<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>cerai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cerai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 13 Jun 2022 11:45:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>cerai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Alasan Nafkah Jadi Faktor Dominan Istri di Bondowoso Banyak Ajukan Gugatan Cerai</title>
		<link>https://memontum.com/alasan-nafkah-jadi-faktor-dominan-istri-di-bondowoso-banyak-ajukan-gugatan-cerai</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Jun 2022 11:45:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Bondowoso]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=170677</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Bondowoso &#8211; Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, lebih banyak diajukan oleh istri dari pada suami. Salah satu sebab, karena suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. Keterangan itu, disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA), Mukhlisin Noor. Diuraikannya, bahwa selama Januari hingga Mei 2022, PA memutus 522 perkara perceraian. 367 kasus, diantaranya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Bondowoso</strong> &#8211; Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bondowoso, lebih banyak diajukan oleh istri dari pada suami. Salah satu sebab, karena suami dinilai tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari secara layak. Keterangan itu, disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA), Mukhlisin Noor.</p>



<p>Diuraikannya, bahwa selama Januari hingga Mei 2022, PA memutus 522 perkara perceraian. 367 kasus, diantaranya merupakan cerai gugat dan 146 cerai talak.</p>



<p>&#8220;Artinya, jumlah cerai yang diajukan isteri 367 dan sisanya yang mengajukan suami. Para isteri mengajukan cerai, alasannya sama. Yaitu, suami tidak mampu memberikan nafkah yang layak,” kata Ketua PA Bondowoso, Senin (13/06/2022) tadi.</p>



<p>Pada umumnya, kata Mukhlisin, jika istri mengajukan cerai pada PA, ada pihak ketiga yang menggodanya. Tetapi, berbeda yang terjadi di Bondowoso. Penyebabnya, bukan karena pihak ketiga, tetapi karena kekurangan nafkah.</p>



<p>Ditambahkannya, salah satu contohnya seperti yang disampaikan oleh Mrs X, dalam persidangan. Dirinya mengaku, hanya diberi nafkah Rp 50 ribu sebulan. Itu karena, suaminya bisa dibilang pengangguran.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>Penyebab lain dari perceraian, tambahnya adalah karena judi. Walaupun suaminya bekerja, tapi hasilnya lebih banyak digunakan untuk berjudi, ketimbang diberikan pada isterinya untuk belanja kebutuhan.</p>



<p>&#8220;Salah satu judi yang lagi marak kali ini adalah aduan kecepatan burung merpati. Para suami lupa anak-isterinya, kalau sudah kecanduan judi ‘burung merpati’,” kata Mukhlisin.</p>



<p>Dalam setiap persidangan, lanjutnya, para suami lebih banyak yang tidak hadir. Biasanya kalau hadir, para suami menolak digugat cerai oleh isterinya. PA sendiri, sebetulnya tidak menginginkan ada perceraian.</p>



<p>Ditambahkannya, kalau Pasangan Suami Istri (Pasutri) masih ada celah untuk rujuk, PA siap menjadi mediator membatalkan proses perceraiannya. Sehingga, rumah tangganya tidak menjadi berantakan. <strong>(zen/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">170677</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Angka Cerai Talak di Situbondo Alami Penurunan, Tahun 2022 Ada Sekitar 268 Janda</title>
		<link>https://memontum.com/angka-cerai-talak-di-situbondo-alami-penurunan-tahun-2022-ada-sekitar-268-janda</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Mar 2022 11:53:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[angka perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[perceraian]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Tahun 2022]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=166366</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Angka perceraian di Kabupaten Situbondo, sejak Februari hingga April tahun 2022, sebanyak 362 kasus. Jumlah perceraian tersebut, didominasi oleh cerai gugat jika dibandingkan dengan cerai talak. Hal itu, disampaiakan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Khadimul Huda. Dijelaskannya, sejak Februri hingga April, angka cerai talak ada 119 perkara, sedangkan untuk cerai gugat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Angka perceraian di Kabupaten Situbondo, sejak Februari hingga April tahun 2022, sebanyak 362 kasus. Jumlah perceraian tersebut, didominasi oleh cerai gugat jika dibandingkan dengan cerai talak.</p>



