<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BPN Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bpn-bangkalan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 12 Nov 2019 12:45:08 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BPN Bangkalan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Warga Desa Sukolilo Timur Labang Pemilik Lahan Tolak Harga Murah Pembebasan, Minta Pihak Appraiser Adil</title>
		<link>https://memontum.com/warga-desa-sukolilo-timur-labang-pemilik-lahan-tolak-harga-murah-pembebasan-minta-pihak-appraiser-adil</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Nov 2019 12:45:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[BPWS]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan lahan]]></category>
		<category><![CDATA[protes warga]]></category>
		<category><![CDATA[suramadu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/99693-warga-desa-sukolilo-timur-labang-pemilik-lahan-tolak-harga-murah-pembebasan-minta-pihak-appraiser-adil</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Rencana pembebasan lahan di kaki jembatan suramadu yang akan diperuntukkan kawasan wisata pesisir masih menemui kendala. Puluhan warga Desa Sukolilo Timur Kecamatan Labang menolak harga yang ditawarkan oleh pihak BPWS, sebab harga tersebut dinilai rendah dan merugikan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ishak, perwakilan warga yang hadir dalam musyawarah yang digelar oleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Rencana pembebasan lahan di kaki jembatan suramadu yang akan diperuntukkan kawasan wisata pesisir masih menemui kendala. Puluhan warga Desa Sukolilo Timur Kecamatan Labang menolak harga yang ditawarkan oleh pihak BPWS, sebab harga tersebut dinilai rendah dan merugikan masyarakat.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan oleh Ishak, perwakilan warga yang hadir dalam musyawarah yang digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyampaikan, harga yang ditawarkan oleh pihak ketiga masih cukup rendah.</p>
<p>&#8220;Dengan letak geografis lahan sangat dekat dengan akses jembatan suramadu, harusnya harga tanah dan bangunan juga lebih tinggi. Karena lokasi kami sangat strategis. Kami masih nego, yang jelas untuk harga yang ditawarkan tidak sesuai,&#8221; ucap Ishak.</p>
<p>Sementara itu, Camat Labang Fahrozy Chairil Zamzam mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penentuan harga tanah. Bahkan, ia baru mengetahui harga tanah tersebut hari ini.</p>
<p>&#8220;Memang kami di kecamatan selalu diundang untuk rapat, namun untuk harga kami baru hari ini taunya melalui surat yang diberikan pada masing-masing warga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Selain itu, Muh Yusuf Kepala Kantor BPN mengaku penentuan harga ditentukan oleh pihak penilai atau Appraiser. Ia berharap, harga yang ditentukan tidak merugikan masyarakat, selain itu ia juga berharap jika harga yang ditawarkan telah menemui titik temu masyarakat mau berkerjasama.</p>
<p>&#8220;Semoga mendapat titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak, satu sisi masyarakat jangan dirugikan dan disisi lain pembangunan ini juga akan menaikkan taraf hidup masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Hingga kini, masyarakat terdampak masih diberikan waktu tiga hari untuk bernegosiasi. Setelah negosiasi rampung, para warga diharuskan membuat kesepakatan hitam diatas putih.</p>
<p>Diketahui, pembebasan lahan ini akan memakan tempat seluas 20 hektare. Namun di tahun ini, diperkiran hanya mampu membebaskan seluas 4 hingga 5 hektare. Lahan ini nantinya digunakan sebagai kawasan wisata pesisir.</p>
<p>Dalam pembebasan lahan ini, BPWS hanya sebagai pihak yang membayar pembebasan lahan. Sedangkan harga ditentukan oleh appraiser yang ditunjuk yang berasal dari Surabaya.</p>
<p>&#8220;Kita memang yang menilai, jadi kita ada patokan sendiri untuk penilaian mulai dari akses jalan dan juga letak lahan. Untuk range harganya banyak saya gak hafal,&#8221; ucap Suryadi,salah satu appraiser. Sebanyak 36 pemilik lahan hadir dalam acara musyawarah ini. Diperkirakan, dari total 36 pemilik, lahan yang bisa dibebaskan berkisar 2 hingga 3 hektare. <strong>(isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">99693</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sertifikat Tak Keluar, LBH Tjakraningrat Datangi BPN</title>
		<link>https://memontum.com/sertifikat-tak-keluar-lbh-tjakraningrat-datangi-bpn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Sep 2019 02:06:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Sertifikat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/92593-sertifikat-tak-keluar-lbh-tjakraningrat-datangi-bpn</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hari ini (12/9/2019). Ia menuntut BPN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Hasunah yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan penyelesaian. Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Hasunah mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 22 mei 2018. Namun, hingga kini sertifikat yang diinginkan tak [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan</strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tjakraningrat mendatangi kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) hari ini (12/9/2019). Ia menuntut BPN segera mengeluarkan sertifikat kepemilikan tanah Hasunah yang telah bertahun-tahun tak kunjung mendapatkan penyelesaian.</p>
<p>Jimhur Saros, selaku kuasa hukum Hasunah mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat sejak 22 mei 2018. Namun, hingga kini sertifikat yang diinginkan tak kunjung diberikan.</p>
<p>&#8220;Permasalahan tanah ini sudah bergulir sejak tiga tahun yang lalu. Jadi, tanah milik Hasunah ini yang mulanya masih petok D kemudian berpindah tangan ke orang lain dalam bentuk sertifikat, padahal Hasunah sendiri tidak pernah menyerahkan tanah tersebut,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Zaini salah satu kuasa hukum juga turut menimpali, ia menyampaikan sebelum berubah nama menjadi milik orang lain, oknum BPN melakukan pengukuran tanpa adanya surat pemberitahuan pada Hasunah. Kemudian ia bersama tim memproses hal tersebut secara hukum dan menang di pengadilan.</p>
<p>&#8220;Kita sudah menang di pengadilan. Dengan berkas sebanyak ini kenapa sertifikat balik nama tidak kunjung dikeluarkan. Padahal secara hukum tanah itu sah milik Hasunah,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Saefudin Kasi Penanganan Masalah BPN Bangkalan meminta maaf atas proses panjang tersebut. Ia mengaku baru saja menyelesaikan hal tersebut dan akan segera mengeluarkan sertifikat.</p>
<p>&#8220;Kami meminta maaf karena memang memerlukan proses yang panjang agar dikemudian hari tidak terjadi permasalahan serupa. Dan ini kebetulan, sebelum seluruh tamu datang kesini sertifikatnya juga sudah selesai,&#8221; terangnya.</p>
<p>Ia mengaku, memiliki banyak pekerjaan persengketaan tanah yang perlu diselesaikan BPN. Sehingga, banyak sengketa tanah itu yang masih menunggak untuk diselesaikan.<strong> (ist/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">92593</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
