<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BPN Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bpn-lumajang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Mar 2021 06:29:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BPN Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bupati dan BPN Lumajang Gelar Geser Patok</title>
		<link>https://memontum.com/bupati-dan-bpn-lumajang-gelar-geser-patok</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 06:29:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bupati lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Forkopimda]]></category>
		<category><![CDATA[Indah Amperawati]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Tanah]]></category>
		<category><![CDATA[Sertipikat Tanah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136502</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu, &#160;Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03). &#8220;Ide ini dari Badan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Untuk itu, &nbsp;Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun, Rabu (10/03).</p>



<p>&#8220;Ide ini dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat,&#8221; jelas bupati.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/136383-kondisi-jalan-nasional-di-lumajang-amburadul-masyarakat-berharap-kpk-turut-melakukan-pengawasan#ixzz6oghqgAfg" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Kondisi Jalan Nasional di Lumajang Amburadul, Masyarakat Berharap KPK Turut Melakukan Pengawasan</a></strong></p>



<p>Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. &#8220;Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah,&#8221; tutur bupati.</p>



<p>Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertipikat tanah diterbitkan oleh BPN.</p>



<p>&#8220;Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing,&#8221; ujar Bunda Indah.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan, menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertipikat tanah.</p>



<p>&#8220;Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertipikat tanah,&#8221; jelasnya. <strong>(adi/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136502</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkab Lumajang Tandatangani Nota Kesepakatan dengan BPN</title>
		<link>https://memontum.com/pemkab-lumajang-tandatangani-nota-kesepakatan-dengan-bpn</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Oct 2020 09:15:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[pertanahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=125711</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama bidang pertanahan melalui Pola Tri Juang di Kabupaten Lumajang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama tersebut, dilakukan guna menata administrasi di bidang pertahanan lebih cepat dan terintegrasi. Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengapresiasi sinergitas yang terjalin baik antara Pemkab Lumajang dengan BPN, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemerintah Kabupaten Lumajang melakukan penandatanganan nota kesepakatan tentang kerjasama bidang pertanahan melalui Pola Tri Juang di Kabupaten Lumajang dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama tersebut, dilakukan guna menata administrasi di bidang pertahanan lebih cepat dan terintegrasi.</p>
<p>Sekertaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, mengapresiasi sinergitas yang terjalin baik antara Pemkab Lumajang dengan BPN, serta kinerja pihak BPN Lumajang yang di setiap tahunnya mengalami progres yang bagus.</p>
<p>&#8220;Saya ucapkan terimakasih atas bantuan dan kerjasama dari BPN yang luar biasa pada kami, dan kinerja BPN setiap tahunnya terus membaik, ini terbukti sekitar 2 tahun ini perolehan pajak di Lumajang mengalami peningkatan lebih dari yang kita targetkan,&#8221; terang Sekda di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, kemarin (14/10) sore.</p>
<p>Agus berharap, BPN Kabupaten Lumajang terus intens melakukan komunikasi serta saling mendukung terkait penanganan pertanahan dengan Pemkab Lumajang, serta pihak-pihak terkait, agar segala persolan bisa cepat terselesaikan secara tuntas.</p>
<p>Menurutnya, terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bahwa program tersebut merupakan inovasi yang luar biasa, di mana program tersebut bisa menuntaskan persoalan pertanahan di tingkat desa kemudian tuntas di tingkat kecamatan.</p>
