<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berawal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berawal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 20 Nov 2025 09:01:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berawal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Berawal Jual Beli, Petugas PN Malang Eksekusi Rumah di Kawasan Merjosari</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-jual-beli-petugas-pn-malang-eksekusi-rumah-di-kawasan-merjosari</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2025 07:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[eksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[kawasan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[merjosari]]></category>
		<category><![CDATA[petugas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227913</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas PN Kota Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Joyo Raharjo No.127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) tadi. Tidak ada perlawanan, sehingga Juru Sita PN Malang, Dany Kurniawan, bersama Panitera dan tim segera berhasil masuk ke lokasi eksekusi. Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas PN Kota Malang melakukan eksekusi rumah di Jalan Joyo Raharjo No.127, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kamis (20/11/2025) tadi. Tidak ada perlawanan, sehingga Juru Sita PN Malang, Dany Kurniawan, bersama Panitera dan tim segera berhasil masuk ke lokasi eksekusi.</p>



<p>Panitera Muda PN Malang, Ramli Hidayat, mengatakan bahwa eksekusi berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yakni, Riyanti Dyah Palupu sebagai pemohon eksekusi melawan Tutuk Kusmiati Cs.</p>



<p>&#8220;Putusan berdasarkan Kasasi dan Peninjaun Kembali. Perkaranya sudah selesai. Alhamdulillah, informasinya termohon eksekusi sudah mengosongkan rumah sejak semalam,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Ferdian Tactona Grandis, dari Kantor MSA &amp; Partners Law Firm, mengatakan bahwa semua upaya dari oleh pihak termohon eksekusi sudah dilakukan. Mulai di Pengadilan Negeri hingga PK, sudah ditempuh.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Sudah berkekuatan hukum tetap karena semuanya sudah ditempuh,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditambahkan oleh Aca Wijanarko, dari MSA &amp; Partners Law Firm, menjelaskan kronologis peristiwa ini bermula saat dari Alm Zailani menjual rumah tersebut kepada Riyanti. &#8220;Saat itu klien kami, Riyanti membeli rumah ini dari Zailani seharga Rp 1,3 miliar. Rencananya, akan dibuat kos-kosan. Akte jual belinya sudah terbit 2017 dan SHM sudah atas nama klien kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Meskipun rumah tersebut sudah dijual oleh Zailani, namun ahli warisnya masih menduduki rumah tersebut. &#8220;Ahli waris dari bapak Zailani, merasa masih memiliki hak objek sengketa ini. Sehingga, terjadilah gugat menggugat ini,&#8221; jelas Aca.</p>



<p>Kuasa hukum Riyanti, MH Alhaidary mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di PN Malang pada 2024. &#8220;Dari gugat menggugat ini, hasilnya sertifikat objek sengketa adalah sah milik Riyanti. Kemarin sebelum eksekusi ini, termohon eksekusi mengajukan gugatan di PTUN untuk mengulas kembali mengenai penerbitan SHM yang sudah berganti dengan Riyanti,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227913</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal Cekcok, Satu Peserta Konvoi Perguruan Silat Tewas Ditikam</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-cekcok-satu-peserta-konvoi-perguruan-silat-tewas-ditikam</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jul 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[cekcok]]></category>
		<category><![CDATA[ditikam]]></category>
		<category><![CDATA[Konvoi]]></category>
		<category><![CDATA[perguruan]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223655</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Peserta konvoi salah satu perguruan silat di Jalan Raya Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tewas ditikam, Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 01.30. Korban diketahui berinisial MAS (18), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Diketahui, MAS terkena tikam di bagian dada kirinya hingga tembus ke paru-paru dan meninggal di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Peserta konvoi salah satu perguruan silat di Jalan Raya Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, tewas ditikam, Jumat (04/07/2025) sekitar pukul 01.30. Korban diketahui berinisial MAS (18), warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.</p>



<p>Diketahui, MAS terkena tikam di bagian dada kirinya hingga tembus ke paru-paru dan meninggal di lokasi kejadian. Sedangkan dua orang pesilat lainnya, berinisial DA, terkena sabetan pisau di lengan kirinya dan sedangkan RPS, warga Jalam Imam Bonjol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, mengalami luka tikam di dada kiri dan paha kiri hingga sampai saat ini masih dalam perawatan di RSSA Malang.</p>



