<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Cacat Hukum &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cacat-hukum/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 12 Jan 2022 16:00:17 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Cacat Hukum &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Dinilai Cacat Hukum, Pembentukan DPKS Sumenep Dibawa ke Dewan</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-cacat-hukum-pembentukan-dpks-sumenep-dibawa-ke-dewan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 12 Jan 2022 16:00:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[DPKS]]></category>
		<category><![CDATA[DPKS Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=161696</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Pembentukan 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Bupati Sumenep tahun 2021, menuai perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORPKOT) Sumenep. Karenanya, LBH FORPKOT Sumenep bakal menggelar audiensi dengan kalangan DPRD Sumenep, terkait pembentukan 11 anggota DPKS yang dianggapnya cacat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Pembentukan 11 anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep (DPKS) periode 2021-2026 yang dilakukan oleh Bupati Sumenep tahun 2021, menuai perhatian serius Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-orang Tertindas (LBH FORPKOT) Sumenep. Karenanya, LBH FORPKOT Sumenep bakal menggelar audiensi dengan kalangan DPRD Sumenep, terkait pembentukan 11 anggota DPKS yang dianggapnya cacat hukum itu.</p>



<p>Sekedar diketahui, LBH FORPKOT sebelumnya meminta melakukan audiensi dengan bupati, hanya saja dalam pertemuan itu meminta mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, untuk menghadiri pertemuan. Sedangkan LBH menilai, Plt tidak memiliki kompetensi dalam pembentukan DPKS periode 2021-2026.</p>



<p>KetuaLBH  FORPKOT, Herman Wahyudi, mengatakan persoalan carut-marut pembentukan DPKS periode 2021-2026, menjadi atensi lembaganya. Sebab, proses rekrutmen DPKS dari awal sampai akhir, diduga tidak prosedural alias cacat hukum.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>“Karena pembentukan dewan pendidikan sudah dihapus sejak diundangkannya PP No 57/ 2021 lalu, sehingga pembentukan DPKS periode 2021-2026 yang dilakukan oleh bupati, ini tidak mempunyai dasar hukum,” ungkap Herman Wahyudi kepada awak media, Rabu (12/01/2022).</p>



<p>Atas dasar itu, pihaknya berkirim surat permintaan audiensi kepada Ketua DPRD Sumenep. Tujuannya, agar DPRD bisa memfasilitasi LBH FORPKOT dengan Bupati Sumenep dan juga pihak-pihak yang berkompeten dalam pembentukan DPKS tahun kemarin.</p>



<p>“Karena kami sudah pernah berkirim surat permintaan audiensi langsung kepada Bupati Sumenep, namun saat itu bupati malah menyuruh pejabat yang tidak kompeten untuk menemui kami, maka ini kami teruskan ke DPRD,” ujarnya.</p>



<p>Apalagi, lanjut Herman, salah satu anggota Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk oleh bupati untuk melaksanakan penjaringan anggota DPKS tahun kemarin, adalah dari unsur DPRD Sumenep. <strong>(dan/edo/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">161696</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Melanggar Perda, PKS Smart Market Cacat Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-melanggar-perda-pks-smart-market-cacat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Mar 2021 14:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kerjasama]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan]]></category>
		<category><![CDATA[SMART]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136848</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo – Perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan CV. Matlamat Agung menuai perhatian Praktisi Hukum, Zainuri Ghazali, dirinya menilai bahwa PKS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. &#8220;Kalau landasannya Perda Nomor 6 Tahun 2019, perjanjian kerjasama dalam pengelolaan smart market di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> – Perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dengan CV. Matlamat Agung menuai perhatian Praktisi Hukum, Zainuri Ghazali, dirinya menilai bahwa PKS tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.</p>



<p>&#8220;Kalau landasannya Perda Nomor 6 Tahun 2019, perjanjian kerjasama dalam pengelolaan smart market di kawasan ruko Pasar Mimbaan itu, tidak memenuhi syarat. Perjanjiannya bisa batal, dan dibatalkan demi hukum,&#8221; ujar Zainuri, kepada Memontum.com, Minggu (14/03).</p>



