<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bentor &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bentor/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 29 Jul 2023 09:25:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bentor &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dua Maling Terekam CCTV Gondol Bentor milik PNS Kota Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/dua-maling-terekam-cctv-gondol-bentor-milik-pns-kota-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Jul 2023 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bentor]]></category>
		<category><![CDATA[CCTV]]></category>
		<category><![CDATA[gondol]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Maling]]></category>
		<category><![CDATA[milik]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[terekam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194514</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Becak motor (Bentor) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Agus warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, raib digondol maling saat di parkir di depan rumahnya, Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 03.35. Aksi pencurian itu, terekam kamera CCTV di sekitar lokasi yang dipasang oleh pihak desa. Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak dua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Becak motor (Bentor) milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Agus warga Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, raib digondol maling saat di parkir di depan rumahnya, Jumat (28/07/2023) sekitar pukul 03.35. Aksi pencurian itu, terekam kamera CCTV di sekitar lokasi yang dipasang oleh pihak desa.</p>



<p>Dalam rekaman CCTV tersebut, tampak dua pelaku mondar-mandir di sekitar rumah korban. Setelah memastikan kondisi aman, satu pelaku tampak sebagai eksekutor dan satu lainnya mengawasi dari kejauhan untuk memastikan kondisi aman.</p>



<p>&#8220;Iya, terekam CCTV milik desa. Itu kejadiannya hari Jumat, dua orang kelihatan di CCTV. Pelaku tampak mengeluarkan Bentor dari dalam pagar rumah. Kemudian dibawa dengan cara tidak dihidupkan di lokasi,&#8221; kata Agus saat ditemui di rumahnya, Sabtu (29/07/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Bentor dengan mesin motor Yamaha Alfa tersebut, tambahnya, biasa digunakannya untuk mengangkut rumput untuk pakan ternak. Sementara kerugian yang dialami akibat kejadian itu, mencapai Rp 3 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke kepala dusun setempat.</p>



<p>&#8220;Kerugiannya hampir Rp 3 juta. Karena Bentor sudah hilang, maka sementara saya mencari rumputnya dengan pinjam ke tetangga. Kejadian ini saya langsung laporkan ke kepala dusun, biar kepala dusun yang ngurusin semuanya,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kapolsek Dringu, Iptu Ansori melalui Kanitreskrim, Bripka Era Praja, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari pihak korban. &#8220;Sampai saat ini, tidak ada warga masyarakat atau korban yang melapor terkait peristiwa kejadian pencurian Bentor ke SPKT Polsek Dringu,&#8221; katanya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194514</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bentor Kecelakaan Tidak Dapat Santunan Jasa Raharja</title>
		<link>https://memontum.com/bentor-kecelakaan-tidak-dapat-santunan-jasa-raharja</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Mar 2018 13:37:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[bentor]]></category>
		<category><![CDATA[jasa raharja]]></category>
		<category><![CDATA[polres bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/33968-bentor-kecelakaan-tidak-dapat-santunan-jasa-raharja</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8212; Seluruh kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih, korbannya akan mendapat santunan dari Jasa Raharja, kecuali Bentor (Becak Motor) dan yang sejenisnya. Informasi itu disampaikan Rudi Kritian, petugas Jasa Raharja Bondowoso yang dibenarkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bondowoso, Ipda Donny Ariyadi SH, saat interaktif di Radio Mahardika FM [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8212;  Seluruh kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih, korbannya akan mendapat santunan dari Jasa Raharja, kecuali Bentor (Becak Motor) dan yang sejenisnya. Informasi itu disampaikan Rudi Kritian, petugas Jasa Raharja Bondowoso yang dibenarkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bondowoso, Ipda Donny Ariyadi SH, saat interaktif di Radio Mahardika FM kemarin.</p>
<p>Menurut Rudi, Bentor telah menyalahi aturan. Seharusnya kendaraan ini dan sejenisnya tidak boleh beroperasi di jalan raya. Kendaraan ini tidak terdaftar di Samsat, sehingga tidak pernah membayar premi asuransi.</p>
<p>“Logikanya, kendaraan jenis ini tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB. Secara otomatis tidak terdaftar di Samsat. Dan tentu juga tidak pernah membayar premiasuransi,” kata Rudi. Hal yang sama diungkapkan oleh Kanit Regident Satlantas Polres Bondowoso Ipda Donny Ariyadi SH. Menurutnya kendaraan jenis tidak memiliki spesifikasi yang menjamin keselamatan penumpangnya.</p>
<p> “Kendaraan jenis ini tidak terdaftar di Samsat dan tidak mempunyai Nopol (plat nomor&#8211;red). Polisi pasti akan kesulitan ketika akan melakukan cheking administrasisaat terjadi kecelakaan di jalan raya,” kata Donny. Polisi kelahiran Banyuwangi ini menambahkan, untuk saling menjaga keselamatan sesamapengguna jalan, sebaiknya kendaraan Bentor dan sejenisnya jangan beroperasi di jalan raya, karena sangat membahayakan.</p>
<p>Dalam interaktif itu juga hadir Adpel PKB dan BBNKB UPT Bapenda Prov Jatim Ponang Undhagi SH yang mempunyai program pemutihan. Menurut Ponang, Bentor dan sejenisnya tidak bisa melakukan pemutihan. “Kendaraan yang bisa dilakukan pemutihan, apabila terdaftar di Samsat. Kalau tidak terdaftar di Samsat, kendaraan jenis apapun tidak bias melakukan pemutihan,” kata Ponang kemarin. <strong>(sam/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">33968</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satlantas Polres Bangkalan Tindak Bentor</title>
		<link>https://memontum.com/satlantas-polres-bangkalan-tindak-bentor</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2018 13:01:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bentor]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/26472-satlantas-polres-bangkalan-tindak-bentor</guid>

