<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berizin &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berizin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 09 Sep 2025 16:35:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berizin &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Respon Dugaan Tower Tak Berizin di Desa Pulo, Ini Kata Satpol PP dan DPUTR Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/respon-dugaan-tower-tak-berizin-di-desa-pulo-ini-kata-satpol-pp-dan-dputr-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Sep 2025 09:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225849</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Keberadaan menara tower di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diketahui selesai dibangun sejak Agustus 2025, terus mengundang tanya. Itu karena, ada dugaan keberadaan tower tersebut tidak mengantongi izin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tower yang berada di Desa Pulo, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Keberadaan menara tower di Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, yang diketahui selesai dibangun sejak Agustus 2025, terus mengundang tanya. Itu karena, ada dugaan keberadaan tower tersebut tidak mengantongi izin.</p>



<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa tower yang berada di Desa Pulo, adalah milik PT Tower Bersama. Terkait izin, itu sudah mengajukan SITR ke DPUTR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruag), tertanggal 30 Juli 2025.</p>



<p>&#8220;Nomer registrasi 600.3/1629/SITR/427.56/2025). Secara tata ruang, kawasan tersebut diperbolehkan untuk pembangunan tower. Utk kelengkapan lain² masih kami cari info dl,&#8221; jelasnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (09/09/2025) tadi.</p>



<p>Hindam menambahkan, Tim Wasdal terkait tower ada di DPKP dan pihaknya menjadi bagian dari itu. &#8220;Biar kami dorong dan gali info lebih lanjut dl melalui tim wasdal tsb ya,&#8221; tambahnya melalui pesan WA.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Bagian Pemanfaatan dan Pengendalian DPUTR Lumajang, Anggi, menyampaikan bahwa pengajuan izin menara telekomunikasi sudah diambil oleh pusat melalui OSS. Termasuk, izin tata ruang sesuai aturan yang terbaru.</p>



<p>&#8220;Sedangkan ybs pernah mengajukan surat informasi tata ruang (SITR) ke kabupaten. SITR bukan ijin akan tetapi sebagai alat bantu kontrol untuk penerbitan PBG yang ada di DPKP kurang lebih sperti itu Pak,&#8221; terangnya.</p>



<p>Ditambahkannya, ketika izin dilakukan OSS, maka itu dibenarkan. Hanya saja, tinggal melihat tahapannya.</p>



<p>&#8220;Kalo dari ranah perijinan, kita tidak mengeluarkan produk perijinan apapun karena sudah diambil alih oleh oss, terkadang kita hanya dilibatkan saja jika untuk pertimbangan ijin pbg/SLF atau perijinan lingkungan. Ranahnya kan bangunan liar bisa ke satpol Pak untuk penertiban,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, juga menyatakan jika belum pernah ada konsultasi dan pengajuan ke DPKP. &#8220;Dari segi teknis dan Tusi, karena bangunan menara belum pernah konsultasi dan mengajukan perijinan ke DPKP, jadi tidak ada ketentuan DPKP untuk menindak. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225849</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Tak Berizin, LIRA DPD Lumajang Desak Satpol PP Tertibkan Menara Tower di Desa Pulo</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-tak-berizin-lira-dpd-lumajang-desak-satpol-pp-tertibkan-menara-tower-di-desa-pulo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Sep 2025 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[menara]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[tertibkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=225754</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangunan menara tower yang sudah berdiri tegak di Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk dilakukan penertiban alias pembongkaran. Desakan itu disampaikan, karena keberadaan tower diduga kuat belum mengantongi izin pendirian. &#8220;Informasinya belum ada izin. Bahkan, pihak OPD terkait, seperti [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kabupaten Lumajang, meminta bangunan menara tower yang sudah berdiri tegak di Dusun Wringin Cilik, Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk dilakukan penertiban alias pembongkaran. Desakan itu disampaikan, karena keberadaan tower diduga kuat belum mengantongi izin pendirian.</p>



<p>&#8220;Informasinya belum ada izin. Bahkan, pihak OPD terkait, seperti DPKP, PUTR, sudah saya konfirmasi. Hasilnya, pihak pengelola tower masih belum mengajukan izin. Karenanya, ini menjadi aneh. Izinnya belum, tapi bangunan menara komersil itu sudah kokoh, bahkan kami duga sudah beroperasi,&#8221; kata Wakil Bupati LSM LIRA DPD Lumajang, Dendik Zeldianto, Jumat (05/09/2025) tadi.</p>



