<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>beredar &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/beredar/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 04 May 2025 12:40:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>beredar &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Modus Penipuan Gunakan Nama Wabup Lumajang untuk Minta Kiriman Uang ke Kades Beredar</title>
		<link>https://memontum.com/modus-penipuan-gunakan-nama-wabup-lumajang-untuk-minta-kiriman-uang-ke-kades-beredar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[kiriman]]></category>
		<category><![CDATA[penipuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=221714</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pesan singkat dengan mengatasnamakan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, melalui pesan WhatApps (WA) berikut memakai atribut foto, beredar dan membuat resah sejumlah kepala desa (Kades). Itu karena, modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memakai nomor 0857-5549-1127, mencoba meminta transfer uang kepada sejumlah kepala desa. Kepala Dinas Komunikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pesan singkat dengan mengatasnamakan Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, melalui pesan WhatApps (WA) berikut memakai atribut foto, beredar dan membuat resah sejumlah kepala desa (Kades). Itu karena, modus penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan memakai nomor 0857-5549-1127, mencoba meminta transfer uang kepada sejumlah kepala desa.</p>



<p>Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Mustaqim, saat dikonfirmasi mengenai modus penipuan itu, membenarkan adanya laporan aksi tersebut. Diterangkan, bahwa nomor tersebut bukan milik Wabup Lumajang.</p>



<p>&#8220;Nomor tersebut bukan milik Wakil Bupati Lumajang. Kami pastikan, bahwa pesan yang meminta kiriman uang tersebut adalah upaya penipuan. Masyarakat, khususnya para kepala desa, kami imbau untuk tidak menanggapi dan segera melapor apabila menerima pesan serupa,&#8221; tegas Mustaqim, Minggu (04/05/2025) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dirinyaa menambahkan, bahwa pemerintah daerah tidak pernah meminta dana atau bantuan melalui pesan pribadi. Apalagi, melalui aplikasi perpesanan atau media sosial.</p>



<p>&#8220;Segala komunikasi resmi dari Pemkab Lumajang, dilakukan melalui jalur yang bisa dipertanggungjawabkan. Jika ragu, masyarakat bisa langsung menghubungi pihak berwenang atau datang ke kantor resmi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Kominfo Lumajang juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin marak. Apabila menerima pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat, agar tidak langsung mempercayainya tanpa melakukan verifikasi. <strong>(kom/adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">221714</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Beredar Isu Rencana PDLN Anggota DPRD Kota Malang, Ketua Komisi B Sebut Baru Sebatas Anggaran</title>
		<link>https://memontum.com/beredar-isu-rencana-pdln-anggota-dprd-kota-malang-ketua-komisi-b-sebut-baru-sebatas-anggaran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[rencana]]></category>
		<category><![CDATA[sebatas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207611</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Beredarnya isu mengenai rencana Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) DPRD Kota Malang ke Eropa hingga menyedot anggaran Rp 9 miliar, mendapat perhatian Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. Merespon hal itu, dirinya menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu, atau tepatnya di periode awal menjabat. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Beredarnya isu mengenai rencana Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) DPRD Kota Malang ke Eropa hingga menyedot anggaran Rp 9 miliar, mendapat perhatian Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono. Merespon hal itu, dirinya menyampaikan bahwa rencana tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu, atau tepatnya di periode awal menjabat. Hanya saja, saat itu sempat terkendala Covid-19, maka tidak kunjung direalisasikan.</p>



<p>“Jadi, ini sudah ada rencana di periode awal kita, tetapi terkendala Covid-19. Jadi ini mungkin baru teranggarkan lagi. Tapi, itu pun sifatnya masih memang teranggarkan. Sehingga, untuk pelaksanaan masih belum ada pembahasan di rapat Badan Musyawarah (Bamus),” kata Trio, Jumat (22/03/2024) tadi.</p>



<p>Dikatakannya, bahwa urgensi perjalanan dinas ke luar negeri tersebut untuk melakukan studi banding. Tentu dalam hal ini, menurutnya akan disesuaikan dengan tugas dan fungsi dari masing-masing komisi yang ada di DPRD Kota Malang.</p>



<p>“Otomatis semua disesuaikan dengan fungsi yang ada di komisi. Jadi seperti Komisi A, Komisi B, C, D, itu pasti ada. Kalau dilihat Kota Malang ini kan sebagai salah satu Kota Pendidikan, otomatis anggota dewan memiliki kesempatan atau keinginan untuk belajar terhadap semua yang ada di Kota Malang berkaitan dengan fungsinya di komisi. Kalau komisi B bisa fokus masalah UMKM ataupun bidang keuangan,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Namun, Trio menegaskan bahwa hal tersebut masih sebuah rencana, belum menjadi suatu kebijakan dari pimpinan yang ada di DPRD Kota Malang. Sebab, masih harus dibicarakan kembali bersama dengan Bamus.</p>



<p>“Itu tinggal hasil pembicaraannya di Bamus dan rapat pimpinan seperti apa. Kita sendiri belum bisa memutuskan. Kalau sudah terpublikasi ke publik, ya itu mungkin masih dalam rangka sosialisasi dari salah satu pihak ketiga. Karena kalau kita ke luar negeri tetap menggandeng pihak ketiga, tidak bisa sendirian,” katanya.</p>



