<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>buntut &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/buntut/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 Jul 2025 12:15:19 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.9</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>buntut &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Buntut Promosi Minuman Beralkohol, King Abdi Diperiksa Polisi dan Permintaan Maaf</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-promosi-minuman-beralkohol-king-abdi-diperiksa-polisi-dan-permintaan-maaf</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Jul 2025 07:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[beralkohol]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[minuman]]></category>
		<category><![CDATA[permintaan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[promosi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224080</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Petugas Reskrim Polresta Malang Kota memanggil Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, Jumat (18/07/2025) tadi. Pemanggilan itu, buntut dari video mempromosikan minuman beralkohol, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Perlu diketahui, bahwa video King Abdi terkait promosi tersebut membuat gaduh dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Petugas Reskrim Polresta Malang Kota memanggil Amrizal Nuril Abdi alias King Abdi, Jumat (18/07/2025) tadi. Pemanggilan itu, buntut dari video mempromosikan minuman beralkohol, yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.</p>



<p>Perlu diketahui, bahwa video King Abdi terkait promosi tersebut membuat gaduh dan banyak mendapat kecaman dari masyarakat. Bahkan diketahui saat ini, toko yang dipromosikannya sudah tutup dan unggahan video tersebut sudah di take down.</p>



<p>King Abdi sendiri, diminta keterangan sekitar 2 jam berada di Polresta Malang Kota dan baru keluar dari ruang Reskrim sekitar pukul 12.40. Saat bertemu awak media, dirinya meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang.</p>



<p>“Saya minta maaf kepada semua lapisan masyarakat Kota Malang, pemuka agama, Pemerintah Kota Malang dan Resmob Malang Kota, karena sudah bikin gaduh. Ini murni kelalaian saya, kesalahan saya,” ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Abdi menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan ke pihak berwajib terkait permasalahan ini. &#8220;Semuanya sudah saya jelaskan ke Resmob Kota Malang. Saya sebagai warga negara yang baik, saya menunggu nantinya seperti apa. Saya tidak bisa ngomong apa-apa, saya meminta maaf sebesar-besarnya atas kegaduhan ini,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdianto, mengatakan bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota mengundang Abdi untuk diklarifikasi. &#8220;Undangan tadi untuk klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial. Dari ini semua, kita akan melakukan penyelidikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. Kita pelajari dulu dan kumpulkan bukti-buktinya,&#8221; urainya.</p>



<p>Jika nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan pemilik toko Miras, pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas. Begitu juga untuk King Abdi, masih dalam proses penyelidikan.</p>



<p>&#8220;Kita pelajari dulu, apa perannya saudara King Abdi yang telah membuat konten meresahkan masyarakat Kota Malang ini. Saat ini masih penyelidikan,&#8221; jelasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224080</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Efisiensi Anggaran, Pemkot Siapkan Konsep Sederhana Perayaan HUT 111 Kota Malang</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-efisiensi-anggaran-pemkot-siapkan-konsep-sederhana-perayaan-hut-111-kota-malang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 06 Mar 2025 06:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[efisiensi]]></category>
		<category><![CDATA[konsep]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[perayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sederhana]]></category>
		<category><![CDATA[siapkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=219941</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Kota Malang menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bentuk rasa syukur masyarakat. Jelang HUT ke 111 tahun Kota Malang, Pemkot dihadapkan kebijakan pusat yakni mengenai efisiensi anggaran. Karenanya, Pemkot Malang akan mengemas perayaan HUT dengan konsep sederhana. Wali Kota Malang, Wahyu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) atau Hari Jadi Kota Malang menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya, sebagai bentuk rasa syukur masyarakat. Jelang HUT ke 111 tahun Kota Malang, Pemkot dihadapkan kebijakan pusat yakni mengenai efisiensi anggaran. Karenanya, Pemkot Malang akan mengemas perayaan HUT dengan konsep sederhana.</p>



<p>Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengatakan bahwa pihaknya bersama Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Ali Muthohirin serta OPD, akan memastikan perayaan tersebut tidak akan mengganggu operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, perayaan HUT tetap akan digelar dengan konsep berbeda.</p>



<p>&#8220;Saya dengan Mas Wawali sudah memantau satu persatu melalui kepala OPD, guna memastikan program kerja mereka. Termasuk, berdampak atau tidak. Tapi insyaallah, ini (peringatan, red) tidak mempengaruhi,&#8221; katanya, Kamis, (06/03/2025) tadi.</p>



