<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>calon independen &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/calon-independen/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 25 Feb 2020 18:08:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>calon independen &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Ketua KPU Lamongan Pastikan Calon Independen Pasangan Sinta, Gagal Maju di Pilkada</title>
		<link>https://memontum.com/ketua-kpu-lamongan-pastikan-calon-independen-pasangan-sinta-gagal-maju-di-pilkada</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Feb 2020 18:08:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon independen]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/107037-ketua-kpu-lamongan-pastikan-calon-independen-pasangan-sinta-gagal-maju-di-pilkada</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali menegaskan bakal calon pasangan Yasin-Tarpin (Sinta) dipastikan gagal menjadi Cabup-Cawabup pada Pilkada Lamongan 2020 dari jalur independen. Ketegasan tersebut diambil setelah pasangan Sinta hingga batas waktu penyerahan berkas persyaratan ditutup pada 23 Februari lalu tak kunjung menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU Lamongan. &#8220;Hingga batas waktu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Ketua KPU Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali menegaskan bakal calon pasangan Yasin-Tarpin (Sinta) dipastikan gagal menjadi Cabup-Cawabup pada Pilkada Lamongan 2020 dari jalur independen. Ketegasan tersebut diambil setelah pasangan Sinta hingga batas waktu penyerahan berkas persyaratan ditutup pada 23 Februari lalu tak kunjung menyerahkan berkas dukungan ke kantor KPU Lamongan.</p>
<p>&#8220;Hingga batas waktu penyerahan berkas persyaratan ditutup, di hari terakhir hanya ada 1 pasangan bakal calon saja, sedangkan untuk bacalon lainya memberikan konfirmasi pernyataan tidak jadi mencalonkan,&#8221; ujarnya menegaskan, Selasa (25/2/2020). Tak hanya itu, Mahrus Ali juga membeberkan kalau pasangan Sinta sudah memberikan berita acara pengunduran diri yang sudah ditandatangani oleh kedua bakal calon.</p>
<p>&#8220;Sudah diterima oleh KPU Lamongan. Alasanya syarat untuk pencalonan melalui jalur perseorangan tidak dapat terpenuhi,&#8221; bebernya.</p>
<p>Selain itu, Mahrus Ali mengatakan mundurnya pasangan Sinta dari bursa pencalon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan atau independen. Sedangkan Lanjut Mahrus biasa ia disapa, sementara hanya ada satu pasangan dari jalur independen yang memiliki peluang untuk maju pada Pilkada Lamongan 2020 yakni pasangan Suhandoyo &#8211; Muhammad Su&#8217;udin.</p>
<p>&#8220;Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Suhandoyo-Muhammad Su&#8217;udin pada minggu yang lalu sudah menyerahkan berkas dukungan sebanyak kurang lebih 92 ribu bukti dukungan ke KPU Lamongan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Lebih jauh Mahrus Ali menandaskan, setelah proses penyerahan syarat dukungan ditutup, tahapan selanjutnya adalah verifikasi berkas guna menentukan pasangan dari jalur independen tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lamongan 2020.</p>
<p>&#8220;Tahapan berikutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dimulai tanggal 27 Februari hingga 25 Maret 2020. Setelah itu kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan,&#8221; pungkasnya. <strong>(aju/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">107037</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU Minta, Calon Independen Serius Kontestasi Pilkada 2020 Segera Ambil Silon</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-minta-calon-independen-serius-kontestasi-pilkada-2020-segera-ambil-silon</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jan 2020 13:16:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon independen]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kabupaten Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/104245-kpu-minta-calon-independen-serius-kontestasi-pilkada-2020-segera-ambil-silon</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyarankan, pihak-pihak yang serius mencalonkan sebagai bakal calon bupati-wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan, untuk segera mengambil username beserta password web Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Pasalnya, data pendukung calon independen itu harus diinput melalui situs web Silon. Setelah data diinput, maka dapat dipastikan akan mempermudah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menyarankan, pihak-pihak yang serius mencalonkan sebagai bakal calon bupati-wakil bupati melalui jalur independen atau perseorangan, untuk segera mengambil username beserta password web Sistem Informasi Pencalonan (Silon).</p>
