<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Berplat Merah &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berplat-merah/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jul 2021 13:38:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Berplat Merah &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejaksaan Sumenep Ungkap Fakta Baru Modus Korupsi Teller Nasabah Bank Berplat Merah</title>
		<link>https://memontum.com/kejaksaan-sumenep-ungkap-fakta-baru-modus-korupsi-teller-nasabah-bank-berplat-merah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 13:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berplat Merah]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Modus Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Teller Nasabah Bank]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=149060</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang nasabah oleh salah satu karyawan perbankan di Sumenep, mengungkap fakta baru. Terlebih, dengan datangnya komplain sejumlah nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep. Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat didampingi Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma, menjelaskan bahwa ada dua modus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Terungkapnya kasus dugaan penggelapan uang nasabah oleh salah satu karyawan perbankan di Sumenep, mengungkap fakta baru. Terlebih, dengan datangnya komplain sejumlah nasabah salah satu Bank BUMN di Sumenep.</p>



<p>Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan, saat didampingi Kasi Intel, Novan Bernadi dan Kasi Pidsus, Dony S. Kusuma, menjelaskan bahwa ada dua modus yang dijalankan oleh tersangka NA. Terutama, jika merujuk pada banyaknya laporan dan komplain dari para nasabah, yang masuk ke bank berplat merah itu.</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/puluhan-pelukis-nusantara-meriahkan-festival-seni-lukis-madura">Puluhan Pelukis Nusantara Meriahkan Festival Seni Lukis Madura</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-sumenep-kemas-pameran-pembangunan-dalam-madura-night-vaganza">Pemkab Sumenep Kemas Pameran Pembangunan Dalam Madura Night Vaganza</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/gunakan-energi-bersih-rec-pemkab-sumenep-nota-kesepahaman-dengan-pln">Gunakan Energi Bersih REC, Pemkab Sumenep Nota Kesepahaman dengan PLN</a></li>
</ul>


<p>&#8220;Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Hasilnya, ada dua modus yang dimainkan oleh tersangka berinisial NA. Modus awal, yakni tersangka menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabah. Namun, setoran itu tidak masuk atau tidak dibukukan,&#8221; terang Adi.</p>



<p>Dijelaskan lebih jauh, ketika ada nasabah yang melakukan penyetoran tunai kepada NA selaku teller Bank, uang setoran tersebut memang diterima. Namun, tidak langsung dilakukan pembukuan ke rekening simpanan nasabah.</p>



<p>“Sejak tanggal 3 September 2019, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank berplat merah ini. Sebab, uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekening mereka dan tidak divalidasi oleh tersangka ini,” ungkap Kajari Sumenep.</p>



<p>Alasan tersangka, sambung Adi, lantaran jaringan sedang offline. Kemudian, tersangka berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya. Demi memuluskan aksi jahatnya, NA mencoba meyakinkan nasabah tersebut. Yakni, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya. Namun, itu tidak ada tapak validasi.</p>



<p>“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” jelasnya.</p>



<p>Modus berikutnya atau kedua, beber Kajari Adi, tersangka melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.</p>



<p>Saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, ujarnya, slip penarikan pertama digunakan oleh NA sebagai teller untuk nasabah melakukan penarikan. Sedangkan, slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.</p>



<p>“Lantas, ketika nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi, dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah,” paparnya.</p>



<p>Adi menambahkan, atas perbuatan NA tersebut, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 541.778.000 juta. Meski begitu, pihaknya belum bisa mengungkapkan nama bank apa yang menjerat tersangka. “Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan. Mungkin sementara kami sampaikan berplat merah saja,” terangnya.</p>



<p>Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang teller Bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias Bank berplat merah, diduga terlibat korupsi uang nasabah hingga ratusan juta rupiah. Teller berinisial NA itu, kini telah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep.</p>



<p>Saat diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, uang sebesar Rp 541.778.000 juta milik nasabah, raib diambil tersangka untuk kepentingan diri sendiri. Kini, NA yang ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam dipenjara. Tersangka terjerat primer pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang (UU) No.20/2001, tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor Junto pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang pidana (KUHP). <strong>(edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">149060</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
