<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>beberkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/beberkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Sep 2025 16:41:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>beberkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sidang Dugaan Penipuan Renovasi Rumah Advokat, Dua Saksi Tukang Beberkan Kecurangan Kontraktor</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-dugaan-penipuan-renovasi-rumah-advokat-dua-saksi-tukang-beberkan-kecurangan-kontraktor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[advokat]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[kontraktor]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Renovasi]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<category><![CDATA[tukang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226056</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah. Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Persidangan terdakwa Ferdinandus Yudhawijaja, warga Perum Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin menarik untuk diikuti. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang menghadirkan 2 saksi yang cukup memberatkan Ferdinandus yang didakwa dengan dugaan Pasal Pasal 378/372 KUHP, terkait penipuan renovasi rumah.</p>



<p>Kedua saksi tersebut adalah tukang besi, Jumari dan seorang tukang batu bernama Sudarjiono. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di PN Malang, Rabu (17/09/2025) tadi. Dimana, Jumari dan Sudarjiono menjadi tukang saat renovasi rumah milik seorang advokat berinisial Nr (44), warga Perum Piranha Residance.</p>



<p>Menurut Jumari, ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan Ferdinandus saat merenovasi rumah Nr. &#8220;Saya selama 2 minggu tidak digaji oleh Pak Yudha (Ferdinandus). Perhari harusnya Rp 150 ribu. Saya sempat tanya ke mandornya, namun katanya belum dikasih oleh Pak Yudha. Tidak hanya saya, Pak Sudarjiono juga belum digaji selama 2 minggu hingga kami hentikan pekerjaan. Padahal kata Pak Nr, uang renovasi rumah sudah dibayar ke Pak Yudha,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Kecurangan yang lain, dijelaskan oleh saksi Sudarjiono, selama menjadi tukang di rumah korban Nr. Dirinya melihat, tatkala material datang, namun oleh Ferdinandus dipindah ke proyek yang lain.</p>



<p>&#8220;Misal ada pasir 1 truk datang untuk digunakan renovasi rumah Pak Nr. Namun pasir yang seharusnya diturunkan semua namun hanya diturunkan setengahnya saja. Begitu juga dengan semen-semen yang datang, namun diambil lagi oleh Pak Yudha. Dengar-dengar dibawa ke proyek lain,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>JPU Kejari Kota Malang, M Fahmi Abdillah, mengatakan bahwa keterangan para saksi sudah mendukung pembuktian JPU. &#8220;Tadi saksi menerangkan bahwa terdakwa sudah menerima uang dari korban Nr. Kewajiban terdakwa memberikan kepada mandor untuk dibayarkan ke tukang-tukang. Namun oleh terdakwa tidak diberikan kepada mandor sehingga tukang tidak terbayar sehingga proyek tidak bisa jalan,&#8221; ujar Fahmi.</p>



<p>Fakta di persidangan, juga terungkap bahwa barang-barang yang telah dibeli untuk renovasi rumah Nr hanya didatangkan untuk transit. Selanjutnya oleh terdakwa di video sebagai bukti untuk ditunjukan kepada korban.</p>



<p>&#8220;Namun setelah proses video selesai, barang-barang tersebut dipindah lagi ke tempat lain. Jadi barang hanya datang transit untuk di video, kemudian dipindahkan ke proyek lain, ada yang dipindah sebagaian ada yang dipindah semuanya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, seorang advokat di Kota Malang menjadi korban penipuan diduga dilakukan oleh seorang kontraktor bernama Ferdinandus Yudhawijaja, yang masih tetangganya sendiri. Bahkan akibat kasus dugaan penipuan renovasi rumah ini, advokat Nr mengalami kerugian sebesar Rp 290 juta. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota hingga Ferdinandus ditetapkan sebagai tersangka. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226056</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinsos P3AP2KB Kota Malang Beberkan Persyaratan Adopsi Anak</title>
		<link>https://memontum.com/dinsos-p3ap2kb-kota-malang-beberkan-persyaratan-adopsi-anak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 15 Sep 2023 13:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Adopsi]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[Dinsos]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[P3AP2KB]]></category>
		<category><![CDATA[persyaratan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=198271</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dalam melakukan adopsi bayi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah. Bahwa, aturan bagaimana mengadopsi bayi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Dalam melakukan adopsi bayi, tentu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Seperti yang disampaikan oleh Sub Koordinator Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Laily Qodariyah.</p>