<p>Hal itu, disampaiakan oleh Panitera Pengadilan Agama (PA) Situbondo, Khadimul Huda. Dijelaskannya, sejak Februri hingga April, angka cerai talak ada 119 perkara, sedangkan untuk cerai gugat ada 263 perkara.</p>



<p>Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2021, ada penurunan kasus perkara. Tahun lalu, cerai talak ada 125 perkara, sedangkan cerai gugat ada 262 perkara. “Dari data tersebut, kasus perkara yang paling banyak adalah seorang perempuan yang mengajak cerai suaminya,” ujarnya kepada Memontum.com, Jumat (25/03/2022) tadi.</p>



<p>Menurutnya, alasan dari perceraian tersebut sangat beragam. Namun, yang paling dominan adalah tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga. Selain itu, yang menjadi akar permasalahan adalah perekomian. Di samping, faktor gangguan dari pihak ketiga, baik suaminya ataupun sebaliknya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kota-malang-masuk-31-besar-program-lsdp-kemendagri-proyek-rdf-ditarget-mulai-2027">Kota Malang Masuk 31 Besar Program LSDP Kemendagri, Proyek RDF Ditarget Mulai 2027</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/polres-situbondo-ungkap-praktik-pembuatan-petasan-dan-amankan-51-kg-bubuk-mercon">Polres Situbondo Ungkap Praktik Pembuatan Petasan dan Amankan 5,1 Kg Bubuk Mercon</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/mudik-lebaran-2026-diprediksi-turun-dishub-kota-malang-siapkan-7-pos-dan-rekayasa-lalin-situasional">Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Turun, Dishub Kota Malang Siapkan 7 Pos dan Rekayasa Lalin Situasional</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/ramadan-kondusif-rutan-situbondo-perketat-pengamanan-lewat-sidak-blok-hunian">Ramadan Kondusif, Rutan Situbondo Perketat Pengamanan Lewat Sidak Blok Hunian</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/evaluasi-penataan-lalin-jalan-merdeka-selatan-dishub-kota-malang-tak-tutup-permanen-saat-ramadan">Evaluasi Penataan Lalin Jalan Merdeka Selatan, Dishub Kota Malang Tak Tutup Permanen saat Ramadan</a></li>
</ul>


<p>“Orang yang berpisah, tidak melihat usia. Ada yang pasangan muda, ada pula yang pasangan tua. Kalau sudah ada konflik, saya rasa semuanya sama saja,” imbuh Huda.</p>



<p>Dirinya juga menyampaikan, untuk cerai talak yang sudah diputus, keseluruhan ada 85 perkara. Sedangkan untuk cerai gugat ada 183 perkara, dari putusan itulah orang yang sudah menjadi duda dan menjadi janda, total ada 500 an orang lebih. “Kalau yang janda, pasti ada sekitar 268. Sementara untuk yang duda, juga 268. Kalau di kalkulasi keseluruhan, ada sekitar 581 duda dan janda,” bebernya.</p>



<p>Hadimul Huda mengimbau, agar setiap permasalahan rumah tangga, diselesaikan tanpa harus menempuh jalur perceraian. Alangkah baiknya, setiap pasangan saling memahami jika ada sebuah persoalan.</p>



<p>“Kalau setiap persoalan rumah tangga diselesaikan dengan baik, insyaallah tidak akan berujung sampai ke ranah perceraian. Sehingga, rumah tangga yang diidamkan semua orang, yaitu keluarga Sakinah Mawadah Warohmah benar-benar dirasakan,” ujarnya. <strong>(her/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">166366</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tragedi Petungsewu, Pemicu Cerai, Suami Kepincut Wanita Lain</title>
		<link>https://memontum.com/tragedi-petungsewu-pemicu-cerai-suami-kepincut-wanita-lain</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 10:46:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[gantung diri]]></category>
		<category><![CDATA[tragedi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108199-tragedi-petungsewu-pemicu-cerai-suami-kepincut-wanita-lain</guid>