<p>Terkait temuan ini, dirinya menilai bahwa Pemkab kecolongan. Karenanya, kepada pihak terkait agar melakukan tindakan tegas. &#8220;Kami akan meminta Satpol PP Kabupaten Lumajang, untuk menyegel dan bongkar. Lumajang punya aturan, jadi jangan dibuat serampangan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dalam momen itu, Dendik juga memperlihatkan bukti percakapan dengan pihak yang berkewenangan, dalam konteks tahapan pengurusan izin. Sementara dari temuan di lapangan, bahwa hingga berdirinya tower, itu belum ada pengajuan pembangunan tower di titik lokasi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Kalau pun pihak pengelola tower ini mengurus izin secara online, tentunya keterlibatan dinas atau OPD terkait tetap wajib sebagai penyerta,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Aris Pidekso, mengatakan bila dari segi teknis dan Tusi, bahwa bangunan menara belum pernah konsultasi dan mengajukan perizinan ke DPKP. Karenanya, tidak ada ketentuan DPKP untuk menindak.</p>



<p>&#8220;Bangunan termasuk kategori liar, karena belum berizin dan belum memiliki ketentuan kesesuaian dengan tata ruang. Untuk bangunan liar menjadi kewenangan Satpol PP, &#8221; tegasnya via WhatsApp.</p>



<p>Secara terpisah, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Enny Roseita Hadi, saat dihubungi belum merespon hingga berita ini ditayangkan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">225754</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Audiensi dengan HPBI, Komisi C DPRD Lumajang Tegaskan Tambang Tak Berizin Ditutup</title>
		<link>https://memontum.com/audiensi-dengan-hpbi-komisi-c-dprd-lumajang-tegaskan-tambang-tak-berizin-ditutup</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 May 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[audiensi]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Ditutup]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi]]></category>
		<category><![CDATA[tambang]]></category>
		<category><![CDATA[tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222108</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa tambang pasir yang diketahui tidak mengantongi izin, harus ditutup. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C, H Zainal, seusai menerima audensi Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, di Kantor DPRD Lumajang, Jumat (16/05/2025) tadi. Zainal mengatakan bahwa adanya praktik tambang pasir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa tambang pasir yang diketahui tidak mengantongi izin, harus ditutup. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi C, H Zainal, seusai menerima audensi Himpunan Penambang Batuan Indonesia (HPBI) Kabupaten Lumajang, di Kantor DPRD Lumajang, Jumat (16/05/2025) tadi.</p>



<p>Zainal mengatakan bahwa adanya praktik tambang pasir ilegal, tidak bisa dipungkiri. Begitu juga, terkait dugaan penjualan SKAB, pun harus dilakukan penindakan.</p>



<p>&#8220;Itu sudah kita koordinasikan. Nah, kalau kita disuruh bertindak, fungsi kita adalah pengawasan,&#8221; katanya.</p>



<p>Mengenai penertiban, Zainal menegaskan bahwa barang siapa yang tidak memiliki izin, maka ya harus ditutup. &#8220;Segera kami rekomendasikan kepada APH, untuk melakukan hal tersebut (penertiban),&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dalam audensi itu, HPBI membahas tata kelola tambang pasir di Kabupaten Lumajang, yang dinilai carut marut. Bahkan, sarat pelanggaran hukum dan salah satunya pungutan liar.</p>



<p>Perlintasan di Desa Jugosari sampai Desa Sumberwuluh, pun menjadi sorotan. Jamal Abdullah Alkatiri menyebut bahwa pungli di jalur perlintasan tersebut, mencapai hingga Rp 110 ribu.</p>



<p>&#8220;Dari Jugosari sampai ke Sumberwuluh itu sampai Rp 110 ribu, punglinya. Jugosari itu Rp 20 ribu, terus ada lagi macem-macem. Pokoknya dekat-dekat itu pungli banyak di situ,&#8221; kata Jamal.</p>



