<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Belum Dipastikan Lama &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/belum-dipastikan-lama/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 06 Mar 2018 08:23:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Belum Dipastikan Lama &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Belum Dipastikan Lama, Pemberhentian Sementara 2 Kades</title>
		<link>https://memontum.com/belum-dipastikan-lama-pemberhentian-sementara-2-kades</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Mar 2018 08:23:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Belum Dipastikan Lama]]></category>
		<category><![CDATA[Pemberhentian Sementara 2 Kades]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=30063</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo&#8212; Sampai kapan pemberhentian dua kepala desa yang di non aktifkan pemerintah daerah beberapa waktu, hingga kini belum bisa dipastikan. Kabid Bina pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah mengaku belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Dari hasil audit itulah akan ditentukan langkah yang akan di ambil. &#8220;Rekomendasinya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo&#8212;</strong> Sampai kapan pemberhentian dua kepala desa yang di non aktifkan pemerintah daerah beberapa waktu, hingga kini belum bisa dipastikan. Kabid Bina pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Yogie Kripsian Syah mengaku belum menerima hasil audit dari Inspektorat. Dari hasil audit itulah akan ditentukan langkah yang akan di ambil.</p>
<p>&#8220;Rekomendasinya apa, kita masih nunggu ini,&#8221; terangnya kepada Memontum.com, Selasa (6/3/2018).</p>
<p>Yogie mengatakan, setelah SK pemberhentian terbit, DPMD langsung mengirim surat kepada Inspektorat. Isinya, meminta Inspektorat untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu.</p>
<p>&#8220;Karena itu, semuanya masih non aktif sampai sekarang,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Menurut Yogie, hasil audit tersebut nantinya menghasilkan rekomendasi-rekomendasi. Itulah yang menjadi dasar pemerintah dalam menindak lanjuti pemberhentian sementara tersebut.</p>
<p>&#8220;Karena hasil audit belum kita terima, kami belum tahu berapa lama dan sampai kapan pemberhentian tersebut. Kami juga belum tahu, apakah sudah dilakukan audit atau belum,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ada dua kades di Kabupaten Situbondo yang diberhentikan sementara. Yaitu, Abu Hari, Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, dan Abdul Jalil, Kades Kayumas, Kecamatan Arjasa. Mereka di copot dari jabatannya karena tidak menyelesaikan SPJ penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).</p>
<p>Selama diberhentikan, Abu Hari dan Abdul Jalil tidak bisa menerima hak-haknya secara utuh. Salah satunya, gaji pokok yang hanya bisa diterima 50 persen dari total gaji yang mereka terima.</p>
<p>Sementara itu, Ketua tim Audit Inspektorat Kabupaten Situbondo, Juwito mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum melakukan audit. Dia mengaku, dalam waktu yang tidak terlalu lama, tim akan turun di dua desa tersebut.</p>
<p>Dia menambahkan, proses audit tidak membutuhkan waktu lama. Dia memperkirakan, audit hanya berlangsung selama tiga hari.</p>
<p>&#8220;Karena hanya menghitung SPJ dengan bukti pendukung. Beberapa yang belum dipertanggungjawabkan, itu saja,&#8221; terangnya.</p>
<p>Pihaknya tidak sampai melihat proyek fisik. Juwito mengaku, untuk audit pembangunan fisik di desa-desa, ada waktunya tersendiri. (im/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">30063</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
