<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bersurat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bersurat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 02 Apr 2026 06:13:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bersurat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Revitalisasi Pasar Besar Via KPBU Masuk Tahap Lanjutan, Pemkot Malang segera Bersurat ke Kemenkeu</title>
		<link>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-via-kpbu-masuk-tahap-lanjutan-pemkot-malang-segera-bersurat-ke-kemenkeu</link>
					<comments>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-via-kpbu-masuk-tahap-lanjutan-pemkot-malang-segera-bersurat-ke-kemenkeu#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenkeu]]></category>
		<category><![CDATA[lanjutan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[Revitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=231049</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mulai memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bahkan berencana segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti skema itu. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah KPBU itu dilakukan untuk mempercepat realisasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Rencana revitalisasi Pasar Besar Malang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) mulai memasuki tahap lanjutan. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bahkan berencana segera mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, untuk menindaklanjuti skema itu.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa langkah KPBU itu dilakukan untuk mempercepat realisasi pembangunan Pasar Besar yang hingga kini belum terealisasi. Terlebih, kondisi pasar saat ini dinilai sudah cukup memprihatinkan.</p>



<p>“Nah, untuk mempercepat proses tersebut dan juga melihat kondisi Pasar Besar yang sudah memprihatinkan, kami mencari skenario atau alternatif lain yaitu dengan KPBU,” kata Wali Kota Wahyu, Senin (16/03/2026) tadi.</p>



<p>Dalam skema tersebut, pembangunan Pasar Besar nantinya akan melibatkan pihak ketiga. Namun prosesnya tetap mendapat pendampingan dari pemerintah pusat melalui lembaga penjamin yang berada di bawah Kementerian Keuangan.</p>



<p>“Nanti kita kerja sama dengan pihak ketiga, tetapi ada lembaga penjamin dari Kementerian Keuangan yang akan memberikan pendampingan agar Pasar Besar ini bisa terbangun sesuai harapan,” jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Wali Kota Wahyu menambahkan, tim dari Kementerian Keuangan direncanakan akan turun langsung untuk melakukan kajian pembangunan tersebut. Termasuk, mempelajari berbagai persoalan yang selama ini menjadi kendala revitalisasi Pasar Besar.</p>



<p>“Kita akan berkirim surat ke Kementerian Keuangan. Nanti tim dari sana akan turun untuk mempelajari, mengkaji dan melihat langkah yang akan dilakukan, termasuk permasalahan yang ada,” katanya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan berbagai dokumen administrasi dan teknis yang dibutuhkan untuk mendukung proses KPBU tersebut. Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain Detailed Engineering Design (DED), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).</p>



<p>“Secara administrasi dan teknis nanti Diskopindag yang menyiapkan semuanya,” ucap Eko.</p>



<p>Menurut Eko, sebagian besar dokumen tersebut sebenarnya sudah tersedia dari rencana revitalisasi sebelumnya. Saat ini hanya tersisa dokumen Amdal lingkungan yang perlu dilengkapi. “Sebagian besar sudah selesai. Tinggal Amdal lingkungan saja. Secepatnya akan kita kirimkan,” imbuh Eko. <strong>(rsy/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/revitalisasi-pasar-besar-via-kpbu-masuk-tahap-lanjutan-pemkot-malang-segera-bersurat-ke-kemenkeu/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">231049</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Khawatir Keluar Regulasi, 19 Pemdes di Kota Batu Bersurat ke Kejaksanaan Terkait Anggaran 2 Persen</title>
		<link>https://memontum.com/khawatir-keluar-regulasi-19-pemdes-di-kota-batu-bersurat-ke-kejaksanaan-terkait-anggaran-2-persen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Dec 2023 11:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksanaan]]></category>
		<category><![CDATA[keluar]]></category>
		<category><![CDATA[khawatir]]></category>
		<category><![CDATA[Pemdes]]></category>
		<category><![CDATA[persen]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<category><![CDATA[terkait]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203875</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8211; Sebanyak 19 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu, berharap adanya pendampingan dalam pemanfaatan anggaran tambahan 2 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan TPS3R di masing-masing desa. Harapan ini disampaikan, guna mengantisipasi kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran. Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi harapan sejak awal, dibutuhkan seorang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Batu</strong> &#8211; Sebanyak 19 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kota Batu, berharap adanya pendampingan dalam pemanfaatan anggaran tambahan 2 persen Alokasi Dana Desa (ADD) untuk memaksimalkan TPS3R di masing-masing desa. Harapan ini disampaikan, guna mengantisipasi kekeliruan dalam pemanfaatan anggaran.</p>