					<description><![CDATA[Kendaraan Sepeda Motor Bukan untuk Becak Memontum Bangkalan &#8212; Keberadaan becak motor (bentor) di wilayah Bangkalan sejauh ini masih ilegal. Sebab, keberadaannya dinilai menyalahi aturan undang-undang. Meskipun begitu, jumlah bentor yang ada mencapai puluhan. Hal itu kerap terjadi penindakan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan. Apalagi, penilaian tentang bentor masih mempunyai stigma negatif, karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2><strong>Kendaraan Sepeda Motor Bukan untuk Becak</strong></h2>
<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8212; Keberadaan becak motor (bentor) di wilayah Bangkalan sejauh ini masih ilegal. Sebab, keberadaannya dinilai menyalahi aturan undang-undang. Meskipun begitu, jumlah bentor yang ada mencapai puluhan. Hal itu kerap terjadi penindakan oleh pihak Satuan Lalu Lintas Polres Bangkalan. Apalagi, penilaian tentang bentor masih mempunyai stigma negatif, karena sering bersinggungan dengan becak kayuh. Saat ini, keberadaan becak yang dikayuh dengan kaki itu semakin tergeser oleh maraknya bentor yang berkeliaran. Namun apa mau dikata pengayuh becak tradisional hanya bisa pasrah menghadapi kenyataan. Mereka dipaksa harus mengaku jasa angkutan bentor yang nyata-nyata lebih mudah dirasakan oleh masyarakat penggunanya.</p>
<p>Dalam penggunaan kendaraan angkutan tersebut, jelas masih belum memenuhi syarat. Belum lagi, proses modifikasi dengan menggabungkan merk sepeda motor dengan becak jelas menyalahi aturan. &#8220;Sejauh ini bentor memang tidak memenuhi unsur-unsur keselamatan lalu lintas. Mesin semacam itu peruntukannya untuk kendaraan sepeda motor, bukan untuk becak,&#8221; kata Kasatlantas Polres Bangkalan, AKP Inggit Prasetyanto, SH.</p>
<p>Pihaknya mengaku pernah mendata jumlah bentor tersebut, dengan kesepakatannya masih mengambang. Sejak dua bulan terakhir ada belasan bentor yang dilakukan tindakan penilangan, dengan pernyataan mengembalikan fungsi sepeda motor yang disambung dengan becak. Menurutnya, kesalahan dalam berlalu lintas kerap dilakukan pengendara bentor mulai dari tidak memakai helm dan melanggar arus lalin. Belum lagi, soal penyambungan sepeda motor dengan becak.</p>
<p>&#8220;Awalnya kami sudah peringatkan, kemudian kami lakukan penindakan penilangan. Jika tetap beroperasi, kami akan tetap lakukan tindakan lagi. Karena fungsi bentor masih menyalahi aturan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Saat ini ada 7 buah bentor yang ada di Satlantas,&#8221; ungkapnya. Bentor ini belum ada kebijakan khusus. Namun, jika alasannya karena angkutan umum, maka harusnya menjalani uji kelayakan dulu. Hal ini menyangkut keselamatan penumpang dari kalangan masyarakat. Tanpa uji berarti kendaraan bersangkutan tak memenuhi ketentuan.</p>
<p>”Aturan untuk kendaraan angkutan umum harus ada uji. Misalnya, sepeda motor dan mobil harus layak jalan. Aman tidaknya angkutan umum harus dibuktikan melalui uji,” jelasnya. <strong>(rid/tw)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">26472</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