					<description><![CDATA[10 Hari, 4 Orang Gantung Diri di Malang Raya Memontum Malang &#8211; Ada asmara lain yang membubuhi tragedi Petungsewu Wagir. Joko, diketahui adalah bapak dari 3 anak. Ia tinggal bersama Yuli dan 2 anaknya. Korban Joko bekerja serabutan atau tidak tetap. Warga lain menyebut, Joko tidak bekerja. Beda dengan Joko, Yuli berstatus buruh pabrik di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h2>10 Hari, 4 Orang Gantung Diri di Malang Raya</h2>
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Ada asmara lain yang membubuhi tragedi Petungsewu Wagir. Joko, diketahui adalah bapak dari 3 anak. Ia tinggal bersama Yuli dan 2 anaknya. Korban Joko bekerja serabutan atau tidak tetap. Warga lain menyebut, Joko tidak bekerja.</p>
<p>Beda dengan Joko, Yuli berstatus buruh pabrik di Gandum, Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Malang Kota. Joko dan Yuli memiliki 2 anak kandung yang masih belia atau berusia (21) dan (16).</p>
<p>Diterangkan lebih detail Widya, dari keterangan saksi-saksi, keduanya mengalami masalah keluarga. Terutama antara Joko dan Yuli. Joko, diketahui tengah berhubungan dengan wanita lain di luar negeri.</p>
<p>&#8220;Tempat tinggalnya sederhana. Mereka tinggal dengan anak-anaknya. Keduanya sering bertengkar menurut saksi. Pertengkaran dan proses cerai dipicu nikah siri,&#8221; ungkap Widya.</p>
<p>Meski tengah proses cerai, keduanya tinggal sederhana. Entah siapa tahu suasana di rumah itu. Anak dari pasangan sirinya, disebut pihak kepolisian juga tinggal balita. Tekanan psikologis jelas dirasakan Yuli.</p>
<p>Lepas dari kejadian, besar harapan tidak terjadi lagi tragedi seperti di Petungsewu Wagir. Sebatas perlu diketahui, aksi bunuh diri ini merupakan aksi keempat kalinya.</p>
<p>Sebelumnya terjadi di Batu, Senin (9/3/2020). Sebelumnya pula terjadi di Bululawang, Rabu (4/3/2020) dan kali pertama di awal Maret, Selasa (3/3/2020) terjadi di Mergosono Kedungkandang, Kota Malang. Keempat kejadian dipicu masalah berbeda. <strong>(sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108199</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sidang Putusan Cerai, Istri Tewas Misterius, Suami Kendat Tinggalkan Wasiat</title>
		<link>https://memontum.com/sidang-putusan-cerai-istri-tewas-misterius-suami-kendat-tinggalkan-wasiat</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Mar 2020 10:44:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[bunuh diri]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[polsek wagir]]></category>
		<category><![CDATA[Wasiat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/108197-sidang-putusan-cerai-istri-tewas-misterius-suami-kendat-tinggalkan-wasiat</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Jelang sidang putusan terakhir proses cerai Selasa (10/3/2020) siang, pria wanita di Petungsewu Wagir ditemukan tewas tidak bernyawa. Suami kondisi tergantung dan sang istri meninggal di atas kasur bertutup selimut busa tipis. Ada surat wasiat dalam tragedi ini. Musibah menimpa keluarga Joko Waluyo (43) dan Yuli Irawati (38) warga RT10/RW03, Desa Petungsewu, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Malang </strong>&#8211; Jelang sidang putusan terakhir proses cerai Selasa (10/3/2020) siang, pria wanita di Petungsewu Wagir ditemukan tewas tidak bernyawa. Suami kondisi tergantung dan sang istri meninggal di atas kasur bertutup selimut busa tipis. Ada surat wasiat dalam tragedi ini.</p>
<p>Musibah menimpa keluarga Joko Waluyo (43) dan Yuli Irawati (38) warga RT10/RW03, Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Pagi, pukul 08.00, keduanya dalam kondisi meninggal ditemukan anaknya.</p>
