<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berlaku, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berlaku/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 May 2026 16:26:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berlaku, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Manajemen Talenta Resmi Berlaku, Mutasi Pejabat Pemkot Malang Berpeluang Dilakukan Segera</title>
		<link>https://memontum.com/manajemen-talenta-resmi-berlaku-mutasi-pejabat-pemkot-malang-berpeluang-dilakukan-segera</link>
					<comments>https://memontum.com/manajemen-talenta-resmi-berlaku-mutasi-pejabat-pemkot-malang-berpeluang-dilakukan-segera#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 10:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berlaku,]]></category>
		<category><![CDATA[berpeluang]]></category>
		<category><![CDATA[dilakukan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[manajemen]]></category>
		<category><![CDATA[mutasi]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[talenta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=232548</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Keputusan (SK) penerapan resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan tersebut, membuka peluang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan dalam waktu dekat. Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa Manajemen Talenta bukan sekadar penggunaan aplikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai menerapkan sistem Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah Surat Keputusan (SK) penerapan resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan tersebut, membuka peluang pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan dalam waktu dekat.</p>



<p>Kepala BKPSDM Kota Malang, Hendru Martono, menjelaskan bahwa Manajemen Talenta bukan sekadar penggunaan aplikasi digital, melainkan sistem menyeluruh untuk memetakan kinerja serta potensi ASN secara objektif. “Manajemen Talenta ini bukan hanya terkait aplikasi. Aplikasi hanya menjadi media untuk membantu memproses penilaian kinerja dan potensi setiap ASN,” ujar Hendru, Rabu (20/05/2026) tadi.</p>



<p>Menurutnya, dalam mekanisme tersebut melibatkan Tim Komite Manajemen Talenta yang memiliki fungsi hampir serupa dengan tim penilai kinerja ASN. Tim tersebut, bertugas memberikan pertimbangan kepada Wali Kota Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait ASN yang layak menduduki jabatan strategis.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentunya yang bisa menduduki jabatan atau promosi ini mereka yang masuk di box 7, 8 dan 9,&#8221; katanya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa pembentukan Tim Komite Manajemen Talenta telah dilakukan sejak April 2026 lalu, melalui proses ekspose internal pemerintah daerah. “Tim komite sudah terbentuk. Nantinya mereka bekerja memberikan pertimbangan kepada Pak Wali Kota terkait ASN yang bisa menduduki jabatan,” jelasnya.</p>



<p>Sesuai dengam ketentuan, anggota tim komite menurutnya dapat berasal dari kalangan ASN Pemkot Malang. Keterlibatan unsur akademisi dimungkinkan, namun tidak menjadi kewajiban. Dengan telah terpenuhinya tahapan administratif dan kelembagaan, Hendru membuka peluang pelaksanaan rotasi maupun mutasi pejabat dalam waktu dekat.</p>



<p>“Sangat memungkinkan dilakukan pada bulan Mei ini,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/manajemen-talenta-resmi-berlaku-mutasi-pejabat-pemkot-malang-berpeluang-dilakukan-segera/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">232548</post-id>	</item>
		<item>
		<title>PP Tunas Resmi Berlaku, Guru Besar UIN Madura Berikan Dukungan</title>
		<link>https://memontum.com/pp-tunas-resmi-berlaku-guru-besar-uin-madura-berikan-dukungan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2026 09:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[berikan]]></category>
		<category><![CDATA[berlaku,]]></category>
		<category><![CDATA[Dukungan]]></category>
		<category><![CDATA[Madura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231364</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pamekasan &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/03/2026) kemarin. Atas pemberlakuan ini, seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak di bawah 16 tahun atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara. Merespons PP tersebut, guru [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Pamekasan</strong> &#8211; Pemerintah akhirnya resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sejak Sabtu (28/03/2026) kemarin. Atas pemberlakuan ini, seluruh platform digital kini wajib membatasi akses anak di bawah 16 tahun atau bersiap menghadapi sanksi tegas dari negara.</p>



<p>Merespons PP tersebut, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Madura, Prof Umi Supraptiningsih, menyambut baik atas langkah tepat yang telah diambil oleh pemerintah. Tujuannya, agar tayangan yang ditonton anak dibatasi.</p>



<p>&#8220;Saya menanggapi positif sekali, karena memang sejak lama kami berharap bagaimana tayangan-tayang digital yang dikonsumsi anak-anak di bawah umur itu bisa dilakukan pembatasan,&#8221; katanya, Senin (30/03/2026) tadi.</p>