<p>Pasalnya, data pendukung calon independen itu harus diinput melalui situs web Silon. Setelah data diinput, maka dapat dipastikan akan mempermudah proses pengecekan kegandaan penelitian secara otomatis. Silon akan menginput database, mulai dari nama, alamat, tanggal lahir, NIK hingga pekerjaan.</p>
<p>Komisioner KPU Kabupaten Jember, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Ahmad Susanto mengatakan, pihaknya sudah menerima surat mandat dari calon independen Drs. H AW Djamin-Mukanan S.Pd (DJAMU). KPU sudah memberikan username dan password pada pasangan calon bupati-wakil bupati itu.</p>
<p>&#8220;Kita sudah terbitkan username dan pasword untuk satu calon independen. Juga, kita sudah mengadakan Bimtek untuk melakukan aplikasi Silon tersebut. Mereka memberikan surat mandat, yang didalamnya ada identitas pasangan calon,&#8221; katanya, Kamis (16/1/2020) siang.</p>
<p>Lebih lanjut, Susanto menejelaskan, mengenai tahapan-tahapan pencalonan mulai penyerahan syarat jumlah minimal dukungan, jumlah dukungan sebaran, hingga verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan pasangan calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2020 nanti.</p>
<p>Menurutnya, perlu diperhatikan bahwa dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Tak hanya itu, pendukung tersebut wajib terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan terakhir dan/atau daftar penduduk pemilih potensial.</p>
<p>&#8220;Nah, jika tidak tercantum dalam DPT dan/atau DP4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan, sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP atau Surat Keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil),&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Dia menambahkan, dukungan dari pendukung dituangkan dalam Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, berupa surat pernyataan dukungan setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi KTP atau dilampiri surat keterangan. Dukungan disusun secara perorangan, dibuat satu rangkap asli dengan ditandatangani pendukung.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya, setelah proses penyerahan dukungan maka dilanjutkan dengan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya, verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan, verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan. Jika terdapat perbaikan, maka prosesnya sama seperti proses awal,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Satu calon independen atau perseorangan, diharuskan menyerahkan surat mandat dan meminta username serta pasword web Silon. Pernyataan dukungan minimal dukungan sebanyak 121.127 atau 6 persen yang tersebar di 16 kecamatan, dalam formulir B1 yang dilampirkan fotokopi KTP.</p>
<p>&#8220;Diharapkan, bagi calon-calon perseorangan yang serius dan sudah siap untuk maju bisa datang ke KPU secepatnya, agar bisa lebih awal menyerahkan syarat dukungan pada jadwal yg ditetapkan 19 sampai 23 Februari 2020. Kami akan mensinkronkan data di Silon dan lembaran dukungan dari calon, apabila tidak sinkron, akan kami kembalikan semuanya,” pungkasnya. <strong>(kj1/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">104245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Serahkan Syarat Maju Pilwali Blitar</title>
		<link>https://memontum.com/calon-perseorangan-diberi-waktu-5-hari-serahkan-syarat-maju-pilwali-blitar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 29 Nov 2019 11:42:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon independen]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Kota Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Pilwali Blitar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/100804-calon-perseorangan-diberi-waktu-5-hari-serahkan-syarat-maju-pilwali-blitar</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Blitar &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan waktu lima hari bagi calon perseorangan yang hendak menyerahankan syarat minimal dukungan dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020. Waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019 mendatang. Untuk itu bagi calon perseorangan harus mengambil langkah cepat, karena hanya berlangsung selama [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Blitar</strong> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar memberikan waktu lima hari bagi calon perseorangan yang hendak menyerahankan syarat minimal dukungan dalam Pemilihan Wali Kota Blitar 2020.</p>
<p>Waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan itu mulai 19-23 Februari 2019 mendatang. Untuk itu bagi calon perseorangan harus mengambil langkah cepat, karena hanya berlangsung selama lima hari.</p>
