<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>cucian &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cucian/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 20 Dec 2023 13:16:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>cucian &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>Bongkar Bangunan Eks Cucian Mobil, Kuasa Hukum Ahli Waris Nilai Kewenangan Pengadilan Negeri</title>
		<link>https://memontum.com/bongkar-bangunan-eks-cucian-mobil-kuasa-hukum-ahli-waris-nilai-kewenangan-pengadilan-negeri</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[kewenangan]]></category>
		<category><![CDATA[mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203567</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi. Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Kuasa Hukum Ahli Waris eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, menganggap bahwa pembongkaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang di bangunan yang berlokasi di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, dinilai cacat hukum, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Saat ditemui, pria yang kerap disapa Isa, menyampaikan bahwa sebenarnya yang mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut yakni dari Pengadilan Negeri (PN) bukan pihak Pemkot Malang. “Pada prinsipnya kami menolak terhadap eksekusi ini sebenarnya. Karena, keputusan pengadilan itu berarti yang mempunyai keputusan mengeksekusi itu PN Malang. Kewenangan eksekusi ini, itu adalah PN Malang,” tegas Isa.</p>



<p>Dikatakannya, jika sebelum dilakukan eksekusi tersebut pihaknya telah menanyakan kepada Pemkot Malang, terkait dengan surat penetapan eksekusi dari PN Malang. Namun, hal itu tidak bisa ditunjukkan oleh Pemkot Malang.</p>



<p>“Sampai saat ini, kita tanyakan tidak ada surat eksekusinya dari pengadilan. Satpol PP sudah kita tanyakan, beliau tidak berkenan atau tidak membawa kami tidak tahu. Tapi tidak bisa menunjukkan. Itu aja,” tambahnya.</p>



<p>Karena itu, Isa akan melakukan upaya hukum terhadap eksekusi yang sudah dilakukan Pemkot Malang. Menurutnya, untuk saat ini masih menunggu jadwal gugatan tersebut.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Kami akan mengajukan gugatan kepada pengadilan, terhadap wanprestasi. Nanti untuk jadwalnya kita tunggu saja,” lanjutnya.</p>



<p>Ditambahkannya, jika perkara konsinyasi tersebut ada cacat hukum. Pada tahun 2022 lalu telah ada kesepakatan bersama antara ahli waris bersama Pemkot Malang, mengenai penunjukkan apressial yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, dari enam appresial tersebut, menurutnya Pemkot Malang malah menunjuk sepihak.</p>



<p>“Kami disuruh milih salah satu. Nah, kami milih appresial yang namanya Satria. Nah tidak ada angin tidak ada hujan, kenapa Pemkot menunjuk appresial yang namanya tidak kami sepakati itu,” tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, menanggapi gugatan balik dari pemilik bangunan ex cucian mobil, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa Pemkot Malang tentu mengikuti peraturan perundangan yang ada.</p>



<p>“Tidak masalah. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Kitakan juga pemerintah, pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan,” imbuh Erik. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203567</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pemkot Malang Lakukan Pengosongan dan Pembongkaran Bangunan Eks Cucian Mobil di Exit Tol Madyopuro</title>
		<link>https://memontum.com/pemkot-malang-lakukan-pengosongan-dan-pembongkaran-bangunan-eks-cucian-mobil-di-exit-tol-madyopuro</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Dec 2023 05:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[lakukan]]></category>
		<category><![CDATA[Madyopuro]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[pembongkaran]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengosongan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=203562</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (20/12/2023) tadi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pemerintah Kota Malang melalui jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig RT 01 RW 03, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Rabu (20/12/2023) tadi.</p>



<p>Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyampaikan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, yang dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sesuai perundangan undangan. &#8220;Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan dan penetapan pengadilan kan keluarnya hari Jumat (08/12/2023) lalu. Maka, sekarang kita tinggal melakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan,” kata Sekda Erik.</p>



<p>Ditambahkannya, jika infrastruktur dan prasarana yang ada di kawasan tersebut kemendesakannya dari waktu ke waktu semakin tinggi. Apalagi, untuk mengatasi soal kemacetan yang ada. Terlebih, itu berada di sekitar Exit Tol Madyopuro, Kota Malang.</p>



<p>“Ini juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Karena di kawasan sini kalau tidak dilakukan penertiban tingkat kecelakaan juga naik terus dari waktu ke waktu. Kan ini jadi ruas jalan bottleneck exit tol,” katanya.</p>



