<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>bermedia &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bermedia/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jun 2026 12:18:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bermedia &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Wali Kota Malang Siapkan Surat Edaran Larangan ASN Bermedia Sosial saat Jam Kerja</title>
		<link>https://memontum.com/wali-kota-malang-siapkan-surat-edaran-larangan-asn-bermedia-sosial-saat-jam-kerja</link>
					<comments>https://memontum.com/wali-kota-malang-siapkan-surat-edaran-larangan-asn-bermedia-sosial-saat-jam-kerja#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jun 2026 06:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bermedia]]></category>
		<category><![CDATA[edaran]]></category>
		<category><![CDATA[larangan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233193</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan tersebut, diharapkan ASN tidak atau dilarang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menegaskan bahwa ASN harus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota yang mengatur penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui aturan tersebut, diharapkan ASN tidak atau dilarang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Pria nomor satu di lingkungan Pemkot Malang, itu menegaskan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti siaran langsung (live streaming), membuat konten, maupun aktivitas media sosial lainnya yang tidak berkaitan dengan kedinasan tidak diperbolehkan dilakukan saat jam kerja.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kami akan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota kepada ASN untuk tidak bermedia sosial saat jam kerja, terutama melakukan streaming dan aktivitas media sosial lainnya,&#8221; ujar Wali Kota Wahyu, Selasa (16/06/2026) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dikatakannya, bahwa masih ditemukan adanya ASN yang menggunakan seragam dinas sambil melakukan aktivitas media sosial, pada saat jam kerja. Kondisi tersebut, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan kedisiplinan ASN.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Karena selama ini ada yang pada saat jam kerja menggunakan seragam kerja, streaming, kemudian bermedia sosial. Itu di luar ketentuan. Seharusnya pada saat jam kerja fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak hanya aktivitas bermedia sosial, Wali Kota Wahyu juga melarang ASN membuat konten pribadi selama jam kerja. Apabila ditemukan pelanggaran, Pemkot Malang akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Itu juga tidak boleh. Sudah kita larang dan nanti juga bisa dikenakan sanksi, kecuali untuk kepentingan dinas,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait pengawasan, Wali Kota Wahyu menilai pelanggaran semacam itu relatif mudah dideteksi karena jejak aktivitas media sosial dapat terlihat dari unggahan yang dipublikasikan. &#8220;Kita bisa lihat. Kan diunggah nanti, kelihatan. Mudah sekali melakukan pengawasan,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Selain menyasar ASN, Wali Kota Wahyu juga meminta sekolah ikut berperan dalam mengawasi penggunaan media sosial di kalangan pelajar. Pihaknya meminta guru untuk aktif memantau serta menyampaikan kepada orang tua agar penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat lebih terkontrol.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kita minta guru untuk mengecek dan melihat, kemudian menyampaikan kepada orang tua agar mengetahui penggunaan media sosial oleh anak-anak,&#8221; imbuh Wali Kota Wahyu. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/wali-kota-malang-siapkan-surat-edaran-larangan-asn-bermedia-sosial-saat-jam-kerja/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233193</post-id>	</item>
		<item>
		<title>DOR 2026 di SDN 3 Turen, Dispendik Kabupaten Malang Ajak Bijak Bermedia Sosial dan Hindari Perundungan</title>
		<link>https://memontum.com/dor-2026-di-sdn-3-turen-dispendik-kabupaten-malang-ajak-bijak-bermedia-sosial-dan-hindari-perundungan</link>
					<comments>https://memontum.com/dor-2026-di-sdn-3-turen-dispendik-kabupaten-malang-ajak-bijak-bermedia-sosial-dan-hindari-perundungan#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 09 Jun 2026 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bermedia]]></category>
		<category><![CDATA[Dispendik]]></category>
		<category><![CDATA[hindari]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Perundungan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=233122</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali mendekatkan layanan kepada satuan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan dan berintegritas, melalui pelaksanaan Program Dispendik On The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SD Negeri 3 Turen, Selasa (09/06/2026) tadi. Pelaksanaan yang menghadirkan Sekretaris Dispendik dan Inspektorat Kabupaten Malang, itu melibatkan Penilik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Malang kembali mendekatkan layanan kepada satuan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan yang profesional, transparan dan berintegritas, melalui pelaksanaan Program Dispendik On The Road (DOR) 2026, yang berlangsung di SD Negeri 3 Turen, Selasa (09/06/2026) tadi. Pelaksanaan yang menghadirkan Sekretaris Dispendik dan Inspektorat Kabupaten Malang, itu melibatkan Penilik, Pengawas, Kepala Sekolah SD hingga SMP Negeri-Satu Atap, serta Operator BOSP dari Kecamatan Turen dan Dampit.