<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BPN Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bpn-kabupaten-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Nov 2020 14:32:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BPN Kabupaten Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Atasi Sengketa di Tiga Desa, BPN Gelar GTRA</title>
		<link>https://memontum.com/atasi-sengketa-di-tiga-desa-bpn-gelar-gtra</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 14:32:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[GTRA]]></category>
		<category><![CDATA[sengketa lahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127377</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/11) tadi. Pelaksanaan GTRA tersebut, bertujuan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang tanahnya setelah berpuluh-puluh tahun ditempati, tiba-tiba diklaim oleh kehutanan sebagai kawasan hutan. &#8220;Karena ketua dan sekretaris saat ini sedang sibuk, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/11) tadi.</p>
<p>Pelaksanaan GTRA tersebut, bertujuan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang tanahnya setelah berpuluh-puluh tahun ditempati, tiba-tiba diklaim oleh kehutanan sebagai kawasan hutan.</p>
<p>&#8220;Karena ketua dan sekretaris saat ini sedang sibuk, maka kita bentuk GTRA yang mencakupi wilayah kerja Kabupaten Malang,&#8221; ujar Ketua BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.</p>
<p>Di Kabupaten Malang sendiri, tambahnya, memiliki banyak permasalahan terkait sengketa tanah. Bahkan, hingga sekarang masih belum ada titik terang.</p>
<p>&#8220;Hari ini kita mengundang pihak dari Perhutani, Kejaksaan, TNI dan Kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada kita semua. Termasuk, masyarakat nanti agar tahu bagaimana status tanah tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Saat ini yang menjadi fokus kami, lanjut La Ode, yakni penyelesaian sengketa tanah di tiga desa di wilayah Kabupaten Malang. Ke tiga desa itu, yakni di Desa Sanankerto-Turen, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Tirtoyudo.</p>
<p>&#8220;Salah satu contohnya di Tirtoyudo, itu masyarakatnya sendiri sudah menguasai tanah sejak tahun 1948. Tetapi pada tahun 2006, pihak kehutanan (Kementrian Kehutanan) mengklaim sebagai kawasan hutan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, ujarnya, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada BPN, agar tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun untuk dilakukan sertifikasi. Sedangkan kami, tidak bisa melakukan sertifikasi. Sebab, tanah tersebut masih bermasalah.</p>
<p>&#8220;Harapan saya dapat menemukan solusi dari tim GTRA. Termasuk, langkah-langkah apa yang nanti akan dilakukan,&#8221; tambahnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127377</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekitar 6 Ribu Hektar Tanah Kabupaten Malang Berpotensi Sengketa</title>
		<link>https://memontum.com/sekitar-6-ribu-hektar-tanah-kabupaten-malang-berpotensi-sengketa</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Nov 2020 06:38:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Asrafil]]></category>
		<category><![CDATA[Undang-Undang Agraria dan Tata Ruang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127321</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menyebut ada sekitar 6 ribu hektar tanah di Kabupaten Malang, yang memiliki potensi menjadi kasus sengketa. Ke semua lahan tersebut, berada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang. Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, menjelaskan 6 ribu hektar tanah yang berpotensi menjadi kasus sengketa tersebut, disinyalir [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang menyebut ada sekitar 6 ribu hektar tanah di Kabupaten Malang, yang memiliki potensi menjadi kasus sengketa. Ke semua lahan tersebut, berada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang.</p>
<p>Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, menjelaskan 6 ribu hektar tanah yang berpotensi menjadi kasus sengketa tersebut, disinyalir karena tanah itu tidak diketahui siapa pemilik resminya.</p>
<p>&#8220;Di Kabupaten Malang, khususnya wilayah Selatan ini ada sekitar 6 ribu hektar, yang masih menjadi sengketa. Angka itu, belum kami ukur secara pasti. Itu masih data-data saja yang masuk kepada BPN&#8221; ujar La Ode, Rabu (11/11) tadi.</p>