<p>Berdasarkan waktu, bisa saja PDLN tersebut akan dilaksanakan pada Juli mendatang. Akan tetapi, masih menunggu final Keputusan di akhir bulan Maret 2024 ini. Bisa saja, rencana tersebut gagal untuk dilakukan.</p>



<p>“Sangat memungkinkan bisa berubah. Misalnya tidak jadi pun juga bisa. Karena setau kami itu setelah sosialisasi masih ibaratnya pendataan lagi siapa yang mau ikut dan ada beberapa yang juga tidak mau ikut. Itu kan sifatnya pilihan walaupun teranggarkan. Artinya tidak menjadi kewajiban bagi semuanya,” imbuh Trio. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207611</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Keluhan Asosiasi Sapi, Pj Bupati Yuyun Tegaskan Sapi Eks Impor Dilarang Beredar di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-keluhan-asosiasi-sapi-pj-bupati-yuyun-tegaskan-sapi-eks-impor-dilarang-beredar-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 11:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[dilarang]]></category>
		<category><![CDATA[keluhan]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205115</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menerima keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang, dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang di Gedung PKK Kabupaten Lumajang, terkait beredarnya sapi eks impor di Kabupaten Lumajang, Senin (22/01/2024). Tidak hanya itu, dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menerima keluhan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang, dalam pertemuan dengan perwakilan Asosiasi Pedagang Sapi Lumajang di Gedung PKK Kabupaten Lumajang, terkait beredarnya sapi eks impor di Kabupaten Lumajang, Senin (22/01/2024). Tidak hanya itu, dirinya pun menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan izin untuk sapi impor masuk ke Kabupaten Lumajang.</p>



<p>&#8220;Saya sudah berkoordinasi dengan Kadis Pertanian Kabupaten Lumajang dan Provinsi Jawa Timur, bahwa kami tidak pernah mengeluarkan persetujuan sapi impor. Yang masuk ke Lumajang, adalah eks sapi impor dari Kabupaten Bandung, Jawa Barat dan ini tidak diperkenankan,&#8221; tegas Pj Bupati Lumajang.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Untuk menyikapi masalah tersebut, Pj Bupati Lumajang mengambil langkah-langkah tegas. Dirinya meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang, untuk melakukan pemantauan dan membuat surat edaran yang melarang masuknya sapi eks impor ke wilayah Kabupaten Lumajang. Surat edaran tersebut, juga akan memuat larangan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) resmi di Kabupaten Lumajang.</p>



<p>Provinsi Jawa Timur memiliki populasi sapi potong terbesar di Indonesia, dengan 27 persen dari total populasi nasional. Oleh karena itu, kebijakan impor sapi untuk wilayah Jawa Timur, tidak mungkin ada.</p>



<p>Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Sapi Kabupaten Lumajang, Supandi, menyampaikan bahwa penurunan pendapatan pedagang sapi dalam tiga bulan terakhir akibat maraknya sapi eks impor. &#8220;Kami memohon supaya menertibkan adanya sapi impor di wilayah Lumajang. Sapi lokal di Lumajang stoknya sudah mencukupi untuk kebutuhan masyarakat lokal,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dirinya berharap, langkah-langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Lumajang, dapat menormalkan kembali perdagangan sapi lokal. Serta, memberikan keadilan bagi para pedagang dan mendukung kesejahteraan peternak lokal. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205115</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Pemkab Sumenep Dapati Sebanyak 253 Jenis Rokok Ilegal Beredar Luas</title>
		<link>https://memontum.com/tim-gabungan-pemkab-sumenep-dapati-sebanyak-253-jenis-rokok-ilegal-beredar-luas</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Jul 2023 11:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[beredar]]></category>
		<category><![CDATA[dapati]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[jenis]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[luas]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[sebanyak]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192978</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi ke beberapa kios penjual rokok yang ada di daerah setempat. Inspeksi ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di pasaran. Hasilnya, dari inspeksi itu tim berhasil menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi ke beberapa kios penjual rokok yang ada di daerah setempat. Inspeksi ini dilakukan, untuk melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal di pasaran.</p>



<p>Hasilnya, dari inspeksi itu tim berhasil menemukan sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 jenis rokok ilegal. Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi, ada sebanyak 327 toko. Dengan rincian, 119 toko didapati menjual rokok ilegal dan sisanya aman.</p>



<p>&#8220;Kita temukan berbagai jenis merek rokok ilegal itu, ada di 327 toko di Sumenep. Ada sebanyak 253 jenis rokok ilegal,&#8221; terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Ach Laili Maulidy, Kamis (06/07/2023) tadi.</p>



<p>Penyisiran atau inspeksi ini, tambahnya, direncanakan akan dilakukan selama sebulan ke depan. Penyisiran itu, akan dilakukan di 250 desa yang tersebar di 19 kecamatan se-Kabupaten Sumenep.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ini akan kita lakukan selama sebulan lebih. Terhitung, sejak 5 Juni sampai 30 Juli 2023 nanti,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Laili juga meminta kepada masyarakat, untuk bersama-sama dan bekerja sama dengan pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal. Selain itu, dirinya juga menyampaikan mengenai beberapa kriteria rokok ilegal. Yakni, tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk).</p>



<p>&#8220;Jadi, rokok ilegal itu bisa diketahui secara fisik. Baik itu dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung,&#8221; jelas Laili.</p>



<p>Sekedar informasi, tim yang melakukan inspeksi meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker), Diskop UKM dan Perdagangan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep. <strong>(dan/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192978</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