<p>Jamal berharap, DPRD, Pemda dan APH di Kabupaten Lumajang, kompak melakukan penegakan. Sehingga, keuangan yang diperoleh benar-benar mampu menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tambang. Selebihnya, dirinya berharap kepada Komisi C, agar dibuat portal di Jatian. Lalu, maraknya aksi penambang pasir yang menggunakan sedotan untuk betul-betul diperhatikan. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222108</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota Malang Soroti Lima Tempat Hiburan Malam yang Berizin Restoran</title>
		<link>https://memontum.com/dprd-kota-malang-soroti-lima-tempat-hiburan-malam-yang-berizin-restoran</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[hiburan,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[restoran]]></category>
		<category><![CDATA[soroti]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=218523</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen. Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Lima tempat hiburan malam di Kota Malang diduga beroperasi dengan izin restoran. Hal ini, pun memicu sorotan DPRD Kota Malang, karena terkait adanya perbedaan tarif pajak, dimana pajak restoran hanya dikenakan 10 persen, sementara pajak hiburan malam mencapai 50 persen.</p>



<p>Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Muhammad Dwicky Salsabil Fauza, menyampaikan bahwa Komisi A, B dan C terus melakukan diskusi dan koordinasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut. &#8220;Indikasinya, beberapa tempat hiburan malam menggunakan kasir yang sama dengan restoran. Pembayaran tercatat sebagai pajak restoran dengan tarif 10 persen, bukan pajak hiburan yang seharusnya 50 persen. Praktik ini menjadi persoalan baru yang perlu segera ditindaklanjuti,&#8221; kata Dwicky, saat ditemui, Senin (20/01/2025) tadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa dalam praktik tersebut tentu melibatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang ganda, di mana satu tempat memiliki izin restoran sekaligus hiburan malam. Hal ini, bertentangan dengan aturan yang seharusnya membedakan antara hiburan malam dan restoran.</p>



<p>&#8220;Sehingga perlu adanya klasifikasi yang jelas antara hiburan malam dan restoran, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) dan Online Single Submission (OSS),&#8221; tambahnya.</p>



<p>Berdasarkan data yang sudah diterima oleh DPRD Kota Malang, lima tempat tersebut diantaranya dua di Kecamatan Lowokwaru, dua di Kecamatan Sukun dan satu di Kecamatan Klojen.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Ramainya isu ini juga terlihat dari respons masyarakat di media sosial. Banyak warga yang menyebutkan nama-nama tempat tersebut, bahkan menyoroti aktivitasnya yang lebih menyerupai hiburan malam daripada restoran,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Untuk mendalami kasus tersebut, lanjutnya, DPRD Kota Malang akan mendatangkan ahli hukum dan perpajakan. Selain itu, Komisi B akan menggelar audiensi dengan masyarakat untuk menyerap aspirasi dan keluhan terkait isu hiburan malam.</p>



<p>&#8220;Kami juga akan merapatkan hal ini bersama Komisi A dan C untuk menyusun kebijakan yang lebih tegas sebelum ada pembangunan baru tempat hiburan di Kota Malang. Kebijakan ini penting agar tidak ada lagi tempat hiburan yang menyalahgunakan izin operasional,&#8221; jelas Dwicky.</p>



<p>Di akhir, Dwicky juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), klasifikasi hiburan malam seperti diskotik, karaoke dan KTV sudah diatur dengan jelas. Jika sebuah tempat memiliki aktivitas seperti joget atau suasana khas hiburan malam, maka itu tidak bisa dikategorikan sebagai restoran.</p>



<p>&#8220;Jika masyarakat menemukan tempat seperti ini, kami harap mereka melaporkannya. Kami akan terus memantau dan memastikan aturan ditegakkan demi keadilan, terutama terkait pajak,&#8221; imbuh Dwicky. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">218523</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemasangan Tiang Provider Diduga Tak Berizin, Warga di Situbondo Lakukan Protes dan Penghentian</title>
		<link>https://memontum.com/pemasangan-tiang-provider-diduga-tak-berizin-warga-di-situbondo-lakukan-protes-dan-penghentian</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Feb 2024 03:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[pemasangan]]></category>
		<category><![CDATA[penghentian]]></category>
		<category><![CDATA[protes]]></category>
		<category><![CDATA[provider]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=206229</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Puluhan warga RW04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, melakukan aksi protes dan sempat melakukan penghentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider yang diduga tanpa izin, di sepanjang Jalan Hasan Assegaf (Area Patemon) Kelurahan Dawuhan, Rabu (21/02/2024) tadi. Dari keterangan warga, dijelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut, dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Dalam hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Puluhan warga RW04 Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, melakukan aksi protes dan sempat melakukan penghentikan paksa aktivitas pekerja pemasang tiang jaringan provider yang diduga tanpa izin, di sepanjang Jalan Hasan Assegaf (Area Patemon) Kelurahan Dawuhan, Rabu (21/02/2024) tadi.</p>



