<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss"
	xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#"
	>

<channel>
	<title>Cukai &#8211; Memontum</title>
	<atom:link href="https://memontum.com/tag/cukai/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://memontum.com</link>
	<description>Buka Mata Dengan Berita</description>
	<lastBuildDate>Wed, 04 Feb 2026 16:07:14 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.2.8</generator>

<image>
	<url>https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2020/11/cropped-logo-1.png?fit=32%2C32&#038;ssl=1</url>
	<title>Cukai &#8211; Memontum</title>
	<link>https://memontum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
<site xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">146458747</site>	<item>
		<title>OTT Pejabat Bea Cukai, KPK Sita Uang Miliaran dan 3 KG Emas</title>
		<link>https://memontum.com/ott-pejabat-bea-cukai-kpk-sita-uang-miliaran-dan-3-kg-emas</link>
					<comments>https://memontum.com/ott-pejabat-bea-cukai-kpk-sita-uang-miliaran-dan-3-kg-emas#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 04 Feb 2026 11:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[miliaran]]></category>
		<category><![CDATA[pejabat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=229984</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jakarta &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026) tadi. Diperoleh informasi, bahwa salah satu pejabat yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kemenkeu, Rizal. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang miliaran rupiah [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jakarta</strong> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta dan Lampung, Rabu (04/02/2026) tadi.</p>



<p>Diperoleh informasi, bahwa salah satu pejabat yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) pada DJBC Kemenkeu, Rizal. Dalam OTT itu, penyidik KPK menyita uang miliaran rupiah dan emas seberat kurang lebih 3 kilogram.</p>



<p>Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa untuk barang bukti ada mata uang yang berbentuk rupiah dan uang asing. &#8220;Untuk barang bukti ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar tiga kilogram emas,&#8221; katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Dijelaskannya, bahwa Rizal diamankan di kawasan Lampung. Tidak hanya Rizal, penyidik KPK juga menangkap sejumlah pihak di wilayah Jakarta, terutama di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu. &#8220;Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung. Untuk detail berapa jumlah orang yang diamankan di beberapa lokasi pada wilayah Jakarta, nanti kami akan update,” jelasnya.</p>



<p>Terkait OTT ini, lanjutnya, diduga berkaitan dengan korupsi terkait impor. &#8220;Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Masih menurutnya, KPK memiliki waktu 1&#215;24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Sejauh ini, pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.</p>



<p>Diketahui, Rizal saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat Kemenkeu setelah dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Januari 2026. <strong>(gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://memontum.com/ott-pejabat-bea-cukai-kpk-sita-uang-miliaran-dan-3-kg-emas/feed</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">229984</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Opsgab Pemberantasan Barang Kena Cukai, Tim Gabungan Kota Malang Amankan 6.767 Bungkus Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/opsgab-pemberantasan-barang-kena-cukai-tim-gabungan-kota-malang-amankan-6-767-bungkus-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Aug 2025 13:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[amankan]]></category>
		<category><![CDATA[barang]]></category>
		<category><![CDATA[bungkus]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[opsgab]]></category>
		<category><![CDATA[pemberantasan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=224964</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Tim gabungan lintas sektor, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menggelar operasi gabungan (Opsgab) pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/08/2025) tadi. Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB, ini menyasar sejumlah titik [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Tim gabungan lintas sektor, meliputi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Polresta Malang Kota, Denpom V/3, Bea Cukai Malang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menggelar operasi gabungan (Opsgab) pemberantasan barang kena cukai, khususnya rokok ilegal, Rabu (13/08/2025) tadi. Operasi yang dimulai pukul 18.00 WIB, ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Malang dan berlangsung aman, kondusif serta terkendali.</p>



<p>Dalam operasi gabungan ini, melibatkan 28 personel yang dalam pelaksanaannya dibagi menjadi dua kelompok, dengan masing-masing terdiri dari 14 personel. Hasilnya, tim gabungan berhasil mengamankan total 6.767 bungkus rokok ilegal dari empat lokasi.</p>



