveksi Pasar Batu, Ikroq Alung, mengatakan bahwa mengenai pembebasan retribusi ini sebenarnya belum ada informasi resmi. Hanya saja, UPT Pasar Besar Batu menginformasikan melalui pengeras suara di pasar.</p>



<p>&#8220;Setiap hari lewat pengeras suara, itu diberitahukan bahwa di Pasar Induk Among Tani, bebas retribusi. Jadi, pedagang tidak dipungut retribusi. Dan, parkir juga digratiskan. Di pengeras suara itu, diberitahukan bebas retribusi sampai November 2023,&#8221; terangnya, Senin (09/10/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Kalau dibandingkan dengan nilai retribusi pedagang saat berada di pasar yang lama dahulu, dirinya memastikan ada kenaikan drastis. Ini dikarenakan, keberadaan Pasar Induk Among Tani, begitu besar. Yang artinya, juga besar operasionalnya.</p>



<p>Hitungan besaran retribusi, menurutnya, tergantung luasan kios. Di mana luasan kios pedagang yang berbeda dipastikan retribusi juga berbeda. &#8220;Rumusan retribusi pedagang, itu yaitu biaya dikalikan luas kios, kemudian dikalikan 30 hari. Kalau saya dahulu, di pasar yang lama tiga kios retribusi hanya Rp 90 ribu di luar keamanan dan kebersihan. Yang jelas, bicara restribusi sekarang ini pasti naik. Tetapi, untuk penentuan besaran retribusi pedagang wajib diajak bicara oleh UPT. Jangan, tahu-tahu terus ada nominalnya,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ikroq menambahkan, di saat retribusi dibebaskan seperti sekarang, diharapkan pedagang yang sudah mengambil kunci untuk membuka kiosnya yang berada di bagian depan yang berhadapan dengan jalan raya. Ini dikarenakan, supaya Pasar Induk Among Tani, tambah ramai.</p>



<p>&#8220;Terutama, kios bagian depan yang menghadap jalan. Kami berharap, pedagangnya yang sudah mengambil kunci untuk segera buka. Supaya ramainya pasar kelihatan dari jalan raya,&#8221; tegasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199477</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