<p>Dari keterangan warga, dijelaskan bahwa pemasangan tiang tersebut, dilakukan sejak Kamis pekan lalu. Dalam hal ini, warga mempertanyakan izin lingkungan penggalian puluhan tiang tersebut. Warga menilai, bahwa pemasangan bisa membahayakan karena tidak sesuai mekanisme dengan K3.</p>



<p>&#8220;Kita ini kaget, Kamis kemarin tahu-tahu mereka sudah pasang tiang dan kabel. Katanya hari ini, pihak perusahaannya mau izin dengan warga ke sini. Namun, sampai sekarang belum ada juga dan tahu-tahu sudah mau pasang kabel saja. Ini juga sebagai bentuk protes warga kepada pemasang,&#8221; kata warga setempat, Slamet Supriyadi.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa seharusnya sebelum melakukan pemasangan, terlebih dahulu pihak perusahaan meminta izin kepada warga agar tiang yang dipasang tidak sembarangan dan mempersempit jalanan. &#8220;Harusnya pihak provider ada etika. Namanya masuk rumah orang, ya permisi. Ini malah main pasang-pasang saja dan malah mengganggu jalan. Jalan ini juga mau dilebarkan dan malah dipasang tiang. Ini semua dipasang di sepanjang jalan ini, di depan-depan rumah warga dan tidak ada izinnya. Kita minta, pihak provider izin dahulu dengan warga. Jika tidak ada tindaklanjutnya, maka kami akan mencabut,&#8221; paparnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Tokoh masyarakat asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Joko, dalam kesempatan itu menyampaikan agar apa yang menjadi permintaan warga bisa dipenuhi. Artinya, jika memang pihak provider telah mengantongi izin, maka diminta untuk menunjukkan kepada warga. Namun jika belum, warga meminta pemerintah daerah untuk memberikan perhatian serius.</p>



<p>&#8220;Jika pihak provider mengaku sudah mendapatkan izin dari dinas terkait, ya kami juga mempertanyakan dan mana izinnya iti. Kalau memang ada izinnya, provider bisa memperlihatkan kepada warga. Karena kami dari warga berharap, pemerintah juga harus pro aktif jika memberikan izin,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, salah seorang pekerja, mengaku ditugaskan untuk melakukan pemasangan di area Situbondo, tepatnya di Kelurahan Dawuhan hingga Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo. &#8220;Pengawasnya mengaku namanya Agus. Kalau PTnya, kita tidak tahu. Kita disuruh pasang tiang dari sini sampai Kelurahan Dawuhan. Totalnya yang bakal kita pasang puluhan tiang dari tiang di utara ke tiang sini saja,&#8221; ujar salah seorang pekerja. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">206229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Papan Reklame Bando Tak Berizin Dibongkar Satpol PP Kota Batu</title>
		<link>https://memontum.com/dua-papan-reklame-bando-tak-berizin-dibongkar-satpol-pp-kota-batu</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 12:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[dibongkar]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200796</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya. Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Dua papan reklame yang melintang di dua titik Jalan Panglima Sudirman, Kota Batu atau tepatnya di depan Hotel Perdana dan SDK Sang Timur, dibongkar Satpol PP Kota Batu. Pembongkaran ini, dikarenakan dua reklame itu diduga tak berizin dan tidak diketahui siapa pemiliknya.</p>



<p>Dilihat dari kondisi fisiknya, papan reklame bando berbahan besi tersebut tampak membahayakan. Karena, keadaan besi sudah berkarat dan keropos. Hal ini, seperti yang dikatakan Kasatpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro, saat kepada Memontum.com, Rabu (01/11/2023).</p>



