<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>bongkar muat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bongkar-muat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 30 Mar 2021 14:33:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>bongkar muat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Aktivitas Bongkar Muat di Jalan Protokol Situbondo Dikeluhkan Pengguna Jalan</title>
		<link>https://memontum.com/aktivitas-bongkar-muat-di-jalan-protokol-situbondo-dikeluhkan-pengguna-jalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Mar 2021 14:33:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar muat]]></category>
		<category><![CDATA[kabupaten situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=138681</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Aktivitas bongkar muat barang masih kerap terjadi dan sering dilakukan di badan jalan protokol Kota Situbondo. Selain melanggar ketentuan Undang-Undang, aktivitas itu dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan. Selain dikeluhkan pengguna jalan, praktik tersebut juga melanggar Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Aktivitas bongkar muat barang masih kerap terjadi dan sering dilakukan di badan jalan protokol Kota Situbondo. Selain melanggar ketentuan Undang-Undang, aktivitas itu dinilai sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan.</p>



<p>Selain dikeluhkan pengguna jalan, praktik tersebut juga melanggar Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.</p>



<ul><li><strong>Baca juga: <a href="https://memontum.com/138582-usir-wartawan-seorang-pns-didampingi-kepala-dinas-sampaikan-permohonan-maaf">Usir Wartawan, Seorang PNS Didampingi Kepala Dinas Sampaikan Permohonan Maaf</a></strong></li></ul>



<p>Salah seorang pengendara sepeda motor, Ery Abd Nasir Pelupessy (42) mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan petugas yang terkesan tutup mata dengan maraknya aktivitas bongkar muat barang di badan jalan Kota Situbondo.</p>



<p>“Bongkar muat barang itu tidak hanya dilakukan di badan jalan, namun juga di tikungan simpang tiga di depan Toko Rini Bangkit di Jalan Irian Situbondo. Itu sangat rawan, saya sendiri hampir kecelakaan. Ada apa kok dibiarkan,” kata Ery Abd Nasir Pelupessy kepada wartawan, Selasa (30/03) sore.</p>



<p>Aktivitas bongkar muat barang memang ditemukan di jalan-jalan depan pertokoan. Misalnya di Jalan PB Soedirman, Jalan A Yani, Jalan Diponegoro dan lainnya.</p>



<p>Aktivitas tersebut seringkali mengganggu pengguna jalan yang lain. Sebab, dapat mempersempit badan jalan hingga berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan. Namun, sejauh ini belum ada tindakan dari instansi terkait meski kegiatan itu melanggar ketentuan.</p>



<p>Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Anindita SAA, dikonfirmasi di kantornya mengatakan, bahwa pihaknya berjanji akan menindak tegas para sopir truk yang melakukan bongkar muat di bahu jalan di sejumlah jalan protokol di Kota Situbondo.</p>



<p>“Untuk sementara, kami akan terus mengimbau kepada para sopir agar tidak melakukan kegiatan bongkar muat barang di bahu jalan. Namun jika kemudian sopir tetap mengulangi perbuatannya, kami tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tegas berupa tilang,” kata AKP Anindita.</p>



<p>Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap para sopir pihaknya juga akan menempelkan stiker larangan parkir di kaca mobilnya.</p>



<p>Selain itu, pihaknya juga akan memasang banner larangan parkir, seperti di pertigaan di Jalan Madura, dan pertigaan Jalan Irian Jaya.</p>



<p>“Mengingat setelah taman kota itu dibongkar oleh Pemkab Situbondo, dua tempat tersebut sering dijadikan tempat parkir. Bahkan, dijadikan tempat untuk bongkar muat barang,” terangnya. <strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">138681</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Wakil Kadin Surabaya akan Laporkan BJTIPort Surabaya, Dianggap Janggal dalam System Kelautan</title>
		<link>https://memontum.com/wakil-kadin-surabaya-akan-laporkan-bjtiport-surabaya-dianggap-janggal-dalam-system-kelautan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Feb 2018 12:24:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[BJTIPort]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar muat]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[peti kemas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/24674-wakil-kadin-surabaya-akan-laporkan-bjtiport-surabaya-dianggap-janggal-dalam-system-kelautan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Surabaya &#8212; Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTIPort) bernomor : SE.005-00/I/BJTI-2018 tentang Ketentuan Pelayanan Bongkar Muat Peti kemas di Terminal Berlian dikeluhkan para pengusaha, khususnya di bidang kepelabuhanan. Selain memberatkan dan tanpa sosialisasi, SE tertanggal 29 Januari 2018 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran. Wakil Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Surabaya </strong>&#8212; Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (BJTIPort) bernomor : SE.005-00/I/BJTI-2018 tentang Ketentuan Pelayanan Bongkar Muat Peti kemas di Terminal Berlian dikeluhkan para pengusaha, khususnya di bidang kepelabuhanan. Selain memberatkan dan tanpa sosialisasi, SE tertanggal 29 Januari 2018 tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang 17/2008 tentang Pelayaran.</p>
<p>Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, Deddy Suhajadi,mengatakan“SE BJTI itu banyak yang janggal dan tidak masuk akal. Apalagi aturan ini tidak disosialisasikan. Coba bayangkan, surat edarannya keluar tanggal 31 Januari 2018 dan diberlakukan tanggal 1 Februari 2018,” papar Deddy (4/2/2018).</p>
<p>Masih Deddy,&#8217; Dalam SE yang diterbitkan anak usaha PT Pelindo III itu banyak mewajibkan ketentuan pengenaan tarif bongkar muat yang tidak sesuai dengan amanat UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Deddy juga menyinggung hak penentuan tarif yang dikenakan tersebut, bukan menjadi ranah BJTIPort, selaku pemilik jasa. Karena, yang berhak menentukan tarif adalah Otoritas Pelabuhan, selaku regulator sesuai UU 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,&#8217; ketus Deddy.</p>
<p>Dalam aturan baru yang dikeluarkan BJTIPort dan ditandatangani Warsilan, selaku Direktur Operasional dan Teknik PT BJTIPort tersebut terdapat ketentuan wajib stack muat 100% dari total muatan kapal di Container Yard Lini I.Kebijakan tersebut dinilai sangat memberatkan pengusaha menengah kecil yang tidak bisa mengirim barang dalam satu kontainer dari gudang. Katanya, pengusaha menengah kecil, biasanya mengirimkan barangnya dengan menggunakan jasa pelayaran dengan biaya sekitar Rp 530 ribu per kontainer.</p>
<p>Deddy juga menjelaskan “Sangat-sangat merugikan pengusaha, utamanya pengusaha menengah kecil, karena harus menanggung biaya ganda, biaya saat memasukkan barang ke kontainer dan biaya parkir di Lapangan Kontainer Lini I milik BJTI,Kami akan bawa kasus ini ke Kadin Pusat untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat. Karena, kami anggap sudah tidak sejalan dengan Tol Laut yang didengungkan pemerintah saat ini,” pungkasnya. <strong>(rhm/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">24674</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