<p>Dirinya menegaskan, terkait konsep yang ingin diterapkan, yaitu konsep sederhana. Yang mana, salah satunya akan melakukan evaluasi pelaksanaan tahun lalu. Mulai dari hiburan dan lain sebagainya, guna memastikan rangkaian acara tahun ini.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Tentunya perayaan tetap kami lakukan. Tapi yang jelas dengan konsep sederhana, seperti untuk hiburan itu yang perlu-perlu saja,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menanggapi hal itu mengatakan bahwa di tengah kondisi efisiensi anggaran, maka pemerintah juga harus lebih prihatin lagi. Termasuk acara HUT, dirinya juga berharap secara konsep perayaan tahun ini lebih sederhana.</p>



<p>&#8220;Dalam situasi prihatin ini, baiknya juga kita sama-sama bisa menempatkan diri. Seperti merayakan ulang tahun, itu dengan bentuk yang berbeda mungkin,&#8221; ungkap Ketua DPRD.</p>



<p>Perempuan yang kerap disapa Mia, itu juga memberikan sebuah usulan untuk event ini lebih banyak melibatkan masyarakat. Pun jika mengadakan hiburan, tidak perlu mengundang artis.</p>



<p>&#8220;Bisa melibatkan seniman lokal dengan mengadakan festival seni panggung ke panggung,&#8221; imbuhnya. <strong>(cw1/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">219941</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sekda Lumajang Diperiksa Polda hingga Dua Kali, Buntut Pemeriksaan Dana Bantuan Erupsi Semeru</title>
		<link>https://memontum.com/sekda-lumajang-diperiksa-polda-hingga-dua-kali-buntut-pemeriksaan-dana-bantuan-erupsi-semeru</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[bantuan]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[diperiksa]]></category>
		<category><![CDATA[erupsi]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[pemeriksaan]]></category>
		<category><![CDATA[semeru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=214036</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Pemeriksaan dana bantuan bencana Erupsi Gunung Semeru, siapa sangka ternyata tidak hanya membuat Polda Jatim, harus memanggil atau mengklarifikasi kepada mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pun juga bernasib sama. Hal ini, sebagaimana disampaikannya saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (11/09/2024) tadi. Dijelaskan Sekda Agus Triyono, bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Pemeriksaan dana bantuan bencana Erupsi Gunung Semeru, siapa sangka ternyata tidak hanya membuat Polda Jatim, harus memanggil atau mengklarifikasi kepada mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, pun juga bernasib sama. Hal ini, sebagaimana disampaikannya saat dikonfirmasi Memontum.com, Rabu (11/09/2024) tadi.</p>



<p>Dijelaskan Sekda Agus Triyono, bahwa dirinya dipanggil penyidik Subdit III Direskrimsus Polda Jatim, sudah sebanyak dua kali. Pemanggilan pertama, dipenuhinya pada Rabu (04/09/2024). Sementara pemanggilan ke dua, pada Senin (09/09/2024).</p>



<p>&#8220;Jadi, pada minggu kemarin atau tepatnya Rabu, 4 September 2024, saya dapat panggilan dari penyidik Polda Jatim. Pada waktu itu, saya dipanggil selaku Sekda sebagai ex officio Kepala BPBD Lumajang. Jadi, tugas dan peran saya yang saat itu sebagai Sekda selaku ex officio Kepala BPBD. Pemanggilan&nbsp; kedua atau pada Senin (09/09/2024), saya dipanggil untuk melengkapi keterangan yang saya berikan di tanggal 4 September. Termasuk juga, mengkonfirmasi pihak-pihak saksi yang dipanggil. Itu dikonfirmasikan ke saya,&#8221; kata Sekda Agus.</p>