<p>&#8220;Selain tak berizin, papan reklame bando itu juga tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, besinya juga keropos dan berkarat sehingga kami lakukan pembongkaran,&#8221; terangnya, di Balai Kota Among Tani, Kota Batu.</p>



<p>Menurutnya, pembongkaran dua papan reklame bando tersebut setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu. Pembongkaran dua papan reklame bando itu, dilaksanakan pada Senin (30/10/2023) pukul 22.00 hingga Selasa (31/10/2023) pukul 08.00. Dalam pembongkaran itu, pihaknya menurunkan 30 petugas ditambah 15 orang pekerja khusus.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Setelah dibongkar. Material dua papan reklame bando berbahan besi langsung diserahkan Bagian Aset. Karena, pembongkaran itu menggunakan anggaran Pemkot Batu sebesar Rp 60 juta,&#8221; tuturnya.</p>



<p>Lebih dari itu, Bambang memaparkan, melalui Permen PU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaat Bagian-bagian Jalan Pasal 18 Ayat 3 yang menyebut tidak diperbolehkannya portal atau jenis lainnya melintang di atas jalan. Selain itu, papan reklame bando yang melintang di jalan juga melanggar Perda 7 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Lalu, Perwali Nomor 17 tahun 2022 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.</p>



<p>&#8220;Jelas, artinya di sini keberadaan papan reklame bando sudah dilarang oleh pemerintah,&#8221; tegasnya. <strong>(put/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200796</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Kembali Gelar Penertiban Reklame Tak Berizin di Tiga Titik Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-kembali-gelar-penertiban-reklame-tak-berizin-di-tiga-titik-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jul 2023 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berizin]]></category>
		<category><![CDATA[gelar]]></category>
		<category><![CDATA[kembali]]></category>
		<category><![CDATA[kita]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Reklame]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[sekitar]]></category>
		<category><![CDATA[tiga]]></category>
		<category><![CDATA[titik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193055</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan berada pada penempatan yang salah, di tiga titik Kota Malang, Rabu (12/07/2023) tadi. Anggota Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Basori, menyampaikan bahwa tiga titik tersebut yaitu mulai dari Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Satpol PP Kota Malang melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan berada pada penempatan yang salah, di tiga titik Kota Malang, Rabu (12/07/2023) tadi.</p>



<p>Anggota Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Basori, menyampaikan bahwa tiga titik tersebut yaitu mulai dari Jalan Mayjen Panjaitan, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Borobudur, Kota Malang.</p>



<p>“Hari ini tadi, kita lakukan penertiban di tiga titik. Itu terdiri dari banner promosi rumah dan properti. Mereka sebenarnya tahu titik-titik penempatannya, cuma kadang owner itu nakal. Jadi, dipasang di pohon, dipaku maupun di tiang listrik dan tiang telepon. Jadi, itukan tidak boleh,” jelas Basori, saat melakukan penertiban di wilayah Soekarno Hatta tadi.</p>



<p>Kemudian, ditambahkannya, jika pada penertiban di tiga lokasi tersebut Satpol PP telah mendapatkan sekitar 100 lebih reklame. Bahkan, truk yang dipergunakan untuk memuat pun sudah tidak cukup. Kegiatan penertibannya, pun juga berjalan secara rutin.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>“Jadi, kami tiap hari melakukan penertiban ini dan menjadi rutinitas. Sekarang ditertibkan, besok muncul lagi, gitu terus. Kesalahannya pun juga tetap sama,” lanjutnya.</p>



<p>Menurutnya, apabila masa berlaku reklame tersebut masih ada, pelaku akan datang sendiri pada pihak Satpol PP Kota Malang. Setelah itu, akan dilakukan edukasi. Namun, jika kesalahan yang dilakukan sudah berkali-kali terjadi, maka dilakukan tindak pidana ringan (Tipiring).</p>



<p>“Kecuali baru pertama kali masang dan mereka tidak tahu. Tetapi, sebenarnya kalau di Tipiring oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) mereka sudah diberitahu aturannya. Di tempat-tempat yang tidak boleh itu kan sudah diberitahukan perijinannya,” imbuh Basori.<strong> (rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193055</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
