<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BPN Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bpn-kota-malang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 29 Mar 2021 12:27:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BPN Kota Malang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Mantan Direktur Mitra Sejahtera Abadi Gelapkan Rp 900 Juta Divonis 2 Tahun Penjara</title>
		<link>https://memontum.com/mantan-direktur-mitra-sejahtera-abadi-gelapkan-rp-900-juta-divonis-2-tahun-penjara</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2019 12:32:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 374]]></category>
		<category><![CDATA[penggelapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/90501-mantan-direktur-mitra-sejahtera-abadi-gelapkan-rp-900-juta-divonis-2-tahun-penjara</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2019) siang, divonis 2 tahun penjara, potong masa tahanan di PN Malang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara. Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH menyatakan Thomas terbukti bersalah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat (16/8/2019) siang, divonis 2 tahun penjara, potong masa tahanan di PN Malang. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.</p>
<p>Majelis hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH menyatakan Thomas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP. &#8221; Vonis 2 tahun penjara dipotong masa kurungan,&#8221; ujar Noor Ichwan. Mendengar putusan itu, Thomas melalui kuasa hukumnya masih pikir-pikir apakah akan melakukan banding atau tidak.</p>
<p>Usai persidangan, Humas PN Malang Djuanto SH MH, mengatakan ada hal yang memberatkan Thomas yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam persidangan.</p>
<p>&#8221; Hal yang memberatkan terdakwa, berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Megawati sebesar Rp 900 juta. Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa balum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Tersakwa terbukti secara sah dan melanggar pasal 374 KUHP divonis 2 tahun penjara,&#8221; ujar Djuanto.</p>
<p>Thomas juga harus mengembalikan beberapa barang bukti seperti akte pendirian, perjanjian kerjasama dan beberapa surat penting lainnya kepada Megawati selaku korban. &#8220;Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5000,&#8221; ujar Djuanto.</p>
<p>Sementara itu, Herman Setiabudi, suami Megawati mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. &#8221; Apakah putusan 2 tahun penjara itu terlalu ringan atau tidak, kami hormati putusan majelis hakim. Nantinya selain pidana, Thomas juga akan kita gugat secara perdata,&#8221; ujar Herman.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah hampir 6 tahun lepas dari jeratan hukum, Thomas Zachrias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Polres Malang Kota.</p>
<p>Yakni kasus penggelapan dalam jabatan uang sebesar Rp 900 juta, saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan.</p>
<p>Bahkan pada Kamis (16/5/2019) siang, kasusnya sudah tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Malang Kota ke Kejaksaan. . Oleh Kejaksaan Kota Malang, Thomas langsung ditahan. Sekitar pukul 17.00 Thomas terlihat masuk ke mobil tahanan Kejaksaan untuk di bawa ke LP Lowokwaru.</p>
<p><strong>Baca : </strong><a href="https://hukrim.memontum.com/27569-direktur-gondol-rp-900-juta-kesaksian-megawati-pojokkan-thomas" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Direktur Gondol Rp 900 Juta, Kesaksian Megawati Pojokkan Thomas</a></p>
<p>Informasi Memontum.com bahwa penahanan Thomas ini atas laporan Megawati (57), warga Jl Kedondong, Kota Malang. Menurut keterangan Herman Setiabudi (59), suami korban, mengatakan bahwa perkara ini dimulai pada Tahun 2009, saat Megawati, istrinya bekerja sama dengan Thomas. Posisi Megawati, sebagai pemilik perusahaan, sedangkan Thomas sebagai direktur CV MSA. ” Saat itu Thomas memiliki kemampuan di bidang percetakan. Oleh karena itu dia diajak oleh istri saya untuk bekerja sama,” ujar Herman.</p>
<p>Perusahaan yang didirikan dengan modal Rp 1 milir tersebut dioperasikan oleh Thomas yang sudah dianggap ahli dalam bidang percetakan. Namun dalam perjalanan nya, Thomas berbuat curang tidak memasukan pendapatan ke rekening perusahaan.</p>
<p>” Uang hasil perusahaan dimasukan ke rekeningnya pribadi. Saya kemudian tanya ke istri, manahasil dari perusahaan selama beberapa tahun. Ternyata setelah saya audit, uang perusahaan tidak disetorkan oleh Thomas,” ujar Herman.<br />
<strong><br />
Baca Juga :</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/28151-didakwa-gelapkan-rp-900-juta-mantan-dirut-msa-dituntut-4-tahun-penjara" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Didakwa Gelapkan Rp 900 Juta, Mantan Dirut MSA Dituntut 4 Tahun Penjara</a></p>
<p>Pada Rabu (12/6/2019) siang, Thomas jalani sidang perdana di PN (Pengadilan Negeri) Kota Malang. Yakni dengan agenda pembacaan dakwaan. JPU (Jaksa Penuntut Umum) I Dewa Gede Putra Watara SH, mendakwa Thomas dengan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tentunya untuk pasal pengelapan dalam jabatan sendiri ancamannya 5 tahun penjara.</p>
<p>” Agendanya pembacaan dakwaan. Dakwaan kami tunggal, yakni Pasal 374 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP, pengelapan dalam jabatan yang berkelanjutan. Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp 900 juta. Sidang selanjutnya eksepsi dari pihak terdakwa,” ujar Dewa.<strong> (gie/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">90501</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Oknum Petugas BPN Kota Malang Tersangka Penjualan Aset Pemkot</title>
