<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>buat &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/buat/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 03 Aug 2023 12:48:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>buat &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Sosialisasi Pupuk Subsidi, Dinas Pertanian Jombang Minta Poktan Buat RDKK dengan Benar</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-pupuk-subsidi-dinas-pertanian-jombang-minta-poktan-buat-rdkk-dengan-benar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Aug 2023 12:48:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[Kabar Desa]]></category>
		<category><![CDATA[benar]]></category>
		<category><![CDATA[buat]]></category>
		<category><![CDATA[dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas]]></category>
		<category><![CDATA[kabar]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[Pertanian]]></category>
		<category><![CDATA[Poktan]]></category>
		<category><![CDATA[Pupuk]]></category>
		<category><![CDATA[RDKK]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Subsidi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=194886</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis (03/08/2023) tadi. Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang. Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Jombang</strong> &#8211; Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, Kamis (03/08/2023) tadi. Kegiatan itu, dibuka Kepala Dinas Pertanian, Much Rony dan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Hartono, Perwakilan Kejaksaan Negeri Jombang, Supriyadi, anggota DPRD Kabupaten Jombang, Muhamad Subaidi serta Ketua Poktan se-Kabupaten Jombang.</p>



<p>Kepala Dinas Pertanian menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dimana sesuai amanat, kelompok tani (Poktan) diwajibkan bisa membuat usulan RDKK dengan benar.</p>



<p>&#8220;Untuk penyusunan RDKK pupuk bersubsidi tahun 2024, itu ketentuannya harus dilakukan oleh petani secara musyawarah dan dipimpin ketua Poktan dan didampingi PPL,&#8221; katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/bupati-sanusi-bersama-sekda-dampingi-pelaksanaan-pekan-islami-di-33-kecamatan-di-kabupaten-malang">Bupati Sanusi bersama Sekda Dampingi Pelaksanaan Pekan Islami di 33 Kecamatan di Kabupaten Malang</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/rakor-operasi-ketupat-semeru-2026-masyarakat-lumajang-harus-rayakan-lebaran-dengan-aman-dan-nyaman">Rakor Operasi Ketupat Semeru 2026, Masyarakat Lumajang Harus Rayakan Lebaran dengan Aman dan Nyaman</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/diduga-terkait-suap-proyek-bupati-dan-wabup-rejang-lebong-serta-3-asn-terjaring-ott-kpk">Diduga Terkait Suap Proyek, Bupati dan Wabup Rejang Lebong serta 3 ASN Terjaring OTT KPK</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/sidak-relokasi-pasar-gadang-komisi-b-dprd-kota-malang-temukan-ketidaksesuaian-skema-pembangunan">Sidak Relokasi Pasar Gadang, Komisi B DPRD Kota Malang Temukan Ketidaksesuaian Skema Pembangunan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkab-banyuwangi-percepat-pembangunan-tps3r-karetan">Pemkab Banyuwangi Percepat Pembangunan TPS3R Karetan</a></li>
</ul>


<p>Lebih lanjut Rony menambahkan, syarat pendaftaran RDKK secara terlampir diantaranya yaitu formulir pendaftaran, fotokopi KTP terbaru, fotocopy KK terbaru, fotokopi bukti kepemilikan atau SPPT PBB baru serta mencantumkan titik koordinat lahan garapan perpetani dengan format desimal degree. &#8220;Petani yang berhak menerima pupuk subsidi adalah petani dengan luas lahan paling luas 2 ha setiap musim tanam dan diutamakan petani kecil dengan lahan paling luas 0,5 ha,&#8221; tuturnya</p>



<p>Sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022, paparnya, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang mengusahakan sembilan komoditas. Yaitu, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. Jadi, petani mendaftar pada ketua Poktan sesuai dengan lokasi lahan garapan berada, paling lambat 31 Agustus 2023.</p>



