<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>berusaha &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/berusaha/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 16 Jul 2024 11:05:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>berusaha &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Beri Kemudahan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkot Malang Gelar Sosialisasi</title>
		<link>https://memontum.com/beri-kemudahan-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-pemkot-malang-gelar-sosialisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Jul 2024 08:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berbasis]]></category>
		<category><![CDATA[berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[kemudahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=211872</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berusaha memberikan kemudahan terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat Kota Malang. Hal itu, direalisasikan melalui sosialisasi, seperti yang dilakukan pada Selasa (16/07/2024) tadi. Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa izin dari pelaku usaha berbasis risiko itu nantinya akan berdampak pada iklim investasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berusaha memberikan kemudahan terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat Kota Malang. Hal itu, direalisasikan melalui sosialisasi, seperti yang dilakukan pada Selasa (16/07/2024) tadi.</p>



<p>Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa izin dari pelaku usaha berbasis risiko itu nantinya akan berdampak pada iklim investasi di Kota Malang. Terlebih, prestasi investasi di Kota Malang saat ini sudah sangat baik sekali.</p>



<p>“Investasi di Kota Malang kemarin naiknya tinggi sekali, 100 koma sekian persen dari Rp 1 triliun. Berarti, inikan investor sudah merasa nyaman dan aman bisa investasi di Kota Malang, terutama terkait dengan perizinan berusaha berbasis risiko bagi masyarakat pelaku UMKM,” kata Pj Wali Kota Wahyu.</p>



<p>Selama ini, menurut Wahyu, dalam mengurus perizinan tersebut dianggap sulit oleh masyarakat. Diharapkan melalui sosialisasi tersebut, nantinya juga dapat memberikan pemahaman.</p>



<p>“Mudah-mudahan mereka paham dan yakin, sehingga masyarakat Kota Malang ini terus bisa meningkatkan usahanya di tempat masing-masing,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pengaduan Data dan Informasi Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal, Pelayanana Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, Ni Kadek Yulie Diansari, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut difokuskan pada UMKM atau pengusaha kecil di Kota Malang. “Kami mengkhususkan untuk para pengusaha kecil yang sepertinya masih agak kurang untuk pengisian perizinannya. Selama 2024 ini ada 342 yang mengajukan dan yang paling banyak jenisnya itu di makanan,” kata Ni Kadek.</p>



<p>Tidak hanya itu, melalui kegiatan tersebut Disnaker PMPTSP juga memberikan kemudahan dalam perizinan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha. Itu juga langsung diselesaikan pada hari ini.</p>



<p>“Beberapa sudah banyak yang pengajuan, ada juga yang bertanya apabila mempunyai dua usaha tapi hanya memiliki 1 NIB, nah kalau mau mengurus yang baru itu langsung kita selesaikan saat ini juga,” ujarnya.</p>



<p>Lebih lanjut, menurutnya yang menjadi kendala dalam pengurusan tersebut yaitu karena saat ini menggunakan aplikasi Online Single Submassion (OSS). Sehingga, hal itu dianggap tidak mudah oleh masyarakat apalagi bagi mereka yang gagap teknologi (Gaptek).</p>



<p>“Atau bisa saja mereka itu tidak tahu bagaimana cara masuk ke link tersebut dan di link itu sebenarnya semua sudah ada, dari berbagai macam ragam apapun jenis bidang usaha masyarakat. Nah ini yang menjadi kendalanya,” imbuhnya. <strong>(pro/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">211872</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pemahaman dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemkot Malang Gelar Bimtek</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pemahaman-dalam-perizinan-berusaha-berbasis-risiko-pemkot-malang-gelar-bimtek</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jul 2023 05:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berbasis]]></category>
		<category><![CDATA[berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[dalam]]></category>
		<category><![CDATA[gelar]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pemahaman]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perizinan]]></category>
		<category><![CDATA[risiko]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192332</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada 120 pengusaha yang ada di Kota Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (03/07/2023) pagi. Wali Kota Malang, Sutiaji, yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang, menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada 120 pengusaha yang ada di Kota Malang di salah satu hotel di Kota Malang, Senin (03/07/2023) pagi.</p>



<p>Wali Kota Malang, Sutiaji, yang turut hadir memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut, menyampaikan jika Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko tersebut, tentunya untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak positif dan negatif dalam berusaha.</p>



<p>“Hubungan antara pengusaha, karyawan, dan lingkungan merupakan simbiosis mutualis yang saling menguntungkan. Visi misi yang sejalan di antara ketiga pihak tersebut akan memberikan hasil yang baik, sementara jika visi misi tersebut tidak baik, maka hasilnya pun akan buruk,” jelas Wali Kota Sutiaji.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya jika salah satu fokus dalam menjaga kondusifitas investasi adalah dengan mengoptimalkan perizinan berusaha secara dinamis. Bagaimana menekankan pentingnya pembenahan dan terus menerus melakukan sosialisasi mengenai perizinan berusaha.</p>



<p>“Jadi banyak yang harus dibenahi, maka kita lakukan pembenahan semuanya. Tadikan kita bicaranya PTSP, maka sosialisasi itu terus dilakukan. Karena beberapa pengusaha itu masih merasa bingung dan kesulitan dari persyaratan, akhirnya harus ngurus bolak balik lagi,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Oleh karena itu, Wali Kota Sutiaji, berkomitmen untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh dalam hal perizinan berusaha, serta menjaga kondusifitas dengan mengatur suprastruktur dan aturan pengikutnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyampaikan jika kegiatan tersebut juga sekaligus untuk mengingatkan kembali mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). &#8220;Karena Online Single System (OSS) itu baru, maka dengan metode perizinan yang baru harus sering kita genjot untuk pelaku usaha. Kita sudah memasuki di tribulan kedua dan semester pertama. Jadi untuk yang non UMK wajib melaporkan semester pertama kegiatan LKPM nya, dan untuk UMK masuk tribulan kedua wajib untuk melaporkan kegiatannya,” tutur Arif.</p>



<p>Dijelaskannya, jika tidak segera melakukan pelaporan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung atau risiko yang harus diterima para pelaku usaha. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan usaha, hingga pencabutan izinnya.</p>



<p>“Kalau pencabutan izinnya itu nanti akan berimbas pada usahanya harus ditutup. Makanya sekarang kita beri peringatan atau mengingatkan supaya segera melakukan pelaporan LKPM nya di tribulan kedua dan semester pertama tahun 2023,” tambahnya.</p>



<p>Lebih lanjut disampaikan, penyebab tidak dilaporkan LKPM oleh pengusaha menurutnya itu karena kelalaian atas kewajiban yang telah dibebankan. Sehingga, tidak dilakukan pelaporan LKPM secara konsisten.</p>



<p>“Makanya kita sekarang ini mengundang yang memang ini catatan belum rutin untuk LKPM nya. Ini masih ada 7 hari lagi, untuk mengurus LKPM nya. Pemberitahuan pelaporan itu dilaporkan di email milik pelaku usaha, dan ada batas waktu untuk dibuka selama 10 hari. Kalau lebih ya ditutup, dan yang bersangkutan tidak melaporkan,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, usai Wali Kota Malang membuka kegiatan bimtek tersebut, dilakukan penandatangan Maklumat Pemenuhan Kewajiban Perizinan Berusaha.<strong> (hms/rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192332</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