<p>Atas peristiwa ini, pelaku berinisal FR alias Fatur (25), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dengan cepat berhasil diringkus petugas Polresta Malang Kota. Saat ditangkap petugas, FR diketahui dalam kondisi mabuk. Sementara tersangka menikam para korban dengan menggunakan pisau lipat dan sudah diamankan petugas sebagai barang bukti.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa saat adanya rombongan konvoi, pelaku dan dua temannya sedang makan nasi goreng di Jalan Panji Suroso. &#8220;Awalnya ada rombongan konvoi salah satu perguruan silat kurang lebih 200 orang. Saat itu, tersangka FR sedang makan nasi goreng bersama dua temannya. Karena adanya blayer-blayer, baik pihak peserta konvoi dengan tersangka, mulai terpancing,&#8221; ujarnya dalam pers rilis, Jumat siang.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah saling teriak, tambahnya, kemudian terjadi kericuhan. Tersangka yang dipengaruhi minuman keras, seketika itu menggunakan pisau lipatnya untuk menikam korban. &#8220;Terjadi keributan dan saling pukul hingga terjadi penusukan. Sebelum penusukan itu, tersangka sempat dilerai oleh teman-temannya. Namun karena pengaruh minuman keras, hingga melakukan penusukan. Korban MAS meninggal di lokasi kejadian,&#8221; urainya.</p>



<p>Setelah adanya kejadian ini, Tim Jatantras Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Tidak kurang dari 4 jam, tersangka berhasil ditangkap. &#8220;Tersangka kepalanya juga mengalami luka terkena lemparan batu. Untuk pisau milik tersangka, sempat dibuang. Namun, saat ini pisau tersebut sudah kami amankan,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kombes Pol Nanang menegaskan, bahwa tersangka adalah murni masyarakat yang terganggu dengan suara motor konvoi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) subsider Pasal 351 Ayat (2) juncto Pasal 64 KUHP.</p>



<p>&#8220;Tersangka bekerja di sebuah finance. Dia mengaku merasa terganggu dengan suara konvoi motor. Selain itu tersangka juga dipengaruhi minuman keras. Untuk pisau lipat itu, sejak semula memang dibawa oleh tersangka dan disimpan di dalam tasnya,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223655</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Pinjam, Menantu di Kota Malang Gugat Ahli Waris Mertua</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-pinjam-menantu-di-kota-malang-gugat-ahli-waris-mertua</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Dec 2024 08:30:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[menantu]]></category>
		<category><![CDATA[mertua]]></category>
		<category><![CDATA[pinjam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=217465</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Jonathan, warga Bukit Dieng, Kota Malang, menggugat ahli waris dari mendiang Kasan Godowi, mertuanya di PN Malang. Mereka yang digugat, yakni Lingga Susilowati sebagai terlawan 1, Fani Susilowati sebagai terlawan II dan Kurniawati sebagai terlawan III. Kemudian, ada anak dari Melani Susilowati, yakni Rut sebagai turut terlawan 1, Rika sebagai turut [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Jonathan, warga Bukit Dieng, Kota Malang, menggugat ahli waris dari mendiang Kasan Godowi, mertuanya di PN Malang. Mereka yang digugat, yakni Lingga Susilowati sebagai terlawan 1, Fani Susilowati sebagai terlawan II dan Kurniawati sebagai terlawan III.</p>



<p>Kemudian, ada anak dari Melani Susilowati, yakni Rut sebagai turut terlawan 1, Rika sebagai turut terlawan II serta Maria (istri Jonathan) sebagai turut terlawan III. Gugatan Bantahan ini, telah memasuki tahapan mediasi di PN Malang, Selasa (10/12/2024) tadi. Yakni, mempertemukan pelawan dengan para terlawan dan turut terlawan.</p>