<p>Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar SIK MH, melalui AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, menjelaskan kronologis olah TP TKP dan menegaskan bahwa pemicu meninggalnya kedua korban dipastikan bukan karena hutang piutang.</p>
<p>&#8220;Kami terima laporan dan cepat ke lokasi. Kondisinya sudah diturunkan. Namun kami sudah memeriksa keterangan saksi dan mengecek kondisi TKP. Hari ini putusan pengadilan, keterangan bapak modin,&#8221; ungkap AKP Sri Widyaningsih, Kapolsek Wagir, saat ditemui Memontum.com di ruangnya.</p>
<p>Hasil TP TKP, anggota Polsek Wagir telah memastikan sebab kematian Joko yakni adanya jeratan di leher atau gantung diri. Namun, sebab kematian Yuli, tidaklah jelas dapat dipastikan. Kematian keduanya tidak dapat pula disimpulkan secara berbarengan.</p>
<p>&#8220;Di tubuh korban Yuli tidak ada tanda-tanda kekerasan. Kami sudah periksa. Hanya ada temuan buih di mulut, (cairan lendir di hidung). Saat ditemukan menurut saksi, posisinya di atas kasur bertutup kain busa tipis,&#8221; papar Widya.</p>
<p>Di lokasi, anggota Polsek Wagir juga meminta keterangan sejumlah saksi termasuk anak-anak pasangan itu. Namun hingga siang kemudian, ditegaskan pihak keluarga, bahwa keluarga memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan atau menolak proses otopsi.</p>
<p><strong>BACA :</strong> <a href="https://kabupatenmalang.memontum.com/2575-tragedi-petungsewu-wagir-tinggalkan-surat-wasiat-minta-tanpa-otopsi" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Tragedi Petungsewu Wagir, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Tanpa Otopsi</a></p>
<p>Keinginan keluarga ini dikuatkan adanya surat wasiat yang ditulis Joko. &#8220;Keluarga menolak otopsi dan penyelidikan. Ada surat wasiat yang berisi kalimat itu. Keluarga juga membuat surat pernyataan diketahui saksi-saksi,&#8221; tambah Widya.</p>
<p>Sekitar pukul 10.00, kedua jenazah kemudian dimakamkan di makam desa. Kedua jenazah dimakamkan di dua liang lahat, tidak sesuai dengan tulisan surat wasiat yang ditinggalkan Joko. Salah satu surat ditemukan di tangan Yuli yang berisi kalimat &#8220;Jadikan Kami Satu Liang Lahat&#8221;.<strong> (sos/tim)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">108197</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Derita Ibu Muda dari Lumajang, Hingga Kasusnya Berujung ke Pengadilan</title>
		<link>https://memontum.com/derita-ibu-muda-dari-lumajang-hingga-kasusnya-berujung-ke-pengadilan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Oct 2019 04:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Lumajang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/98311-derita-ibu-muda-dari-lumajang-hingga-kasusnya-berujung-ke-pengadilan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Sebut saja SR (33) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia harus wira wiri ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang atas kasus gugat cerai oleh suaminya yang bernama BS, warga Desa Ngampel Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Pada Media ini, Senin (21/10/2019) pagi saat di PA, SR menceritakan, awal mulanya kasus [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Lumajang</strong> &#8211; Sebut saja SR (33) warga Desa Krai Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Ia harus wira wiri ke Pengadilan Agama (PA) Lumajang atas kasus gugat cerai oleh suaminya yang bernama BS, warga Desa Ngampel Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.</p>
<p>Pada Media ini, Senin (21/10/2019) pagi saat di PA, SR menceritakan, awal mulanya kasus ini terjadi saat dia sedang hamil anak ketiga dari hasil hubungan sah dengan BS suaminya.</p>
