<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Class Action &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/class-action/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Class Action &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>PN Blitar Nyatakan PT Greenfields, Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Langgar Pencemaran Lingkungan dalam Gugatan Class Action</title>
		<link>https://memontum.com/pn-blitar-nyatakan-pt-greenfields-gubernur-jatim-dan-dlh-provinsi-langgar-pencemaran-lingkungan-dalam-gugatan-class-action</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Mar 2022 17:00:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita hari ini]]></category>
		<category><![CDATA[blitar]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[DLH]]></category>
		<category><![CDATA[dlh jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jatim]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Gubernur Khofifah]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran]]></category>
		<category><![CDATA[pencemaran lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=165152</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Blitar &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action. Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Blitar</strong> &#8211; Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, PT Greenfields Indonesia serta turut tergugat I, Gubernur Jawa Timur dan turut tergugat II, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur, dinyatakan telah melakukan perbuatan pencemaran lingkungan. Itu artinya, para tergugat kalah gugatan Class Action.</p>



<p>Majelis Hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan serta anggota Maimunsyah dan M Syafii, dalam amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (07/03/2022), secara tertulis mengadili, menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.</p>



<p>Dalam amar putusan tersebut, ada 3ltiga poin keputusan. Diantaranya, pertama adalah mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Dua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan. Tiga, menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.</p>



<p>Ketua tim 8 kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priono, mengaku bersyukur meskipun yang dikabulkan sebagian. &#8220;Yang dikabulkan itu permohonan yang utama, yaitu pertama, tergugat PT Greenfields, turut tergugat I, Gubernur Jatim dan turut tergugat II DLH Jatim, semuanya dinyatakan melakukan perbuatan melanggar hukum dan kedua, PT Greenfields diwajibkan membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usahanya,&#8221; jelas Hendi Priono, Senin (07/03/2022).</p>



<p>Hendi menegaskan, meskipun tuntutan ganti rugi untuk ratusan warga terdampak pencemaran tidak dikabulkan, sebagai tim kuasa hukum, warga tidak masalah. Karena, dua l poin yang utama sudah dikabulkan majelis hakim.</p>



<p>&#8220;Tujuan utama menggugat sebagai kuasa hukum, bukan mencari keuntungan atau profit. Tapi, bagaimana membangun IPAL sesuai standar dan menyelamatkan lingkungan,&#8221; terangnya.</p>



<p>Lebih lanjut Hendi menyampaikan, keputusan dari proses persidangan yang berlangsung hampir 8 bulan ini, juga mengandung pesan penting, diantaranya warning bagi seluruh calon investor di Blitar. Bahwa Blitar tidak anti investasi, boleh investasi tapi harus ramah pada lingkungan.</p>



<p>&#8220;Misi besar kita melakukan gugatan ini, tidak berfikir profit oriented dan 2 poin utama yang dikabulkan cukup bagi kami,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Baca juga :</p>


<ul class="wp-block-latest-posts__list wp-block-latest-posts"><li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/pemkot-malang-rencanakan-bangun-skywalk-di-dua-lokasi-dari-dana-bank-dunia">Pemkot Malang Rencanakan Bangun Skywalk di Dua Lokasi dari Dana Bank Dunia</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/objek-wisata-banyuwangi-2026-perkuat-seni-dan-budaya-masyarakat">Objek Wisata Banyuwangi 2026 Perkuat Seni dan Budaya Masyarakat</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/cara-unik-umkm-malang-kenalkan-gamis-bordir-gandeng-petugas-kebersihan-jadi-model-ramadan">Cara Unik UMKM Malang Kenalkan Gamis Bordir, Gandeng Petugas Kebersihan Jadi Model Ramadan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/kecamatan-lumbang-dan-potensi-produksi-madu-yang-dihasilkan">Kecamatan Lumbang dan Potensi Produksi Madu yang Dihasilkan</a></li>
<li><a class="wp-block-latest-posts__post-title" href="https://memontum.com/antisipasi-pewarna-makanan-berlebih-wali-kota-malang-siapkan-tes-sampel-di-pasar-takjil">Antisipasi Pewarna Makanan Berlebih, Wali Kota Malang Siapkan Tes Sampel di Pasar Takjil</a></li>
</ul>


<p>Hendi menambahkan, jadi pada prinsipnya, kuasa hukum akan tunduk pada putusan. Kalau putusannya, tidak ada ganti rugi. &#8220;Kami harapkan warga menerima putusan ini. Karena, pertimbangan masa depan anak cucunya. Mendapatkan lingkungan yang lebih baik, bebas dari pencemaran, dibandingkan ganti rugi uang. Jadi, motivasi kita bukan uang, tapi lingkungan yang bersih dari pencemaran,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Sementara kuasa hukum PT Greenfields, Michael Jhon Amalo Sipet, menyatakan sebagai tergugat pihaknya akan mengikuti saja. Karena, baru membaca amar putusannya saja.</p>