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam tatap muka itu, Sekretaris Dispendik, Rosyta Dewi, menyajikan materi tentang integritas dan disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara dari Inspektorat, memberikan wawasan mengenai tata kelola Dana BOSP berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 serta Standar Harga Satuan (SHS) dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 10 Tahun 2025.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Disampaikan Rosyta Dewi, bahwa Program Dispendik On The Road merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan Dinas Pendidikan kepada sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Malang. “Tujuan dari kegiatan DOR ini adalah untuk mendekatkan diri dengan bapak-ibu yang ada di wilayah kecamatan. Harapannya, tentu masalah-masalah yang ada bisa diselesaikan di tempat dan layanan Dinas Pendidikan semakin baik,” kata Sekdin Rosyta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Ditambahkannya, salah satu tantangan yang dihadapi sekolah saat ini adalah membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah negeri. Untuk itu, sekolah negeri didorong memiliki keunggulan dan identitas yang kuat agar mampu meningkatkan daya tarik di tengah persaingan lembaga pendidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Setiap sekolah harus memiliki branding yang kuat dan didukung implementasi nyata. Jangan hanya menjanjikan sesuatu kepada wali murid, tetapi tunjukkan keunggulan yang benar-benar bisa dirasakan masyarakat,&#8221; tambahnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dinas Pendidikan Kabupaten Malang juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan core values ASN BerAKHLAK. Salah satu wujud nyata, adalah pemanfaatan Aplikasi Lentera, yang memfasilitasi layanan kepegawaian dan presensi secara online.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>



<div class="wp-block-jetpack-related-posts">
<h2 class="wp-block-heading"></h2>
</div>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait dunia digital, Sekretaris Dispendik Rosyta secara khusus mengingatkan para pendidik untuk bijak menggunakan media sosial. Dirinya menyoroti fenomena &#8216;Jempolmu Harimaumu&#8217;. Untuk itu, dirinya meminta guru agar memanfaatkan platform tersebut sebagai media pembelajaran yang positif, bukan sekadar membuat konten hiburan yang minim nilai edukasi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan sama, dirinya juga menekankan pentingnya penerapan kode etik ASN sesuai Peraturan Bupati Malang Nomor 15 Tahun 2025. Dirinya mengingatkan, bahwa seluruh pendidik untuk menghindari segala bentuk perundungan maupun tindakan yang berpotensi mengarah pada pelecehan seksual.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Bullying tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga dapat terjadi melalui ucapan atau perlakuan yang merendahkan. Guru harus lebih bijak dalam berinteraksi dengan peserta didik,&#8221; katanya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait disiplin ASN, Sekretaris Dispendik Rosyta memaparkan sejumlah ketentuan penting yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Dirinya menegaskan, bahwa ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan untuk menghindari sanksi disiplin. &#8220;Kita jatuh bukan hanya tersandung batu besar, namun terpeleset kerikil kecil pun bisa jatuh. Jangan sampai karena ketidaktahuan, bapak dan ibu PPPK akhirnya terkena hukuman disiplin,&#8221; ujarnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengingatkan para kepala sekolah terkait tanggung jawab sebagai atasan langsung. Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin pegawai, dapat berakibat sanksi yang sama beratnya bagi kepala sekolah yang bersangkutan. &#8220;Pelanggaran disiplin bukan delik aduan. Oleh karena itu, setiap atasan langsung yang mengetahui dugaan pelanggaran disiplin wajib menindaklanjuti,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tidak ketinggalan, dirinya juga mengajak seluruh ASN Dinas Pendidikan untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karenanya, integritas harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari. &#8220;Integritas bukan sekadar slogan, melainkan perilaku harian. Mari kita mulai dari diri sendiri, dari hal kecil dan dari sekarang,&#8221; imbuhnya. <strong>(hms/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/dor-2026-di-sdn-3-turen-dispendik-kabupaten-malang-ajak-bijak-bermedia-sosial-dan-hindari-perundungan/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">233122</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Ajak Pelajar Cermat Bermedia Sosial, Kemenkominfo Gelar Webinar Literasi Digital di Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/ajak-pelajar-cermat-bermedia-sosial-kemenkominfo-gelar-webinar-literasi-digital-di-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Apr 2024 03:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bermedia]]></category>
		<category><![CDATA[cermat]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[kemenkominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Literasi]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pelajar]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial]]></category>
