<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Christea &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/christea/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 29 Nov 2018 17:34:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Christea &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Penahanan Christea, Merasa jadi Korban Kriminalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/penahanan-christea-merasa-jadi-korban-kriminalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Nov 2018 17:34:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Christea]]></category>
		<category><![CDATA[kejari sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[kriminalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[pasal 263]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/66333-penahanan-christea-merasa-jadi-korban-kriminalisasi</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Christia Frisdiantara(59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (29/11/2018) siang, masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Cristea ditahan terkait dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik atau dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo. Christea ditahan di Polresta Sidoarjo sejak Kamis (20/9/2018) hingg [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Christia Frisdiantara(59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (29/11/2018) siang, masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Cristea ditahan terkait dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik atau dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo. </p>
<p>Christea ditahan di Polresta Sidoarjo sejak Kamis (20/9/2018)  hingg  Senin (19/11/2018) dilimpahkan ke Ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terkait status tersangka dan penahanan ini, pihak Christea merasa dikiriminalsasi.<br />
Hal itu disampaikan oleh Erpin Yuliono  SH, kuasa hukumnya dalam sengketa PPLP PT PGRI, pada Kamis (29/11/2018) siang.  Pihaknya menganggap bahwa Christea telah di kriminalisasi. </p>
<p>&#8221; Saat ini sudah mulai bermunculan komunitas yang mendukung Pak Chritea. Salah satunya JKJT (Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur). Ketua JKJT Agustinus Tedja dalam berita yang kami baca, telah mendatangi Lurah Magersari Sidoarjo. Saat didatang dan ditanya, i ternyata lurah Magersari tidak tahu isi laporan itu. Oleh karena itu Tedja meminta kejaksaan Sidoarjo untuk membebaskan klien kami dari tahan karena telah dikriminalisasi. Ini afalah kepedulian masyarakat untuk Pak Christea&#8221; ujar Erpin.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/19858-christea-ditahan-polresta-sidoarjo-dugaan-memalsukan-surat-domisili" rel="noopener" target="_blank">Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili </a></p>
<p>Kini pihak Christea telah melaporkan Yulianto Darmawan. Yulianto sebelumny adalah kuasa hukum Christea di Sidoarjo. Diamana dia yangbdiminta untuk mengurus specimen rekening PPLP PT PGRI. Yulianto dilaplrkan ke Polda Jatim karena dinilai bertanggung jawab dalam permasalahan ini hingga Chriatea dituduh memalsukan keterangan domisili.  </p>
<p>&#8221; Pak Cris mana bisa membuat stempel, apakah bisa ngetik begitu rapi berdomisili di Magersari,&#8221; ujar Erpin.</p>
<p>Diceritakan oleh Erpin bahwa sebelumnya Christea telah memberikan kuasa kepada Yulianto untuk membuat specimen.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/21745-kasus-pemalsuan-surat-domisili-christea-diserahkan-ke-kejaksaan" rel="noopener" target="_blank">Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan</a></p>
<p>&#8221; Saat itu Yulianto berjanji bahwa Seminggu bisa selesai di PN Malang. Nyatanya di PN Malang tidak bisa hingga di Pindah Ke PN Sidoarjo untuk pengurusan Specimen itu. Kami sudah melaporkan Yulianto ke Polda Jatim dan kini sudah dilimpahkan ke Polres Malang. Penyidik harus harus kaji ulang,  harus temukan aktor di balik ini,&#8221; ujar Erpin. <strong>(gie/yan)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">66333</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan</title>
		<link>https://memontum.com/kasus-pemalsuan-surat-domisili-christea-diserahkan-ke-kejaksaan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Nov 2018 12:47:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Christea]]></category>
		<category><![CDATA[pemalsuan]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Domisili]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/65100-kasus-pemalsuan-surat-domisili-christea-diserahkan-ke-kejaksaan</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Setelah hampir 2 bulan, menjadi tahanan di Polresta Sidoarjo, Christea Frisdianta (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (19/11/2018) siang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo. Christea menjadi tersangka ada dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Seperti dalam laporan polisi nomor LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, Christea dilaporkan membuat surat palsu [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Setelah hampir 2 bulan, menjadi tahanan di Polresta Sidoarjo, Christea Frisdianta (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Senin (19/11/2018) siang, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo. Christea menjadi tersangka ada dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik. </p>
<p>Seperti dalam laporan polisi nomor LPB/304/VII/2018/Jatim/Resta SDA, Christea dilaporkan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.Christea ditahan sejak Kamis (20/9/2018) malam dan kini terhitung pada Senin (19/11/2018) siang, tahap 2 yakni penyerayan berkas dan tersangka dari Polr3sta Sidoarjo ke Ke kejaksaan Negeri Sidoarjo. </p>
<p>Saat dikonfirmasi pada Selasa (20/11/2018) malam, Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yuda SH SIK, membenarkan adanya penyerahan tersebut. &#8221; Tanggal 19 November 2018, Tahap 2, penyerahan tersangka dan berkas ke Kejaksaan,&#8221; ujar AKP Ambuka.</p>
<p>Informasinya, saat ini Christea menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Namun saat Kasi Pidum Gatot Haryono SH, belum bisa dikonfirmasi. Begitu juga dengan Jauhari SH, kuasa hukun Christea di Sidoarjo, tidak bisa dihubungi. Dia tidak membalas pesan WA dan juga tidak mengangkat telp dari Memontum. </p>
<p>Seperti yang diberitakan sebelumnya, Christea Frisdiantara (59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sejak 6 hari ini menjadi tahanan Polresta Sidoarjo. Dia ditahan sejak Kamis (20/9/2018) malam, terkait kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik. Penahanan itu dilakukan agar mempermudah proses pemeriksaan terkait statusnya sebagai tersangka membuat atau menggunakan akta otentik palsu.</p>
<p><strong>Baca:</strong> <a href="https://hukrim.memontum.com/19858-christea-ditahan-polresta-sidoarjo-dugaan-memalsukan-surat-domisili" rel="noopener" target="_blank">Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili</a></p>
<p>Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Ambuka Yuda SH SIK saat dikonfirmasi Memontum.compada Selasa (25/9/2019) pagi, membenarkan penahanan Christea. “Iya benar. Dia kami kenakan Pasal 263 KUHP,” ujar AKP Ambuka. </p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">65100</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