<p>Menurut keterangan Galih Adi Nugroho, kuasa hukum Jonathan, bahwa Gugatan Bantahan ini dilayangkan karena adanya rencana eksekusi aset dari mendiang Kasan. &#8220;Seharusnya, sebelum mengajukan eksekusi untuk pembagian waris para terlawan harus melunasi hutang kepada Pak Jonathan. Silahkan membagi warisan, namun setelah hutang mendiang Pak Kasan harus dibayarkan terlebih dahulu kepada Pak Jonathan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, Jonathan menceritakan bahwa dirinya sudah menjalin hubungan baik dengan Kasan, jauh sebelum dirinya menjadi menantu. &#8220;Saya berhubungan dengan Kasan sejak 1993. Pada 1997, kami bekerjasama dalam bisnis semen. Bahkan tahun 1998, kami mendirikan PT. Dari 110 saham, saya memiliki 60 saham dan Kasan memiliki 50 persen,&#8221; ujar Jonathan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Jonathan menjelaskan, bahwa pada tahun 1999, Kasan meminjam uang karena ada tanggungan utang di BCA. &#8220;Dia mau pinjam Rp 750 juta. Namun saat itu, saya hanya meminjaminya Rp 500 juta. Pada tahun 1999, uang Rp 500 juta nilainya sangat besar. Pada bulan 6 tahun 2000, dibuatlah perjanjian hutang. Pada bulan 9 tahun 2000, saya baru menikah dengan Maria, anaknya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Menurut Jonathan, bahwa Kasan menjanjikan akan dibayar dengan 10 truk Hino Ranger Cargo. &#8220;Saat itu Kasan sendiri yang berjanji akan membayar 10 truk Hino Ranger Cargo baru. Namun sampai 2012 belum dibayar, bukanya jalan terus setiap tahunnya 4 persen. Saat itu katanya mau dijualkan rumahnya di Jalan Piere Tendean, Kota Malang. Namun pada 2014, dia meninggal,&#8221; urainya.</p>



<p>Terkait hutang Rp 500 juta yang sekarang menjadi Rp 22 miliar tersebut, Jonathan memiliki perhitungan tersendiri. &#8220;Rp 22 miliar yang harus dibayarkan kepada saya dari para ahli waris. Saya ada perincian, saya tidak ngawur. Harga emas saja pada saat itu Rp 71 ribu pergramnya, sedangkan saat ini sudah Rp 1,5 juta pergramnya,&#8221; ujar Jonathan.</p>



<p>Sementara itu, Selo Pamungkas, kuasa hukum dari Lingga Susilowati, pihak Terlawan I, mengatakan bahwa pihaknya akan melawan gugatan ini. &#8220;Gugatan itukan hak masing masing. Pihak kita melawan karena tidak setuju dengan gugatan yang tidak sesuai fakta,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Saat disinggung terkait uang Rp 22 miliar yang diminta oleh pihak pelawan, pihaknya mengatakan bahwa tidak ada hutang piutang yang harus dibayar. &#8220;Menurut klien saya, tidak sesuai fakta. Bertahun tahun berkumpul satu keluarga tidak ada namanya hutang. Pada intinya klien kami tidak mengakui adanya itu,&#8221; imbuhnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">217465</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berawal dari Hutang Rp 800 Juta, Rumah Kos Putri 40 Kamar di Kota Malang Dieksekusi PN Malang</title>
		<link>https://memontum.com/berawal-dari-hutang-rp-800-juta-rumah-kos-putri-40-kamar-di-kota-malang-dieksekusi-pn-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jun 2023 11:20:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[berawal]]></category>
		<category><![CDATA[dari]]></category>
		<category><![CDATA[di]]></category>
		<category><![CDATA[dieksekusi]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[hutang]]></category>
		<category><![CDATA[juta]]></category>
		<category><![CDATA[kamar]]></category>
		<category><![CDATA[kos]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pn]]></category>
		<category><![CDATA[putri]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rumah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191895</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang. Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebuah bangunan rumah kos putri milik Rupiati di Perum Gajayana Inside, Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dieksekusi petugas PN Malang, Senin (26/06/2023) siang.</p>



<p>Prosesi eksekusi rumah kos yang berisi 40 kamar tersebut, pun berjalan mulus. Meskipun, para pengangkut barang untuk masuk ke lokasi, harus melepas sepatu terlebih dahulu karena harus melewati Musala yang masih satu area dengan kos tersebut. Sedangkan, para mahasiswi yang tinggal di rumah kos tersebut, sebumnya telah dipindahkan ke kos-kosan milik Rupiati yang lain.</p>



<p>Panitera Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang), Rudy Hartono, mengatakan bahwa permohonan ini diajukan sejak 22 Oktober 2022 lalu. Pengajuan ini, dilakukan oleh Sagung Mira, warga Jakarta Timur, yang memenangkan lelang KPKNL Malang 2018. Namun, pemenang lelang tidak bisa menguasai objek hingga mengajukan permohonan eksekusi.</p>