<p>Dirinya menjelaskan, bukan tanpa alasan mengapa PP Tunas harus diberlakukan. Hal ini melihat, kondisi di lapangan tentang persoalan anak, baik yang menjadi korban atau pelaku banyak dilatarbelakangi karena penggunaan media sosial (Medsos).</p>



<p>&#8220;Jadi mereka dipengaruhi oleh tayangan-tayangan yang ada di Medsos, baik itu tayangan yang dia peroleh dari Youtube, Tiktok atau Facebook,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Koordinator Divisi Hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak DPPPA dan KB Kabupaten Pamekasan ini juga mengatakan, bahwa akhir-akhir ini dikejutkan dengan kasus anak yang membunuh ibunya lantaran tayangan yang telah ditonton. &#8220;Kenapa melakukan itu, karena banyak tayangan yang seringkali dia tonton. Banyak juga tayangan video yang tidak memberikan edukasi kepada anak-anak,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Prof Umi juga mengatakan, bila atas tayangan tersebut, perilaku anak kini melewati batas kewajaran. Seperti halnya berani membunuh, berani kepada orang tua hingga perilaku bullying.</p>



<p>&#8220;Sehingga perilaku anak di luar kewajaran, berani kepada orang tua, kemudian melakukan bullying kepada temannya. Itu karena, banyak tayangan yang dia tonton sehari-hari tanpa ada pembatasan disitu,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Dirinya berharap, atas pemberlakuan PP ini, pemilik platform media digital juga mematuhi aturan dengan melakukan tindakan pembatasan tayangan pada anak. &#8220;Dan mohon maaf, orang tua juga tidak selektif, tidak bisa mendampingi 100 persen tentang tayangan yang di tonton oleh anak-anak kita. Jadi dengan adanya PP Tunas, saya sangat berharap sekali ini harus sukses,&#8221; paparnya.</p>



<p>Ditambahkannya, di balik aturan dan pemilik platform yang harus mematuhi tersebut, orang tua juga harus memastikan tayangan yang ditonton oleh anak sangatlah layak. &#8220;Karena disitu orang tua harus betul-betul memastikan bahwa tayangan yang ada ditonton anak itu layak,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Dirinya berharap, dengan pemberlakuan PP Tunas, maka dapat menekan angka peristiwa yang dilakukan oleh anak hingga melampaui batas kewajaran. &#8220;Semoga ini sukses dan saya terus terang sangat mendukung sekali karena kekerasan terhadap anak maupun kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak ini melampaui batas kewajaran,&#8221; tambahnya. <strong>(azm/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231364</post-id>	</item>
		<item>
		<title>UMK Kota Malang Naik Rp 16 Ribu, Berlaku Mulai 1 November 2025</title>
		<link>https://memontum.com/umk-kota-malang-naik-rp-16-ribu-berlaku-mulai-1-november-2025</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 09:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[berlaku,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[november]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=227256</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Upah Minimum Kota (UMK) Malang resmi mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 16 ribu. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, dan mulai diberlakukan pada 1 November 2025 mendatang. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan mengenai hal [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Upah Minimum Kota (UMK) Malang resmi mengalami kenaikan sebesar sekitar Rp 16 ribu. Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, dan mulai diberlakukan pada 1 November 2025 mendatang.</p>



<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya, Kota Malang menjadi salah satu dari tujuh daerah di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK.</p>



<p>“Sesuai dengan SK dari Bu Gubernur, Kota Malang termasuk tujuh kabupaten/kota yang dinaikkan UMK-nya. Kenaikan di Kota Malang sekitar Rp 16 ribu, jadi sekarang di angka sekitar Rp 3.522 ribu sekian. Itu berlaku selama bulan November dan Desember 2025,” jelas Arif, Kamis (30/10/2025) tadi.</p>



<p>Arif menegaskan, bahwa seluruh pengusaha di Kota Malang wajib mematuhi keputusan tersebut. Pihaknya juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) untuk disampaikan kepada seluruh perusahaan agar menaati SK Gubernur Jawa Timur.</p>