<p><img decoding="async" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=740%2C444&#038;ssl=1" alt="" width="740" height="444" class="aligncenter size-full wp-image-98320" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?w=750&amp;ssl=1 750w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=300%2C180&amp;ssl=1 300w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=600%2C360&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=200%2C120&amp;ssl=1 200w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=590%2C354&amp;ssl=1 590w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2019/10/IMG-20191021-WA0211-copy.jpg?resize=400%2C240&amp;ssl=1 400w" sizes="(max-width: 740px) 100vw, 740px" data-recalc-dims="1" /></p>
<p>&#8220;Saat itu dia lagi duduk di depan komputer sama saya dan ngomong gini, gara-gara kamu saya punya hutang banyak ke bank. Saya bilang, kok enak nuduh gara gara saya. Wong uangnya kamu pake untuk beli kamera buat kerja. Dari situlah dia kemudian mau menceraikan saya setelah anak kami lahir. Saya katakan gak usah nunggu lahir kalau mau menceraikan saya&#8221;, ujar SR.</p>
<p>Dia juga menyatakan bahwa BS menuduh dirinya mengusir dari rumah. Padahal, dia hanya mengingatkan soal tanggung jawabnya melunasi hutang di bank itu. &#8220;Saya nggak ngusir. Saya minta tanggung jawabnya seorang suami. Hutang itu kan tanggung dia sebagai suami&#8221;, tuturnya.</p>
<p>Parahnya lagi, BS kata SR, tidak mengakui anak yang dikandungnya merupakan anak dia sendiri. Bahkan BS menuding SR melakukan hubungan gelap dengan pria lain.</p>
<p>&#8220;Padahal itu hasil hubungan kami sebagai suami istri yang sah. Makanya, saat itu juga saya tantang dia untuk tes DNA. Saya tantang dia sumpah Qur&#8217;an. Tapi anehnya dan lucunya dia menolak, gak mau&#8221;, ungkapnya.</p>
<p>SR menantang sumpah Quran untuk membuktikan bahwa anak yang dikandungnya bukan hasil hubungan gelap dengan pria lain. SR juga menantantang tes DNA untuk memastikan bahwa anak ketiga yang dia lahirkan ini darah daging BS. &#8220;Ini yang saya inginkan, tapi dia menolak. Ada apa?&#8221;, tukasnya.</p>
<p>SR juga mengaku, selama ini BS tidak pernah memberikan nafkah lahir dan batin kepada dirinya serta tidak pernah memberikan belanja pada anak-anaknya.</p>
<p>&#8220;Waktu saya di dr. Edison, saya telpon dia (BS), dia bilang lagi sibuk. Dia hanya ngasik uang Rp 400 ribu, itupun saya minta&#8221;, kata SR.</p>
<p>Tidak sampai di situ, BS kata SR, menjelek-jelekkan dirinya lewat media sosial Facebook (FB).</p>
<p>&#8220;Katanya saya berzina sama orang lain di hotel (dia menyebutkan sebuah hotel di Lumajang, Red). Itu semua tanpa ada bukti. Semuanya fitnah kejam. Terkesan mengada-ada agar dia semakin punya alasan untuk menceraikan saya. Kalau benar tuduhannnya ayo tes DNA&#8221;, tegasnya.</p>
<p>Dia berharap, BS sadar diri dan mau bertanggung jawab atas perbuatannnya. Kalaupun harus berpisah, dia minta BS tidak lepas dari tanggung jawab untuk melunasi hutangnya di bank.</p>
<p>&#8220;Itu yang saya harapkan. Kalau ngotot memisahkan saya, selesaikan hutang-hutangnya di bank. Karena, BPKB dan sertifikat tanah yang dia buat jaminan di bank atas nama saya sementara uangnya dia pake&#8221;, imbuhnya. Di pihak lain, BS belum bisa dihubungi untuk konfirmasi atas kasus ini.</p>
<p>Sementara itu, Kuasa Hukum SR yakni Heru Laksono, SH, menyampaikan, saat ini kasusnya masih tahap awal. Biasanya, sebelum masuk persidangan, ada mediasi antara kedua belah pihak.</p>
<p>&#8220;Dari mediasi ini nanti diketahui apakah ada titik temu dari kedua belah pihak atau sebaliknya. Kalau ada titik temu berarti tidak ada proses persidangan. Tapi kalau tetap bersikeras cerai, maka dilanjutkan ke persidangan&#8221;, ungkap Heru.</p>