<p>Ketua Apel Kota Batu, Wiweko, mengatakan bahwa sebenarnya sudah menjadi harapan sejak awal, dibutuhkan seorang pendampingan dalam penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Namun, selama ini Pemkot Batu atau melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak pernah ada koordinasi sama sekali.</p>



<p>&#8220;Kami dari Pemdes, inikan masih awam dalam mengelola sampah. Paling tidak, kalau ada pendampingan dari DLH, maka ini akan lebih sempurna. Sehingga, dalam pemanfaatan tidak terjadi kesalahan,&#8221; katanya, Jumat (29/12/2023) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Ditambahkannya, ketika ada pendampingan dalam pemanfaatan, maka apa yang akan dilakukan bisa tepat sasaran. Apalagi, anggaran yang diterima masing-masing desa, tentunya tidak sama.</p>



<p>&#8220;Pendampingan juga dibutuhkan untuk pembelian alat atau mesin pengolahan sampah. Inikan yang paham DLH, makanya supaya tidak ada kekeliruan, butuh pendampingan,&#8221; urainya.</p>



<p>Untuk itu, Wiweko menegaskan, pihak Apel berinisiatif berkirim surat ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk minta pendampingan. &#8220;Kami akhirnya secara mandiri minta pendampingan ke Kejaksaan Negeri Batu, untuk penggunaan anggaran tambahan 2 persen dari ADD. Karena dari Pemkot Batu, memang tidak ada. Harapan kami, supaya kejaksaan mengetahui bahwa setiap kebutuhan desa tidak sama. Lalu, dalam penggunaan anggaran tambahan ini, tidak keluar dari regulasi yang menimbulkan indikasi lain berkaitan dengan hukum. Makanya, pengawasan dari pendampingan ini sangat kami butuhkan,&#8221; jelasnya. <strong>(put/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203875</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Valentina Divonis 1 Tahun dalam Masa Percobaan 2 Tahun, Pihak Pelapor Bakal Bersurat ke KY</title>
		<link>https://memontum.com/valentina-divonis-1-tahun-dalam-masa-percobaan-2-tahun-pihak-pelapor-bakal-bersurat-ke-ky</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 10:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[divonis]]></category>
		<category><![CDATA[pelapor]]></category>
		<category><![CDATA[percobaan]]></category>
		<category><![CDATA[tahun]]></category>
		<category><![CDATA[valentina]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203586</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi. Dalam putusan itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat untuk pencairan uang deposito Taseto Bank BTPN Malang senilai Rp 500 juta, FM Valentina (64), warga Jalan Pahlawan Trip, Taman Ijen, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Dalam putusan itu, Majelis Hakim PN Malang, Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, memutus bahwa Valentina bersalah dalam tindak pidana pasal 263 KUHP. Atas perbuatannya itu, terdakwa dihukum 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun.</p>



<p>&#8220;Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati,&#8221; ujar Majelis Hakim Btelly.</p>



<p>Putusan ini, jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suudi, jauh lebih ringan. Sebab, dalam persidangan agenda tuntutan, JPU menuntut selama 2 tahun penjara. Oleh karena itu, setelah mendengar pembacaan putusan majelis hakim, pihak JPU mengatakan akan pikir-pikir.</p>



