<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>BPRD Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/bprd-lumajang/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sun, 29 Sep 2019 15:59:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>BPRD Lumajang &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>E-SPTPD Inovasi Pelaporan Pajak di Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/e-sptpd-inovasi-pelaporan-pajak-di-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Sep 2019 14:22:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[BPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[E-SPTPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93671-e-sptpd-inovasi-pelaporan-pajak-di-lumajang</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik akan mempermudah para wajib pajak, dalam melaporkan pajak. Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi Setda Kab. Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak Hotel/Restoran di Kabupaten Lumajang, di Aula BKD Kab. Lumajang, Selasa (23/09/2019). Pada kesempatan itu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) berbasis elektronik akan mempermudah para wajib pajak, dalam melaporkan pajak. Hal itu, disampaikan Asisten Administrasi Setda Kab. Lumajang, Ir. Nugroho Dwi Atmoko, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi E-SPTPD Kepada OPD dan Wajib Pajak Hotel/Restoran di Kabupaten Lumajang, di Aula BKD Kab. Lumajang, Selasa (23/09/2019).</p>
<p>Pada kesempatan itu, ia menerangkan, jumlah APBD Pemkab. Lumajang tahun 2019, sebesar 2,243 Triliyun Rupiah, dengan 14%-nya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau sebesar 316 Milyar Rupiah. Sisanya, berasal dari dana pemerintah pusat, atau sebesar 86%.</p>
<p>Dari jumlah PAD tersebut, 10%-nya, atau sebesar 100 Milyar Rupiah, merupakan hasil pemungutan pajak. Target pemungutan pajak dari hotel, sebesar 1 Milyar Rupiah pertahun, sedangkan restoran dan catering ditargetkan sebesar 5,75 Milyar Rupiah pertahun.</p>
<p>Selama ini, pelaporan pajak masih menggunakan sistem manual, yakni para wajib pajak menghitung, melaporkan, serta membayar sendiri jumlah pajak yang harus dibayarkan. Namun, tingkat kepatuhan wajib pajak di Kab. Lumajang dalam membayar pajak, patut diapresiasi. Karena, per tanggal 20 September 2019, realisasi penerimaan pajak dari hotel dan restoran sudah mencapai 50%.</p>
<p>Untuk itu, ia berharap, dengan akan dikembangkannya E-SPTPD ini, diharapkan pelaporan pajak lebih mudah, efektif, efisien, serta transparan.</p>
<p>&#8220;Kedepannya, dengan sistem elektronik pajak ini, pelaporan pajak jadi lebih mudah. Orang yang bijak adalah yang taat pajak. Tidak ada alasan bagi wajib pajak untuk tidak melapor,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selain itu, ia juga menuturkan, Pemkab. Lumajang akan terbuka dalam menerima kritik dan saran, sebagai upaya membenahi sistem pelaporan pajak.</p>
<p>Ia juga menghimbau, seluruh masyarakat turut berpartisipasi dalam mendongkrak penerimaan pajak, terutama pajak daerah. Supaya, pembangunan di Kab. Lumajang, yang salah satu sumber pendanaannya dari pajak, bisa terlaksana dengan baik.</p>
<p>&#8220;Ini menjadi tanggungjawab kita semua, agar potensi pajak di Kabupaten Lumajang bisa digali secara maksimal,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Hari Susiati, S.H., menyebutkan, pelaksanaan sosialiasasi kali ini, merupakan langkah awal dalam mewujudkan transparansi pengelolaan pajak di Kab. Lumajang. Untuk tahap pertama, akan dipasang 6 aplikasi pada wajib pajak hotel/resto yang telah ditunjuk, sebagai percontohan.</p>
<p>Sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Dimas Adityo, ST., MT., dari CV. Ide Kita Cemerlang, Surabaya. <strong>(adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93671</post-id>	</item>
		<item>
		<title>BPRD Lumajang Catat, 2018 Pajak Pasir Rp 9 M dari Target Rp 13,5 M</title>
		<link>https://memontum.com/bprd-lumajang-catat-2018-pajak-pasir-rp-9-m-dari-target-rp-135-m</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 29 Dec 2018 11:34:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[BPRD Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[Pajak]]></category>
		<category><![CDATA[tambang pasir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/70823-bprd-lumajang-catat-2018-pajak-pasir-rp-9-m-dari-target-rp-135-m</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sudah dikenal sejak lama bahwa lumajang adalah penghasil pasir berkwalitas terbaik dan lumajang potensi pasirnya sangat luar biasa, hal ini tentu diharapkan potensi pasir yang ada bisa dikelola dengan baik sehingga bisa memberi pemasukan yang siknifikan kepada pemerintah kabupaten lumajang dan digunakan seluas &#8211; luasnya untuk mensejahterakan masyarakat lumajang. Pada 2016 hasil [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sudah dikenal sejak lama bahwa lumajang adalah penghasil pasir berkwalitas terbaik dan lumajang potensi pasirnya sangat luar biasa, hal ini tentu diharapkan potensi pasir yang ada bisa dikelola dengan baik sehingga bisa memberi pemasukan yang siknifikan kepada pemerintah kabupaten lumajang dan digunakan seluas &#8211; luasnya untuk mensejahterakan masyarakat lumajang. </p>
<p>Pada 2016 hasil pungutan pajak dari sektor penambangan pasir ini mencapai 6,9 miliar, namun pada tahun 2017 angka itu turun menjadi 5,1miliar, tapi hari ini, pada Jumat (27/12/2018) kepada Memontum.com, Plt Kepala Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD) Lumajang Drs Agus Triono menginformasikan bahwa di 2018 ini hasil pungutan pajak pasir mencapai 9 miliar lebih, memang angka itu tidak sesuai dengan yang ditargetkan tahun ini(13,5 miliar) namun ini merupakan sebuah kemajuan dan diharapkan di tahun 2019 angka ini bisa melesat naik dengan adanya perbaikan &#8211; perbaikan sistem yang akan diterapkan.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0009-copy.jpg?resize=650%2C333&#038;ssl=1" alt="" width="650" height="333" class="aligncenter size-full wp-image-70824" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0009-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2018/12/IMG-20181229-WA0009-copy.jpg?resize=300%2C154&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Agus menerangkan, Untuk pajak minerba dari tarjet 13,5 miliar, ini  memang tidak bisa tercapai. &#8220;kita baru bisa mengumpulkan 9 miliar lebih, tetapi ini sudah merupakan kemajuan yang sangat luar biasa menurut kami&#8221; terangnya.</p>
<p>Dibandingkan tahun kemarin, kata Agus,  tertinggi tahun kemarin 6,9 miliar. Tapi ini sambil mencari sistem pemungutan pajak yang paling tidak, ideal, pencapaian di 2018 ini meskipun belum sesuai dengan target. </p>
<p>&#8221; Saya tetap optimis, kedepan di 2019 kita akan mencoba cari sistem yang lain yaitu melalui pembuatan jembatan timbang, jadi tidak main perkiraan, tapi sudah main riel main alat main data, dari data hasil timbangan jembatan timbang nantinya penambang maupun pemerintah clear berapa yang harus di bayar karena sudah berdasarkan nilai tonase hasil timbangan&#8221; katanya.</p>
<p>Ditanya apakah nantinya tidak akan tumpang tindih dengan Mutiara Halim, Agus menjawab bahwa BPRD tidak ada kaitannya dengan Mutiara halim.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">70823</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
