<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>buku fiktif &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/buku-fiktif/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Oct 2019 11:03:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>buku fiktif &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bebas, Mantan Napi Kasus Korupsi Pengadaan Buku Fiktif Tuntut Keadilan</title>
		<link>https://memontum.com/bebas-mantan-napi-kasus-korupsi-pengadaan-buku-fiktif-tuntut-keadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Feb 2019 15:52:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[buku fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Peninjauan Kembali]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/79651-bebas-mantan-napi-kasus-korupsi-pengadaan-buku-fiktif-tuntut-keadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Batu &#8211; Susilo Tri Mulyanto alias Ayiek mantan narapidana kasus korupsi pengadaan buku fiktif 2016 di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu ajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan akan melaporkan kejelasan kasus tersebut ke lembaga hukum seperti Kejati Jatim, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ayiek menganggap hal ini perlu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Batu</strong> &#8211; Susilo Tri Mulyanto alias Ayiek mantan narapidana kasus korupsi pengadaan buku fiktif 2016 di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Batu ajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan akan melaporkan kejelasan kasus tersebut ke lembaga hukum seperti Kejati Jatim, Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Ayiek menganggap hal ini perlu dilakukan karena ada potensi Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batu menggelapkan fakta persidangan. Dengan melaporkan kejelasan kasus ini dia berharap ada mencari kebenaran kasus tersebut.</p>
<p>&#8220;Saat sidang, hakim keliru memberikan putusan yang sudah saya jalani. Masa??? dalam persidangan saya memberikan perintah kepada Pengguna Anggaran (PA) atau kepala dinas (Bapelitbangda) serta pejabat fungsional lainnya,&#8221; keluh Ayiek, Selasa (26/2/2019).</p>
<p>Bahkan banyak fakta persidangan seperti bukti dll yang tidak masuk dan masuk pada putusan hakim. Hakim, ungkap dia, kurang cermat dan teliti menyelesaikan perkara serta memberi putusan yang menjerat dirinya.</p>
<p>&#8220;Saat menjalani hukuman saya tidak mengajukan banding atau kasasi. Ada beberapa alasan saya mengajukan PK, intinya saya ingin mendapatkan keadilan saja,&#8221; terangnya.</p>
<p>&#8220;Dalam amar putusan Majelis Hakim Tipikor Kepala Bapelitbangda (sekarang) dulu Bappeda selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) M. Rizky yang harusnya bertanggung jawab secara material dan pengadaan jasa,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Dia berharap lembaga hukum lebih tinggi mendalami perkara ini agar terbuka dugaan oknum dalam buku fiktif. Perlu diketahui, Ayiek menjadi tersankga Kejari Batu 16 November 2017 lalu saat menjabat sebagai Kabid Komunikasi Diskominfo Kota Batu. Dia pun menjalani masa pidana selama satu tahun satu bulan, lalu bebas tanggal 16 Desember 2018.</p>
<p>Kala itu dia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan buku tahun 2016 sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Ekonomi, Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Pemkot Batu. <strong>(bir/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">79651</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kejari Batu Menunggu Telaah Dugaan Penyimpangan APBDes Sumbergondo dan Buku Fiktif</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-batu-menunggu-telaah-dugaan-penyimpangan-apbdes-sumbergondo-dan-buku-fiktif</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Mar 2018 14:22:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Batu]]></category>
		<category><![CDATA[APBDes]]></category>
		<category><![CDATA[buku fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan penyimpangan]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Batu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/31639-kejari-batu-menunggu-telaah-dugaan-penyimpangan-apbdes-sumbergondo-dan-buku-fiktif</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Batu &#8212; Kejari Batu masih menunggu telaah (konsultasi) dugaan penyalahgunaan APBDes 2016 Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. Jika hasil telaah menyebutkan masuk ranah pidana, Kejari Batu memastikan segera memproses, tetapi jika masuk ranah pelanggaran adminsitrasi cukup ditangani oleh Inspektorat Kota Batu. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Batu</strong> &#8212; Kejari Batu masih menunggu telaah (konsultasi) dugaan penyalahgunaan APBDes 2016 Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji. Jika hasil telaah menyebutkan masuk ranah pidana, Kejari Batu memastikan segera memproses, tetapi jika masuk ranah pelanggaran adminsitrasi cukup ditangani oleh Inspektorat Kota Batu. </p>
<p>Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batu Farriman Siregar, Rabu (14/3/2018). Menurut Fariman saat ini belum diketahui apakah masuk ranah pidana atau hanya pelanggaran administrasi. </p>
<p>&#8220;Telaah tersebut dilakukan Inspektorat hasilnya menunggu pihak Kejati, kan konsultasi disana. Kasusnya Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan berbeda,&#8221; jelas Farriman. </p>
<p>Bukan hanya itu saja, saat ini Kejari Batu juga masih menanggani dua kasus lainnya. Kasus pertama tentang dugaan korupsi penyewaan iklan reklame billboard yang menjerat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Batu Sinal Abidin ditahan Kejari Kota Batu pada Kamis (20/7/2017) silam.</p>
<p>Titik lokasi reklame itu yakni di kawasan Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, dan Denpasar, Bali, pada tahun anggaran 2015 lalu. Nilai anggarannya sekitar Rp 1,5 miliar.</p>
<p>&#8220;Saat itu, Sinal menjabat sebagai Kepala Bagian Humas Sekretaris Daerah Pemkot Batu. Ia menjabat di sana selama kurun waktu sekitar satu tahun,&#8221; jelasnya. </p>
<p>Terkait kasus tersebut, saat ini akan segera masuk dalam pembacaan tuntutan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rencananya pembacaan tuntutan itu akan berlangsung pada Jumat (16/3/2018) mendatang. </p>
<p>&#8220;Untuk saat ini Sinal berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru di Kota Malang. Sejauh ini prosesnya sudah masuk dalam tuntutan di Tipikor Surabaya lusa (Jumat),&#8221; ungkap Farriman lagi. </p>
<p>Kemudian, kasus selanjutnya adalah kasus pengadaan buku fiktif tahun 2016 di lingkungan Bappeda Kota Batu dengan nilai pengadaan Rp 144 juta. Perkara itu menjerat Susilo Tri Mulyanto (ST) yang menjabat kabid komunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu. Dalam kasus tersebut, Susilo menjabat sebagai kepala bidang perencanaan dan ekonomi Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Pemkot Batu. </p>
<p>Selain menyeret Susilo ada tersangka lain yakni Panca Sambodo Suwardi (PSS) dari pihak rekanan. Namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Kamis 7 Desember 2017. Hingga saat ini DPO tersebut belum muncul batang hidungnya. </p>
<p>&#8220;Pihak rekanan masih DPO. Untuk pencarian DPO belum ada kemajuan, kami sudah minta bantuan Polres Batu hingga Kejaksaan Agung,&#8221; papar dia. </p>
<p>Ia menambahkan rencananya kasus ini akan segera dilimpahkan kepada Tipikor Surabaya pada bulan April mendatang tanpa menghadirkan pihak rekanan. Tanpa hadirnya terdakwa yang rugi di dianya karena tidak ada kesempatan pembelaan</p>
<p>Masih sama dalam pengadaan buku fiktif, namun  berjudul ‘Pokok-Pokok Pikiran ER Memajukan Kota Wisata Batu’ di lingkup Dinas Perpustakaan Kota Batu, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 140 juta. </p>
<p>&#8220;Buku yang memuat seputar biografi pemikiran Wali Kota Batu Eddy Rumpoko tersebut diduga tidak diproduksi sama sekali,&#8221; pungkasnya. <strong>(lih/yan) </strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">31639</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