<p>&#8220;Kami pikir-pikir dalam waktu tujuh hari. Kami laporkan hal tersebut secara berjenjang ke pimpinan dari Kejaksaan Negeri hingga ke Kejaksaan Tinggi. Yang jelas, kami sudah bisa membuktikan pasal dakwaan kami,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, ini diartikan bahwa saat ini Valentina meski bersalah tetap bisa bebas. &#8220;Hukuman pidana 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun, itu saat ini Valentina tidak ditahan. Namun, jika masa percobaan selama kurun waktu 2 tahun, itu Valentina melakukan tindak pidana lain, maka ia akan dikurung penjara 1 tahun,&#8221; jelasnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Mengenai hasil putusan tersebut, kontan membuat kecewa ahli waris dan kuasa hukum pelapor dr Hardi Soetanto. Kuasa hukum dr Hardi, yakni Lardi mengungkapkan rasa kecewa dan penyesalan mendalam atas putusan yang dibuat oleh majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Menurutnya, jika memang terbukti bersalah dalam Pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan surat, seharusnya terdakwa Valentina dihukum dan dijebloskan ke dalam penjara. Karenanya, saya sangat kecewa terhadap putusan 1 tahun dalam masa percobaan 2 tahun ini. Kalau dia menyatakan terbukti bersalah, kan sudah jelas. Sebab akibat pemalsuan surat ini, dr Hardi mengalami kerugian Rp 500 juta. Masak kerugian Rp 500 juta, putusannya sangat ringan. Bahkan putusan ini lebih ringan dari putusan hukuman maling ayam,&#8221; ujar Lardi.</p>



<p>Oleh karenanya, Lardi pun bersiap bakal melaporkan hasil keputusan ini kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) ke Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) &#8220;Saya akan lapor ke KY dan Bawas soal Putusan perkara ini. Inikan uang dr Hardi dan kalau tidak, ngapain lapor. Bahwa BAP dr Hardi juga tidak dibahas dalam sidang saat putusan, kami merasa dirugikan. Mungkin besok, kami akan melapor,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sementara itu, kuasa hukum Valentina, Andry Ermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan putusan hakim. &#8220;Namun, putusan hakim kita hargai. Kami pikir-pikir bisa jadi melakukan upaya hukum yang lain. Kita pelajari lebih dahulu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Seperti diketahui, Valentina dilaporkan oleh mantan suaminya mendiang dr Hardi Soetanto atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. Laporan ini telah dilayangkan oleh keluarga mendiang dr Hardi sejak tahun 2013 silam. Dalam perkara ini juga, Valentina diduga menggunakan surat yang dipalsukan untuk mencairkan uang sebesar Rp 500 juta yang ditabung oleh mendiang dr Hardi di Bank BTPN. Sementara, hingga menjelang putusan, kabar miringpun sempat muncul dan menuai reaksi kuasa hukum pelapor. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203586</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dana Pokir Kesenian Banjari dari Satu Anggota DPRD Kota Malang Tuai Tanya hingga Bersurat ke DPP</title>
		<link>https://memontum.com/dana-pokir-kesenian-banjari-dari-satu-anggota-dprd-kota-malang-tuai-tanya-hingga-bersurat-ke-dpp</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Oct 2023 13:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[anggota]]></category>
		<category><![CDATA[banjari]]></category>
		<category><![CDATA[bersurat]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[Kesenian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200087</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Bantuan dana pokok pikiran (Pokir) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang, berinisial JS, menuai tanya. Adalah Ketua RW 04, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mempertanyakan dana Pokir untuk warganya berupa empat set alat musik hadrah atau kesenian [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Bantuan dana pokok pikiran (Pokir) dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Malang, berinisial JS, menuai tanya. Adalah Ketua RW 04, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, yang mempertanyakan dana Pokir untuk warganya berupa empat set alat musik hadrah atau kesenian banjari.</p>



<p>&#8220;Jadi pada waktu itu, kita dijanjikan akan mendapat dana Pokir berupa empat set alat kesenian banjari. Hanya saja hingga Oktober ini, bantuan yang dijanjikan itu hanya satu set alat banjari,&#8221; ujarnya saat dikonfirmasi via HP, Rabu (18/10/2023).</p>



<p>Mengenai pengajuan itu, tambahnya, sudah dilakukan sejak tahun 2022 atau melalui aspirasi masyarakat dinoyo. Hanya saja, bantuan baru terealisasi tahun 2023 ini.</p>