<p>Dalam penindakan pengosongan dan pembongkaran, menurutnya dilakukan secara tegas. Namun, tetap mengedepankan aspek humanis. Sehingga, beberapa material yang ada masih bisa dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.</p>



<p>“Makanya hari ini kita kawal langsung, bersama dengan Kabag Ops dari Polresta Malang Kota. Ada juga dari dinas terkait, untuk mengawal giat ini supaya tetap berjalan secara humanis. Pembongkaran pun kita juga upayakan dilakukan secara baik, tidak langsung diratakan semua,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Disebutkan Erik, jika hasil pembebasan lahan tersebut yaitu tetap sama seperti semula, yakni Rp 491 juta. Itu sebagai bentuk ganti rugi Pemerintah Kota Malang yang wajib dibayarkan pada pemilik lahan.</p>



<p>Secara terpisah, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa usai dilakukan pengosongan dan pembongkaran, nantinya akan segera dilakukan aspal hotmix. Sehingga, diharapkan ketika menjelang libur natal dan tahun baru (Nataru), mendatang jalan tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik dan lancar.</p>



<p>“Aman saya lihat tadi, saya kan memantau terus. Karena ini Jalan Provinsi maka besok akan langsung kita hotmix supaya nanti Nataru lancar. Mudah-mudahan pergerakan di sekitar Sawojajar, orang yang akan masuk Kota Malang, maupun keluar diharapkan tidak terganggu dengan permasalahan yang ada,” ucap Wahyu.</p>



<p>Lebih lanjut, Wahyu juga menyampaikan bahwa pembongkaran itu juga sebagai salah satu sinyal untuk pembangunan Tol Malang &#8211; Kepanjen.</p>



<p>“Ini nanti juga akan menjadi suatu pertimbangan. Kan Exit Tol di Kota Malang sudah selesai. Sekarang kita lihat bagaimana nanti Malang-Kepanjen ini aja,” imbuhnya.</p>



<p>Sebagai informasi, dalam kegiatan tersebut turut melibatkan jajaran OPD terkait. Seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Bagian Hukum Pemkot Malang, Perumda Tugu Tirta Kota Malang, camat hingga lurah. Selain itu, juga melibatkan Polresta Malang Kota, BPN dan PLN Malang.</p>



<p>Dalam pantauan Memontum.com, pembongkaran itu dilakukan dengan menggunakan dua alat berat dan beberapa truck untuk sebagai sarana pengangkut material. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">203562</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Truk Pengangkut LPG Hantam Warung dan Tempat Cucian Motor di Probolinggo</title>
		<link>https://memontum.com/truk-pengangkut-lpg-hantam-warung-dan-tempat-cucian-motor-di-probolinggo</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Nov 2023 11:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[hantam]]></category>
		<category><![CDATA[pengangkut]]></category>
		<category><![CDATA[probolinggo]]></category>
		<category><![CDATA[tempat]]></category>
		<category><![CDATA[warung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=202574</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Probolinggo &#8211; Truk Mitsubishi Nopol N 8366 UR yang dikemudikan Husein, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menabrak sebuah warung dan tempat cucian motor di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Kamis (30/11/2023) tadi. Informasi Memontum.com, bahwa truk yang dikemudikan Husein tersebut mengangkut tabung LPG dan melaju dari Utara ke [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Probolinggo</strong> &#8211; Truk Mitsubishi Nopol N 8366 UR yang dikemudikan Husein, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menabrak sebuah warung dan tempat cucian motor di Jalan KH Hasan Genggong, Kelurahan Sumber Taman, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, Kamis (30/11/2023) tadi.</p>



<p>Informasi Memontum.com, bahwa truk yang dikemudikan Husein tersebut mengangkut tabung LPG dan melaju dari Utara ke Selatan. Sesampainya di TKP, ada kendaraan lain yang menyalip dari sisi kanan. Namun karena haluannya terlalu mepet, membuat Husein memilih banting stir ke arah kiri. Akibatnya, truk yang dikemudikan menghantam bangunan semi permanen yang berada di sisi kiri.</p>



<p>Truk tersebut, juga menghantam Mobil Toyota Avanza Nopol N 1471 SB dan Motor Honda Beat Nopol N 6036 Z, yang sedang parkir di tempat cucian motor. &#8220;Saat itu saya berjalan dengan kecepatan 60 km perjam. Namun dari kanan, tiba-tiba ada kendaraan yang menyalip dan jaraknya mepet. Kemudian saya banting stir,&#8221; ujarnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, pemilik warung semi permanen, Siti Rohani, mengatakan bahwa saat kejadian tersebut dirinya sedang kulakan stok kopi dan mie instan di toko kelontong yang berjarak sekitar 20 meter dari warungnya. &#8220;Saat itu tiba-tiba terdengar suara benturan keras. Setelah saya cek, ternyata asal suaranya dari tempat saya jualan,&#8221; kata Siti.</p>