<p>&#8220;Harapan saya, dengan adanya sosialisasi ini petani bisa menerima aturan yang telah dibuat dan bisa memanfaatkan dengan baik dan benar,&#8221; paparnya. <strong>(azl/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">194886</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Hearing Musibah Kolam Renang Tirta Jwalita, FMPA Trenggalek Minta Satgas PPA Buat Laporan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/hearing-musibah-kolam-renang-tirta-jwalita-fmpa-trenggalek-minta-satgas-ppa-buat-laporan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 07:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[buat]]></category>
		<category><![CDATA[fmpa]]></category>
		<category><![CDATA[hearing]]></category>
		<category><![CDATA[jwalita]]></category>
		<category><![CDATA[kolam]]></category>
		<category><![CDATA[laporan]]></category>
		<category><![CDATA[minta]]></category>
		<category><![CDATA[musibah]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[renang]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[tirta]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=193847</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Hearing lanjutan terkait musibah di Kolam Renang Tirta Jwalita, yang mengakibatkan tiga bocah SD meninggal, kembali digelar di DPRD Trenggalek. Dalam hearing yang juga dihadiri Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) meminta Satuan Tugas (Satgas) segera membuat Laporan Polisi (LP). Ketua Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA), Imam [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Hearing lanjutan terkait musibah di Kolam Renang Tirta Jwalita, yang mengakibatkan tiga bocah SD meninggal, kembali digelar di DPRD Trenggalek. Dalam hearing yang juga dihadiri Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) meminta Satuan Tugas (Satgas) segera membuat Laporan Polisi (LP).</p>



<p>Ketua Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA), Imam Bahrudin, mengatakan bahwa permintaannya itu sebagai tindak lanjut peristiwa yang terjadi pada Minggu (04/06/2023) lalu. Karena, dari kejadian itu, perlu ditindaklanjuti agar tidak terulang kembali.</p>



<p>&#8220;Intinya, kami mendesak Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Trenggalek untuk melaporkan kasus itu ke polisi,&#8221; katanya, Jumat (21/07/2023) siang.</p>



<p>Menurutnya, peristiwa yang terjadi di kolam renang milik Pemerintah Daerah, itu sudah ditangani pihak kepolisian dan bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya atau penyelidikan. &#8220;Sebenarnya, tidak harus masyarakat yang melaporkan. Tetapi Pemkab Trenggalek punya Satgas PPA, yang dilantik pada tahun 2022. Dan, kami meminta agar Satgas PPA melaporkan kasus ini. Bahkan, kebetulan Ketua Harian Satgas PPA adalah Kasatreskrim Polres Trenggalek,&#8221; terang Imam.</p>



<p><strong>Baca juga:</strong></p>





<p>Satgas PPA, sambungnya, adalah pihak yang paling layak untuk melaporkan kasus tersebut ke kepolisian dan bukan masyarakat yang tidak atau kurang memahami perkara perlindungan anak. &#8220;Kalau modal berani saja, saya ya berani. Tetapi yang lebih tahu kan Satgas PPA,&#8221; terangnya.</p>



<p>Terkait kesiapan Satgas PPA sendiri, ujarnya, menurut masih 50 persen. Walaupun, sudah ada kesiapan untuk bertemu dan akan berkomunikasi dengan Satreskrim. Dirinya berharap, kasus ini bisa segera ditindaklanjuti. Sehingga, bisa menjadi bahan evaluasi agar ke depan tidak terjadi kembali.</p>



<p>Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, mengatakan bahwa dalam hearing kali ini pihaknya hanya menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus di Kolam Renang Tirta Jwalita. &#8220;Jadi dalam hearing kali ini, kami sampaikan jika hasil penyelidikan mengatakan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana dan berlanjut pada proses penyidikan. Namun, penyidikan baru bisa dilakukan jika ada Laporan Polisi (LP) sebagai pijakan,&#8221; ujar Agus Salim.</p>



<p>Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Trenggalek hanya menggunakan asas manfaat dan tidak menggunakan kewenangan LP model A. Karena, dari pihak keluarga korban tidak ingin membawa permasalahan ini ke ranah hukum.</p>



<p>Sehingga dalam forum tersebut, Satreskrim menyampaikan sesuai Pasal nomor 108 KUHAP menyebutkan bahwa setiap orang yang melihat, menyaksikan atau mengalami bisa melaporkan kejadian tersebut dengan menerbitkan LP. &#8220;Kalau nanti ada yang melaporkan kejadian ini, mekanismenya penerimaan Laporan yang akan masuk ke SPKT terlebih dahulu. Selanjutnya dasar LP tersebut akan dilakukan pemeriksaan pihak pelapor, kemudian baru masuk ke tahap penyidikan,&#8221; paparnya.<strong> (mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">193847</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
