<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>buronan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/buronan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Aug 2020 15:37:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>buronan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Kejari Jember Tangkap Buronan 10 Tahun Kasus P2SEM</title>
		<link>https://memontum.com/kejari-jember-tangkap-buronan-10-tahun-kasus-p2sem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2020 15:37:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[kejari jember]]></category>
		<category><![CDATA[P2SEM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/121417-kejari-jember-tangkap-buronan-10-tahun-kasus-p2sem</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Berakhir sudah petualangan Ahmad Fauzi Zamroni, salah satu buron paling dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya tertangkap pada, Selasa (11/08) pagi kemarin. Zamroni ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus dan Intelejen Kejari Surabaya dan dibantu Kejari Jember. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Sumberan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember </strong>&#8211; Berakhir sudah petualangan Ahmad Fauzi Zamroni, salah satu buron paling dicari oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah bertahun-tahun melarikan diri akhirnya tertangkap pada, Selasa (11/08) pagi kemarin. Zamroni ditangkap oleh tim gabungan dari Pidsus dan Intelejen Kejari Surabaya dan dibantu Kejari Jember. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya yang ada di Dusun Sumberan, Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu, Jember.</p>
<p>“Dia buronan Kejari Surabaya, kita dari Kejari Jember hanya membantu menangkap,” ujar Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto, saat dikonfirmasi awak media pada, Rabu (12/08/2020).</p>
<p>Zamroni akhirnya dibawa pihak Kejari Jember ke Lapas Kelas II A Jember. Eksekusi dilakukan setelah Kejari Surabaya melakukan berbagai pertimbangan. Petugas gabungan kejaksaan membutuhkan waktu tiga hari untuk mengintai dan menangkap Zamroni di rumahnya. Zamroni menjadi buronan Korps Adhyaksa setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonisnya hukuman penjara 6 tahun, denda 50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp. 415.000.000. Dia terjerat kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jawa Timur yang berjalan pada tahun 2008 lalu.</p>
<p>Ironisnya alamat penangkapan Zamroni, sama persis dengan alamat yang diunggah di situs resmi Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam unggahan Kejagung sejak beberapa tahun lalu, tercatat Zamroni memiliki dua alamat. Yakni Dusun Sumberan RT 02 RW 03 Desa Karang Anyar, Kecamatan Ambulu atau Jalan Kebonsari Gang 5 No 20 Jambangan, Surabaya.</p>
<p>Pihak kejaksaan saat dikonfirmasi berdalih buronannya ini selalu berpindah-pindah tempat bahkan hingga kabur ke luar pulau Jawa. “Terakhir kami dapat informasi yang akurat, dia tinggal di sana (Ambulu) dalam waktu yang tidak terlalu singkat, sehingga kami tangkap. Dia tinggal di sana sendiri, dan tidak melawan saat ditangkap,” papar Agus.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang dihimpun, Zamroni merupakan Ketua Lembaga Panitia Gerakan Kesehatan Surabaya, yang pada tahun 2008 mengelola dana P2SEM dari Pemprov Jatim ke belasan kampus dan sekolah. Pria yang berpendidikan terakhir S2 ini, bermitra dengan dr Bagoes Soetjipto Solyoadikoesoema, yang saat itu tercatat sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair).</p>
<p>Peran dr Bagoes dalam kasus ini karena pada tahun 2008 dia menjadi staf ahli DPRD Jawa Timur. Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Fathurrosjid juga terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Sekdaprov saat itu, Soekarwo, tak tersentuh dan kemudian terpilih menjadi gubernur Jawa Timur selama 2 periode.</p>
<p>Vonis hukuman berat diterima oleh dr Bagoes. Meski dalam persidangan ia disebut hanya sebagai operator yang memotong dana, dr Bagoes mendapat vonis hukuman 21 tahun 6 bulan penjara. Hukuman ini sebagai akumulasi dari vonis yang dikeluarkan terhadap dr Bagoes dari empat pengadilan negeri di Jawa Timur.</p>