<p>Namun dirinya juga mengungkapkan bahwa semua program pasti tidak akan berjalan lancar, pasti ada beberapa problematika yang terjadi di masyarakat terkait hal tersebut, khususnya di tingkat desa.</p>
<p>&#8220;Karena ini merupakan program keuangan dari pemerintah pusat yang tidak memungkinkan tuntas di satu desa, akan tetapi secara bertahap akan segera tuntas,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Lumajang, Nur Sofa menjelaskan bahwa Program Tri Juang merupakan program untuk mensinergikan pemetaan bidang tanah dari tingkat desa hingga provinsi secara lebih akurat, yang melibatkan kepala daerah, kepala kanwil BPN, kepala kantor pertanahan, dan kepala desa.</p>
<p>Dengan adanya Program Tri Juang, ia berharap agar program tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menata administrasi bidang pertahanan secara benar</p>
<p>&#8220;Program Tri Juang Pertanahan dilakukan untuk mendorong dan mensukseskan program strategis nasional di Bidang Pertanahan Nasional,&#8221; pungkasnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">125711</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Petani Pesisir Selatan Demo di Gazebo Alun-alun, Bupati Lumajang Segera Panggil Kades Pandanwangi</title>
		<link>https://memontum.com/petani-pesisir-selatan-demo-di-gazebo-alun-alun-bupati-lumajang-segera-panggil-kades-pandanwangi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Nov 2018 12:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[BPN Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Demo]]></category>
		<category><![CDATA[oknum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65104-petani-pesisir-selatan-demo-di-gazebo-alun-alun-bupati-lumajang-segera-panggil-kades-pandanwangi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Bupati Lumajang, H.Thoriqul Haq, M.ML., akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kecamatan. Tempeh. Hal itu, disampaikan bupati saat menemui pengunjuk rasa masyarakat KOPPAS (Komunikasi Paguyuban Petani Pesisir Selatan) yang berunjukrasa di Gazebo Alun-alun utara Kabupaten Lumajang, Rabu siang (21/11/2018). Juru bicara para pendemo Rangga, mengatakan peserta aksi unjuk rasa ini dilatar belakangi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Bupati Lumajang, H.Thoriqul Haq, M.ML., akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kecamatan. Tempeh. Hal itu, disampaikan bupati saat menemui pengunjuk rasa masyarakat KOPPAS (Komunikasi Paguyuban Petani Pesisir Selatan) yang berunjukrasa di Gazebo Alun-alun utara Kabupaten Lumajang, Rabu siang (21/11/2018). </p>
<p>Juru bicara para pendemo Rangga, mengatakan peserta aksi unjuk rasa ini dilatar belakangi oleh pematokan sepihak yang dilakukan oknum perangkat desa di lahan petani sekitar rawa pesisir pantai wilayah Desa Pandanwangi. Petani  juga sering diintimidasi untuk mau menjual lahannya.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181121-WA0232-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-65105" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181121-WA0232-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/11/IMG-20181121-WA0232-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Usai melakukan aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lumajang, aksi tersebut juga berlanjut di depan Kantor Bupati Lumajang.</p>
<p>Bupati Lumajang H Thoriqul Haq mengajak para pengunjuk rasa berdialog bersama. Setelah mendengar permasalahan yang disampaikan, Cak Thoriq akan segera memanggil Kepala Desa Pandanwangi Kec. Tempeh untuk dimintai keterangan.    </p>
<p>Bupati akan segera melakukan pendalaman informasi dengan BPN Lumajang. </p>
<p>&#8220;Saya akan segera panggil pak kepala desa, soal urusan investor itu urusan bupati karena perizinan semua di pemkab. Saya juga akan berkordinasi dengan BPN, soal sejarah tanah. Saya akan lakukan pengecekan,&#8221; ungkap Bupati.</p>
<p>Dalam aksi tersebut, KOPPAS mendesak BPN menghentikan pengukuran dan pematokan di tanah sawah rawa di Pandanwangi. Diduga pematokan dilakukan oleh oknum perangkat Desa. Mereka mendesak BPN memegang komitmennya waktu di DPRD, bahwa tidak akan mengeluarkan sertifikat di tanah sengketa sawah rawa Pandanwangi ( 5 September 2018).                      </p>
<p>Pendemo meminta Bupati untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Desa yang sudah menyalahi wewenangnya. Sanksi tersebut sesuai amanat UU No 6 Tahun 2014,  tentang Desa  <strong>(adi/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65104</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
