<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berlapis, &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berlapis/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 06 Mar 2025 12:18:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berlapis, &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dijerat Pasal Berlapis, Dua Tersangka Kasus Dugaan Perdagangan Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/dijerat-pasal-berlapis-dua-tersangka-kasus-dugaan-perdagangan-orang-dilimpahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[dijerat]]></category>
		<category><![CDATA[dilimpahkan]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219956</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis (06/03/2025) tadi. Mereka adalah HN alias Hermin (45), perempuan warga dari Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di kawasan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan seorang pria berinisial DPP alias Ade (37), merupakan Kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), perusahaan penyalur CPMI di kawasan Sukun, yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin atau ilegal.</p>



<p>Berkas keduanya, dinyatakan lengkap hingga petugas Reskrim Polresta Malang, menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke Kejari Kota Malang. Selanjutnya, Hermin penahanannya dititipkan di Lapas Wanita Sukun dan Ade dibawa ke Lapas Kelas 1 Malang /LP Lowokwaru.</p>



<p>Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya, menjelaskan bahwa hari ini adalah pelimpahan Tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, kedua tersangka diberikan waktu untuk membaca serta mengecek berkas perkaranya.</p>



<p>&#8220;Salah satu tersangka keberatan dan menolak keterangan yang telah ia buat di berkas perkara. Lalu, tersangka ini hendak mencabut keterangannya tersebut. Terkait masalah ini, nantinya akan masuk ke materi persidangan,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Setelah dilimpahkan, maka selanjutnya kedua tersangka ditahan di lapas selama 20 hari ke depan. &#8220;Perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Agung menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. &#8220;Yaitu Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Petugas Reskrim Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka di kawasan Kecamatan Sukun.</p>



<p>Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan dugaan penganiayaan dari seorang perempuan sekaligus CPMI berinisial HN (21), warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Penganiayaan itu, diduga terjadi setelah korban tidak sengaja membuat anjing peliharaan milik tersangka HNR, mati.</p>



<p>Dari pendalaman terhadap kasus dugaan penganiayaan itu, akhirnya terungkap tempat penampungan CPMI bernama PT NSP yang dikelola oleh tersangka ternyata ilegal. Sebagai informasi, tempat penampungan CPMI ilegal itu terletak di dua perumahan berbeda yang berada di Kecamatan Sukun.Petugas Reskrim Polresta Malang Kota akhirnya melakukan pengrebekan hingga mendapati 41 CPMI di rumah penampungan tersebut, Jumat (08/11/2024) lalu. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219956</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Didakwa Pasal Berlapis, Guru Ngaji Hamili Murid di Probolinggo Jalani Sidang Perdana</title>
		<link>https://memontum.com/didakwa-pasal-berlapis-guru-ngaji-hamili-murid-di-probolinggo-jalani-sidang-perdana</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jun 2024 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[berlapis,]]></category>
		<category><![CDATA[didakwa]]></category>
		<category><![CDATA[hamili]]></category>
		<category><![CDATA[jalani]]></category>
		<category><![CDATA[perdana]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[sidang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=210645</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup. Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Probolinggo</strong> &#8211; Kasus dugaan perkosaan hingga hamil dengan terdakwa Sholehuddin (54), atau guru ngaji, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang perdananya di PN Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (12/06/2024) tadi. Sidang yang dilakukan di Ruang Cakra PN Kraksaan, digelar secara tertutup.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa terdakwa Sholehudin terjerat permasalahan hukum setelah dilaporkan menghamili muridnya sendiri. Atas perbuatannya itu, Sholehuddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Probolinggo, dengan pasal berlapis.</p>



<p>Dalam sidang dakwaan itu, JPU Irene Ulfa, mendakwa Sholehuddin dengan Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.</p>



<p>&#8220;Selain itu, terdakwa juga diancam dengan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Mashuda, mengatakan saat persidangan kliennya menerima semua dakwaan dari JPU. Dijelaskan, bahwa kliennya tidak membantah apapun saat berjalannya persidangan.</p>



<p>&#8220;Klien kami tidak membantah apapun dan menerima semua dakwaan dari JPU saat persidangan,&#8221; katanya.</p>



<p>Selanjutnya, pihaknya tinggal menunggu agenda sidang lanjutan yaitu pembuktian, Selasa (25/06/2024) mendatang. &#8220;Jadi kita tinggal menunggu agenda selanjutnya yaitu pembuktian dari jaksa tanggal 25 Juni,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Sholehuddin ditangkap petugas kepolisian lantaran menghamili HM (18), muridnya sendiri, pada Sabtu (17/02/2024) lalu. Dugaan perbuatan tidak senonoh itu, diduga dilakukan sejak korban masih berusia 15 tahun tepatnya pada tahun 2020 lalu, hingga akhirnya HM diketahui hamil berusia 3 bulan. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">210645</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