<p>Dokter ahli penyakit jantung ini tidak bisa menyampaikan pembelaan diri karena keburu kabur ke Singapura dan Malaysia sehingga disidang secara in absentia. Setelah tertangkap, dr Bagoes mengaku diperintah untuk kabur ke luar negeri, namun dia tidak mau menyebutkan nama orang tersebut.</p>
<p>Kejaksaan Agung baru bisa menangkap dr Bagoes pada November 2017 di Malaysia. Usai ditangkap, dr Bagoes dikabarkan sempat akan buka mulut terkait keterlibatan nama-nama penting yang selama ini tak tersentuh. Saat itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sempat sesumbar akan mengembangkan kembali kasus dengan nilai proyek Rp 200 Miliar itu. Namun belum sempat buka mulut, dr Bagoes meninggal dunia pada Desember 2018, karena sakit. Ia meninggal saat menjalani masa hukuman di Lapas Porong, Sidoarjo. <strong>(vin/mzm)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">121417</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diburu Setahun, Dua Maling Sapi Ditembak Polisi Bangkalan</title>
		<link>https://memontum.com/diburu-setahun-dua-maling-sapi-ditembak-polisi-bangkalan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2019 13:35:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[Maling Sapi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[polres bangkalan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/102562-diburu-setahun-dua-maling-sapi-ditembak-polisi-bangkalan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bangkalan &#8211; Dua buronan polisi sejak bulan agustus 2018 akhirnya berhasil diringkus saat pulang kampung. Dua pencuri dengan dua kasus berbeda ini dilumpuhkan oleh petugas usai melakukan perlawanan saat polisi mengamankan keduanya. Kedua buronan yakni Mat Bakri ( 59) warga Dusun Berek Leke Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang,Bangkalan yang merupakan tersangka pencurian sapi di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bangkalan </strong>&#8211; Dua buronan polisi sejak bulan agustus 2018 akhirnya berhasil diringkus saat pulang kampung. Dua pencuri dengan dua kasus berbeda ini dilumpuhkan oleh petugas usai melakukan perlawanan saat polisi mengamankan keduanya.</p>
<p>Kedua buronan yakni Mat Bakri ( 59) warga Dusun Berek Leke Desa Sendang Dajah Kecamatan Labang,Bangkalan yang merupakan tersangka pencurian sapi di salah satu rumah di Burneh Bangkalan. Sedangkan satu lagi yakni Edi Susanto (35) warga Dusun Sebenih kelurahan bancaran,Bangkalan tersangka pencurian motor di salah satu swalayan di Bangkalan.</p>
<p><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-102563" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG_20191219_175306-copy.jpg?resize=740%2C395&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="395" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG_20191219_175306-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG_20191219_175306-copy.jpg?resize=300%2C160&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG_20191219_175306-copy.jpg?resize=600%2C320&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/12/IMG_20191219_175306-copy.jpg?resize=200%2C107&amp;ssl=1 200w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>Dua buronan ini berhasil dibekuk dirumah masing-masing saat keduanya kembali ke kampung halamannya. Dua pelaku mengira, dirinya sudah tak lagi diburu oleh polisi dan berani kembali kerumah.</p>
<p>Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, saat dilakukan penangkapan kedua pelaku ini melakukan perlawanan. Sehingga petugas melakukan pelumpuhan pada kedua tersangka dengan tembakan di kaki kirinya.</p>
<p>&#8220;Dua tersangka melakukan perlawanan, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan melepas tembakan dan mengenai kaki pelaku,&#8221; terangnya dalam rilis yang diadakan di Mapolres Bangkalan.</p>
<p>Akibat perbuatannya, dua pelaku dari dua kasus berbeda ini dituntut pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.</p>
<p>Sebelumnya, polisi juga telah mengamankan komplotan rekan dari kedua tersangka. Bahkan, rekan tersangka sudah diproses hukum dan menjalani masa tahanan. <strong>(Isn/nhs/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">102562</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buronan Pembunuh Bangkit, Ngaku Sempat Sundutkan Rokok ke Wajah</title>