<p>Kata Zainuri, dalam perda tersebut, pada pasal 61 menyebutkan, bahwa besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh Bupati.</p>



<p>&#8220;Penetapan harga harus melalui tim yang dibentuk oleh Bupati. Jelas disitu pasalnya. Tapi kenyataannya kan tidak ada tim yang dibentuk oleh bupati,&#8221; bebernya.</p>



<p><strong><a href="https://memontum.com/136476-bupati-situbondo-hadiri-penyerahan-csr-bank-jatim-untuk-sarpras-tiga-pasar-dan-ponpes#ixzz6p61xSr5k" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Baca Juga : Bupati Situbondo Hadiri Penyerahan CSR Bank Jatim untuk Sarpras Tiga Pasar dan Ponpes</a></strong></p>



<p>Zainuri menyayangkan, tindakan Sekda Syaifullah bersama Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Abdul Kadir, yang dinilai asal dalam membuat perjanjian kerjasama dengan CV Matlamat Agung.</p>



<p>&#8220;Landasan pengelolaan smart market itu dimana? Apalagi, dalam perjanjian itu diktumnya kan tidak jelas, pengelolaan ruko yang mana, tidak disebut,&#8221; kata Zainuri dengan nada kesal.</p>



<p>Termasuk juga yang berkaitan dengan besaran pendapatan. Kalau tujuannya adalah meningkatkan pendapatan, yang pasti kerjasama pengelolaan smart market ini justru menyebabkan menurunnya pendapatan Pemda.</p>



<p>&#8220;Sebelumnya kan ada 6 unit ruko, masing-masing sewanya sebesar Rp 22 juta per tahun. Ini enam unit ruko dijadikan satu, sewanya hanya Rp 35 juta setahun. Darimana cara berfikirnya, jelas Pemkab dirugikan,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Ia menuding, ada potensi tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekda bersama Kepala Disperindag terkait dengan aset negara, karena jumlah sewa ruko sebanyak enam unit itu, lebih kecil dari sebelumnya yang mencapai Rp 132 juta per tahun.</p>



<p>&#8220;Sekda dan Kepala Disperindag terancam dilaporkan karena adanya potensi tindak pidana korupsi. Termasuk dalam perjanjian itu, tidak ada batasan waktunya,&#8221; katanya.</p>