<p>Dengan rincian, Tim A yang bergerak di wilayah Kecamatan Sukun, mengamankan 242 bungkus rokok ilegal dari toko di Jl Pelabuhan Ketapang dan 253 bungkus dari toko di Jl Mergan Musala. Sementara itu, Tim B yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru mencatat temuan terbesar. Dari toko di Jl Mawar, petugas mengamankan 4.321 bungkus rokok ilegal. Sedangkan di toko di Jl Kalpataru, diperoleh 1.951 bungkus rokok ilegal.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Seluruh barang bukti yang ditemukan, kemudian langsung ditangani oleh pihak Bea Cukai untuk dilakukan penindakan. Termasuk, edukasi larangan penjualan kembali.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, saat ditemui menegaskan bahwa Pemkot Malang berkomitmen menguatkan sinergi dan kolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Selain upaya represif melalui penindakan, disebutkannya bahwa upaya preventif juga terus dilakukan, baik melalui sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat.</p>



<p>Kasatpol Heru juga mengajak seluruh warga masyarakat, untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. “Adanya operasi ini adalah bagian dari dukungan penuh Pemerintah Kota Malang. Hasil operasi gabungan ini menjadi kewenangan Bea Cukai, dan harapan kami akhir tahun ini bisa dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.</p>



<p>Pelaksanaan operasi ini, mengacu pada berbagai regulasi. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), serta peraturan Wali Kota Malang terkait tugas, fungsi dan SOP Satpol PP. <strong>(kom/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">224964</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Tingkatkan Pengetahuan di Bidang Cukai, Pemkot Malang Kuatkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/tingkatkan-pengetahuan-di-bidang-cukai-pemkot-malang-kuatkan-sosialisasi-gempur-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Jun 2025 07:40:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kuatkan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot]]></category>
		<category><![CDATA[pengetahuan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[tingkatkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=223483</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/06/2025) tadi. Sosialisasi yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Untuk meningkatkan pengetahuan dan informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat luas dan aparatur pemerintah di Kota Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dalam rangka Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Hotel Pelangi, Kota Malang, Senin (30/06/2025) tadi. Sosialisasi yang digelar ini, diikuti oleh peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat (Tomas), Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, hingga perwakilan lembaga di tingkat kecamatan dan kelurahan.</p>



<p>Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sosialisasi tahun 2025 ini menitikberatkan pada upaya pemberantasan rokok ilegal. “Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini fokus utama kita adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” katanya.</p>



<p>Heru menambahkan, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan pengetahuan dan informasi tentang ketentuan cukai, tetapi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut aktif melakukan deteksi dini terhadap peredaran rokok ilegal. “Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang menjadi potensi peredaran rokok ilegal. Namun sebatas sosialisasi, belum melakukan operasi gabungan pemberantasan. Tujuan utama kami adalah mengubah perilaku masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menjadi rokok legal. Ke depannya, kami akan menyasar tempat-tempat yang sering menjadi lokasi aktivitas anak muda atau masyarakat umum, karena di sinilah potensi peredaran rokok ilegal paling tinggi,” ujarnya.</p>



<p>Kasatpol Heru menambahkan, peran KIM dan Karang Taruna sangat strategis dalam memperluas jangkauan sosialisasi. “KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas di masyarakat, sementara Karang Taruna kami libatkan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas adalah kalangan muda, yang secara ekonomi cenderung memilih rokok murah dengan merek yang mirip rokok legal,” tambahnya.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>Selanjutnya, Kasatpol Heru mengajak seluruh wilayah di Kota Malang untuk melakukan pengawasan dan deteksi awal di tempat-tempat yang diduga menjadi pusat peredaran rokok ilegal, seperti tempat nongkrong anak muda dan lokasi transaksi lainnya. “Ini merupakan langkah awal agar jargon ‘Gempur Rokok Ilegal’ bisa benar-benar dibumikan di Kota Malang,” ungkapnya.</p>



<p>Dalam sosialisasi ini, juga membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang menjadi dasar pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah. Sosialisasi kali ini, juga menghadirkan nara sumber dari berbagai instansi. Antara lain, dari Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Para nara sumber sendiri, secara gamblang memberikan penjelasan terkait aspek hukum, tata kelola cukai, serta mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.</p>



<p>Terkait kondisi di Kota Malang, Kasatpol Heru mengungkapkan bahwa produksi rokok ilegal di wilayah ini tidak sebesar daerah lain, namun peredarannya justru semakin masif, terutama melalui jalur online yang marak. “Ini menjadi tantangan bagi kami bagaimana mendeteksi potensi-potensi tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka yang kita fokuskan adalah lokasi transaksi yang terjadi secara langsung,” paparnya.</p>



