<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Cipta Kerja &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cipta-kerja/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Thu, 18 Mar 2021 13:56:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Cipta Kerja &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Tingkatkan Investasi di Batam, Pemerintah Luncurkan ‘Batam Logistic Ecosystem’</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-investasi-di-batam-pemerintah-luncurkan-batam-logistic-ecosystem</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 18 Mar 2021 13:56:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[investasi]]></category>
		<category><![CDATA[launching]]></category>
		<category><![CDATA[Menkeu]]></category>
		<category><![CDATA[Pertumbuhan Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Regulasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=137181</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Pemerintah resmi meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE). BLE merupakan pilot project dan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE). Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan empat alasan pemilihan Batam sebagai daerah percontohan untuk platform ekosistem logistik. Pertama, untuk meningkatkan daya saing Batam. Kinerja ekonomi Batam sejak tahun 2015, pertumbuhan ekonominya berada dibawah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Pemerintah resmi meluncurkan Batam Logistic Ecosystem (BLE). BLE merupakan pilot project dan bagian dari National Logistic Ecosystem (NLE).</p>



<p>Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan empat alasan pemilihan Batam sebagai daerah percontohan untuk platform ekosistem logistik. Pertama, untuk meningkatkan daya saing Batam.</p>



<p>Kinerja ekonomi Batam sejak tahun 2015, pertumbuhan ekonominya berada dibawah pertumbuhan ekonomi nasional, padahal batam memiliki potensi ekonomi yang besar. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen membangun Batam menjadi destinasi investasi yang baik.</p>



<p>“Tidak akan mungkin tumbuh kalau tidak ada investasi. Untuk bisa menarik investasi, pelayanan dan perbaikan prosedur birokrasi termasuk ekosistem logistik menjadi sangat penting,” jelas Menkeu dalam Konferensi Pers Launching BLE, Kamis (18/03).</p>



<p>Kedua, untuk akselerasi pemulihan ekonomi. Dengan adanya BLE, diharapkan ketika ekonomi pulih, pelayanan kegiatan ekspor impor di Batam menjadi lebih baik. Ketiga, perbaikan lingkungan bisnis dan cipta kerja.</p>



<p>“Seperti yang di Undang-Undang Cipta Kerja itu bisa diterjemahkan secara konkret dalam bentuk seperti pembentukan BLE, ini bagian dari mengurangi regulasi dan inefisiensi sehingga lebih mudah untuk memberikan kepastian,” ungkap Menkeu. Terakhir, menciptakan koordinasi. BLE merupakan platform bagi seluruh kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah serta dunia usaha akan memudahkan koordinasi antar pihak terkait menjadi lebih mudah, transparan, dan memberikan kepastian. <strong>(hms/keu/aye/ed2)</strong>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">137181</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pendapatan Daerah dengan Percepat Digitalisasi</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pendapatan-daerah-dengan-percepat-digitalisasi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[memontum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Mar 2021 15:27:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[digital]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Evaluasi Kinerja]]></category>
		<category><![CDATA[Hama]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenko Perekonomian]]></category>
		<category><![CDATA[pelayanan masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Penandatanganan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=136594</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD). Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi dari berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah. “Dengan implementasi elektronifikasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Guna mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD).</p>



<p>Perkembangan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital yang menunjukan tren yang meningkat perlu disikapi dari berbagai pihak, termasuk oleh Pemerintah Daerah.</p>



<p>“Dengan implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), pengelolaan keuangan daerah diyakini akan lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (10/03).</p>



<p>Kebijakan tersebut, juga sejalan dengan arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang perencanaan transformasi digital yang diselenggarakan tanggal 3 Agustus 2020 dan penandatanganan Nota Kesepahaman antar Pimpinan Kementerian/Lembaga sebelumnya, yaitu tanggal 13 Februari 2020.</p>



<p>Sebelumnya, Mandat menggunakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Namun berdasarkan hasil asesmen pada Mei 2020, implementasi ETPD masih sangat beragam. Pemerintah daerah yang sudah memasuki tahap ekspansi baru mencapai 13,83 persen, dan sisanya baru masuk pada tahap transformasi.</p>



<p>Keanggotaan Satgas P2DD terdiri dari Menko Perekonomian selalu Ketua dan beranggotakan Gubernur Bank Indonesia, Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional.</p>



<p>Selanjutnya, di tingkat daerah akan dibentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) baik untuk tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota, dan diketuai oleh Kepala Daerah.</p>



<p>Menko Airlangga, selaku ketua Satgas P2DD menyatakan, bahwa kebijakan strategis untuk mendorong digitalisasi secara masif di pusat maupun daerah juga dapat meningkatkan efektivitas implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tetang Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya.</p>



<p>“Selain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), digitalisasi pelayanan dan transaksi pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan masyarakat yang di masa pandemi Covid-19 cenderung mengalami perubahan dalam pola interaksi dan pola transaksi,” imbuhnya.</p>