		<link>https://memontum.com/buronan-pembunuh-bangkit-ngaku-sempat-sundutkan-rokok-ke-wajah</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2019 12:43:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polrestabes Surabaya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=98394</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Dua pelaku (DPO) yang terlibat pembunuhan terhadap Bangkit (32) disergap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Jumat &#8211; Sabtu (19/10/2019) tersangka Alank Resky Pradana (27) warga Jalan Stasiun, Kota Sidoarjo ditangkap di sebuah tempat kos, seputaran Sidoarjo. Sedangkan, tersangka M Imron Rosyadi (20) ditangkap saat berada di Ambarketawang, Sleman, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Dua pelaku (DPO) yang terlibat pembunuhan terhadap Bangkit (32) disergap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.</p>
<p>Jumat &#8211; Sabtu (19/10/2019) tersangka Alank Resky Pradana (27) warga Jalan Stasiun, Kota Sidoarjo ditangkap di sebuah tempat kos, seputaran Sidoarjo. Sedangkan, tersangka M Imron Rosyadi (20) ditangkap saat berada di Ambarketawang, Sleman, Yogyakarta.</p>
<p>Tersangka Imron ber-KTP asal Jalan Jatirejo, Kecamatan Sugio, Kota/Kab. Lamongan itu, disergap ketika berada di warung kopi dan tersangka Alank saat tengah tertidur lelap.</p>
<p>&#8220;Kami tangkap di Sleman, satu tersangka. Setelah dua tersangka ini, pengungkapan kasus penculikan dan pembunuhan sudah tuntas. Tidak ada tersangka lain yang terlibat selain enam tersangka,&#8221; ungkap AKBP Leonardus Simarmata, kepada awak media, dalam rilis pers Selasa (22/10/2019) siang.</p>
<p>Dijelaskan mantan Kapolres Batu ini, kedua tersangka terlibat dalam penganiayaan dan penculikan terhadap Bangkit Manutu (32), termasuk dalam pembuangan ke Sungai Watu Ondo, Cangar, Batu, Senin malam pekan lalu.</p>
<p><strong>BACA : </strong><a href="https://memontum.com/98150-polrestabes-surabaya-tangkap-pembunuh-bangkit-umc-batu-surabaya" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Polrestabes Surabaya Tangkap Pembunuh Bangkit UMC Batu – Surabaya</a></p>
<p>Bahkan dalam pengakuannya, tersangka Imron mengaku sempat pula menyulut rokok dan menyundutkannya ke wajah serta telinga korban Bangkit. Ia juga mengakui sempat membawa pisau dan merencanakan untuk memakainya untuk menganiaya korban.</p>
<p>Tersangka Imron pulalah yang turut menyarankan untuk pembuangan korban, berlokasi di seputaran Cangar Batu. Menurutnya, lokasi di Cangar terbilang sepi dan banyak sungai serta jurang.</p>
<p><strong>BACA JUGA :</strong> <a href="https://kotabatu.memontum.com/900-mayat-di-sungai-cangar-pacet-gegerkan-warga" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Mayat di Sungai Cangar – Pacet Gegerkan Warga</a></p>
<p>Sementara itu, tersangka RRN (37) atau istri Bambang, sempat mengaku tidak mengetahui adanya aksi pembunuhan terhadap Bangkit, warga Asrikaton, Malang.</p>
<p>Tersangka RRN mengaku baru mengetahui setelah dikabari anggota polisi. RRN juga menyebut, ia hanya memberitahu keberadaan Bangkit tapi tidak tahu adanya rencana pembunuhan. <strong>(sos)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98394</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Jenguk Anak Opname, Buronan Dicokok Buser Polres Pasuruan</title>
		<link>https://memontum.com/jenguk-anak-opname-buronan-dicokok-buser-polres-pasuruan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2019 15:39:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pasuruan]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Pasuruan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93806-jenguk-anak-opname-buronan-dicokok-buser-polres-pasuruan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Pasuruan &#8211; Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan. &#8220;Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,&#8221; tegas Kanit Jatanras Polres [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Pasuruan</strong> &#8211; Pemburuan terhadap para pelaku pencurian mobil mitsubishi L-300 milik CV Angkasa Kecamatan Tutur yang dilakukan oleh trio spesialis pencuri mobil, akhirnya berhasil diberangus tim buru sergap Sakera Satreskrim Polres Pasuruan.</p>
<p>&#8220;Pelaku Sunaryo (29) warga Dusun Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan adalah pelaku terakhir dari komplotan spesialis pencurian mobil,&#8221; tegas Kanit Jatanras Polres Pasuruan.</p>
