<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bodong &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bodong/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 02 Mar 2025 13:34:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bodong &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Antisipasi Motor Bodong, Polisi Gelar Pemeriksaan Kendaraan di Pelabuhan Jangkar Situbondo</title>
		<link>https://memontum.com/antisipasi-motor-bodong-polisi-gelar-pemeriksaan-kendaraan-di-pelabuhan-jangkar-situbondo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Mar 2025 08:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Antisipasi]]></category>
		<category><![CDATA[bodong]]></category>
		<category><![CDATA[jangkar,]]></category>
		<category><![CDATA[kendaraan]]></category>
		<category><![CDATA[pelabuhan]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219783</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Satpolairud Polres Situbondo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), TNI AL dan instansi terkait, melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di Pelabuhan Jangkar, Minggu (02/03/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan yang disandingkan dengan STNK dan KTP serta tiket kapal, guna antisipasi motor hasil tindak pidana yang di bawa ke kepulauan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Satpolairud Polres Situbondo bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), TNI AL dan instansi terkait, melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan di Pelabuhan Jangkar, Minggu (02/03/2025) tadi. Dalam pelaksanaan itu, petugas melakukan pemeriksaan surat kendaraan yang disandingkan dengan STNK dan KTP serta tiket kapal, guna antisipasi motor hasil tindak pidana yang di bawa ke kepulauan Madura.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Kasatpolairud Polres Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, membenarkan bahwa anggota Satpolairud bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan kendaraan yang akan menyebrang ke Pulau Kangean Madura dengan menggunakan KMP Munggiyango Hulalo. Kegiatan tersebut, dilaksanakan untuk antisipasi motor hasil kejahatan (pidana umum atau fidusia) yang di bawa atau dijual ke pulau.</p>



<p>“Dari hasil kegiatan tersebut belum ditemukan adanya motor yang diindikasikan bodong atau tidak lengkap yang akan di bawa ke Pulau Kangean Madura melalui pelabuhan Jangkar,” ungkap AKP Gede. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219783</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Belasan Korban Investasi Bodong Mega Proyek Tower Datangi Polresta Malang Kota</title>
		<link>https://memontum.com/belasan-korban-investasi-bodong-mega-proyek-tower-datangi-polresta-malang-kota</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Oct 2023 09:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[belasan]]></category>
		<category><![CDATA[bodong]]></category>
		<category><![CDATA[datangi]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[polresta]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=199229</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Belasan korban dugaan investasi bodong mega proyek tower, mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (04/10/2023) siang. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Abdul Rofiq dan Ainur Malik Lubis, sejumlah korban melaporkan Tonny (46), warga Jalan Lampo Batang, RT 04/RW 01, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut keterangan Abdul Rofiq, bahwa kliennya berjumlah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Belasan korban dugaan investasi bodong mega proyek tower, mendatangi Polresta Malang Kota, Rabu (04/10/2023) siang. Dengan ditemani kuasa hukumnya, Abdul Rofiq dan Ainur Malik Lubis, sejumlah korban melaporkan Tonny (46), warga Jalan Lampo Batang, RT 04/RW 01, Kelurahan Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.</p>



<p>Menurut keterangan Abdul Rofiq, bahwa kliennya berjumlah total sekitar 17 orang dengan kerugian hingga total Rp 1 miliar. &#8220;Jadi, Tonny diduga melakukan tindak pidana investasi bodong mega proyek tower di Jakarta. Para korban ini diiming-imingi keuntungan 10 persen setiap bulan,&#8221; ujar Rofiq.</p>



<p>Para korban percaya, karena sebelumnya pernah mendengar kalau investasi ini lancar-lancar saja. &#8220;Awalnya, para klien kami mendengar kalau investasi ini lancar-lancar saja. Hal itu, membuat mereka tertarik untuk berinvestasi. Apalagi, salah satu korban yakni Pak Asmat, pernah diajak ke Jakarta dan ditunjukan pekerjaan dan apartemen yang diakui milik Tonny. Hal itu, membuat Pak Asmat percaya hingga mau berinvestasi. Namun saat investasi diserahkan dalam jumlah besar, tiba-tiba Tonny kabur menghilang,&#8221; jelas Rofiq.</p>