<p>Dirinya juga menegaskan, bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan. Sedangkan tindak lanjut penindakan, seperti pemberian sanksi dan denda merupakan ranah Bea Cukai. “Sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial, barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun,” ujarnya.</p>



<p>Dengan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis peredaran rokok ilegal di Kota Malang akan dapat ditekan secara signifikan. <strong>(kom/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">223483</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai, Kejaksaan dan Satpol PP Situbondo Sisir Penjual Rokok hingga Pasar</title>
		<link>https://memontum.com/gempur-rokok-ilegal-bea-cukai-kejaksaan-dan-satpol-pp-situbondo-sisir-penjual-rokok-hingga-pasar</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Oct 2024 11:10:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[gempur]]></category>
		<category><![CDATA[hingga]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kejaksaan]]></category>
		<category><![CDATA[penjual]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[situbondo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=215034</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Situbondo &#8211; Petugas Gabungan Bea Cukai Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan Satpol PP Situbondo, menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan yang berlangsung selama September 2024 itu, diantaranya menyasar wilayah Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo. Kepala Satuan Pol PP Situbondo, Sopan Effendi, menyampaikan bahwa dengan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Situbondo</strong> &#8211; Petugas Gabungan Bea Cukai Jember menggandeng Kejaksaan Negeri Situbondo dan Satpol PP Situbondo, menggelar operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo. Pelaksanaan yang berlangsung selama September 2024 itu, diantaranya menyasar wilayah Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo.</p>



<p>Kepala Satuan Pol PP Situbondo, Sopan Effendi, menyampaikan bahwa dengan adanya jalin sinergitas dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Situbondo, Bea Cukai Jember, kembali menggelar operasi rokok ilegal. Operasi ini, menyasar pada toko, pasar dan penjual eceran.</p>



<p>Pelaksanaan ini, ujar Sopan, memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sementara melalui langkah ini, diharapkan masyarakat kian paham mengenai perundangan di bidang cukai, sekaligus mampu membedakan peredaran cukai palsu.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Operasi tersebut dilaksanakan dalam upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Sehingga, tidak berdampak lebih pada kesehatan masyarakat serta pendapatan negara dari cukai,&#8221; katanya, Selasa (01/10/2024) tadi.</p>



<p>Dalam operasi ini, tambahnya, Bea Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal dan dampaknya terhadap perekonomian. Baik itu kepada negara secara langsung atau di masyarakat. “Kami akan terus memantau dan melakukan evaluasi terhadap hasil operasi gabungan tersebut serta merencanakan tindakan lanjutan untuk memastikan keberlangsungan upaya pemberantasan rokok ilegal. Keterlibatan masyarakat juga sangat diharapkan dalam melaporkan adanya kegiatan adanya rokok ilegal dan menjaga lingkungan agar terhindar dari peredaran rokok ilegal,” tambahnya</p>



<p>Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Situbondo, Indra, menyampaikan bahwa hasil rekap penindakan yang sudah dilakukan, didapatkan sejumlah 31.308 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 23.355.768. &#8220;Untuk operasi yang dimulai sejak 23 September 2024, itu menyasar sejumlah lokasi. Seperti mulai Kecamatan Panji, Kapongan, Mangaran, Jangkar, Asembagus, Arjasa dan Kecamatan Situbondo Kabupaten Situbondo,” terangnya. <strong>(her/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">215034</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Memanfaatkan Dana Cukai, Disnaker PMPTSP Bekali Pencaker Desain Multimedia</title>
		<link>https://memontum.com/memanfaatkan-dana-cukai-disnaker-pmptsp-bekali-pencaker-desain-multimedia</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 11:35:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran]]></category>
		<category><![CDATA[bekali]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[DBHCHT]]></category>
		<category><![CDATA[desain]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[memanfaatkan]]></category>
		<category><![CDATA[multimedia]]></category>
		<category><![CDATA[optimalkan]]></category>
		<category><![CDATA[pelatihan]]></category>
		<category><![CDATA[pencaker]]></category>
		<category><![CDATA[pmptsp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=213803</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Malang &#8211; Di era industri 4.0 seperti saat ini, kehadiran desainer multimedia untuk memproduksi konten menarik makin dicari. Desainer multimedia sendiri, menjadi garda depan bagi media kampanye, promosi atau periklanan. Menjawab kebutuhan ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar &#8216;Pelatihan Desainer Multimedia&#8217; bagi para [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Malang</strong> &#8211; Di era industri 4.0 seperti saat ini, kehadiran desainer multimedia untuk memproduksi konten menarik makin dicari. Desainer multimedia sendiri, menjadi garda depan bagi media kampanye, promosi atau periklanan.</p>



