<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bersenjatakan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bersenjatakan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 22 Sep 2025 16:20:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bersenjatakan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bersenjatakan Clurit Rampas Motor, Dua Rampok Wagir Dibekuk Polsek Kedungkandang</title>
		<link>https://memontum.com/bersenjatakan-clurit-rampas-motor-dua-rampok-wagir-dibekuk-polsek-kedungkandang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Sep 2025 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersenjatakan]]></category>
		<category><![CDATA[clurit]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kedungkandang]]></category>
		<category><![CDATA[motor]]></category>
		<category><![CDATA[polsek]]></category>
		<category><![CDATA[rampas]]></category>
		<category><![CDATA[rampok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=226154</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Dua pelaku begal yakni MA alias Mawan (26) dan RCS (25), keduanya warga kawasan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang. Keduanya adalah pelaku perampokan yang telah merampas motor Mio di kawasan belakang Kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 4 Mei [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Dua pelaku begal yakni MA alias Mawan (26) dan RCS (25), keduanya warga kawasan Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, berhasil diringkus petugas Polsek Kedungkandang. Keduanya adalah pelaku perampokan yang telah merampas motor Mio di kawasan belakang Kantor BPBD Kota Malang, Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono melalui Plh Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iryanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika korban berinisial HNM (19), warga Jalan KH Malik Dalam, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedang bersama temannya sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian. &#8220;Korban dan dua temannya baru saja pulang dari melihat Bantengan di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang. Tidak lama kemudian, muncul kedua pelaku mengendarai motor dan bersenjatakan clurit,&#8221; ujar AKP Sugeng, Senin (22/09/2025) tadi.</p>



<p>Melihat kebringasan pelaku, kedua teman korban memilih untuk menyelamatkan diri. Sementara itu, korban masih mencoba mempertahankan motor Mio miliknya.</p>



<p>Namun saat itu, tangan kanannya malah terkena sabetan clurit. Saat itulah, motor Mio miliknya berhasil dirampas oleh kedua pelaku.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kejadian ini, selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui identitas para pelaku.</p>



<p>&#8220;Pelaku MA berhasil kami tangkap di Wagir pada 7 September 2025. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap RCS di rumahnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Petugas kemudian melakukan pengembangan, termasuk mencari barang bukti. Namun keduanya mengaku kalau motor Mio hasil rampasan telah dijual seharga Rp 2,5 juta kepada orang tak dikenal.</p>



<p>&#8220;Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk barang bukti clurit dan motor Jupiter MX yang dipakai pelaku sebagai sarana sudah kami amankan. Sedangkan untuk motor korban masih dalam pencarian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan,&#8221; tegas AKP Sugeng. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">226154</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bersenjatakan Pisau dan Minta Tebusan Rp 150 Juta, Penculik Anak 4 Tahun Dibekuk</title>
		<link>https://memontum.com/bersenjatakan-pisau-dan-minta-tebusan-rp-150-juta-penculik-anak-4-tahun-dibekuk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersenjatakan]]></category>
		<category><![CDATA[dibekuk]]></category>
		<category><![CDATA[penculik]]></category>
		<category><![CDATA[tebusan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=222311</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pelaku penculikan berinisial AEP alias Andre (36), warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diringkus petugas gabungan Polresta Malang Kota dan Polres Malang di kawasan Junrejo, Kota Batu, Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 14.00. AEP dibekuk, karena telah menculik anak dari Adinda CA (36), sahabatnya, warga Perum Pesona Mutiara [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pelaku penculikan berinisial AEP alias Andre (36), warga Perum Pandanwangi Royal Park, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berhasil diringkus petugas gabungan Polresta Malang Kota dan Polres Malang di kawasan Junrejo, Kota Batu, Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 14.00. AEP dibekuk, karena telah menculik anak dari Adinda CA (36), sahabatnya, warga Perum Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Hingga dirilis petugas, Andre masih menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryanto, mengatakan bahwa pelaku berinisial AEP dan korban ACA sudah saling mengenal. Aksi penculikan ini, bermula saat AEP menghubungi ACA untuk membicarakan bisnis di kawasan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 10.00</p>



<p>Namun saat ACA ke Oro-Oro Dowo Kota Malang, AEP melah menuju ke rumah ACA di Pesona Mutiara Tidar. Dengan mengendarai mobil Toyota Calya warna oren, AEP tiba di rumah ACA. &#8220;Di rumah itu hanya ada ART dan 2 anak korban, yakni SB (9) dan ADM (4). Pelaku mengancam ART dengan pisau agar diam. Selanjutnya, pelaku menculik ADM dan dibawa ke dalam mobil,&#8221; ujar Kombes Pol Nanang.</p>



<p>Tidak lama kemudian, ART tersebut memberitahukannya ke ACA bahwa anaknya telah diculik oleh AEP. Tak lama kemudian, AEP menelepon ACA meminta tebusan sebesar Rp 150 juta. Pelaku mengancam, akan menjual anak korban jika tidak segera ditranfer Rp 150 juta.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Pelaku meminta tebusan Rp 150 juta. Ibu korban sudah transfer dua kali, yakni perjalanan ke Polresta transfer ke pelaku Rp 10 juta dan saat perjalanan ke Polsek Dau, ibu korban mentransfer lagi sebesar Rp 10 juta. Pembayaran melalui transfer Qris ke akun yang menyambung ke judi online milik pelaku,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Atas laporan itu, petugas Polresta Malang Kota dan Polres Malang segera melakukan pencarian. Dari hasil tracking, pelaku, diketahui AEP sedang berada di Junrejo Kota Batu. &#8220;Pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 14.00. Saat ditangkap, pelaku masih membawa ADM di dalam mobilnya.</p>



<p>&#8220;Kurang dari 2 jam pelaku berhasil ditangkap di Junrejo. Barang bukti Mobil Calya dan pisau pelaku sudah kami amankan. Pelaku melanggar Pasal 83 Jucnto 76 F UU Nomer 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan Pasal 328 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Budiono (60), kakek ADM, mengatakan bahwa pelaku sudah dekat dengan keluarga ACA. &#8220;Pelaku adalah sahabat almarhum suami ACA. Jadi sekitar 2 tahun lalu suami anak saya (ACA) meninggal. Pelaku adalah sahabat almarhum, oleh karena itu kenal juga dengan anak saya. Mungkin karena faktor ekonomi atau yang lain hingga pelaku bisa setega ini. Terima kasih atas gerak cepat Polresta Malang Kota dan Polres Malang Kota, ini luar biasa,&#8221; ujarnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">222311</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
