<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>cemarkan &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cemarkan/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Sat, 16 Mar 2024 14:12:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>cemarkan &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Diduga Body Shamming dan Cemarkan Nama Baik, Oknum Wartawan Trenggalek Dilaporkan Polisi</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-body-shamming-dan-cemarkan-nama-baik-oknum-wartawan-trenggalek-dilaporkan-polisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Jan 2024 04:20:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[cemarkan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[dilaporkan]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[shamming]]></category>
		<category><![CDATA[wartawan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=205455</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Diduga melakukan pencemaran nama baik dan body shamming terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), oknum wartawan di Kota Keripik Tempe dilaporkan ke Polres Trenggalek. Hal ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas pemberitaan salah satu media di Kabupaten Trenggalek, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan perbuatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Diduga melakukan pencemaran nama baik dan body shamming terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), oknum wartawan di Kota Keripik Tempe dilaporkan ke Polres Trenggalek. Hal ini dilakukan, sebagai tindak lanjut atas pemberitaan salah satu media di Kabupaten Trenggalek, yang dianggap telah mencemarkan nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan serta dinilai merugikan oknum ASN tersebut.</p>



<p>Usai melaporkan oknum wartawan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Trenggalek, Hesti Ikayanti selaku pelapor, mengatakan bahwa dirinya merasa dirugikan atas pemberitaan yang ditulis oknum wartawan Trenggalek. Bahkan, tulisan tersebut tanpa konfirmasi hingga terkesan menyudutkan.</p>



<p>“Hari ini saya resmi melaporkan satu wartawan ke SPKT Polres Trenggalek. Itu karena, yang bersangkutan membuat pemberitaan yang intinya menyudutkan dan tanpa konfirmasi kepada saya. Juga, foto yang dipakai di berita itu diambil tanpa seizin saya. Itu jelas merugikan saya,&#8221; ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (31/01/2024) tadi.</p>



<p><strong>Baca Juga :</strong></p>





<p>Menurut Hesti, dirinya mendapatkan pemberitaan tersebut dari oknum wartawan itu sendiri melalui link yang dikirim via WhatsApp. &#8220;Saat mendapat link pemberitaan itu, saya sangat terkejut. Disamping, tidak ada konfirmasi dan foto itu diambil tanpa izin,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Hesti menjelaskan, jika sebelumnya oknum wartawan itu sering datang ke kantor dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadapnya. Bahkan, juga sering mengintimidasi juga menakut-nakuti jika apa yang diminta tidak diberikan.</p>



<p>&#8220;Itu jelas tidak pantas dilakukan oleh seorang jurnalis,&#8221; tegas Hesti.</p>



<p>Selain melaporkan oknum wartawan itu ke Polres Trenggalek, pihaknya juga akan melaporkan salah satu media yang memberitakan tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan di Dewan Pers, dalam waktu dekat. Dirinya berharap, agar pihak berwajib melakukan tindak lanjut atas laporannya. Dengan demikian, nama baiknya bisa segera dibersihkan.</p>



<p>&#8220;Tadi respon dari SPKT Polres Trenggalek mengenai laporan kita hari ini, sudah diterima,” paparnya. <strong>(mil/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">205455</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Cemarkan Nama Baik Institusi, Kapolresta Malang Kota Ultimatum Tiga Oknum dari BEM</title>
		<link>https://memontum.com/cemarkan-nama-baik-institusi-kapolresta-malang-kota-ultimatum-tiga-oknum-dari-bem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Jan 2024 08:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[cemarkan]]></category>
		<category><![CDATA[institusi,]]></category>
		<category><![CDATA[kapolresta]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[ultimatum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=204652</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatim tiga oknum mahasiswa dari BEM yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Dugaan pencemaran nama baik institusi ini, diduga terkait penetapan tersangka terhadap HAD (18) mahasiswa UB, asal Tanggerang oleh pihak Polresta Malang Kota. Ketiga mahasiswa tersebut, adalah Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, ultimatim tiga oknum mahasiswa dari BEM yang dianggap telah mencemarkan nama baik kepolisian. Dugaan pencemaran nama baik institusi ini, diduga terkait penetapan tersangka terhadap HAD (18) mahasiswa UB, asal Tanggerang oleh pihak Polresta Malang Kota.</p>



<p>Ketiga mahasiswa tersebut, adalah Koordinator Daerah (Korda) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Jawa Timur, Nurkhan, Koordinator BEM Malang Ray, Abi Naga dan anggota BEM Malang Raya, Mahmud. &#8220;Kami sampaikan kepada tiga orang tersebut yang telah mengatasnamakan salah satu organisasi kemahasiswaan, dalam waktu 1× 24 jam. Terhitung sejak Kamis 18 Januari 2024, sekitar pukul 11.45, mereka harus memberikan klarifikasi dan permintaan maaf,&#8221; tegasnya, Kamis (18/01/2024) tadi.</p>



<p>Klarifikasi tersebut, terkait dua aksi yang dilakukan pada Jumat (12/01/2024) dan Selasa (16/01/2024) di depan Mapolresta Malang Kota. &#8220;Klarifikasi untuk diluruskan kepada masyarakat Malang Kota, terkait fakta peristiwa sebenarnya. Sehingga tidak ada fitnah dan pencemaran nama baik perorangan dan institusi Polri,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Pihaknya juga meminta kepada ketiganya, untuk meminta maaf kepada masyarakat Kota Malang, atas kegaduhan yang dibuat. &#8220;Juga harus meminta maaf kepada organisasi kemahasiswaan yang mereka bawa atau atas namakan kemahasiswaan lain. Karena selama ini, organisasi kemahasiswaan sudah baik dan benar dalam menyuarakan suara rakyat dan persoalan yang jelas dan tanpa ada kepentingan pribadi,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Ultimatum ini bukan tanpa alasan dan bahkan polisi sudah mengantongi bukti video Youtube, tentanf apa yang telah dikatakan ketiganya. &#8220;Sudah mencemarkan nama baik institusi kepolisian dengan menyebut tidak profesional, kriminalisasi dan ketidakadilan. Kedua, membuat gaduh informasi di tengah masyarakat. Ketiga, menyebar berita bohong,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Polresta Malang Kota memberi waktu 1&#215;24 jam kepada tiga orang tersebut memenuhi klarifikasi melalui media online, media sosial atau datang ke Polresta Malang Kota. &#8220;Kami ultimatum ketiga orang tersebut, jika tidak mengklarifikasi permintaan kami dalam 1&#215;24 jam, kami akan menempuh jalur hukum dan kami tingkatkan ke laporan polisi,&#8221; tambahnya. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">204652</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