<p>Dia berharap ada solusi terbaik dari kedua belah pihak agar kasus ini segera selesai. &#8220;Mudah-mudahan keduanya masih bisa dipersatukan kembali mengingat anak-anaknya masih kecil dan butuh kasih sayang kedua orang tuanya&#8221;, paparnya berharap.<strong> (adi/yan)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">98311</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Diduga Pakai Akta Cerai Palsu,  Warga Patrang Lapor Polres Jember</title>
		<link>https://memontum.com/diduga-pakai-akta-cerai-palsu-warga-patrang-lapor-polres-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jul 2019 12:25:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[dugaan pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[polres jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89245-diduga-pakai-akta-cerai-palsu-warga-patrang-lapor-polres-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Wanita berinisial Ev warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember melaporkan suami sahnya Rudi satrio warga Dusun Kebosari, Desa Tembokrejo kecamatan Gumukamas ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, terkait penelantaran dirinya. Bukan hanya itu saja EV mengaku merasa di tipu setelah mengetahui adanya surat nikah yang dimiliki oleh seorang wanita yang mengaku juga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum </strong>&#8211; Wanita berinisial Ev warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember melaporkan suami sahnya Rudi satrio warga Dusun Kebosari, Desa Tembokrejo kecamatan Gumukamas ke Kepolisian Resor (Polres) Jember, terkait penelantaran dirinya.</p>
<p>Bukan hanya itu saja EV mengaku merasa di tipu setelah mengetahui adanya surat nikah yang dimiliki oleh seorang wanita yang mengaku juga sebagai Istri sahnya juga yang datang ke rumahnya.</p>
<p>“Dari situ aku curiga, bahwa surat cerai yang di buat nikah dengan saya di duga palsu (Janggal), karena buktinya dia masih mempunyai surat nikah dengan wanita lain (sebelum nikah dengan saya), ” ujarnya.</p>
<p>Dari situ Lanjut EV dia mengkroscek ke Kantor Urusan agama (KUA) kecamtan Patrang dan Gumukmas, alhasil EV menemukan adanya Surat Cerai yang sama digunakan untuk menikah.</p>
<p>”Anehnya, kok bisa keluar surat pengantar dari KUA Gumukmas saat itu, padahal surat cerainya kemungkinan salah satunya palsu,&#8221; ujar EV pada Memontum.com, Senin 29 Juli 2019.</p>
<p>EV mengaku, baru mengetahui kebohongan suaminya setelah didatangi oleh istri sah keduanya.&#8221;Suami saya itu dengan istri pertama cerai, menikah lagi namun belum cerai, saya istri ketiga didatangi oleh istri keduanya,&#8221; terang EV.</p>
<p>Dulu, kata EV, suaminya mengaku sudah menceraikan kedua istrinya. Surat cerainya ia tunjukkan, oleh karenanya EV percaya saja dan tidak menaruh curiga apapun.</p>
<p>&#8220;Masak saya tanya ke Kepala KUA Gumukmas, Pak Abd. Aziz justru diminta melakukan pembatalan nikah, kan kurang ajar itu namanya, saya dah nikah sudah agak lama,&#8221; EV geram.</p>
<p>Saat ini, EV melaporkan suaminya atas dasar penelantaran ke Mapolres Jember dengan Nomor LP STTLP/546/VII/2019/JATIM/RES JEMBER.</p>
<p>Saat berusaha konfirmasi Kepala KUA Gumukmas, Abd Aziz. Rupanya, yang bersangkutan telah dipindah, Kepala KUA yang baru Abd Ghofur mengaku tidak tahu terkait persoalan ini, ia menyarankan supaya konfirmasi ke Kepala KUA Gumukmas yang lama, Abd Aziz. <strong>(yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89245</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Dinilai Sepihak, Jatmiko Pertanyakan Putusan  PA Jember</title>
		<link>https://memontum.com/dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Jul 2019 13:07:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Sepihak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/89159-dinilai-sepihak-jatmiko-pertanyakan-putusan-pa-jember</guid>