<p>&#8220;Apalagi, pengelolaannya katanya berubah menjadi simposium, bukan smart market,&#8221; imbuh pria yang berprofesi sebagai Pengacara itu.<strong>(her/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136848</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Penetapan Cakades Dianggap Cacat Hukum, Bacakades Akan Gugat ke PTUN</title>
		<link>https://memontum.com/penetapan-cakades-dianggap-cacat-hukum-bacakades-akan-gugat-ke-ptun</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 02:12:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Cakades]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[PTUN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98674-penetapan-cakades-dianggap-cacat-hukum-bacakades-akan-gugat-ke-ptun</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sampang &#8211; Mat Tinggal Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Panggung, Kecamatan Sampang yang digugurkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena dianggap ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yakni nama orang tua dalam Ijazah dan akta kelahiran berbeda. Atas gugurnya dirinya, Mat Tinggal melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk meminta keadilan, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sampang </strong>&#8211; Mat Tinggal Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Panggung, Kecamatan Sampang yang digugurkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena dianggap ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yakni nama orang tua dalam Ijazah dan akta kelahiran berbeda.</p>
<p>Atas gugurnya dirinya, Mat Tinggal melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk meminta keadilan, karena menurutnya ada produser yang keliru. Sebab tidak ada pemberitahuan kepada dirinya dan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas.</p>
<p>&#8220;Tanpa adanya pemberitahuan dari P2KD, jadi langsung dilakukan penetapan calon kepala desa, disini saya sebagai rakyat kecil merasa dirugikan,&#8221; ungkapnya kepada wartawan usai melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Senin (28/10/2019) sore.</p>
<p>Lebih lanjut, Mat Tinggal akan menempuh jalur hukum yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurutnya hal tersebut merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.</p>
<p>&#8220;Langkah ini kami ambil untuk mencari keadilan, karena semua cara sudah kami lakukan termasuk meminta masukan eksekutif,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sementara itu, Ketua P2KD Panggung, Mursyid menyatakan jika sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan yang ada dan pihaknya siap apabila benar ada gugatan nantinya di PTUN.</p>
<p>&#8220;Terserah mereka, itu hak dari Bacakades, intinya kami siap menghadapi,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kemudian,Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan bahwa P2KD harus transparansi terhadap proses tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kerjasama yang baik antar anggota P2KD.</p>
<p>&#8220;Panitia yang ada kurang bekerjasama, team worknya lemah, mereka masih belum memahami bahwa proses bekerjanya harus collective collegial,&#8221; ucapnya.<strong> (zyn/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98674</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Berhembus Pelantikan Komisioner KI, Saat Mencuat Dugaan Rekrutmen Cacat Hukum</title>
		<link>https://memontum.com/berhembus-pelantikan-komisioner-ki-saat-mencuat-dugaan-rekrutmen-cacat-hukum</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2019 15:31:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Cacat Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/81780-berhembus-pelantikan-komisioner-ki-saat-mencuat-dugaan-rekrutmen-cacat-hukum</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Sumenep &#8211; Ditengah gemparnya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, tiba-tiba saja, berhembus kabar Komisioner KI bakal dilantik besok, Rabu (27/3/2019). Padahal ramai sebelumnya persoalan rekrutmen atau seleksi calon anggota Komisioner KI dinilai tidak prosedural. Hal itu bisa disorot mulai dari pelaksanaan Fit And Proper Test yang diduga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Sumenep</strong> &#8211; Ditengah gemparnya kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan tes calon komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, tiba-tiba saja, berhembus kabar Komisioner KI bakal dilantik besok, Rabu (27/3/2019). Padahal ramai sebelumnya persoalan rekrutmen atau seleksi calon anggota Komisioner KI dinilai tidak prosedural. Hal itu bisa disorot mulai dari pelaksanaan Fit And Proper Test yang diduga cacat hukum.</p>
<p>Polemik itu mencuat lantaran sempat diadukan ke KI Provinsi Jawa Timur oleh Herman Wahyudi selaku pemohon, warga Karanganyar, Kecamatan Kalianget tahun lalu. Dalam aduan tersebut, pihak pelapor salah satunya meminta nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi bidang hukum dan pemerintahan itu, serta video pelaksanaan tesnya. Namun, sampai kasus ini tuntas, data yang diminta tidak dipenuhi. Terlapor dalam hal ini DPRD hanya menunjukkan hasil voting di internal komisi.</p>
<p>Padahal, dalam surat putusan media KI Jatim nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. “Namun, tidak ada nilai yang diberikan apalagi ditunjukkan kepada kami, termasuk video juga tidak diberikan,” kata pelapor Herman.</p>
<p>Sementara fit and propert test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep. Padahal, dalam pasal 20 Perki, seharusnya 30 hari kerja. “Selain itu, hasil fit and proper test tidak ada skoring. Ini sudah ditindaklanjuti dengan surat Ketua Dewan kepada Komisi I untuk kembali kepada aturan yakni Perki, terang Herman.</p>
<p>Menurut Herman, daftar hasil voting dan contreng pemilihan calon anggota Komisioner KI akan diberikan oleh Komisi I yang dikomandani Hamid Ali Munir ini. “Saya saat melapor hanya meminta nilai dan video. Namun, tidak ada nilai yang ditunjukkan hanya dicontreng saja. Jadi, sangat aneh,” ujarnya kepada media ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">81780</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