<p>Pemanggilan ini, ujarnya, dari berdasarkan surat itu, yakni karena adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan adanya dugaan atau indikasi penyimpangan pengelolaan dana bantuan erupsi Semeru tahun 2021. Itu yang diadukan oleh masyarakat ke Baznas Kabupaten Malang. &#8220;Yang diadukan Baznas Kabupaten Lumajang,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ditambahkannya, bahwa sebelum dirinya dipanggil oleh penyidik Polda, itu sebelumnya sudah ada beberapa pejabat yang juga sudah dipanggil. Diantaranya, Kepala BPKD yaitu Sunyoto, Kepala BPBD menjabat pada waktu itu 2021, Indra Wibowo dan Kepala BPBD yang menjabat sekarang, Patria.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Jadi sebelum saya, itu sudah ada tiga pejabat. Baru keempat ini, itu baru saya yang diminta keterangan,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Masih menurut Sekda Agus, selama dirinya dua kali dipanggil, itu di waktu yang sama juga terlihat staf Baznas Kabupaten Lumajang, yang sedang diklarifikasi. &#8220;Selama saya dua kali dipanggil itu, memang di ruangan itu ada pengurus Baznas dan staf Baznas yang juga diklarifikasi. Dari dua kali itu, kemudian saya tanya ke teman-teman Baznas atau pengurus Baznas, memang Baznas sudah dipanggil secara bergantian,&#8221; terangnya.</p>



<p>Disinggung mengenai agenda pemanggilan ulang, dirinya menjelaskan, bahwa penyidik menyampaikan agar dirinya bersedia jika mendapatkan panggilan ulang. Tujuannya, untuk melengkapi atau mengklarifikasi dari pihak-pihak yang sudah dipanggil.</p>



<p>Sekda Agus juga menjelaskan, bahwa dirinya saat dipanggil dalam klarifikasi pemanggilan kedua, juga diminta keterangan seputar Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) di dalam rangka menganggarkan dana PTT untuk kegiatan mendesak dan darurat.</p>



<p>&#8220;Jadi, ada bantuan yang masuk ke kas daerah. Ada beberapa elemen masyarakat, ada beberapa Pemkot, Pemkab, Pemprov yang menyalurkan donasinya ke kas daerah,&#8221; ujarnya. <strong>(adi/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">214036</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana PEN, Rumdin Bupati Situbondo Digeledah KPK</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-kasus-dugaan-tindak-pidana-korupsi-pengelolaan-dana-pen-rumdin-bupati-situbondo-digeledah-kpk</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Aug 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[bupati]]></category>
		<category><![CDATA[Digeledah]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[rumdin]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[tindak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213542</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Kali ini, petugas penyidik anti rasuah itu melakukan pengeledahan di rumah dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (28/08/2024) [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Kali ini, petugas penyidik anti rasuah itu melakukan pengeledahan di rumah dinas (Rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Karna Suswandi, Rabu (28/08/2024) tadi.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya pelaksanaan penggeledahan itu. &#8220;Betul, ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo. Untuk lokasi yang disampaikan oleh penyidik, sementara di rumah dinas dan kantor bupati,&#8221; kata Tessa, Rabu (28/08/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sebagaimana diketahui, bahwa pada 6 Agustus 2024, KPK telah melakukan penyidikan baru dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Bahkan terkait penyidikan ini, KPK telah menetapkan 2 tersangka yakni KS dan EP. Keduanya, merupakan penyelenggara negara di Pemerintahan Kabupaten Situbondo.</p>



<p>&#8220;Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,&#8221; tegasnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213542</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Kekosongan ASN di Jam Kerja Kelurahan Jodipan, Pemkot Malang Bakal Masifkan Sidak</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-kekosongan-asn-di-jam-kerja-kelurahan-jodipan-pemkot-malang-bakal-masifkan-sidak</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 May 2024 08:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[Jodipan]]></category>
		<category><![CDATA[kekosongan]]></category>
		<category><![CDATA[Kelurahan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[masifkan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=209137</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Buntut insiden kekosongan ASN saat jam kerja di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, akan semakin masifkan inspeksi mendadak (Sidak) dari tim Satuan Tugas (Satgas). Hal itu, diungkap oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Senin (06/05/2024) tadi. Diterangkannya, bahwa Sidak tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Buntut insiden kekosongan ASN saat jam kerja di Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, akan semakin masifkan inspeksi mendadak (Sidak) dari tim Satuan Tugas (Satgas). Hal itu, diungkap oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso, Senin (06/05/2024) tadi.</p>



<p>Diterangkannya, bahwa Sidak tersebut dilakukan untuk memberikan keyakinan bahwa tidak ada layanan publik yang berhenti. Tentunya, pelaksanaan akan dilakukan sewaktu-waktu di lapangan.</p>



