<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BKC Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bkc-ilegal/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Oct 2021 13:44:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BKC Ilegal &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Operasi Peredaran BKC Ilegal di Dua Kecamatan, Satpol-PP Lumajang Amankan Ratusan Pack Rokok</title>
		<link>https://memontum.com/operasi-peredaran-bkc-ilegal-di-dua-kecamatan-satpol-pp-lumajang-amankan-ratusan-pack-rokok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Oct 2021 13:28:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BKC Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Peredaran BKC Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol-PP Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=156779</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, melakukan Operasi Pemberantasan rokok ilegal di wilayah kecamatan Pronojiwo dan Candipuro pada Sabtu (23/10/2021). Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso SH MM, mengatakan bahwa dalam giat Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang </strong>&#8211; Dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, melakukan Operasi Pemberantasan rokok ilegal di wilayah kecamatan Pronojiwo dan Candipuro pada Sabtu (23/10/2021).</p>



<p>Kabid Gakda Satpol-PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso SH MM, mengatakan bahwa dalam giat Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilakukan kali ini pihaknya bersama Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Probolinggo, Kodim 0821 Lumajang, Bagian Perekonomian dan Pembangunan SDA Setda Lumajang, berhasil mengamankan 234 pack rokok non cukai.</p>



<p>&#8220;Dari ratusan pack rokok yang disita tersebut merupakan bagian dari Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal antara Bea Cukai Probolinggo yang bekerja sama dengan Satpol PP dalam rangka menekan laju peredaran rokok ilegal di Lumajang,&#8221; terangnya kepada <strong><span style="text-decoration: underline">Memontum.com</span></strong>, Selasa (26/10/2021).</p>



<p>Dijelaskan, bahwa operasi yang dilakukan meliputi tujuh desa di Kecamatan Pronojiwo yaitu Desa Supiturang (3 titik lokasi), Desa Oro-oro ombo (19 titik lokasi), Desa Sumberurip (5 titik lokasi), Desa Sidomulyo (10 titik lokasi), Desa Tamanayu (3 titik lokasi), Desa Pronojiwo (34 titik lokasi) dan satu desa di Kecamatan Candipuro yaitu di Desa Sumberwuluh.</p>



<p>Hal itu dilakukan berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.</p>



<p>&#8220;Pada giat kali ini petugas melaksanakan Operasi Pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal, berdasarkan titik lokasi yang telah ditentukan</p>



<p> Kecamatan Pronojiwo ada 6 desa meliputi 74 titik lokasi dan di Kecamatan Candipuro 1 titik lokasi yaitu di Desa Sumberwuluh. Kemudian barang bukti yang berhasil kita dapatkan langsung diserahterimakan kepada Petugas KPPBC Probolinggo,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">156779</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diskominfo dan Persandian Situbondo Gelar Sosialisasi Cukai dan Pemberantasan BKC Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/diskominfo-dan-persandian-situbondo-gelar-sosialisasi-cukai-dan-pemberantasan-bkc-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 14:17:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[BKC Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=152328</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal, kegiatan ini ditempatkan di Pendopo Kecamatan Bungatan, Selasa (31/08) Kegiatan ini dikuti sebanyak 35 peserta, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, Ormas , Camat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, menggelar acara Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal. undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal, kegiatan ini ditempatkan di Pendopo Kecamatan Bungatan, Selasa (31/08)</p>



<p>Kegiatan ini dikuti sebanyak 35 peserta, yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, Ormas , Camat Kepala Desa, Perangkat Desa dan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM)</p>



<p><strong><em>Baca Juga:</em></strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list is-grid columns-3 wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/tekan-balap-liar-kapolres-situbondo-tantang-pemuda-adu-cepat-di-lomba-lari-100-meter">Tekan Balap Liar, Kapolres Situbondo Tantang Pemuda Adu Cepat di Lomba Lari 100 Meter</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-ikuti-gelaran-bimtek-penguatan-perda-dan-reformasi-birokrasi-di-surabaya">DPRD Situbondo Ikuti Gelaran Bimtek Penguatan Perda dan Reformasi Birokrasi di Surabaya</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/dprd-situbondo-rapat-paripurna-penandatanganan-berita-acara-persetujuan-empat-raperda">DPRD Situbondo Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Empat Raperda</a></li>
</ul>


<p>Hadir juga pada acara tersebut sekaligus sebagai nara sumber Sekdakab Situbondo, Drs H Syaifullah MM yang membuka secara resmi kegiatan ini secara virtual,</p>



<p>Setelah membuka acara Sekdakab Syaifullah mengungkapkan bahwa Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini di gelar agar masyarakat memahami apa itu cukai.</p>



<p>Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan Undang-Undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. “Dasar hukum cukai sebagaimana tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,” papar Sekda Syaifullah.</p>



<p>Selain itu, Syaifullah juga berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjaga protokol kesehatan dan ikut bersama sama membantu dalam mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Situbondo. “Sehingga kalau masyarakatnya sehat, ekonominya kuat, Situbondo akan berjaya, makmur dan sejahtera,” terang Syaifullah</p>



<p>Dalam sosialisasi di terangkan oleh narasumber Bagian humas Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai, yang sekaligus menegaskan di hadapan para peserta bahwa sanksi atas penyalahgunaan cukai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.</p>



<p>“Setiap orang yang menawarkan, menjual atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang berhak atau membeli, menerima atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, akan di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya di bayar, sebagaimana bunyi pasa 54 sampai dengan 58,“ terang Febra Pathurrachman.</p>



<p>Tak hanya itu yang disampaikan Febra Pathurrachman.&nbsp; Ia menambahkan dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal, sambungnya Bea Cukai melakukan Sosialisasi bekerjasama dengan Pemetintah Daerah,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Ini sangat membantu kerja dari Bea Cukai karena adanya penggunaan dana bagi hasil yang dibagi ke setiap Pemerintah Daerah, setidaknya&nbsp; akan dapat mengurangi ruang gerak penjual rokok ilegal, sehingga akan terjadi penurunan peredaran rokok ilegal,&#8221; ungkapnya. Sementara itu Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintaro, berharap kepada para peserta, agar sosialisasi perundang undangan bidang cukai dan pemberantasan BKC Ilegal ini bermanfaat. “Agar materi yang sudah disampaikan oleh nara sumber untuk di sosialisasikan kepada masyarakat luas, dan mari&nbsp;bersama-sama untuk menggempur dan Memberantas rokok ilegal,”&nbsp; ajak Dadang Aries Bintoro. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">152328</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