<p>Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan, peraturan ini berdasarkan PKPU baru tentang tahapan Pilwali 2020 yang dikeluarkan KPU RI. Yaitu PKPU Nomor 16 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan.</p>
<p>&#8220;Jadi dalam PKPU baru tersebut, menjelaskan terkait tahapan Pilkada 2020. Nah, untuk penyerahan persyaratan bagi calon perseorangan hanya diberi waktu selama lima hari. Yakni 19 sampai 23 Februari 2020,&#8221; kata Hernawan Miftakhul Khabib, Jumat (29/11/2019).</p>
<p>Lebih lanjut Khabib menjelaskan, pada tahapan sebelumnya waktu penyerahan syarat minimal dukungan calon perseorangan berlangsung selama tiga bulan. Yaitu mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020.</p>
<p>Khabib menegaskan, syarat minimal dukungan calon perseorangan tetap sebanyak 10 persen dari DPT Pemilu terakhir. Di Kota Blitar DPT Pemilu terakhir 113.544 jiwa, berarti jika dihitung 10 persennya calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sekitar 11.355 jiwa.</p>
<p>&#8220;Kami segera melakikan sosialisasi perubahan tahapan Pilwali ini ke masyarakat. Khususnya terkait jadwal penyerahan jadwal minimal dukungan calon perseorangan,&#8221; pungkasnya.<strong> (fjr/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">100804</post-id>	</item>
		<item>
		<title>KPU  Lamongan Tetapkan Minimal 6,5 Persen Syarat Dukungan Calon Bupati Independen</title>
		<link>https://memontum.com/kpu-lamongan-tetapkan-minimal-65-persen-syarat-dukungan-calon-bupati-independen</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2019 06:27:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[calon independen]]></category>
		<category><![CDATA[Cawabup]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Lamongan]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Lamongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98685-kpu-lamongan-tetapkan-minimal-65-persen-syarat-dukungan-calon-bupati-independen</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lamongan &#8211; Kandidat atau calon bupati dari perseorangan atau independen dalam Pilkada Lamongan dinyatakan memenuhi syarat apabila mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir. Hal tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati Lamongan yang maju dari jalur perseorangan. Ketua [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lamongan</strong> &#8211; Kandidat atau calon bupati dari perseorangan atau independen dalam Pilkada Lamongan dinyatakan memenuhi syarat apabila mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan terakhir.</p>
<p>Hal tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan sebagai syarat calon bupati dan wakil bupati Lamongan yang maju dari jalur perseorangan.</p>
<p>Ketua KPU Lamongan, Machrus Ali mengaku, jumlah minimum dukungan dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2020 ini sudah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Lamongan.</p>
<p>“Kandidat dari perseorangan dinyatakan memenuhi syarat apabila mendapat ukungan paling sedikit 6,5 persen atau 68.673 orang dari jumlah DPT dalam Pemilu 2019, sebanyak 1.056.505 pada pemilu terakhir,” kata Machrus Ali.</p>
<p>Jumlah dukungan sebanyak 68.673 orang, lanjut Mahrus, harus tersebar di lebih 50 persen jumlah kecamatan di Lamongan atau paling sedikit 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Lamongan.</p>
<p>“Jumlah dukungan harus dibuktikan dengan salinan KTP elektronik dan mengisi form B.1 KWK perseorangan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.” jelasnya.</p>
<p>Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dan atau hal-hal lain akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya.</p>
<p>“Kami menyarankan agar kandidat yang maju, jumlah dukungan dilebihkan untuk mengantisipasi adanya pendukung yang sudah tidak lagi masuk DPT saat dilakukan verifikasi faktual. Seperti pindah domisili, meninggal dan lain sebagainya,” terang Machrus Ali. Senin (28/10/2019).</p>
<p>Machrus juga mengungkapkan, setelah tahapan ini dilalui, KPU Lamongan akan segera masuk ke tahapan pilkada berikutnya pada tahun 2020. Dimulai dengan pembentukan badan ad hoc dan pembukaan pendaftaran.</p>
<p>“Setelah pengumuman jumlah dukungan untuk independen. Baru masuk pada tahun 2020 kita akan fokus pada pembentukan badan adhoc dan pendaftaran,” terangnya.</p>
<p>Sementara itu, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Lamongan juga telah disepakati, dengan besaran anggaran Rp 57,5 miliar untuk KPU Lamongan dan Rp 17,5 miliar untuk Bawaslukab Lamongan. <strong>(tyo/zen/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98685</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