<p>Dijelaskan, komplotan ini berjumlah tiga orang. Dua pelaku telah kami tangkap yakni Khodir (proses persidangan)dan Sul (telah divonis). Para pelaku pada 16 Agustus 2016 lalu melakukan pencurian satu mobil pick-up mitsubhisi L-300 nopol N 8723 TD yang berada di garasi penampungan susu milik CV Angkasa. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas mendapati nama satu pelaku .Petugas awalnya menangkap Sul dipersembunyianya, dari hasil lidik atas tersangka Sul, petugas mendapati identitas kedua pelaku.</p>
<p>Mendengar kedua rekannya tertangkap, Sunaryo melarikan diri ke luar pulau. Selang tiga tahun berlalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini terlihat di sekitaran puskesmas Nongkojajar, Kecamatan Tutur.</p>
<p>Mendapati info tersebut, kami langsung menuju ke puskesmas yang dimaksud. Pelaku langsung kami tangkap, saat sedang menjenguk anaknya yang sakit. Pelaku mengakui dan langsung kami gelandang ke Mapolres Pasuruan,untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,&#8221; pungkas Iptu Maryana Kanit Jatanras Polres Pasuruan. <strong>(hen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93806</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buronan Maling Dibekuk Polisi Sukorambi</title>
		<link>https://memontum.com/buronan-maling-dibekuk-polisi-sukorambi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2019 12:48:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 363]]></category>
		<category><![CDATA[pencurian]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sukorambi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/93171-buronan-maling-dibekuk-polisi-sukorambi</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Dihar (53) warga Dusun Gebang, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berstatus buronan akhirnya ditangkap unit Reskrim Reserse Kriminal Polsek Sukorambi. Tersangka Dihar, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 18.00, di rumah tinggalnya. Tersangka, sempat menghilang usai beraksi di rumah kontrakan Joni Budi Utomo (49) yang terletak di Jalan Brawijaya No. 25 Dusun Krajan, Desa Jubung, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Dihar (53) warga Dusun Gebang, Desa/Kecamatan Panti, Kabupaten Jember berstatus buronan akhirnya ditangkap unit Reskrim Reserse Kriminal Polsek Sukorambi. Tersangka Dihar, Selasa (17/9/2019) sekitar pukul 18.00, di rumah tinggalnya.</p>
<p>Tersangka, sempat menghilang usai beraksi di rumah kontrakan Joni Budi Utomo (49) yang terletak di Jalan Brawijaya No. 25 Dusun Krajan, Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, pada hari Kamis 17 mei 2018 silam.</p>
<p>Menurut Kapolsek Sukorambi AKP Ribut Budiono, barang yang dicuri berupa TV 21” warna hitam, 1 set Speaker aktiv besar warna hitam, 12 buah kaos persid Jember warna putih, 15 buah Jaket IWJ putih kombinasi hitam, 1 buah kaos IWJ warna hitam, 2 buah tabung gas warna hijau dan 1 buah kompor gas</p>
<p>“Korban mengetahuinya sekitar pada pukul 06.00, pelaku masuk rumah dengan cara memanjat atau melompat pagar tembok, ” Kata Ribut, Rabu (18/9/2019) siang.</p>
<p>Setelah berhasil mengambil barang tersebut sambung Ribut, pelaku keluar melalui pintu dapur dengan cara merusak pintu dapur.</p>
<p>“Saat itu Korban langsung melaporkan ke Polsek Sukorambi, ” sambungnya.</p>
<p>Menerima laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Sukorambi membuat dan melaksanakan Renlidik dan pelaku diketahui tersangka berada di wilayah hukum Polsek Panti.</p>
<p>“Anggota bersama unit Reskrim Polsek Panti melakukan penangkapan terhadap tersangka, untuk saat ini tersangka kita amankan di Mapolsek Sukorambi, untuk tersangka kami dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP tentang pencurian,”pungkasnya. <strong>(gik/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">93171</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Polres Trenggalek Ciduk Buronan Pengeroyokan</title>
		<link>https://memontum.com/polres-trenggalek-ciduk-buronan-pengeroyokan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Aug 2019 13:03:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[polres trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/91251-polres-trenggalek-ciduk-buronan-pengeroyokan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku DPO atas kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama &#8211; sama di Kecamatan Panggul pada pertengahan bulan Mei 2019 kemarin. Pelaku Adalah Irfan Meidi Utama alias Blantong yang sempat masuk Daftar pencarian Orang (DPO) dan ditangkap petugas di kecamatan Pesantren Kota Kediri. Kapolres Trenggalek AKBP Didit [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku DPO atas kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama &#8211; sama di Kecamatan Panggul pada pertengahan bulan Mei 2019 kemarin. Pelaku Adalah Irfan Meidi Utama alias Blantong yang sempat masuk Daftar pencarian Orang (DPO) dan ditangkap petugas di kecamatan Pesantren Kota Kediri.</p>