<p>“Insyaallah minggu ini sudah kami buatkan SE untuk diserahkan ke semua perusahaan. Dari hasil pembahasan kemarin, tidak ada masalah karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan serikat buruh. Semua juga setuju dengan SK Gubernur,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Meski penerapan UMK 2025 hanya berlangsung dua bulan, Arif menegaskan bahwa angka tersebut tetap akan menjadi acuan penentuan UMK tahun 2026. “Bukan nanggung, justru itu jadi acuan untuk penentuan UMK 2026. Karena rumus perhitungannya selalu mengacu pada UMK tahun berjalan,” katanya.</p>



<p>Terkait kemungkinan adanya perusahaan yang belum menerapkan kenaikan UMK, Arif meminta agar segera dilaporkan ke pihaknya untuk ditindaklanjuti. “Kalau ada yang belum memberlakukan, silakan lapor ke kami supaya bisa kami tindaklanjuti. Nanti juga akan kami laporkan ke Disnaker Provinsi, karena ini sudah SK Gubernur, wajib dilaksanakan. Sampai sekarang belum ada laporan,” tegasnya.</p>



<p>Lebih lanjut, untuk pembahasan UMK tahun 2026, Arif menyebutkan akan dimulai pada bulan November 2025. Pihaknya juga berencana berkoordinasi langsung dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk mengetahui mekanisme dan formula perhitungannya.</p>



<p>“Rencananya November mulai pembahasan. Kami juga akan kirim perwakilan ke Kemenaker untuk memastikan apakah perumusannya masih sama seperti tahun 2024 atau 2025. Karena tahun depan perhitungannya tetap mengacu pada UMK tahun 2025,” imbuh Arif. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">227256</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Perda No 4 Tahun 2023 tentang PDRD Berlaku, Bapenda Kota Malang Siap Naikkan PAD 2024</title>
		<link>https://memontum.com/perda-no-4-tahun-2023-tentang-pdrd-berlaku-bapenda-kota-malang-siap-naikkan-pad-2024</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Jan 2024 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bapenda]]></category>
		<category><![CDATA[berlaku,]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[naikkan]]></category>
		<category><![CDATA[tentang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204099</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sebagai wujud upaya membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Sehingga, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan. Penguatan melalui restrukturisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sebagai wujud upaya membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD ini penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik. Sehingga, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan.</p>



<p>Penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah, dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat untuk mengakses layanan dasar publik menjadi kewajiban Pemerintah Daerah. Untuk itu, Pemerintah Kota Malang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang terus menggenjot kinerja dalam rangka upaya peningkatan PAD di Kota Malang. Terbaru, dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022&nbsp; tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menjadi dasar bagi Bapenda Kota Malang untuk melakukan pemungutan Pajak di tahun 2024.</p>



<p>Berdasarkan Perda tersebut, tercatat beberapa perubahan atas penyesuaian tarif berdasarkan UU HKPD yang ditindaklanjuti dengan Perda PDRD. Yaitu pertama, Pajak parkir berubah nama menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir. Dimana, ketentuan pengenaan berubah dari sebelumnya 25 persen dari total penghasilan menjadi 10 persen. Sementara yang termasuk obyek dari pajak parkir, antara lain parkir mall, hotel, RS, ruko atau resto yang menempati lahan sendiri.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="601" height="372" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/01/Perda-No-4-Tahun-2023-tentang-PDRD-Berlaku-Bapenda-Kota-Malang-Siap-Naikkan-PAD-2024-2.jpg?resize=601%2C372&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-204101" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/01/Perda-No-4-Tahun-2023-tentang-PDRD-Berlaku-Bapenda-Kota-Malang-Siap-Naikkan-PAD-2024-2.jpg?w=601&amp;ssl=1 601w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/01/Perda-No-4-Tahun-2023-tentang-PDRD-Berlaku-Bapenda-Kota-Malang-Siap-Naikkan-PAD-2024-2.jpg?resize=300%2C186&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 601px) 100vw, 601px" data-recalc-dims="1" /></figure>



<p>&#8220;Jadi, pajak parkir ini tidak termasuk parkir tepi jalan karena parkir tepi jalan masuk retribusi yg dikelola Dinas Perhubungan,&#8221; kata Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, Jumat (05/01/2024) tadi.</p>



<p>Kedua, lanjutnya, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dari 60.000.000 menjadi 80.000.000, NPOPTKP waris dari 300.000.000 menjadi 400.000.000 dan berlaku progresif. Artinya, setiap Wajib Pajak mendapat satu kali NPOPTKP pada perolehan hak pertama yg dimulai sejak tahun 2024 ini.</p>