<p>“Insiden di Kelurahan Jodipan kemarin, itu menjadi salah satu latar belakangnya ini. Sebelumnya, Tim Sidak ini memang sudah ada, tapi ini akan semakin dimasifkan. Jadi yang biasanya melakukan Sidak seminggu sekali misalnya, ini bisa setiap hari dilakukan Sidak. Atau mungkin, lebih sering dibandingkan sebelumnya. Tidak terjadwal, nanti sifatnya bukan Sidak,” jelas Sekda Erik.</p>



<p>Kemudian, dikatakannya bahwa dalam tim sidak tersebut akan melibatkan dari inspektorat, BKPSDM dan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemkot Malang. Untuk menjaga sustainability (keberlanjutan,red) layanan publik, menurutnya ada hal-hal yang harus diberikan.</p>



<p>“Kita selalu mencoba memberikan motivasi, juga menjaga agar jangan sampai ada hal-hal yang terlanggar ataupun kemudian layanan publik tidak tersampaikan dengan pasti,” katanya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Apabila insiden Kelurahan Jodipan terulang, menurutnya akan diberikan sanksi kepegawaian. Mulai dari peringatan, teguran, hingga pemberian sanksi atau hukuman.</p>



<p>“Kami tetap menjalankan sanksi kepegawaian, tentu ada tahapan-tahapannya,” katanya.</p>



<p>Selain itu, Sekda Erik juga menyampaikan bahwa Tim Sidak tersebut bukan hanya meninjau pelayanan publik saja. Tetapi juga untuk mengamati Sumber Daya Manusia (SDM) di aparatur Pemkot Malang yang suka berpergian tanpa ada surat tugas.</p>



<p>“Masyarakat tidak boleh berprasangka buruk dahulu. Karena ada masanya ASN itu dianggap keluyuran, tapi ternyata karena menghadiri undangan kantor yang bertempat di pusat perbelanjaan. Bisa jadi ada pameran yang harus didatangi atau mendatangi layanan jemput bola yang biasanya banyak dilaksanakan di mal-mal. Tapi sekali lagi, yang membedakan adalah pada saat keluar itu ASN ini dibekali dengan surat tugas. Kemudian saat balik kantor juga ada bukti penugasannya,” jelasnya.</p>



<p>Namun, apabila masyarakat menemukan ASN yang dicurigai keluar disaat jam kerja, bisa dilaporkan kepada Pemkot Malang. Tentunya, kemudian akan dilakukan tahapan-tahapan pemeriksaan.</p>



<p>“Yang bersangkutan dipanggil, kalau memang penugasan ya atasannya dipanggil. Kami tetap melakukan tahapan itu, tidak langsung memutuskan untuk pemecatan,” imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">209137</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Respon Pemberitaan Buntut Pengusiran Wartawan, Hisbullah Huda &#038; Patners Kirimkan Hak Jawab</title>
		<link>https://memontum.com/respon-pemberitaan-buntut-pengusiran-wartawan-hisbullah-huda-patners-kirimkan-hak-jawab</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Apr 2024 05:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[hisbullah]]></category>
		<category><![CDATA[kirimkan]]></category>
		<category><![CDATA[patners]]></category>
		<category><![CDATA[pemberitaan]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[respon]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=208622</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Masih ingat pemberitaan yang berjudul &#8216;Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang&#8217; yang terbit di Memontum.com pada 22 Maret 2024. Kini, Direktur Utama PT Graha Duta Bangsa, M Yusqi Hamdan, melalui kuasa hukumnya dari Hisbullah Huda &#38; Patners, memberikan hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (23/04/2024) tadi. Menurut Hisbullah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Masih ingat pemberitaan yang berjudul &#8216;Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang&#8217; yang terbit di Memontum.com pada 22 Maret 2024. Kini, Direktur Utama PT Graha Duta Bangsa, M Yusqi Hamdan, melalui kuasa hukumnya dari Hisbullah Huda &amp; Patners, memberikan hak jawab yang diterima redaksi, Selasa (23/04/2024) tadi.</p>



<p>Menurut Hisbullah Huda bersama tim, ada beberapa point yang perlu diklarifikasi. Point 1 klarifikasi yang tertulis pada berita sebelumnya terkait pernyataan Hosy yakni &#8220;Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,&#8221; ujar Hosy.</p>



<p>Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. &#8220;Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,&#8221; terang Hosy.</p>