<p>Bahwa, aturan bagaimana mengadopsi bayi, diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110 tahun 2009 dan melibatkan berbagai pihak serta prosedur yang ketat. Dimana, Dinsos P3AP2KB Kota Malang memiliki peran sebagai fasilitator dalam proses adopsi. Sehingga, Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus mengajukan permohonan ke Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan memenuhi 30 persyaratan yang telah ditetapkan.</p>



<p>“Persyaratannya itu ada dua. Satu untuk calon anak angkat dan satu calon orang tua angkat. Untuk calon anak angkat, anak yang diadopsi belum berusia 18 tahun dan merupakan anak terlantar. Kemudian, bagi orang tua angkat status menikah paling singkat lima tahun dan belum memiliki anak,” kata Laily, seusai melakukan pengungkapan tindak pidana jual beli anak, Jumat (15/09/2023) tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya jika syarat secara medis yakni dari calon orang tua angkat tersebut, salah satunya atau keduanya telah dinyatakan akan sulit memperoleh keturunan. Selain itu, juga ada beberapa hal yang harus dipenuhi seperti surat permohonan izin.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Jadi ada form yang harus dipenuhi. Setelah itu kita himpun, kemudian kita ajukan kepada Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Kemudian, ada disposisi dari Kepala bidang Replinjamsos. Lalu, kami selaku pekerja sosial kemudian mentracing dan menganalisa berkas tersebut. Apabila itu sudah dinyatakan lengkap, kita kirim ke Dinsos Prov Jatim selaku instansi yang berkewenangan untuk menentukan izin pengasuhan,” jelasnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam proses ini juga ada 13 tim perizinan dalam pengangkatan anak. Diantaranya, pengadilan agama, pengadilan negeri, LPA ditingkat provinsi, biro hukum, menteri agama, Dinsos Jatim, UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo dan sebagainya.</p>



<p>“Jadi, kewenangan ada di beliau-beliau (13 tim) itu. Kami di Dinsos P3AP2KB Kota Malang, itu sebatas memfasilitasi dan bayi adopsi itu tidak ada biayanya,” katanya.</p>



<p>Lebih lanjut dikatakan, jika di dalam persyaratan penyerahan anak itu juga disaksikan oleh aparat setempat. Kemudian, juga keluarga besar yang sebagai saksi, tidak ada tuntutan dari pihak keluarga serta surat keterangan yang bermaterai. Sehingga, hal tersebut juga sebagai upaya untuk meminimalisir penjualan anak.</p>



<p>“Kami saat ini juga sudah berkoordinasi dengan UPT PPSAB Sidoarjo, selaku lembaga yang berkewenangan mengeluarkan izin pengangkatan anak. Sehingga, itu juga memudahkan kami kalau ada pelanggaran di dalam kasus hamil diluar nikah,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">198271</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satu Korban Terseret Ombak Ditemukan Meninggal, RSUB Malang Beberkan Perkembangan Mahasiswa WNA</title>
		<link>https://memontum.com/satu-korban-terseret-ombak-ditemukan-meninggal-rsub-malang-beberkan-perkembangan-mahasiswa-wna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jul 2023 12:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[beberkan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditemukan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[meninggal]]></category>
		<category><![CDATA[ombak]]></category>
		<category><![CDATA[perkembangan]]></category>
		<category><![CDATA[rsub]]></category>
		<category><![CDATA[satu]]></category>
		<category><![CDATA[terseret]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192990</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap para korban terseret ombak di Pantai Jembatan Panjang, Kecamatan Bantue, Kabupaten Malang. Dalam pencarian di hari keempat ini, akhirnya tim gabungan mendapatkan hasil. Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 12.30, Tim SAR gabungan dan Paguyuban Nelayan Popoh, berhasil menemukan satu jenazah. Hasil identifikasi oleh Tim Inafis, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim SAR gabungan terus melakukan pencarian terhadap para korban terseret ombak di Pantai Jembatan Panjang, Kecamatan Bantue, Kabupaten Malang. Dalam pencarian di hari keempat ini, akhirnya tim gabungan mendapatkan hasil.</p>