<p>Para korban berkali-kali mencoba mendatangi rumah Tonny, namun tidak pernah ada. Begitu juga nomor ponselnya tidak bisa dihubungi. &#8220;Pernah ada mediasi, namun yang datang adalah kakaknya Tonny. Katanya akan diselesaikan, namun para klien kami sampai saat ini belum dapat apa-apa. Sementara Tonny, tidak diketahui keberadaanya,&#8221; urainya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya berharap, kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian dan uang para kliennya dapat kembali. &#8220;Saya harap ini segera ditangani oleh pihak kepolisian. Sebab saya sangat kuatir, para korban tidak bisa menahan kesabarannya. Karena alamat rumah Tonny jelas dan kami kuatir para korban emosi dan dengan jumlah besar menggruduk dan melakukan penghakiman massa. Siapa yang bertanggung jawab jika itu sampai terjadi,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Saat ini, Rofiq hanya bisa meredam dan meminta para korban untuk percaya kepada pihak kepolisian. &#8220;Saya meminta agar para korban menahan emosinya dan saya minta untuk percaya kepada polisi. Sebab saya yakin polisi bisa menangani permasalahan ini secara profesional,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara itu, salah satu korban, Yuyun (34), warga Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, menjelaskan bahwa dirinya sendiri mengalami kerugian Rp 75 juta. &#8220;Saya investasi pada Desember 2022, dengan diiming-imingi 10 persen setiap bulan. Saya belum dapat apa-apa karena Tonny sudah menghilang sebelum natal 2022. Jumlah kerugian korban bermacam-macam ada yang Rp 100 juta ada pula yang sampai 275 juta. Kalau jumlah total dari 17 korban sebesar Rp 1 miliar. Saya berharap uang kami dapat kembali,&#8221; harapnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan bahwa pihaknya siap menerima laporan tersebut. &#8220;Kami siap menerima setiap laporan yang masuk ke kami. Tentunya, setiap laporan akan kami proses dan kami tindak lanjuti,&#8221; tegasnya.<strong> (gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">199229</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Rugikan Korban hingga Rp 69 Miliar, Pelaku Investasi Ponsel Bodong Ditangkap Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/rugikan-korban-hingga-rp-69-juta-pelaku-investasi-ponsel-bodong-ditangkap-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jun 2023 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[bodong]]></category>
		<category><![CDATA[Ditangkap]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[korban]]></category>
		<category><![CDATA[kota]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[miliar]]></category>
		<category><![CDATA[pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel]]></category>
		<category><![CDATA[rp]]></category>
		<category><![CDATA[rugikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=192015</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri. Saat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Fitra Ardhita Nurullisha (31), warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimilyo, atau Perum Griya Shanta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dibekuk petugas Polresta Malang Kota di salah satu hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang, Senin (26/06/2023) sekitar pukul 18.00. Dirinya ditangkap, karena terkait dengan adanya laporan penipuan investasi pembelian ponsel dari luar negeri.</p>



<p>Saat ini, sudah ada empat laporan polisi pada April 2023 di Polresta Malang Kota yang telah melaporkan Fitra sebagai terduga pelaku penipuan. Tidak tanggung-tanggung, kerugian para korban diperkirakan lebih dari Rp 69 miliar.</p>



<p>Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Reskrim, Kompol Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan bahwa modus pelaku melalukan aksinya dengan mengajak para korbanya berinvestasi. &#8220;Para korban diajak investasi bidang pengadaan barang dengan diiming-imingi keuntungan yang besar. Kerugian lebih dari Rp 69 miliar,&#8221; ujar Kompol Bayu, saat rilis, Selasa (27/06/2023).</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Investasi yang dimaksud adalah pembelian HP. Namun saat korbannya menyerahkan uang, malah uangnya tidak kembali dan juga tidak mendapat keuntungan. &#8220;Tersangka sempat kita panggil sebagai saksi. Namun saat itu, pihak keluarganya melapor bahwa Fitra telah hilang dari rumahnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dalam melakukan aksinya, Fitra menawarkan dan menjanjikan bisa mendatangkan HP dan laptop dari luar negeri yang harganya di bawah harga pasaran. Namun ternyata, setelah menerima uang, Fitra tidak menyerahkan HP kepada korbannya. &#8220;Barang-bukti yang kami amankan berupa 4 rekening koran BCA atas nama Fitra, 5 bendel perjanjian kerjasama antara Fitra dan para korban, 1 slio setoran, ATM dan beberapa lainnya,&#8221; urai Kompol Bayu.</p>



<p>Saat ditangkap, Fitra mengaku bahwa uangnya habis untuk perputaran membayar kepada orang-orang yang berinvestasi awal kepadanya. &#8220;Pengakuan nya hasil uang tersebut digunakan untuk diputar kembali, digunakan memberi keuntungan kepada orang-orang yang berinvestesi awal,&#8221; jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372-378 KUHP.</p>



<p>Kepada petugas, bahwa sebelumnya Fitra telah kabar ke Jakarta. Dia mengaku saat kabur ke Jakarta, tidak izin keluarga hingga akhirnya dilaporkan sebagai orang hilang dan sempat ramai di media sosial. &#8220;Keluarga saya tidak tahu kalau saya ke Jakarta,&#8221; ujar Fitra. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">192015</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
