<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Caleg Partai Demokrat DPRD Jatim Dilaporkan Bawaslu Dugaan Money Politik &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/caleg-partai-demokrat-dprd-jatim-dilaporkan-bawaslu-dugaan-money-politik/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 28 May 2019 04:06:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Caleg Partai Demokrat DPRD Jatim Dilaporkan Bawaslu Dugaan Money Politik &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Caleg Partai Demokrat DPRD Jatim Dilaporkan Bawaslu Dugaan Money Politik</title>
		<link>https://memontum.com/caleg-partai-demokrat-dprd-jatim-dilaporkan-bawaslu-dugaan-money-politik</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 May 2019 04:06:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg Partai Demokrat DPRD Jatim Dilaporkan Bawaslu Dugaan Money Politik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=85152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat peduli demokrasi, Senin (27/5) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Situbondo. Mereka melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Hj.Tutuk Asma&#8217;a Zuchroh, Caleg nomor urut 2, daerah pemilihan JAWA TIMUR 4, DPRD PROVINSI dari Partai Demokrat. Suprapdi Sastra, perwakilan pelapor saat diwawancarai Wartawan Situbondo mengatakan, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Situbondo &#8211;</strong> Sekelompok orang yang mengatasnamakan masyarakat peduli demokrasi, Senin (27/5) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Situbondo. Mereka melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Hj.Tutuk Asma&#8217;a Zuchroh, Caleg nomor urut 2, daerah pemilihan JAWA TIMUR 4, DPRD PROVINSI dari Partai Demokrat.</p>
<p>Suprapdi Sastra, perwakilan pelapor saat diwawancarai Wartawan Situbondo mengatakan, pihaknya berani menempuh upaya hukum karena terlapor diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pemilu.</p>
<p>“Kami menyaksikan secara langsung proses yang mengarah pada tindakan yang mencederai pemilu 2019 ini,” ujarnya.</p>
<p>Suprapdi berharap, laporannya ditindaklanjuti Bawaslu selaku pengawas pemilu. Dalam penanganannya, agar diusut dengan transparan dan seadil-adilnya.</p>
<p>“Kami berharap, hukum bisa ditegakkan dan bawaslu beserta gakkumdu (penegak hukum terpadu) bisa menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tambahnya.</p>
<p>Suprapdi menerangkan, secara umum, ada banyak sekali dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan caleg tertentu. Akan tetapi, pengawas pemilu terkesan tutup mata atau memang tidak tahu.</p>
<p>“Padahal, pelanggarannya dilakukan di depan mata,” imbuhnya.</p>
<p>Karena itu, Suprapdi mewanti-wanti Bawaslu untuk menindaklanjuti laporannya. Jika nanti ada indikasi tidak ada tindak lanjutnya, Suprapdi mengancam menempuh upaya jalur hukum lain.</p>
<p>“Dasar hukum yang kami pakai dalam laporan ini adalah UU nomor 07 tahun 2017 tentang pemilu,” pungkasnya.</p>
<p>Sementara itu, Koordinator divisi penindakan pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Situbondo, Fitriyanto,ST, menjelaskan, pihaknya akan mengkaji laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterimanya.</p>
<p>Kata Dia, Jika nanti memenuhi unsur, maka pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kita akan kaji dulu melalui rapat pleno di tingkat pimpinan,” ujarnya.</p>
<p>Fitriyanto menambahkan, setelah dikaji, ada proses registrasi. Seandainya laporan dinyatakan ditolak, maka tidak bisa sampai registrasi. Jangka waktu registrasi sejak laporan masuk paling lambat 2&#215;24 jam.</p>
<p>“Jadi pihak Bawaslu, sekarang masih belum bisa untuk memutuskan,” terangnya. (im/yan)</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">85152</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