<p>Menjawab kebutuhan ini, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang menggelar &#8216;Pelatihan Desainer Multimedia&#8217; bagi para Pencari Kerja (Pencaker). Kegiatan ini, dilaksanakan selama enam hari, yaitu mulai Senin (02/09/2024) hingga Sabtu (07/09/2024) di Hotel Pelangi Kota Malang.</p>



<p>Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyebutkan bahwa melihat dunia digital yang makin berkembang pesat, pihaknya ingin memaksimalkan kompetensi dan keterampilan para Pencaker dengan memberikan bekal melalui pelatihan teori dan praktek desainer multimedia muda. “Diharapkan teman-teman ini nantinya tidak sekadar menjadi karyawan, tapi juga bisa mengembangkan dan memiliki karakter entrepreneur di bidang jasa desain multimedia. Jadi, nantinya mereka tidak sekadar menjadi karyawan, tapi bisa membangun usahanya sendiri,” katanya, saat membuka pelatihan, Senin (02/09/2024) tadi.</p>



<p>Pelatihan yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini, diikuti oleh 45 Pencaker dan akan banyak materi yang didapat oleh peserta dalam pelatihan. Bahkan tidak hanya terbatas teknik multimedia, namun peserta juga diberikan ilmu tentang penerapan keamanan data dan mutu produk hingga menjalin relasi dengan klien. Bahkan, peserta pun diwajibkan mengikuti uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan di akhir kegiatan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="424" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/09/Optimalkan-Anggaran-DBHCHT-Disnaker-PMPTSP-Kota-Malang-Bekali-Pencaker-Pelatihan-Desain-Multimedia-2.jpg?resize=600%2C424&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-213806" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/09/Optimalkan-Anggaran-DBHCHT-Disnaker-PMPTSP-Kota-Malang-Bekali-Pencaker-Pelatihan-Desain-Multimedia-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/09/Optimalkan-Anggaran-DBHCHT-Disnaker-PMPTSP-Kota-Malang-Bekali-Pencaker-Pelatihan-Desain-Multimedia-2.jpg?resize=300%2C212&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /></figure></div>


<p></p>



<p>Sekedar diketahui, Disnaker PMPTSP Kota Malang dari tahun ke tahun secara rutin menggelar berbagai pelatihan bagi para Pencaker. Tercatat, pada tahun 2024 ini ada delapan pelatihan yang diselenggarakan, yakni terkait administrasi perkantoran, tata kecantikan rambut, hantaran, konten kreator, kesehatan tradisional, teknisi telepon seluler, terapis kecantikan spa hingga desainer multimedia. Berbagai pelatihan ini, diselenggarakan bersumber dari dana APBD hingga DBHCHT.</p>



<p>“Penyelenggaraan beragam kegiatan pelatihan semacam ini, tentu tujuan akhirnya akan dapat mengurangi pengangguran serta dapat meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Arif.</p>



<p>Sementara itu secara terpisah, Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, menuturkan bahwa pemanfaatan&nbsp; DBHCHT harus seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat. Salah satu di antaranya, seperti pelatihan digelar oleh Disnaker PMPTSP ini.</p>



<p>&#8220;Melalui pelatihan ini, diharapkan ada transfer knowledge sekaligus pembekalan keterampilan terapan. Sehingga, peserta memiliki opsi di bidang kewirausahaan secara mandiri,&#8221; terang Pj Wali Kota Iwan. <strong>(kom/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">213803</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Bimtek Tim Pengumpul Informasi Cukai, Pj Wali Kota Kediri Minta Peran Aktif Karang Taruna</title>
		<link>https://memontum.com/bimtek-tim-pengumpul-informasi-cukai-pj-wali-kota-kediri-minta-peran-aktif-karang-taruna</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 10:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[karang]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[pengumpul]]></category>
		<category><![CDATA[taruna]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212200</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Kota Kediri &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengumpul Informasi Cukai bagi Karang Taruna se-Kota Kediri, Selasa (23/07/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) ini dimanfaatkan untuk tiga bidang utama. Yakni di bidang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Kota Kediri</strong> &#8211; Pj Wali Kota Kediri, Zanariah, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pengumpul Informasi Cukai bagi Karang Taruna se-Kota Kediri, Selasa (23/07/2024) tadi. Dalam kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) ini dimanfaatkan untuk tiga bidang utama. Yakni di bidang kesehatan, bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang penegakan hukum.</p>