		<link>https://memontum.com/oknum-petugas-bpn-kota-malang-tersangka-penjualan-aset-pemkot</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jan 2019 14:05:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Aset Pemkot Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<category><![CDATA[tersangka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/75067-oknum-petugas-bpn-kota-malang-tersangka-penjualan-aset-pemkot</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan/pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko. Ternyata setelah menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang </strong>&#8211; Petugas Kejaksaan Negeri Kota Malang terus memburu para pelaku tindak pidana korupsi  dugaan penyalahgunaan/pelepasan aset Pemkot Kota Malang berupa tanah seluas 346 meter di Jl Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Bahkan informasinya, aset tersebut sudah dibangun ruko. </p>
<p>Ternyata setelah menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka, kini petugas Pidsus Kejaksaan Negeri kota Malang, kembali menetapkan 1 tersangka lagi. Yakni Nanang Rofi&#8217;i, petugas BPN Kota Malang. Saat kejadian, Nanag menjabat sebagai staf juru ukur. </p>
<p>&#8220;Kami sudah menatapkan 1 tersangka lagi. Tersangka berinisial NR, staf juru ukur BPN Kota Malang,&#8221; ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Amran Lakoni SH MH, Kamis (24/1/2019) pukul 14.00. </p>
<p>Bedanya kalau Leonardo dan Natalia ditahan, sedangkan Nanang sampai sekarang belum merasakan pengapnya jeruji besi. &#8221; Sementara NR belum kita tahan. Sementara masih 3 tersangka. Tentunya bisa lebih. Insyallah kita tindak tegas. Saya dan Kasi Pidsus sudah komitmen tidak usah ragu, tidak usah takut. Bagi yang terlibat akan kami tuntaskan, jelas kita sikat,&#8221; ujar Amran Lakoni.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Kejaksaan terus.menburu para tersangka penjualan aset Pemkot Malang di Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo. Untuk melancarkan penyelidikannya,.pada Kamis (12/7/2018) siang, petugas Kejaksaan Kota Malang bersama 5 angggota Polres Malang Kota melalukan pengeledahan di 2 lokasi sekaligus. Yakni sebuah rumah di Jl Taman Gayam, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan Jl Buring, Kelurahan Oro-oro Dowo.Pengeledahan di 2 lokasi itu memakan waktu cukup lama dikarenakan dari pukul 11.00 hingga pukul 19.00.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">75067</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dua Oknum Pejabat BPN Kota Malang Jadi Tersangka Pungli, Ngotot Cuma Sekali Ini</title>
		<link>https://memontum.com/dua-oknum-pejabat-bpn-kota-malang-jadi-tersangka-pungli-ngotot-cuma-sekali-ini</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Nov 2017 12:47:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[OTT]]></category>
		<category><![CDATA[Pungli]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/4001-dua-oknum-pejabat-bpn-kota-malang-jadi-tersangka-pungli-ngotot-cuma-sekali-ini</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8212; Meskipun diduga sudah sering melakukan aksi serupa, namun 2 tersangka kasus Pungli, Agus Prasmono (55) PNS Kasi Penataan Pertanahan BPN warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan Bekti Anistama Rianingtyas (55) PNS, Kasub Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN, warga Jl Danau Tendano Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8212; Meskipun diduga sudah sering melakukan aksi serupa, namun 2 tersangka kasus Pungli, Agus Prasmono (55) PNS Kasi Penataan Pertanahan BPN warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan Bekti Anistama Rianingtyas (55) PNS, Kasub Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN, warga Jl Danau Tendano Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, bersikukuh baru sekali ini melakukan aksinya.</p>
<p>Bahkan hingga hari ke 3 setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka seperti kayu mati. Bahwa aksinya hanya dilakukan sekali saja yakni saat tertangkap tangan oleh Petugas Cyber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota pada, Kamis (2/11/2017) sekitar pukul 11.30 di kantor BPN Kota Malang.</p>
<p>Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH MH saat dikonfirmasi Memo X terkait perkembangan 2 tersangka kasus Pungli ini pada Minggu (5/11/2017) sore, mengatakan bahwa pengakuan tersangka masih sama yakni hanya sekali. “Masih itu saja,” ujar AKBP Hoiruddin.</p>
 <em>Kapolres Malang Kota AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan SH dan Kasat Reskrim AKP Ambuka Yudha SH SIK, saat merilis kasus dugaan pungli 2 oknum BPN, pada Jumat kemarin.<strong> (gie)</strong></em>
<p>Sementara itu, pasca kasus ini mencuat, Notaris Dinar Fatmawati Risantoso, SH M.kn yang menjadi korban dalam kejadian ini, belum bisa ditemui. Bahkan pada Minggu kemarin sekitar pukul 15.00, rumah yang sekaligus kantornya di Perumahan Bumi Meranti Wangi , Jl Raya Sulfat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, tampak sepi.</p>
<p>“Sejak beberapa hari ini kantornya tutup. Ya sejak kasus OTT di BPN mencuat, kantor ini terlihat tutup,” ujar salah seorang warga.</p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Cyber Pungli Mabes Polri dan Polres Malang Kota akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) oknum BPN Kota Malang. Yakni Agus Prasmono (55) PNS Kasi Penataan Pertanahan BPN warga Perum Kartika Asri, Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan Bekti Anistama Rianingtyas (55) PNS, Kasub Penatagunaan Tanah dan Kawasan Tertentu BPN, warga Jl Danau Tendano Barat, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">4001</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