<p>Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres membenarkan adanya penangkapan 1 orang DPO atas kasus kekerasan secara bersama &#8211; sama dihadapan awak media.</p>
<p>“Setelah sebelumnya diamankan 9 orang pelaku atas kasus kekerasan secara bersama &#8211; sama, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dilapangan, (23/08/2019) satu orang lagi yang telah ditetapkan DPO ditangkap disalah satu rumah di Pesantren Kota Kediri, pelaku adalah Irfan Meidi Utama. Jadi total ada 10 pelaku, &#8221; ungkap Kapolres Trenggalek, Selasa (27/08/2019) siang.</p>
<p>Berdasarkan keterangan saksi pada saat kejadian, pelaku memukul beberapa kali menggunakan tangan mengarah ke punggung korban. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan sandal milik tersangka.</p>
<p>Kapolres menjelaskan, beberapa waktu yang lalu warga Kabupaten Trenggalek dihebohkan oleh peristiwa kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah bangunan pos jaga tepatnya di Taman Balai Kota masuk Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul Trenggalek.</p>
<p>Peristiwa tersebut berawal saat salah satu pelaku Nur Rohmad yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kali kehilangan stok barang miliknya. Setelah mengintai beberapa saat bersama temannya, pelaku Nur menangkap basah seorang laki-laki (korban) yang dketahui masuk dan mengambil stok makanan ringan yang disimpan di warungnya.</p>
<p>&#8220;Korban kemudian dibawa ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul dan diinterogasi sampai akhirnya mengakui bahwa ia telah beberapa kali mengambil barang dagangan milik pelaku. Saat itulah kemudian terjadi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban yang dilakukan oleh para pelaku, &#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kapolres menambahkan, korban sempat dirawat di Puskesmas Panggul untuk diberikan pertolongan medis, namun nyawa korban tidak tertolong.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, Polres Trenggalek bergerak cepat melakukan upaya kepolisian dengan olah TKP dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan orang-orang yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana tersebut.</p>
<p>“Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun pidana penjara, &#8221; tegas Didit. <strong>(mil/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">91251</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Buron 2 Bulan, Maling Kayu Bandungrejo Bantur Ditangkap</title>
		<link>https://memontum.com/buron-2-bulan-maling-kayu-bandungrejo-bantur-ditangkap</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 10:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[maling kayu]]></category>
		<category><![CDATA[polsek bantur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89093-buron-2-bulan-maling-kayu-bandungrejo-bantur-ditangkap</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Setelah ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO) Polsek Bantur, akhirnya Samuji (37) warga Dusun Sumberagung RT45/RW10 Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Minggu (28/7/2019 pukul 01.30. Penangkapan tersangka Samuji dilakukan dengan cara gabungan antara Polsek Bantur, Reskrim Polres Malang dan petugas Perhutani BKPH Sengguruh KPH Malang. Pasalnya, nama Samuji dikenal sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Setelah ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO) Polsek Bantur, akhirnya Samuji (37) warga Dusun Sumberagung RT45/RW10 Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Minggu (28/7/2019 pukul 01.30.</p>
<p>Penangkapan tersangka Samuji dilakukan dengan cara gabungan antara Polsek Bantur, Reskrim Polres Malang dan petugas Perhutani BKPH Sengguruh KPH Malang. Pasalnya, nama Samuji dikenal sebagai pemain lama dalam hal penjarahan kayu hutan.</p>