<p>Pada bidang kesehatan, ujarnya, digunakan untuk mengcover jaminan kesehatan masyarakat hingga mencapai UHC, pembangunan fasilitas kesehatan, pengadaan sarpras dan alkes serta peningkatan mutu layanan kesehatan. &#8220;Pada bidang kesejahteraan masyarakat, digunakan untuk pelatihan keterampilan kerja masyarakat, bantuan modal usaha, pemberian BLT dan bantuan lainnya. Untuk bidang penegakan hukum, digunakan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal melalui berbagai event dan media serta monitoring dan sidak di lapangan,” ujarnya.</p>



<p>Pj Wali Kota Zanariah menjelaskan, bahwa saat ini pola konsumsi para konsumen rokok semakin beragam. Seperti menggunakan tembakau tingwe, rokok murah bahkan vapor, seiring naiknya tarif cukai. Namun di sisi lain, dikhawatirkan dapat meningkatkan potensi peredaran rokok dan liquid ilegal di masyarakat. Apalagi, juga ada bahaya mengintai yang dapat menyebabkan kerugian pendapatan negera dan berdampak penerimaan DBHCHT daerah.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>“Oleh karena itu, karang taruna ditunjuk untuk mengikuti Bimtek ini, agar turut membantu mensosialisasikan tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing. Terlebih, sebagian besar para karang taruna ini memiliki circle atau tongkrongan yang didalamnya ada perokok aktif,” tambahnya.</p>



<p>Terakhir, Pj Wali Kota Kediri mengajak karang taruna untuk berkolaborasi dalam memantau kondisi lingkungan apakah terdapat rokok serta liquid ilegal yang beredar atau dijual di warung, warkop, dan toko sekitar. Jika ditemukan, harap segera melaporkan melalui aplikasi Siroleg Nasional.</p>



<p>Siroleg ini, lanjutnya, mempermudah pelaporan dan bisa menyajikan informasi secara real time bagi Kantor Bea Cukai. “Saya harap, setelah kegiatan ini, teman-teman bisa mengedukasi masyarakat tentang kampanye gempur rokok ilegal. Sekaligus, tercipta pengawasan yang intens terhadap rokok ilegal. Sehingga penerimaan DBHCHT dapat terus bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Pj Wali Kota Kediri.</p>



<p>Hadir dalam pelaksanaan Bimtek itu, Kepala Satpol PP Syamsul Bahri, Kabag Perekonomian Tetuko Erwin Sukarno, perwakilan Bea Cukai, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kediri, serta karang taruna se-Kota Kediri. <strong>(kom/pan/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212200</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi Perundangan Cukai, Satpol PP dan Bea Cukai Malang Operasi Sobo Kampung di Dua Kecamatan</title>
		<link>https://memontum.com/sosialisasi-perundangan-cukai-satpol-pp-dan-bea-cukai-malang-operasi-sobo-kampung-di-dua-kecamatan</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jul 2024 06:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[kampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[malang]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[perundangan]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=212088</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Malang &#8211; Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau lebih dikenal &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217; secara masif terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang serta didukung Diskominfo Kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) tadi. Dalam pelaksanaan yang dikemas dengan istilah Operasi Sobo Kampung itu, kali ini menyasar dua desa di dua kecamatan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Malang</strong> &#8211; Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai atau lebih dikenal &#8216;Gempur Rokok Ilegal&#8217; secara masif terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Malang bersama Kantor Bea Cukai Malang serta didukung Diskominfo Kabupaten Malang, Senin (22/07/2024) tadi. Dalam pelaksanaan yang dikemas dengan istilah Operasi Sobo Kampung itu, kali ini menyasar dua desa di dua kecamatan di wilayah Kabupaten Malang. Adalah Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang dan Desa Mentaraman, Kecamatan Turen, yang dijadikan konsentrasi operasi.</p>



<p>Dalam kegiatan yang juga melibatkan pihak desa itu, petugas gabungan menyasar beberapa toko atau penjual di perkampungan. Selain melakukan pengecekan rokok kepada penjual, petugas juga memberikan pengertian melalui sosialisasi rokok ilegal berikut bahaya rokok ilegal.</p>