<p>Penjelasan Hisbullah Huda, bahwa semua pertanyaan yang di tanyakan oleh wartawan dan LSM sudah dijawab oleh saudara Yanuar sesuai dengan kapasitasnya, dalam artian bentuk pelayanan sudah diberikan secara patut oleh pihak PT Graha Duta Bangsa kepada pihak wartawan dan LSM.</p>



<p>&#8220;Namun ada beberapa pertanyaan yang itu diluar Tupoksi untuk ditanyakan sehingga membuang waktu lama dan menyita waktu pihak PT Graha Duta Bangsa untuk melakukan kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya, yaitu rapat interen pihak managemen dan beberapa kegiatan lainnya,&#8221; ujar Hisbullah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Poin Klarifikasi 2: Sebagai kuasa hukum, Hosy berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. &#8220;Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,&#8221; tambah Hosy.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.</p>



<p>Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook.</p>



<p>Penjelasan 2 atau menurut Hisbullah, bahwa penyampaian pemberitaan &#8220;bisa dilakukan pencabutan izinnya&#8221; ini sangat tidak mendasar secara hukum, karna tidak ada hubungannya pemberitaan ini dengan pencabutan izin.</p>



<p>&#8220;Kemudian yang maksud dengan reaksi tidak patut bisa disebut jika dari awal kedatangan pihak wartawan dan LSM sudah di tolak dan tidak sama sekali diberikan kesempatan untuk bertanya atau melakukan konfirmasi. Adapun terkait pengusiran yang diberitakan adalah kurang benar adanya, karna kedatangan wartawan dan LSM sudah kami layani dan menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh pihak wartawan dan LSM tersebut,&#8221; jelasnya. <strong>(red/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">208622</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Pengusiran Wartawan, Sejumlah Pewarta Adukan Kejadian ke Polres Lumajang</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-pengusiran-wartawan-sejumlah-pewarta-adukan-kejadian-ke-polres-lumajang</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 22 Mar 2024 10:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[adukan]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[kejadian]]></category>
		<category><![CDATA[pengusiran]]></category>
		<category><![CDATA[pewarta]]></category>
		<category><![CDATA[Polres]]></category>
		<category><![CDATA[sejumlah]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=207623</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik. Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sejumlah wartawan di Kabupaten Lumajang mendatangi Polres Lumajang, Jumat (22/3/2024) siang. Kedatangan sejumlah pewarta dengan ditemani seorang kuasa hukum, Inda Hosy, itu dengan membawa surat pengaduan untuk bertemu langsung dengan Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik.</p>



<p>Disampaikan Indra Hosy, bahwa dirinya bersama sejumlah pewarta itu untuk membuat pengaduan. Bahkan, dirinya secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pengaduan tertulis tersebut. Adapun dugaannya, yakni tindakan pelecehan terhadap profesi wartawan.</p>



<p>&#8220;Kalau saya sebut, ini adalah suatu bentuk tindakan pelecehan profesi yang dilakukan oleh salah satu owner perumahan di Kabupaten Lumajang. Harapan kami, kepolisian segera mengundang atau melakukan klarifikasi terhadap Mas Nizar dan kawan-kawan (wartawan) sebagai korban dan selanjutnya bisa melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan perumahan tersebut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Dijelaskan Hosy, bahwa sebelumnya kliennya datang ke perumahan tersebut untuk menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi. &#8220;Konfirmasi adalah satu fase atau tahapan dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Lalu kenapa kemudian diusir? Apalagi dengan nada kasar, sehingga komunikasi terputus,&#8221; terang Hosy.</p>