					<description><![CDATA[Jember, Memontum &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya. Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jember, Memontum</strong> &#8211; Jatmiko Setyo Wibowo (45) Dusun Rejosari, RT02/RW06 Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, merasa kaget, syok dan bingung saat dia membaca surat pemberitahuan dari Pengadilan Agama Jember yang berisi Putusan talak terhadap dirinya atas gugatan cerai istrinya.</p>
<p>Padahal selama ini Jatmiko tidak tahu-menahu, jika istrinya yang bernama Rumiati (42) warga desa yang sama dengan Jatmiko ini, telah mendaftarkan gugatan cerai di Pengadilan Agama, bahkan Jatmiko tidak pernah menerima surat panggilan mengkiuti sidang.</p>
<p>&#8220;Waktu saya ada yang memberitahu ini, saya masih serumah (dengan istrinya) saya sudah mengetahui surat putusan dari pengadilan, sedangkan saya tidak pernah merasa menerima surat panggilan sidang ,&#8221; ungkap Jatmiko di temui Memontum.com di rumahnya pada, Senin (29/7/2019).</p>
<p>Jatmiko menjelaskan, alamat dirinya yang tercantum pada surat putusan pengadilan berbeda dengan aslinya yang tercantum di di KTP, jika di surat putusan beralamatkan Dusun Kebonsari RT01/RW23 Desa Tembokrejo Kecamatan Gumukmas, sedangkan alamat di KTP tercantum Dusun Rejosari RT02/RW 06, Desa dan Kecamatan yang sama.</p>
<p>&#8220;Begitu saya lihat alamatnya ternyata alamatnya tidak sama dengan tempat tinggal saya (KTP),&#8221; katanya.</p>
<p>Bahkan Jatmiko mengaku tidak pernah mengikuti sidang terkait gugatan. &#8220;Sama sekali saya dari awal tidak tahu jika istri melakukan gugatan cerai tahu-tahu sudah ada surat putusan kayak gini, saya tidak terima ini karena alamat saya di palsukan, keterangan-keterangan juga di palsukan sehingga akhirnya saya merasa yang seharusnya menjadi hak saya, saya tidak mempunyai hak itu,&#8221; tegas Jatmiko.</p>
<p>Atas kejadian itu Jatmiko mengaku sedih, kini ia harus kehilangan istri dan anaknya hanya gara- gara putusan dari pengadilan Agama yang dinilainya sepihak.</p>
<p>&#8220;Ini di kasih tahu dari Pemerintah Desa pemberitahuan ini, dikasih tahu setelah semuanya sudah turun putusan, saya klarifikasi ke sana ternyata memang benar sudah putusan talak,&#8221; jelas Jatmiko.</p>
<p>Sebelumnya saya masih tinggal serumah dengan istri , setelah ada putusan ini saya langsung pindah keluar dari rumah.</p>
<p>&#8220;Istri kerja di Desa Tembokrejo sebagai Kasun ,saya sudah keluar rumah sekitar 3 bulan,dan surat ini saya terima waktu puasa itu, akhirnya saya harus keluar rumah dan cari rumah sendiri dengan mengontrak. Karena putusannya sudah cerai ya mau gimana lagi,&#8221; sesalnya.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut Humas Pengadilan Agama Jember Anwar mengatakan, bahwa Putusan sepihak atau verstek putusan yang di jatuhkan tanpa hadirnya pihak lawan (tergugat) maupun termohon.</p>
<p>Sungguh pun tergugat atau termohon mungkin belum juga menerima panggilan itu di nyatakan sah, apabila ketika di sampaikan oleh pejabat yang berwenang yakni juru sita pengganti pengadilan agama.</p>
<p>&#8220;Kemudian di terima resmi oleh yang bersangkutan, ketika tidak bertemu oleh yang bersangkutan, maka akan di sampaikan juru sita kepada Kepala Desa atau Sekretaris Desa, surat panggilan dianggap sah, maka jika Kepala Desa atau sekretaris Desa menyampaikan atau tidak kepada yang bersangkutan maka itu bukan kewenangan pengadilan agama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sepanjang di sampaikan Sambung Anwar dan sah resmi dan patut maka oleh pengadilan di putus tanpa hadirnya pihak tergugat atau termohon, usai di putuskan maka akan di berikan kepada pihak termohon bisa menyampaikan keberatan atas putusan tersebut 14 hari terhitung mulai kapan di putuskanya perkara tersebut.</p>