<p>Di lokasi pertama Sobo Kampung atau di Desa Wandanpuro, petugas gabungan mendatangi sebanyak lima toko atau penjual rokok. Sejumlah toko itu, berada di Jalan Sidomulyo 1 hingga Sidomulyo 3. Sementara di lokasi ke dua atau Kecamatan Turen, petugas gabungan juga melakukan sosialisasi kepada lima toko atau penjual.</p>



<p>Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Suhandoko, menjelaskan bahwa tujuan operasi atau sosialisasi hari ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat secara luas. Artinya, bahwa keberadaan rokok ilegal sangat membahayakan dari segi kesehatan dan juga merugikan negara dalam perolehan pajak.</p>



<p>&#8220;Karenanya, sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk satu gerak antara Kantor Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Malang, kepada masyarakat untuk menyamakan visi bahwa rokok ilegal sangat berbahaya,&#8221; katanya.</p>



<p>Melalui Sobo Kampung ini, lanjutnya, diharapkan masyarakat bisa mengetahui jenis dan karakter rokok ilegal. Termasuk, bisa menolak atau tidak menerima karena resiko hukumnya lebih berat dibandingkan keuntungan.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p></p>


<div class="wp-block-image">
<figure class="aligncenter size-full"><img decoding="async" width="600" height="416" src="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?resize=600%2C416&#038;ssl=1" alt="" class="wp-image-212094" srcset="https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?w=600&amp;ssl=1 600w, https://i0.wp.com/memontum.com/wp-content/uploads/2024/07/Sosialisasi-Perundangan-Cukai-Satpol-PP-dan-Bea-Cukai-Malang-Operasi-Sobo-Kampung-di-Dua-Kecamatan-2.jpg?resize=300%2C208&amp;ssl=1 300w" sizes="(max-width: 600px) 100vw, 600px" data-recalc-dims="1" /><figcaption class="wp-element-caption">EDUKASI: Petugas gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Malang saat memberikan edukasi kepada penjual.</figcaption></figure></div>


<p></p>



<p>&#8220;Dalam Sobo Kampung hari ini, petugas gabungan melakukan sosialisasi di lima titik di wilayah desa Kecamatan Bululawang dan lima titik di desa Kecamatan Turen,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Pelaksana Pemeriksa Kantor Bea Cukai Malang, Ricky Wijaya, menambahkan bahwa kegiatan ini sengaja dikemas dalam konsep Sobo Kampung adalah untuk menguatkan sosialisasi Perundangan Cukai kepada masyarakat. Melalui langkah ini, diharapkan penjual rokok di kampung-kampung akan turut serta dalam mendukung program pemerintah melalui Gempur Rokok ilegal.</p>



<p>Dengan kekuatan sosialisasi yang intens, ujarnya, maka rokok ilegal akan tidak laku apabila tidak ada yang membeli. &#8220;Secara logika, kalau rokok ilegal tidak ada yang membeli di masyarakat, maka otomatis keberadaan rokok ilegal akan tidak ada,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Karenanya, ungkap Ricky, ke depan sosialisasi akan terus dimasifkan. Mengingat, banyak hal yang harus dikuatkan lagi, selain sinergitas dengan media massa, radio, televisi lokal dan semua stakeholder yang ada di Malang Raya.</p>



<p>&#8220;Terkait temuan-temuan selama Sobo Kampung, Bea Cukai Malang akan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan baik preventif ataupun represif,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Mat Khoiri, mengaku sangat berterima kasih atas adanya pelaksanaan sosialisasi gempur rokok ilegal. Melalui sosialisasi atau Sobo Kampung tersebut, maka akan menambah pengetahuan penjual dan masyarakat.</p>



<p>&#8220;Ini sangat bagus, karena bisa menambah pengetahuan bagi penjual ataupun masyarakat,&#8221; katanya. <strong>(Diskominfo Kab.Malang/sit)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">212088</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Turut Sosialisasi di Bidang Cukai, Bunda Indah Ajak Masyarakat Jatiroto Lumajang Brantas Rokok Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/turut-sosialisasi-di-bidang-cukai-bunda-indah-ajak-masyarakat-jatiroto-lumajang-brantas-rokok-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 1]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Sep 2023 11:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Lumajang]]></category>
		<category><![CDATA[SEKITAR KITA]]></category>
		<category><![CDATA[bidang]]></category>
		<category><![CDATA[brantas]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[jatiroto]]></category>
		<category><![CDATA[Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=197583</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Lumajang &#8211; Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang ketentuan cukai yang benar. Hal itu ditegaskan Bunda Indah, saat turut melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, Selasa (05/09/2023) tadi. Melalui sosialisasi dan edukasi itu, tentunya langkah ini untuk bersama-sama membrantas peredaran rokok ilegal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong><a href="http://memontum.com" target="_blank" rel="noreferrer noopener">Memontum</a> Lumajang</strong> &#8211; Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi tentang ketentuan cukai yang benar. Hal itu ditegaskan Bunda Indah, saat turut melakukan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di Kantor Desa Jatiroto Kabupaten Lumajang, Selasa (05/09/2023) tadi.</p>