<p>Hosy menjelaskan, bahwa dirinya juga memiliki rekaman suara dalam peristiwa tersebut. &#8220;Itu saya ketahui dari rekaman yang saat itu aktif, karena teman-teman tengah konfirmasi dengan seseorang bernama Yanuar yang berkedudukan di kantor pemasaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Hosy sangat menyayangkan, dengan adanya peristiwa pengusiran dari pihak perumahan ini. Media dalam hal ini mempunyai peran penting sebagai akses penyampaian informasi yang sebenar-benarnya. &#8220;Harapan besar kami, pihak kepolisian turut ikut serta membangun komunikasi baik, membangun hubungan baik dengan teman-teman media. Dimana selama ini teman-teman media selalu memberikan informasi yang bagus,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Sebagai kuasa hukum, Hosi berjanji akan melakukan pengawalan dan akan melakukan pengawasan. Langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian. &#8220;Baik itu dari sisi pidana dan sisi perdata. Kami bisa mengajukan gugatan ke pengadilan, agar perusahaan tersebut, bisa dilakukan pencabutan izinnya,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sebelumnya, sejumlah wartawan diusir dengan nada kasar saat menjalankan tugas jurnalistik atau hendak konfirmasi ke Perumahan Graha Adhi 2 Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, Rabu (20/03/2024) kemarin. Mirisnya, aksi itu kemudian muncul reaksi tidak patut yang dilakukan oleh pihak perumahan yang diketahui bernama Muhammad Yusqi Hamdan, selaku Dirut PT Graha Duta Bangsa atau pengelolaan perumahan.</p>



<p>Sementara kedatangan sejumlah wartawan lokasi itu, adalah hendak mengkonfirmasi adanya keluhan warga perumahan yang merasa dirugikan atas aktivitas yang ada di lingkungan perumahan. Bahkan, keluhan ini sempat viral di beranda percakapan Facebook. <strong>(adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">207623</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buntut Fitnah Kriminalisasi, Ormas dan LSM di Kota Malang Laporkan Tiga Oknum Mahasiswa dari BEM</title>
		<link>https://memontum.com/buntut-fitnah-kriminalisasi-ormas-dan-lsm-di-kota-malang-laporkan-tiga-oknum-mahasiswa-dari-bem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jan 2024 15:15:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[buntut]]></category>
		<category><![CDATA[fitnah]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[laporkan]]></category>
		<category><![CDATA[mahasiswa]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204856</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Aksi unjuk rasa terkait penetapan tersangka HAD (18) mahasiswa UB, di depan Mapolresta Malang Kota, Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) lalu, berbuntut panjang. Sekitar enam Ormas dan LSM yang terdiri atas Aliansi Satu Komando, MCC Inspirasi, Barikade Gus Dur, Cangkurkan Ngaji Budaya (CNB), SBSI dan Relawan Estehanget, melaporkan tiga oknum mahasiswa yang menggelar aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa dan Malang Raya, atas fitnah atau tuduhan kriminalisasi. Selain sebelumnya, dari Polresta Malang Kota, pun mengultimatum aksi oknum karena telah mencemarkan institusi kepolisian.</p>



<p>Salah satu perwakilan pelapor, M Syafril, mengatakan kedatangannya itu untuk melaporkan pemimpin atau koordinator aksi yang dilakukan pada 12 dan 16 Januari 2024 lalu. Saat itu, para pengunjuk rasa mengklaim ada kriminalisasi yang dilakukan pihak kepolisian.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan, terutama Korlap aksinya yang telah melakukan aksi di depan Mapolresta Malang Kota,&#8221; kata Syafril, Senin (22/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca juga</strong>:</p>





<p>Dirinya menambahkan, apa yang diklaim oknum tersebut, tidaklah benar. Seharusnya, sebagai mahasiswa yang berintelektual bisa langsung mengklarifikasi atau melaporkan ke petugas apabila ada kriminalisasi.</p>



<p>&#8220;Ada tiga orang yang kami laporkan. Karena, ini membuat kegaduhan di masyarakat,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membenarkan adanya laporan dari perwakilan LSM dan Ormas. Saat ini, laporan langsung ditindaklanjuti dan akan memanggil saksi yang bersangkutan.</p>



<p>&#8220;Untuk yang dilaporkan sementara tiga orang. Namun, nanti terkait penyelidikan kemungkinan akan bertambah lagi,&#8221; ujar Kasatreskrim.</p>



<p>Dijelaskannya, bahwa ada dua LP dalam kasus ini. Sebab, Kapolresta Malang Kota sebelumnya juga telah membuat LP terkait permasalahan ini. &#8220;Para koordinator dan nama-nama lain, akan kami proses juga,&#8221; tambah Kompol Danang.</p>



<p>Sementara ketiganya, dilaporkan atas Pasal 310 dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatum tiga oknum mahasiswa yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Ketiga mahasiswa tersebut adalah Korda Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koord BEM Malang Raya, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. Ketiganya, telah mencemarkan nama baik instisusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kemudian, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat dan menyebar berita bohong. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204856</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