<p>Ditambahkannya, saat dilakukan pengecekan, ternyata warung tersebut sudah porak poranda dihantam truk bermuatan tabung gas LPG. &#8220;Menurut keterangan warga, truk itu menghantam warung dengan kecepatan kencang. Untungnya saya sedang kulakan dan belum ada pelanggan yang mampir ke warung hingga lolos dari maut,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Sementara itu, pemilik tempat cuci motor, Agus, saat kejadian tersebut sedang berada di dalam rumah kontrakan yang berada di sebelah tempat cuci motor. &#8220;Namun, bangunan semi permanen cucian saya rusak. Termasuk, motor Honda Beat milik saya. Truk itu juga menabrak mobil Toyota Avanza,&#8221; katanya. <strong>(nun/pix/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">202574</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Pj Wali Kota Malang Optimis Soal Pembebasan Lahan Cucian Mobil Segera Terselesaikan</title>
		<link>https://memontum.com/pj-wali-kota-malang-optimis-soal-pembebasan-lahan-cucian-mobil-segera-terselesaikan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 Nov 2023 14:55:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[cucian]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[optimis]]></category>
		<category><![CDATA[pembebasan]]></category>
		<category><![CDATA[segera]]></category>
		<category><![CDATA[terselesaikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=200944</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN). Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Kota Malang</strong> &#8211; Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku optimis terhadap permasalahan pembebasan lahan cucian mobil di wilayah Madyopuro, Kota Malang, dapat segera terselesaikan. Walaupun saat ini, permasalahan itu masih sedang dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN).</p>



<p>Pria yang kerap disapa Wahyu, itu menyampaikan jika permasalahan itu juga menjadi komitmennya. Sehingga, pihaknya juga meminta ada percepatan dalam penyelesaiannya.</p>



<p>“Karena memang sudah menjadi komitmen saya bahwa dalam penyelesaian ini saya minta ada percepatan. Yang jelas apapun keputusannya dari pengadilan akan kita lakukan,” ujar Pj Wali Kota Wahyu, Jumat (03/11/2023) tadi.</p>



<p>Saat disinggung terkait dengan pencabutan konsinyasi, Wahyu menyampaikan jika belum mengetahui persoalan tersebut. Pihaknya akan meminta informasi terkait hal itu pada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, bagian hukum dan dinas terkait.</p>



<p>“Saya baru mengetahui pencabutan konsinyasi hari ini. Sampai hari ini tadi belum ada laporan yang masuk. Tetapi tadi pagi saya sudah memanggil Pak Sekda. Nanti saya akan tanyakan faktor apa yang menjadi pertimbangannya,” ucapnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Sementara itu, Wakil Ketua Panitia khusus (Pansus) penyelesaian dan pembebasan lahan cucian mobil, Achmad Wanedi, menyampaikan jika Pemerintah Kota Malang harus memiliki ketegasan dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apalagi menurutnya, lahan cucian mobil itu bukan milik pribadi, melainkan milik negara.</p>



<p>&#8220;Ini butuh ketegasan saja, tanah dan status harus jelas. Ini bukan ganti rugi tapi ganti untung apalagi disinyalir itu tanah negara. Jadi kemarin yang masuk ke pansus bahwa tanah itu milik negara. Tapi tanah negara yang dipakai oleh masyarakat. Mereka juga berhak,&#8221; ujar Wanedi-sapannya.</p>



<p>Kemudian, Wanedi juga mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui mengenai putusan pencabutan konsinyasi lahan cucian mobil tersebut. Mengingat, permasalahan itu telah berjalan alot sejak kepemimpinan Wali Kota Malang sebelumnya.</p>



<p>“Mestinya diselesaikan di zaman pemerintah sebelumnya dan dilanjutkan dengan Pj Wali Kota, namun harus melewati jalur konsinyasi. Mereka sudah berkoordinasi dengan pihak ahli waris, maka selanjutnya jika konsinyasi tidak ada titik temu maka dititipkan ke pengadilan dan sudah berlangsung. Terus terang sampai sekarang baru mendengar kabar ini, kami berharapnya agar keputusan itu yang terbaik supaya sarana jalannya segera digunakan semestinya,&#8221; imbuhnya. <strong>(rsy/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">200944</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
