<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berdiri &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berdiri/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 08 May 2026 08:06:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berdiri &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>DLH Kota Malang Minta Bangunan Tidak Berdiri di Atas Ruang Terbuka Hijau</title>
		<link>https://memontum.com/dlh-kota-malang-minta-bangunan-tidak-berdiri-di-atas-ruang-terbuka-hijau</link>
					<comments>https://memontum.com/dlh-kota-malang-minta-bangunan-tidak-berdiri-di-atas-ruang-terbuka-hijau#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 08 May 2026 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[berdiri]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[terbuka,]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232255</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pendirian bangunan atau fasilitas tertentu di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan. Hal itu, ditegaskan Plh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran. Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa kondisi wilayah perkotaan berbeda dengan daerah kabupaten yang memiliki luasan lahan lebih besar. Sehingga, hal itu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pendirian bangunan atau fasilitas tertentu di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan. Hal itu, ditegaskan Plh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran.</p>



<p>Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa kondisi wilayah perkotaan berbeda dengan daerah kabupaten yang memiliki luasan lahan lebih besar. Sehingga, hal itu masih memungkinkan fleksibilitas pemanfaatan ruang.</p>



<p>“Kalau di kota, RTH itu tidak memungkinkan digunakan untuk pembangunan gedung. Ruang terbuka hijau tidak boleh dibangun,” tegas Raymond, Jumat (08/05/2026) tadi.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) RTH justru diarahkan untuk memperkuat keberadaan RTH publik, bukan mengurangi luasannya. Hal itu, sejalan dengan target nasional penyediaan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Untuk ukuran Kota Malang, capaian 20 persen RTH publik sudah cukup baik. Jika digabung dengan RTH privat, kondisinya sudah melebihi dari 30 persen,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selain itu, DLH Kota Malang saat ini juga tengah mendorong optimalisasi fungsi lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya diperuntukkan sebagai taman, namun selama ini beralih fungsi menjadi area parkir maupun penggunaan lain. Dalam hal ini, direncanakan akan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi RTH.</p>



<p>&#8220;Kami juga telah mengirimkan surat penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati area RTH di kawasan selatan Bugenvil. Mereka diberikan waktu 30 hari untuk mengosongkan lokasi karena kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau,&#8221; imbuh Raymond. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dlh-kota-malang-minta-bangunan-tidak-berdiri-di-atas-ruang-terbuka-hijau/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232255</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Naikkan IPM, 17 PKBM Baru Bakal Berdiri di Kabupaten Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/naikkan-ipm-17-pkbm-baru-bakal-berdiri-di-kabupaten-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Oct 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berdiri]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[naikkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226786</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menjelaskan saat ini ada 26 lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Jumlah PKBM baru ini, di Kabupaten Pasuruan dipastikan akan terus bertambah. Ditambahkan, tahun ini, Dispendikbud mencatat setidaknya ada 17 PKBM [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Tris Krisni Astuti, menjelaskan saat ini ada 26 lembaga pendidikan kesetaraan berbentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di 24 kecamatan se-Kabupaten Pasuruan. Jumlah PKBM baru ini, di Kabupaten Pasuruan dipastikan akan terus bertambah.</p>



<p>Ditambahkan, tahun ini, Dispendikbud mencatat setidaknya ada 17 PKBM baru, yang akan berdiri di wilayah Kabupaten Pasuruan. Hal ini dikarenakan, jumlah PKBM yang ada saat ini masih terbilang kecil, dikarenakan belum menyentuh sampai di tingkat pedesaan.</p>



<p>&#8220;Makanya, tahun ini ada tambahan sampai 17 PKBM baru yang siap membantu warga belajar mendapatkan akses yang sama dengan para pelajar yang mengenyam bangku pendidikan formal,&#8221; kata Krisni, saat meninjau ujian kejar Paket A, B dan C di UPT Rehabilitasi Sosial Dina Daksa Pasuruan, Rabu (15/10/2025) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Krisni, penambahan jumlah PKBM semata-mata menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) lama sekolah yang masih di angka 7,46 tahun. Artinya, rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Seperti yang ditegaskan oleh Bapak Bupati Rusdi Sutejo, bahwa IPM di Kabupaten Pasuruan harus ditingkatkan. Karena rata-rata warga Kabupaten Pasuruan belum lulus SMP, makanya jumlah PKBM diperbanyak agar akses pendidikan masyarakat merata,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dispendikbud Kabupaten Pasuruan, Aris Prilatama, menambahkan bahwa setiap PKBM yang mendapatkan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) dari pemerintah. Mengenai besarannya, tergantung dari jumlah warga belajar (WB) yang mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di PKBM itu sendiri.</p>



<p>&#8220;Tergantung dari jumlah WB yang ada di PKBM itu sendiri. Semakin banyak ya jumlah BOP yang diterima juga semakin besar,&#8221; terangnya.</p>



<p>Untuk mendapatkan BOP, setiap PKBM wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi seperti kepemilikan izin operasional, terdata di Dapodik, serta melengkapi dokumen seperti surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), rekening bank atas nama lembaga dan persyaratan lainnya. &#8220;Syaratnya banyak dan itu harus dilengkapi seluruhnya oleh PKBM yang akan mendapatkan BOP,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Nantinya, setiap WB yang akan selesai mengikuti pembelajaran, akan mengikuti ujian sekaligus ijazah, baik Kejar Paket A, B maupun C dari pemerintah pusat. &#8220;Ijazahnya bukan lagi dari dinas, tapi dari kementerian,&#8221; tambahnya. <strong>(kom/pas/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226786</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rumah Sakit Tipe C Dua Lantai Bakal Berdiri di Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/rumah-sakit-tipe-c-dua-lantai-bakal-berdiri-di-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[berdiri]]></category>
		<category><![CDATA[lantai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213900</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat bakal mengembangkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bondowoso. Tepatnya, akan didirikan di Desa Tapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Prosesi rencana pembangunan sendiri, diawali dengan peletakan batu pertama yang berlangsung, Jumat (06/09/2024) tadi. Pelaksanaan itu, dikemas pula dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Owner Rumah Sakit Mitra Sehat, H [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Rumah Sakit (RS) Mitra Sehat bakal mengembangkan pelayanan kesehatan di Kabupaten Bondowoso. Tepatnya, akan didirikan di Desa Tapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso.</p>



<p>Prosesi rencana pembangunan sendiri, diawali dengan peletakan batu pertama yang berlangsung, Jumat (06/09/2024) tadi. Pelaksanaan itu, dikemas pula dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.</p>



<p>Owner Rumah Sakit Mitra Sehat, H Imam Hidayat, mengatakan bahwa pembangunan rumah sakit tipe C ini akan menelan biaya investasi sebesar Rp 20 miliar. RS Mitra Sehat Bondowoso sendiri akan dibangun dua lantai yang dilengkapi dengan 100 kamar.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Fasilitas lengkap dan modern. Dengan hadirnya RS Mitra Sehat di Kecamatan Tapen, ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan derajat kesehatan masyarakat yang mumpuni dan berkualitas,” kata H Imam Hidayat.</p>



<p>Ditambahkannya, jika pembangunan RS Mitra Sehat Bondowoso ini selesai, diharapkan mampu menjangkau pelayanan kesehatan bagi masyarakat di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Bondowoso. “RS Mitra Sehat Bondowoso ini dapat memberikan pelayanan kesehatan yang prima. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan akan memberikan yang terbaik bagi pasien yang berobat di RS Mitra Sehat,” tambah Imam Hidayat. <strong>(her/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213900</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