<p>&#8220;Kami belum menerima salinan putusan dan pertimbangan majelis hakim. Jadi, kami belum bisa komentar lebih lanjut,&#8221; kata Michael Jhon Amalo Sipet.</p>



<p>Lebih lanjut Michael menyatakan, selanjutnya keputusan tersebut akan dipelajari dahuli. Karena, masih ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap apakah akan banding atau tidak. Yang pasti, PT Greenfields akan terus melakukan pembaharuan. Baik itu ada putusan atau perkara ini atau tidak.</p>



<p>&#8220;Untuk melestarikan lingkungan, agar tidak ada dampak lingkungannya. Kita akan terus melakukan pembaharuan,&#8221; paparnya.</p>



<p>Seperti diberitakan sebelumnya, 242 KK dari Kecamatan Doko dan Wlingi, Kabupaten Blitar, yang terdampak pencemaran lingkungan, melakukan gugatan class action pada PT Greenfields Indonesia serta Gubernur Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jatim sebagai turut tergugat I dan II, menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total miliaran rupiah, akibat dari limbah yang mencemari sungai dan perkebunan.</p>



<p>Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (05/07/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan jadwal sidang pertama pada 21 Juli 2021. Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta hingga Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan imateriil sebesar Rp 100 juta/KK. <strong>(jar/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">165152</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pedagang Pasar Blimbing Gugat Pemkot Malang dan PT KIS</title>
		<link>https://memontum.com/pedagang-pasar-blimbing-gugat-pemkot-malang-dan-pt-kis</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum Editorial Team 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Oct 2020 12:19:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Class Action]]></category>
		<category><![CDATA[Gugat PT KIS]]></category>
		<category><![CDATA[kota malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pasar Blimbing]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<category><![CDATA[pemkot malang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=124984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan. Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Sidang gugatan class action pedagang Pasar Blimbing terhadap Pemkot Malang dan PT Karya Indah Suksea (KIS), Selasa (6/10/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, ditunda oleh majelis hakim. Dikarenakan pihak tergugat hanya dari Pemkot Malang saja yang menghadiri persidangan.</p>
<p>Belum diketahui pasti kenapa PT KIS tidak hadir di persidangan. Namun akibat ketidak hadiran PT KIS ini, sidang ditunda selama tiga Minggu. Dalam gugatan class action ini pedagang Pasar Blimbing meminta supaya perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkot Malang dan PT KIS selaku pengembang Pasar Blimbing supaya dibatalkan. Karena dalam perjanjian kerjasama yang dibuat Tahun 2010 ini tidak melibatkan pedagang dan juga dirasa merugikan pedagang.</p>
<p>Wiwit Tuhu SH MH, kuasa hukum pedagang mengatakan bahwa gugatan ini ditujukan untuk membatalkan perjanjian kerjasama yang sudah dibuat pemerintah Kota Malang dengan PT KIS.</p>
<p>&#8220;Kami ingin perjanjian itu dibatalkan karena cukup merugikan pedagang Pasar Blimbing. Pedagang Pasar Blimbung bukan menjadi pihak dalam perjanjian tersebut. Pedagang hanya dijadikan objek saja sehingga tidak bisa mewarnai perjanjian yang dibuat Tahun 2010 itu,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Penggugat berjumlah 5 orang pedagang mewakili 150 orang pengurus. &#8220;Sebanyak 5 pedagang mewakili 150 orang pengurus yabg mewakili 2.250 pedagang Pasar Blimbing. Kalau masalah point perjanjian bukan kapasitas saya untuk menjelaskan. Isi perjanjian itu yang bisa menjelaskan hanya PT KIS dan Pemkot Malang,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Dalam sidang perdana ini belum ada pembahasan sama sekali karena majelis hakim menunggu para pihak lengkap terlebih dahulu. &#8221; Hari ini ditunda karena tergugat II yakni PT KIS tidak hadir. Pengadilan menunda sampai tiga Minggu, karena domisili PT KIS di Surabaya. Yakni untuk menjamin relasnya sampai ke Surabaya dan kembali ke Kota Malang,&#8221; ujar Wiwit.</p>
<p>Bagian hukum Pemkot Malang Tabrani mengatakan bahwa ini masih proses awal dan pihaknya siap dengan gugatan ini. &#8221; Kami kalau digugat ya siap- siap saja. Kita ikuti saja. Kami dari Pemerintah Kota Malang , siap menghadapi gugatan ini,&#8221; ujar Tabrani.<strong> (gie)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>


<p></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">124984</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