<div id="attachment_89094" style="width: 660px" class="wp-caption aligncenter"><img aria-describedby="caption-attachment-89094" decoding="async" class="size-full wp-image-89094" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?resize=650%2C366&#038;ssl=1" alt="KAYU : Tersangka Samuji diperiksa intensif Reskrim Polsek Bantur. (Ist)" width="650" height="366" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?w=650&amp;ssl=1 650w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?resize=300%2C169&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?resize=600%2C338&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?resize=200%2C113&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/07/IMG-20190729-WA0048-copy.jpg?resize=120%2C69&amp;ssl=1 120w" sizes="(max-width: 650px) 100vw, 650px" data-recalc-dims="1" /><p id="caption-attachment-89094" class="wp-caption-text"><strong>KAYU : Tersangka Samuji diperiksa intensif Reskrim Polsek Bantur. (Ist)</strong></p></div>
<p>Terakhir, Samuji bersama 2 pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas,melakukan pencurian kayu hutan di ketentuan petak 103 wilayah RPH Sumbermanjing Kulon BKPH Sengguruh Perum Perhutani KPH Malang.</p>
<p>Kapolsek Bantur AKP Yatmo SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Williyanto menjelaskan, sebelumnya Polsek Bantur juga sudah menangkap basah seorang sopir truk bermuatan kayu hasil curian. Sayangnya,3 pelaku termasuk Samuji yang kini mendekam di Rutan Mapolsek Bantur.</p>
<p>&#8220;Kini barang bukti berupa truk dan kayu hasil curian itu sudah kami ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, &#8221; terang Williyanto Senin (29/7/2019) siang.</p>
<p>Tak hanya berhenti disitu, kini Polsek Bantur terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku, masing-masing berinisial Isk dan Wynu.</p>
<p>&#8220;Kedua nama itu tinggal satu kampung dengan tersangka Samuji dan masih bertetangga dekat. Kami terus melakukan pengejaran ketempat persembunyian yang sudah kami kantongi alamatnya, &#8221; ulas Williyanto.</p>
<p>Disinggung terkait dengan ancaman hukuman, terang Williyanto,bisa diatas 5 tahun penjara.</p>
<p>&#8220;Pelaku penebangan pohon dalam kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dan huruf e Jo pasal 82 ayat 1 UU No 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, &#8221; pungkasnya.<strong> (sur/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89093</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bosan jadi Buronan, Terpidana Nawari Serahkan Diri ke Kejari Bondowoso</title>
		<link>https://memontum.com/bosan-jadi-buronan-terpidana-nawari-serahkan-diri-ke-kejari-bondowoso</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2019 11:21:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[DPO]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/88106-bosan-jadi-buronan-terpidana-nawari-serahkan-diri-ke-kejari-bondowoso</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Setelah lama menghilang dengan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Nawari Hari Susanto, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer yang mantan anggota DPRD Bondowoso periode 2014-2019, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Terpidana kasus penganiayaan yang divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada 28 Desember 2015, ini [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso </strong>&#8211; Setelah lama menghilang dengan menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO), Nawari Hari Susanto, warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer yang mantan anggota DPRD Bondowoso periode 2014-2019, akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.</p>
<p>Terpidana kasus penganiayaan yang divonis hukuman lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso pada 28 Desember 2015, ini memutuskan menyerahkan dirinya ke Kejari Bondowoso pada Sabtu malam (13/7/2019) sekitar pukul 21.15 WIB,</p>
<p>Kepala Kejari (Kajari) Bondowoso, Hj.Unaisi Hetty Nining Katili menjelaskan, penyerahan diri, itu merupakan hasil komunikasi kekeluargaan dirinya dengan terpidana Nawari dan keluarga terpidana.</p>
<p>”Kami mendatangi langsung rumah terpidana Nawari di Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer. Dan, alhamdullilah, Nawari secara sadar dan tanpa paksaan mau menyerahkan diri ke Kejari Bondowoso untuk menjalani hukuman penjara yang tinggal beberapa bulan saja,” jelasnya.</p>