<p>Melalui sosialisasi dan edukasi itu, tentunya langkah ini untuk bersama-sama membrantas peredaran rokok ilegal. Serta, meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat untuk menjual dan menggunakan rokok legal. &#8220;Ternyata, di Jatiroto pernah ditemukan kasus warung kecil menjual rokok ilegal. Saya yakin, ini karena atas ketidaktahuan mereka. Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi,&#8221; kata Bunda Indah.</p>



<p>Wabup Lumajang juga menyampaikan, bahwa Pemkab Lumajang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang mengundang pemerintah desa se-Kecamatan Jatiroto sebagai peserta sosialisasi. Dengan harapan, materi yang diterima dapat diteruskan kepada masyarakat desa.</p>



<p><strong>Baca juga :</strong></p>





<p>&#8220;Melalui sosialisasi ini, panjenengan akan dijelaskan bagaimana dan seperti apa bentuk pita cukai. Mungkin saja, ada pitanya ternyata palsu, bagaimana dampak dan kerugian negara kalau cukai tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,&#8221; tegas Bunda Indah.</p>



<p>Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan, menyampaikan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Cirinya, seperti rokok dengan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai.</p>



<p>&#8220;Diharapkan, setelah mengikuti kegiatan ini para peserta mampu memberikan sumbangsih dalam bantuan informasi dan edukasi kepada yang lain. Sehingga, ini dapat mempersempit peredaran rokok ilegal,&#8221; terangnya. <strong>(kom/adi/gie)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">197583</post-id>	</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Puluhan Ribu Batang Rokok Diduga Ilegal</title>
		<link>https://memontum.com/satpol-pp-jombang-dan-bea-cukai-kediri-gagalkan-pengiriman-puluhan-ribu-batang-rokok-diduga-ilegal</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Memontum 2]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jun 2023 04:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum & Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<category><![CDATA[android]]></category>
		<category><![CDATA[batang]]></category>
		<category><![CDATA[bea]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[dan]]></category>
		<category><![CDATA[diduga]]></category>
		<category><![CDATA[gagalkan]]></category>
		<category><![CDATA[hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[kediri]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[pengiriman]]></category>
		<category><![CDATA[PP]]></category>
		<category><![CDATA[puluhan]]></category>
		<category><![CDATA[ribu]]></category>
		<category><![CDATA[rokok]]></category>
		<category><![CDATA[satpol]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://memontum.com/?p=191810</guid>

					<description><![CDATA[Memontum Jombang &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP Madu Kismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (06/06/2023) lalu. Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>Memontum Jombang</strong> &#8211; Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah bus AKAP Madu Kismo yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang, Selasa (06/06/2023) lalu. Dari peristiwa itu, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok yang diduga ilegal.</p>



<p>Humas Bea Cukai Kediri, Rudi Supriyanto, saat dikonfirmasi membenarkan upaya penggagalan tersebut. Diuraikannya, peristiwa bermula dari adanya informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal menggunakan bus melalui wilayah pengawasan Bea Cukai Kediri, tepatnya Kabupaten Jombang.</p>



<p>Baca juga:</p>





<p>“Berbekal informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud berikut ciri-ciri kendaraannya. Alhasil, akhirnya mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 OD melintas,” ujar Rudi, saat dikonfasi Minggu (25/06/2023) tadi.</p>



<p>Dari situ, tambahnya, kemudian petugas melakukan pengejaran dan penghentian sarana pengangkut untuk dilakukan penindakan. &#8220;Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” bebernya.</p>



<p>Atas penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berhasil dicegah oleh petugas. &#8220;Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060,” paparnya. <strong>(azl/sit/adv)</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<post-id xmlns="com-wordpress:feed-additions:1">191810</post-id>	</item>
	</channel>
</rss>