<p>Kemudian ketiga, papar Handi, Pajak Bumi Bangunan (PBB). Tarif PBB-P2 ditetapkan sebagai berikut. NJOP 0 sampai Rp 1.500.000.000,00 dikenakan tarif 0,055 persen. NJOP Rp 1.500.000.001,00 sampai Rp 5.000.000.000,00 dikenakan tarif 0,112 persen. NJOP Rp 5.000.000.001,00 sampai Rp 100.000.000.000,00 dikenakan tarif 0,145 persen. Serta, NJOP lebih dari Rp 100.000.000.000,00 dikenakan tarif 0,167 persen.</p>



<p>Kemudian keempat, lanjutnya, yaitu Pajak Hiburan berubah nama menjadi PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Penyesuaian tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebagai berikut.</p>



<p>Poin satu, Tontonan film sebesar 10 persen (tetap). Dua, Pergelaran kesenian, musik, tari dan atau busana dari 15 persen menjadi 10 persen. Tiga, Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya dari 15 persen menjadi 10 persen. Empat, Pameran dari 15 persen menjadi 10 persen. Lima, Diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 50 persen (tetap). Enam, Karaoke keluarga dari 25 persen menjadi 50 persen. Tujuh, Karaoke non keluarga dari sebesar 35 persen menjadi 50 persen. Delapan, Sirkus, akrobat dan sulap dari sebesar 15 persen menjadi 10 persen.</p>



<p>&#8220;Sembilan, Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan dari sebelumnya 15 persen menjadi 10 persen. Sepuluh, Panti pijat, refleksi dan pusat kebugaran (fitness center) serta sejenisnya dari 25 persen menjadi 10 persen. Sebelas, Mandi uap atau spa dari 25 persen menjadi 50 persen. Dua belas, Pertandingan olah raga dari 15 persen menjadi 10 persen,&#8221; terang Handi.</p>



<p>Perubahan atas penyesuaian kelima, ungkapnya, yakni Tarif PBJT atas Tenaga Listrik yang sebelumnya bernama Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dimana penggunaan untuk rumah tangga sebesar 7 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen dan penggunaan untuk bisnis sebesar 5 persen dari nilai jual tenaga listrik menjadi 10 persen. Penggunaan tenaga listrik yang dikecualikan dengan tarif 0 persen yaitu untuk konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan dan panti sosial lainnya yang sejenis.</p>



<p>&#8220;Tarif tersebut di atur pada Pasal 58 ayat (1) UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD dan pasal 25 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Kepala Bapenda juga menjelaskan, bahwa Pemkot Malang dalam menerapkan pengelolaan keuangan berorientasi pada asas kemandirian daerah, khususnya dengan mengoptimalkan penerimaan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak daerah serta dari hasil pengelolaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain (PAD) yang sah. &#8220;Kemandirian keuangan daerah ini menunjukkan kemampuan Pemkot Malang dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat secara umum. Gambaran dalam bingkai otonomi daerah dapat diketahui melalui seberapa besar kemampuan sumber daya keuangan daerah tersebut dibandingkan dengan pendapatan daerah secara keseluruhan&#8221; tuturnya.</p>



<p>Sehingga, lanjut Handi, pemberlakuan pajak yang dipungut oleh Bapenda Kota Malang juga sangat mempengaruhi tingkat kemandirian daerah. &#8220;Kami berharap dengan berlakunya Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang PDRD ini, akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dan suksesnya pembangunan berkelanjutan di Kota Malang,&#8221; terangnya.</p>



<p>Sebagai informasi, setelah diberlakukan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang ditindaklanjuti dengan Perda No. 4 Tahun 2023 tentang PDRD, maka jenis Pajak Daerah di Kota Malang menjadi sebagai berikut. Pertama, PBB-P2. Kedua, ⁠BPHTB. Tiga, ⁠PBJT atas Makanan dan atau minuman, Tenaga listrik, Jasa perhotelan, Jasa parkir, Jasa kesenian dan hiburan. Empat, Pajak Reklame. Lima, PAT (Pajak Air Tanah). Enam, Opsen PKB dan Tujuh, ⁠Opsen BBNKB.</p>



<p>&#8220;Khusus untuk pajak Opsen PKB dan BBNKB, baru akan dipungut pada tahun 2025 mendatang,&#8221; terangnya. <strong>(hms/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204099</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