<p>&#8220;Kami telah melakukan berbagai prosedur sesuai SOP. Mulai dari permohonan teguran (Aanmaning) hingga pelaksanaan eksekusi. Proses Aanmaning ini sudah berlangsung dua kali, karena tidak kunjung ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Rupiati terus melihat jalannya proses eksekusi. Saat bertemu wartawan, Rupiati meluapkan kesedihannya.</p>



<p>&#8220;Awalnya itu, saat tahun 2015, saya meminjam uang untuk pembangunan kos. Nilainya sekitar Rp 800 juta. Saya pinjam di Koperasi Delta Mandiri, karena saat itu saya tidak bisa meminjam di BRI,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bahwa dirinya dan koperasi sepakat untuk pinjaman sebesar Rp 800 juta, dengan tenor lima tahun. Namun, saat hendak tanda tangan kontrak di atas materai, tenor diubah menjadi tiga tahun.</p>



<p>&#8220;Saya penghasilannya Rp 16 juta perbulan. Namun karena perubahan tenor, akhirnya untuk tagihannya Rp 40 juta perbulan. Dari mana saya mendapat sisa kekurangannya,&#8221; ujar Rupiati sambil meneteskan air mata.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah tiga bulan mengangsur, imbuhnya, terjadi kredit macet. &#8220;Setelah macet pembayaran, saya diminta pihak koperasi Rp 2,5 miliar. Padahal, hutang saya Rp 800 juta. Saya tidak ada dana dan baru rencananya saya lunasi Agustus 2023 ini. Setelah pembayaran dari tanah yang saya jual, namun dari pihak koperasi tetap bersikukuh melelang aset itu. Kalau tidak, ya harus membayar Rp 2,5 miliar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Pada tahun 2018, proses lelang objek jaminan berlangsung dan dimenangkan oleh Sagung Mira. Rupiati merasa berat hati dengan lelang itu dan berusaha memertahankan sebisanya melalui beberapa kali gugatan.</p>



<p>Dirinya juga mengaku, kalau sebelumnya aset kos tersebut telah di lelang di KPKNL, tanpa sepengetahuannya. &#8220;Saya tidak tahu kalau aset itu dilelang sama pihak koperasi. Saya baru tahu saat dapat surat teguran (aanmaning) dari pengadilan. Dan beberapa hari kemarin saya dapat surat lagi, saat akan dieksekusi. Akhirnya anak kos yang tinggal di sini, saya pindahkan ke kos di Jalan Kerto Pamudji, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,&#8221; jelasnya. Dirinya mengatakan bersama kuasa hukumnya, akan tetap melakukan perlawanan.</p>



<p>Sementara itu, Arya Wirahadi Kusuma, kuasa hukum Sagung Mira, mengatakan bahwa pihaknya meminta pengosongan aset ini segera dilakukan. &#8220;Klien kami adalah pembeli lelang. Sudah 2 tahun tertunda akhirnya kami ajukan permohonan eksekusi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dijelaskan, bahwa saat proses Aanmaning pihak termohon juga hadir. &#8220;Klien kami pemenang lelang. Harusnya sudah bisa menempati rumah ini. Namun selama ini masih dikuasai termohon. Bahkan uang hasil kos selama ini juga masih dikuasai termohon. Saat proses Aanmaning itu, pihak termohon juga selalu hadir. Namun saat diminta untuk dikosongkan, tidak kunjung dilakukan. Akhirnya, kami mengajukan permohonan eksekusi, karena sudah lebih dari dua tahun, tidak kunjung diserahkan ke kami selaku pemenang lelang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Terkait permasalahan hutang piutang Rupiati dan pihak koperasi, pihaknya tidak ada sangkut paut dengan permasalaham tersebut. Sebaliknya, bahwa pihaknya tidak terlibat atas masalah termohon dengan pihak pemohon lelang. Karena kliennya menang lelang yang dibuka di situs KPKNL Malang.</p>



<p>&#8220;Kami di sini melakukan permohonan eksekusi karena, kami memenangkan lelang. Kami memahami memang memindahkan kos tidak mudah, tetapi selama ini tidak ada upaya untuk mengosongkan dan menyerahkan ke pemenang lelang,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191895</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