<p>&#8220;Saat itu pengajuannya melalui usulan dan dilakukan pada tahun lalu (2022, red). Seingat saya, saat itu setelah Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan, red). Waktu itu masyarakat mengajukan dan yang bersangkutan bertanya mengenai usulannya apa? Setelah kami jawab bahwa usulannya alat banjari, akhirnya dijawab ok. Kami waktu itu minta empat, yaitu untuk TPA (Taman Pendidikan Anak), PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Karang Taruna (Katar) dan RA (Raudhatul Athfal),&#8221; terangnya.</p>



<p>Namun, ujarnya, seiring berjalannya waktu atau ketika proses BAST (Berita Acara Serah Terima) pada Juli 2023 dilakukan, dalam surat tersebut tertera ada empat alat set banjari. Hanya saja, barang belum diserahkan.</p>



<p>&#8220;Saat BAST, itu tertulis ada empat alat kesenian banjari. Namun, saat menandatangani BAST, barangnya belum diserahkan atau belum ada. Kemudian kami tanyakan ke pihak kelurahan dan dijawab menunggu yang bersangkutan menyerahkan secara langsung. Kemudian, dalam suatu kesempatan yang bersangkutan akhirnya menyerahkan alat banjari. Namun, yang diserahkan hanya satu set alat bajari, dengan rincian sembilan item. Kamipun sempat bertanya, mengenai sisa tiga alatnya kemana? Namun jawabnya, dibawa oleh yang bersangkutan dan akan diserahkan sendiri menyusul. Tapi sampai sekarang, itu belum diserahkan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Karena tidak kunjung diserahkan, dirinya pun berusaha untuk memastikan kapan akan diserahkan kepada penerima. Hanya saja, sampai sekarang belum ada kepastian.</p>



<p>&#8220;Dari situ, akhirnya sering saya tanyakan melalui aplikasi WhatsApp. Namun, tidak dijawab dan terakhir jawabannya jangan khawatir nanti tak serahkan. Termasuk saat itu, pernah saya usulkan agar bisa diberikan saat momen Agustusan. Hanya saja, saat itu dan hingga sekarang, bantuan tidak diberikan,&#8221; lanjutnya.</p>



<p>Karena tidak kunjung ada kepastian, dirinya pun kemudian berkirim surat ke Ketua DPP PSI pada 16 Oktober kemarin. Dengan harapan, tentunya bantuan diberikan kepada penerima.</p>



<p>&#8220;Ini terpaksa kami kirim surat, karena komunikasi WA sudah tidak pernah dibalas. Harapannya, melalui surat tersebut kami difasilitasi, agar segera diserahkan. Karena bagaimanapun, saya bertanggung jawab atas masyarakat,&#8221; paparnya.</p>



<p>Sementara itu, Lurah Dinoyo, Edwin Daniel Seputra, saat dikonfirmasi terpisah membenarkan mengenai adanya rencana bantuan dana Pokir berupa empat set alat kesenian banjari dari anggota PSI yang duduk di DPRD Kota Malang. &#8220;Dari data kami, memang ada bantuan Pokir dari anggota DPRD berupa alat banjari empat set, kalau tidak salah. Dan sebenarnya, itu sudah saya serahkan ke mereka yang berhak menerima yaitu kepada RW dan ada Berita Acara Serah Terimanya. Harusnya, itu sudah selesai semua,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Mengenai BAST tertulis empat, namun yang diserahkan tidak sama, dirinya mengungkapkan, bahwa dimungkinkan ada salah persepsi saja. &#8220;Jadi waktu itu, kami fasilitasi untuk menghadirkan anggota dewan yang mengusulkan dana Pokir. Setelah dipertemukan, kemudian mereka berdua yang bawa keluar. Kalau sudha keluar kantor, kan saya sudah tidak mengikuti lagi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Sementara itu, hingga berita ini ditulis, anggota PSI di DPRD Kota Malang, saat dicoba hubungi via HP di nomor xxxxx6030, diketahui tidak aktif, Kamis (19/10/2023) tadi. Termasuk, saat beberapa rekan media mencoba menghubungi via WhatsApp. <strong>(sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200087</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