<p>Selasa (11/07/2023) sekitar pukul 12.30, Tim SAR gabungan dan Paguyuban Nelayan Popoh, berhasil menemukan satu jenazah. Hasil identifikasi oleh Tim Inafis, menyatakan bahwa jenazah yang ditemukan atas nama I Made Indraprastha (42), warga Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Surabaya, yang juga selaku selaku SAR Misson Coordinator (SMC), Muhamad Hariyadi, membenarkan adanya penemuan tersebut. &#8220;Korban ditemukan di lokasi yang berada di koordinat 8° 18&#8242; 16&#8243; S 112° 53&#8242; 50&#8243; E atau berjarak sekitar 6,73 km dari lokasi kejadian,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dengan ditemukannya I Made, maka pencarian akan berfokus kepada Jana Olivia Soland (24) warga Swiss dan Bayu, guide, yang hingga kini belum ditemukan. Dalam kejadian itu, dua orang juga berhasil selamat, setelah sempat terbawa ombak.</p>



<p>Sementara itu, paska mengalami insiden terseret ombak di Pantai Jembatan Panjang Malang Selatan, salah satu korban asal spanyol yang juga mahasiswa FKUB, Ana Brieva Raimirez (23), terus mendapatkan perawatan intensif di RSUB. Untuk kondisinya, pun saat ini sudah cukup baik.</p>



<p>Direktur RSUB, dr Viera Wardani M.Kes, dalam konferensi pers menyampaikan jika kondisi Ana setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, mengalami dehidrasi sedang, karena kekurangan cairan dan tidak mendapat asupan. Kemudian, mengalami surnburn (terpapar sinar matahari) dan mengalami traumatis.</p>



<p>“Berdasarkan pertimbangan dokter, audari Ana perlu ditemani. Namun tidak perlu terlalu banyak dan perlu pembatasan kunjungan. Hingga saat ini perkembangannya pun cukup positif. Tapi, perlu waktu Ana melakukan fungsinya secara mandiri,” jelas dr Viera Wardani saat konferensi pers di Gedung FKUB, Selasa (11/07/2023) sore.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, Ana mengalami kondisi psikologi yang tidak berat. Namun, sudah diberikan terapi psikologis yang suportif, sehingga pada Rabu (12/07/2023) besok, akan dilakukan evaluasi menyeluruh terkait dengan kondisi Ana saat ini.</p>



<p>“Kondisi psikologis sudah bisa kita kelola. Evaluasi dari para psikolog sudah diberikan dengan baik oleh pihak RSUB. Mengenai efek sunburn karena terpapar sinar matahari akan menimbulkan dampak, itu besok akan dievaluasi juga apakah dia bisa melakukan perawatan sendiri setelah dipulangkan. Mohon doanya agar segera pulih,” lanjutnya.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Internasional Relations Office FKUB, dr Happy Kurnia Permatasari, Ph.D, mengatakan jika pihaknya juga telah melakukan kerja sama dengan Kedutaan Spanyol dan orang tua Ana. Untuk keputusan kembali ke negara asal atau melanjutkan Study Exchange di FKUB, menurutnya itu keputusan dari diri Ana sendiri.</p>



<p>“Untuk keputusan dia untuk kembali atau meneruskan (pendidikan, red). Tidak bisa kedutaan mempengaruhi keputusan personal. Dari evaluasi awal, beliau ingin melanjutkan kegiatan ini. Sebetulnya, dia ingin segera melanjutkan program exchange ke RS,” ujar Happy.</p>



<p>Lebih lanjut, mengenai mahasiswa asing lainnya yang sampai dengan saat ini belum ditemukan, yaitu Jana Olivia Soland (23) warga Swiss, masih dilakukan pencarian secara intensif oleh Tim SAR yang bekerjasama dengan banyak pihak.</p>



<p>“Kami sampai dengan saat ini masih melakukan upaya pencarian. Tentunya juga dengan bekerjasama dengan Tim SAR, TNI Polri, dan tiap hari ada dosen yang stanby di sana. Jadi kami membuat shift,” lanjutnya.</p>



<p>Saat disinggung mengenai insiden tersebut menjadi tanggung jawab dari pihak FKUB atau pihak Event Organizer, Kepala Pengelola Informasi dan Kehumasan FKUB, dr Holipah Ph.D, mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjawab hal tersebut. “Kami tidak bisa menjawab, karena akan mempelajari,” imbuh Holipah singkat. <strong>(rsy/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192990</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