		<category><![CDATA[Webinar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208571</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kemajuan teknologi digital dibarengi dengan munculnya beragam aplikasi media sosial. Pengguna digital, bisa dipastikan juga memiliki akun media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp. Agar dapat memanfaatkan media sosial secara optimal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur akan menggelar [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Kemajuan teknologi digital dibarengi dengan munculnya beragam aplikasi media sosial. Pengguna digital, bisa dipastikan juga memiliki akun media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok atau aplikasi percakapan seperti WhatsApp.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Agar dapat memanfaatkan media sosial secara optimal, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur akan menggelar webinar literasi digital untuk segmen pendidikan di Kota Malang, Jatim, Selasa (23/04/2024) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Mengusung tema &#8216;Cermat Bermain Media Sosial&#8217;, diskusi online yang bisa diikuti melalui media zoom meeting dan Nobar di sekolah-sekolah itu rencananya menghadirkan tiga nara sumber. Mereka adalah dosen Universitas Paramadina Jakarta Septa Dinata, technopreneur Erlan Primansyah, influencer Azmy Zen, dan Iman Darmawan, selaku moderator.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Webinar ini dapat diikuti gratis dengan cara mengisi link registrasi peserta di <a href="https://s.id/pendaftarankotamalang2304" target="_blank" rel="noreferrer noopener">https://s.id/pendaftarankotamalang2304</a>. Selain mendapat e-sertifikat, panitia juga menyediakan hadiah e-wallet sebesar Rp 1.000.000.- untuk 10 peserta mengajukan pertanyaan terbaik,&#8221; tulis Kemenkominfo dalam rilisnya kepada awak media, Senin (22/04/2024) tadi.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Terkait tema diskusi, Kemenkominfo menjelaskan, bahwa sebagai ruang baru untuk berekspresi, media sosial menawarkan kebebasan dan keleluasaan tersendiri. Namun, butuh kecermatan saat bermain media sosial agar tidak merugikan orang lain dan diri sendiri.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Kebebasan dan keleluasaan dalam bermedia sosial terkadang dapat melenakan. Jika tak cermat dan berhati-hati, media sosial dapat menjerumuskan penggunanya. Dari salah memilih teman, menjadi korban kejahatan, bahkan tanpa disadari terlibat dalam tindak kriminal,&#8221; jelas Kemenkominfo dalam rilis.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kemenkominfo menambahkan, bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batasan-batasannya. Media sosial merupakan sebuah media daring yang dapat dengan mudah dan cepat digunakan para pengguna satu sama lain. &#8220;Penggunanya dengan mudah berpartisipasi, berinteraksi, berjejaring sosial, serta membuat forum virtual tanpa dibatasi oleh ruang dan waktu,&#8221; tegasnya.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga :</strong></p>





<p class="wp-block-paragraph">Untuk diketahui, gelaran webinar di Kota Malang ini merupakan bagian dari program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang dihelat Kemenkominfo. GNLD digelar sebagai salah satu upaya untuk mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan hingga kelompok masyarakat menuju Indonesia yang #MakinCakapDigital.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Hingga akhir 2023, tercatat sebanyak 24,6 juta orang telah mengikuti program peningkatan literasi digital yang dimulai sejak 2017. &#8220;Kegiatan ini diharapkan mampu menaikkan tingkat literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia sampai dengan akhir 2024,&#8221; tambah Kemenkominfo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Tahun ini, program #literasidigitalkominfo mulai bergulir pada Februari 2024. Berkolaborasi dengan Siber Kreasi dan 142 mitra jejaring seperti akademisi, perusahaan teknologi, serta organisasi masyarakat sipil, program ini membidik segmen pendidikan dan segmen kelompok masyarakat sebagai peserta.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Program ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, kreatif, produktif, dan aman,&#8221; tutur Kemenkominfo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Kecakapan digital menjadi penting, karena menurut hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pengguna internet di Indonesia pada 2024 telah mencapai 221,5 juta jiwa dari total populasi 278,7 juta jiwa penduduk Indonesia.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Survei APJII juga menyebutkan, tingkat penetrasi internet Indonesia pada 2024 menyentuh angka 79,5 persen. Ada peningkatan 1,4 persen dibandingkan periode sebelumnya. Terhitung sejak 2018, penetrasi internet Indonesia mencapai 64,8 persen. ”Kemudian naik secara berurutan menjadi 73,7 persen pada 2020, 77,01 persen pada 2022, dan 78,19 persen pada 2023,” urai Kemenkominfo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Informasi lebih lanjut terkait literasi digital dan info kegiatan dapat diakses melalui website info.literasidigital.id, media sosial Instagram @literasidigitalkominfo, Facebook Page, dan Kanal YouTube Literasi Digital Kominfo. <strong>(hms/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208571</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