<p>“Jika masa itu tidak keberatan maka keputusan tersebut telah mempunyai keputusan hukum tetap, terkait panggilan, bagi pejabat yang berwenang, jika tidak ketemu Kepala Desa atau Sekretaris Desa agar menyampaikan releas panggilan atau pemberitahuan kepada pihak tergugat atau termohon. Ketika tidak diberikan kepada termohon atau tergugat (Kepala Desa atau Sekretaris Desa) bisa menjadi kunci gagalnya menghadiri sidang,&#8221; tambah Anwar. <strong>(rir/yud/oso)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">89159</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tanpa Sidang, Mendadak Cerai, Warga Mumbulsari Pertanyakan PA Jember</title>
		<link>https://memontum.com/tanpa-sidang-mendadak-cerai-warga-mumbulsari-pertanyakan-pa-jember</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Sep 2018 12:14:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<category><![CDATA[cerai]]></category>
		<category><![CDATA[PA Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/57157-tanpa-sidang-mendadak-cerai-warga-mumbulsari-pertanyakan-pa-jember</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jember &#8211; Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, ke pengadilan Agama (PA) jember Terkait penceraiannya dengan Istri Tri Wahyuni (35) yang tiba &#8211; tiba selesai, Selasa (25/9/2018). &#8220;Saya ke sini mempertanyakan putusan Hakim PA Jember yang memberikan putusan atas gugatan cerai mantan istri saya. Padahal saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Jember</strong> &#8211; Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, ke pengadilan Agama (PA) jember Terkait penceraiannya dengan Istri Tri Wahyuni (35) yang tiba &#8211; tiba selesai, Selasa (25/9/2018). &#8220;Saya ke sini mempertanyakan putusan Hakim PA Jember yang memberikan putusan atas gugatan cerai mantan istri saya. Padahal saya tidak menerima panggilan sama sekali, tiba-tiba divonis,&#8221; ujar Prianto kepada media ini. </p>
<p>Dalam hal ini Sambung Prianto, sudahkah PA Jember, melakukan dengan benar tata cara Ppmanggilan yang sah. Seharusnya tugas juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan. </p>
<p>&#8220;Setelah saya telusuri ke pihak kepala desa dan pak Modin, dari keterangan kedua Pejabat desa Mumbulsari tersebut tidak pernah menerima undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai tersebut,&#8221; jlentreh Anto. Menurut Anto demikian warga desa memaggilnya, sebagai tergugat putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak sah.</p>
<p>&#8220;Untuk itu saya sebagai tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang piutang yang dinikmati termohon (Tri Wahyuni mantan istrinya),&#8221; ungkapnya. Sementara Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih saat diklarifikasi melalui handphonenya, menerangkan pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud dan tidak mengetahui surat percerian Prianto. </p>
<p>&#8220;Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama Priyanto,&#8221; melalui pesan singkatnya. Hal senada juga disampaikan oleh Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA, kami memang mendengar ada gugatan perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu perihal surat panggilan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya dengan tergugat atas nama Priyanto tersebut,&#8221; jelas Modin Mumbulsari Imam.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">57157</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