<p>La Ode menyebut, ada dua alasan mengapa tanah tersebut tidak jelas siapa pemiliknya. Pertama, karena tanah tersebut warisan dari para penjajah Belanda atau Jepang dan setelah merdeka ada yang mengklaim kembali ke negara. Yang mengklaim itu, beralasan seharusnya kembali ke leluhur.</p>
<p>&#8220;Hal itu, membuat sengketa tanah terus bergulir sejak dulu dan hingga sekarang pun belum ada titik temu dan penyelesaian,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, ujarnya, kasus serupa dengan konteks kawasan juga menjadi perebutan antara masyarakat setempat dan pihak dari Perhutani. Yang mengklaim tanah tersebut adalah kawasan.</p>
<p>&#8220;Untuk dengan kehutanan, di mana dalam kawasan hutan sudah dikuasai masyarakat sekitar 40 tahun, tapi Perhutani mengkalim itu kawasan mereka. Jadi, pihak BPN tidak bisa masuk ke situ. Karena itu masih kawasan juga. Jika masalah itu sudah clear, maka BPN bisa masuk untuk mensertifikatkan itu,&#8221; terangnya.</p>
<p>La Ode mengungkapkan, dari sisi Undang-Undang Agraria dan Tata Ruang, tidak ada yang mengatur terkait permasalahan sengketa tersebut. &#8220;Di UU ATR tidak ada yang mengatur, selagi bisa diselesaikan ya selesaikan saja dulu,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pihak BPN melihat, permasalahan tersebut memang sudah ada sejak lama. BPN sendiri sudah mengambil beberapa langkah sebagai penengah dari berbagai persoalan.</p>
<p>&#8220;Kita sudah mengambil langkah-langkah untuk selalu rapat dengan masyarakat dan pihak-pihak lain yang terkait. Tetapi sampai sekarang masih belum ada penyelesaian. Tapi memang ini harus dicarikan jalan tengah agar bisa berakhir dengan baik,&#8221; tutupnya. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127321</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Program PTSL 2021 BPN Kabupaten Malang Alami Peningkatan</title>
		<link>https://memontum.com/program-ptsl-2021-bpn-kabupaten-malang-alami-peningkatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2020 04:37:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[La Ode Asrafil]]></category>
		<category><![CDATA[Program PTSL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=127245</guid>

					<description><![CDATA[Target PBT 45 Ribu Naik 60 Ribu, SHAT dari 36 Ribu Menjadi 90 Ribu Memontum Malang &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, mempunyai target yang cukup besar untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di tahun 2021 mendatang. Hal ini, tidak lepas dari kinerja BPN Kabupaten Malang, yang cukup cepat dalam menyelesaikan program PTSL [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Target PBT 45 Ribu Naik 60 Ribu, SHAT dari 36 Ribu Menjadi 90 Ribu</strong></h3>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang, mempunyai target yang cukup besar untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap) di tahun 2021 mendatang. Hal ini, tidak lepas dari kinerja BPN Kabupaten Malang, yang cukup cepat dalam menyelesaikan program PTSL di tahun 2020.</p>
<p>&#8220;Untuk produk PBT PTSL di tahun 2020 memiliki target 45.000 bidang tanah. Sementara di tahun 2021 nanti, targetnya menjadi 60.000. Artinya, mengalami kenaikan sekitar 30 persen,&#8221; ujar Kepala BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil, Selasa (10/11) tadi.</p>
<p>Sementara itu, tambahnya, untuk produk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) mengalami peningkatan hingga dua kali lipat untuk target di tahun 2021. Jika tahun 2020 target SHAT sebesar 36.700, maka pada tahun 2021, BPN Kabupaten Malang memiliki target mencapai 90.600 bidang tanah.</p>
<p>&#8220;Ini menjadikan BPN Kabupaten Malang, memiliki target yang paling besar dan yang paling tinggi se Jawa Timur,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>La Ode menjelaskan, saat ini sudah banyak sekali yang mengajukan sertifikat PTSL ke kantor-kantor desa.</p>
<p>&#8220;Informasinya, sekarang ini menumpuk di kantor desa dari masyarakat yang mengajukan program PTSL. Tapi, kami tahun ini sudah selesai dan telah memenuhi target. Jadi, yang baru mendaftar tersebut akan diteruskan tahun depan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, di tahun 2020 ini, target untuk Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebesar 36.700 sudah berhasil terselesaikan. Termasuk, Pengukuran Bidang Tanah (PBT) sebesar 45.000 pun juga telah diselesaikan sejak bulan Oktober lalu.</p>
<p>Dari situ, BPN Kabupaten Malang sudah menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk target pasti dari program PTSL di tahun 2021 mendatang. <strong>(riz/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">127245</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