<p>Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir, yang bertindak selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD pun menambahkan, secara nasional kontribusi PAD dalam struktur APBD masih tergolong rendah. Dalam pos PAD, penerimaan masih didominasi oleh pajak daerah sebesar 66,5 persen sedangkan retribusi masih sangat rendah, yaitu 3,5 persen.</p>



<p>Berdasarkan hasil pilot project penerapan transaksi non-tunai yang dilakukan di 12 daerah, penerapan transaksi non-tunai dapat meningkatkan PAD rata-rata 11,1 persen. Bahkan, Kota Surakarta melalui inovasi “Online Pembayaran Pajak Solo Destination” telah meningkatkan PAD sebesar 16 persen atau Rp118 miliar dalam waktu 3 tahun.</p>



<p>“Koordinasi Pusat dan daerah untuk mendorong percepatan digitalisasi daerah perlu mengikuti pola kerja koordinasi pengendalian inflasi yang dilakukan bersama antara Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang telah berhasil menjaga stabilitas inflasi nasional dalam 5 tahun terakhir,” kata Iskandar.</p>



<p>Tim Pelaksana selanjutnya, akan melakukan percepatan penyelesaian program kerja tahun 2020- 2021 dan paket regulasi terkait, finalisasi portal sistem informasi, mendorong pembentukan TP2DD di 542 daerah otonom, serta melaksanakan forum-forum koordinasi dan ajang Championship. Paket regulasi yang akan diselesaikan, meliputi Keputusan Menko Perekonomian tentang Mekanisme dan Tata Kerja Satgas P2DD, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dan Keputusan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas P2DD tentang Tata Kerja Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Tahunan TP2DD Provinsi dan Kabupaten/Kota. <strong>(hms/kom/aye/ed2)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">136594</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Temui Masa Aksi, Ketua DPRD Trenggalek Minta UU Omnibus Law Direvisi</title>
		<link>https://memontum.com/temui-masa-aksi-ketua-dprd-trenggalek-minta-uu-omnibus-law-direvisi</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Oct 2020 13:33:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Cipta Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[GMNI]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek]]></category>
		<category><![CDATA[Omnibus Law]]></category>
		<category><![CDATA[Samsul Anam]]></category>
		<category><![CDATA[Trenggalek]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=126279</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Trenggalek &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam temui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan gedung DPRD setempat, Kamis (22/10). Dikonfirmasi usai menemui massa aksi, Ketua DPRD Trenggalek mengaku sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan ke wakil rakyat. &#8220;Saya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Trenggalek</strong> &#8211; Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Samsul Anam temui massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang menyuarakan aspirasinya terkait penolakan Undang-Undang Omnibus Law <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Cipta_Kerja" target="_blank" rel="noopener noreferrer">Undang-Undang Cipta Kerja</a> di depan gedung DPRD setempat, Kamis (22/10).</p>
<p>Dikonfirmasi usai menemui massa aksi, Ketua DPRD Trenggalek mengaku sangat mengapresiasi apa yang sudah disampaikan ke wakil rakyat. &#8220;Saya ucapkan terimakasih kepada temen-temen GMNI yang hadir di kantor DPRD Trenggalek untuk menyampaikan aspirasinya. Oleh sebab itu, kami sebagai wakil rakyat dan kantor ini pun juga rumah rakyat maka kami meniscayakan untuk menerima aspirasi masyarakat,&#8221; ucap Samsul, Kamis (22/10/2020) siang.</p>
<p>Pihaknya menyebut beberapa tuntutan yang disampaikan, diantaranya adalah soal perijinan, kehutanan, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana itu semua dirasa dampak dari Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja).</p>
<p>&#8220;Ada beberapa hal yang disampaikan tadi oleh juri bicara masa aksi. Jika pada rancangan sebelumnya banyak dampak yang kurang tepat, maka perlu penyempurnaan dari Undang-Undang Omnibus Law itu sendiri,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menyikapi hal tersebut, sebagai wakil rakyat tentu bersama rakyat untuk menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat. Sebagai wakil rakyat tentu hal-hal semacam ini perlu disampaikan dan dipertimbangkan.</p>
<p>Disingung terkait pencabutan Undang-Undang Omnibus Law ini dengan Peraturan Perubahan Undang-Undang (Perpu) bisa dilakukan atau tidak, politisi Partai PKB ini menegaskan jika hal itu merupakan wewenang Pemerintah Pusat.</p>
<p>&#8220;Yang jelas aspirasi masyarakat akan kita sampaikan, mengingat itu kewajiban Pemerintah Pusat. Masalahnya ini kan bukan Perda tapi Undang-Undang, jadi ada peraturan pemerintah barangkali ada kompromi politik ditingkat elit. Artinya Undang-undang ini kan masih umum, implementasinya nanti kedalam Peraturan Pemerintah,&#8221; tutup Samsul. <strong>(mil/syn)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">126279</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