<p>Penyerahan diri Nawari tersebut, tambah Unaisi, itu disambut baik Kejari Bondowoso. Karena, sejak Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi pada 2017 dan Nawari menyandang status DPO, bersedia menyerahkan diri secara sadar dan tanpa paksaan ke Kejari Bondowoso.</p>
<p>”Setelah dilakukan pemeriksaan, malam itu juga sekitar pukul 21.30 WIB, kami mengeksekusi terpindana Nawari ke Lapas Bondowoso,” ujar mantan Kajari Suwawa Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo.</p>
<p>Nawari Hari Susanto alias Pak Betti bin Sarwi berususan dengan hukum hingga menjadi terpidana dan menyandang status DPO, berawal dari kasus tindak pidana penganiayaan pada 2015 silam. Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan tiga warga Desa Sukokerto Kecamatan Pujer, Bondowoso mengalami luka dan dirawat intensif di rumah sakit.</p>
<p>Dalam sidang di PN Bondowoso, mantan anggota DPRD Bondowoso periode 2014-2019 dari partai NasDem, ini divonis hukuman lima bulan penjara karena melanggar pasal 170 ayat 1 dan 2 (1) KUHP. Tak terima vonis hakim PN Bondowoso, Nawari banding dan hasilnya juga ditolak. Masih tidak terima, mantan Kades Sukokerto, Kecamatan Pujer, ini kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI pada 2017. Namun, MA juga menolak dan Nawari menghilang hingga Kejari Bondowoso menetapkan sebaai DPO. <strong>(ido/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">88106</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pembobol Brankas SPBU Kembang Bondowoso Buron 3 Tahun</title>
		<link>https://memontum.com/pembobol-brankas-spbu-kembang-bondowoso-buron-3-tahun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Apr 2018 11:33:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[buronan]]></category>
		<category><![CDATA[garong]]></category>
		<category><![CDATA[polsek kota bondowoso]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/36380-pembobol-brankas-spbu-kembang-bondowoso-buron-3-tahun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8212; Polsek Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas SPBU Kembang Bondowoso. Walaupun pada awalnya, petugas Reskrim Kota mengaku kesulitan untuk mengungkapnya. Pelakunya adalah Lukmanul Hakim alias P Heri (32) warga Desa Kembang Kecamatan Bondowoso. Dan baru terungkap setelah 3 tahun melakukan penyelidikan. Satu-satunya petunjuk hanya rekaman CCTV. “Kerja keras tim yang membuat tim [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8212; Polsek Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan brankas SPBU Kembang Bondowoso. Walaupun pada awalnya, petugas Reskrim Kota mengaku kesulitan untuk mengungkapnya. Pelakunya adalah Lukmanul Hakim alias P Heri (32) warga Desa Kembang Kecamatan Bondowoso. Dan baru terungkap setelah 3 tahun melakukan penyelidikan. Satu-satunya petunjuk hanya rekaman CCTV.</p>
<p>“Kerja keras tim yang membuat tim kami berhasil kasus ini. Cukup lama, 3 tahun. Karena petunjuknya hanya dari rekaman CCTV”, Kata Kapolsek Kota AKP Yunaryanto didampingi Kanit Reskrim Aipda Yoyok, saat dikonfirmasi Media ini, selasa (10/4/2018).</p>
<p>Menurut pengakuan tersangka, kaya Yuna, panggilan Kapolsek Kota, dalam melakukan aksinya Lukmanul Hakimditemani Rn yang kini buron. Modusnya, kedua pencuri ini masuk melalui kamar mandi.</p>
<p>Kemudian, lanjutnya, membobol kantor SPBU yang persis satu gedung dengan Kamar Mandi. Dan selanjutnya, uang ada di brankas senilai Rp 130 juta dibawa lari oleh keduanya. Ditambahkan, hasil kejahatan oleh keduanya digunakan untuk foya-foya dan bermain judi. Setiap berhasil melakukan aksinya, keduanya langsung nyabis (sowan, red) ke gurunya di Madura.</p>
<p>“Setelah berhasil mencuri, kami langsung foya-foya dan berjudi. Juga kami berdua nyabis ke dukun sakti saya, agar ketika beraksi Polisi tidak bisa menangkapnya”, kata Lukmanul Hakim. Diceritakan, karena yakin akan kesaktian dukun yang dijadikan guru, setiap kali melakukan aksi kejahatan Polisi tidak berhasil menangkapnya. Termasuk kasus ini, saya berkeyakinan Polisi tidak bisa mengungkapnya.</p>
<p>“Kasus ini sudah cukup lama, tiga tahun yang lalu. Saya meyakini Polisi tidak bisa menangkapnya. Tapi ternyata dugaan saya salah, Polisi membekuk saya”, kata Lukmanul Hakim. <strong>(sam/nay)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">36380</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
